Selasa, 14 Oktober 2008
Sabtu, 09 Agustus 2008
Sungai-Utik, Hutan Adat Pertama Penerima Sertifikat Ekolabel
Sungai-Utik, Hutan Adat Pertama Penerima Sertifikat Ekolabel
06/08/08 06:55
"Suku Dayak Iban masih memegang teguh aturan adatnya, dan menolak tawaran investor untuk mengekploitasi hutan adatnya, sehingga hutan mereka hingga kini masih terawat baik, inilah kearifan tradisional yang kian langka, dan setelah melalui serangkaian penilaian sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML), kita berikan sertifikat ekolabel pertama di Indonesia untuk hutan adat," kata Direktur Eksekutif LEI, Ir Taufiq Alimi di
Putussibau, Kalbar, Rabu.
Wartawan ANTARA yang mengikuti kegiatan itu, dari Putussibau melaporkan, proses pemberian sertifikat ekolabel itu dijadwalkan akan diberikan Kamis (7/8) disaksikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban, Gubernur Kalbar, Drs Cornelis dan para pemangku kepentingan lainnya, baik dari kalangan LSM dan pemerintah daerah dan lembaga donor.
Ia menjelaskan, pada tahun 2004-2006 LEI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Uni Eropa menyelenggarakan program kerjasama bersama di Kampung Sungai Utik. Program kerja itu juga melibatkan peran tiga organisasi pendampinga masyarakat yang berkantor pusat di Pontianak.
Organisasi itu adalah Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Pemberdayaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Kerakyatan (PPSDAK), dan Program Pemberdayaan Sistem Hutan Kerakyatan (PPSHK), yang kemudian mempersiapkan implementasi standar Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), yang memungkinkan bisa diperankan oleh kelompok-kelompok masyarakat tradisional.
Kemudian, pada Maret 2008 telah dilakukan serangkaian penilaian sertifikasi PHBML oleh PT Mutuagung Lestari (MAL) sebagai badan penyelenggara sertifikasi mutu di bawah akreditasi LEI, dimana penilaian sertifikasi hutan (ekolabel) yang dilakukan telah menyatakan bahwa masyarakat Kampung SUngai Utik berhasil memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari.
Dikemukakannya bahwa semangat utama yang hendak disampaikan kepada publi secara nasional --bahkan internasional- -adalah bahwa di tengah maraknya eksploitasi dan konversi hutan menjadi pertambangan dan perkebunan, ternyata masih terdapat kearifan tradisional sebuah komunitas adat yang patut dijadikan teladan dalam merawat hutan.
"Penolakan untuk mengambil kayu secara besar-besaran itu didasarkan pada keyakinan bahwa adat telah mengatur bagaimana memanfaatkan kayu di hutan, dan pengambilan kayu dalam jumlah masif, ternyata bertentangan dengan hukum adat Sungai Utik, inilah hal paling mendasar yang kemudian mampu menjaga kelestarian hutan mereka," katanya.
Rumah panjang
Menurut Taufiq Alimi, ketaatan pada adat dan norma sosial komunitas Dayak Iban Sungai Utik, yang menempati kawasan hutan seluas 9.452,5 ha di Kabupaten Kapuas Hulu itu, tidak terlepas dari peran "Rumah Panjang" sebagai identitas dan pengikat solidaritas warga.
"Rumah Panjang ini besar sekali peranannya dalam mengontrol akses dan kepemilikan lahan, baik antarwarga maupun antardesa," katanya dan menambahkan saat ini di bawah pimpinan kolektif dari "Tuai Adat", kepala kampung dan temenggung serta para hulubalangnya, semua masalah berkaitan dengan kehidupan sehari-hari dapat ditangani dan diselesaikan di tingkat pertemuan "Rumah Panjang".
Sementara itu, "Pak Janggut" --yang menjadi "Tuai Adat" Suku Dayak Iban di Sungai Utik--menjelaskan, sebenarnya masyarakat adat, mulai dari nenek moyang hingga kini tertib menjaga hutan, karena hal itu sudah ada aturannya dalam adat mereka--dan hal itu dipahami sejak dari orang tua yang diturunkan kepada anak, kepada cucu dan seterusnya hingga saat ini.
"Sayur dan ikan selalu ada dan tersedia, masyarakat memiliki batas-batas daerah sesuai kesepakatan, dan (tutupan) hutan menuju ke taman nasional juga diberi tanda," kata Pak Janggut.
Perbatasan hutan adat Suku Dayak Iban Sungai Utik adalah dengan Taman Nasional Betung Karihun (TNBK), yang berada di perbatasan tiga negara, yakni Indonesia-Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Kondisi ideal ini, kata Taufiq Alimi, tidak dimiliki kampung-kampung lain di sekitar Sungai Utik yang "tidak beruntung" dalam membangun pranata rumah panjang mereka. Kebijakan "rumah sehat" dari pemerintah diberlakukan dan wilayah hutan sudah dikapling menjadi HPH (hak pengusahaan hutan) sehingga membangun rumah panjang menjadi mustahil.
Sekalipun beberapa mempunyai rumah panjang, tetapi terlalu kecil untuk menampung semua warga. Akibatnya mereka menjadi komunitas Iban yang tercerai berai dalam satuan rumah keluarga inti.
Dari studi yang dilakukan oleh LEI pada tahun 2005, tawaran investor kayu dari Malaysia, yang sangat memahami masyarakat Iban di Serawak, sulit ditolak kampung-kampung di luar komunitas Dayak Iban Sungai Utik. Para peneliti LEI itu adalah Satria Astana, Wibowo Djatmiko, Semiarto Aji, Luhut Simanjuntak dan Wahyu F Riva
Studi itu mendapati bahwa selain keuntungan dari usaha menebang dan mengolah kayu, kepada mereka juga dijanjikan untuk dibuatkan rumah panjang apabila mau melepas hutan adat untuk diambil kayunya.
Dalam konteks persaingan dengan kampung lain, identitas kampung yang diperkuat oleh rumah adat menjadi penting. Karena itulah, orang Dayak Iban Sungai Utik membanggakan keaslian dan ketuaan rumah panjangnya, sementara kampung lain yang tidak memiliki rumah panjang, juga menyimpan harapan untuk suatu saat memilikinya dalam bentuk yang bisa dibanggakan.
Usaha kayu menjadi harapan yang paling masuk akal, apalagi tambahan fasilitas berupa listrik dan jalan beraspal juga dijanjikan oleh investor. Ketika usaha kayu berjaya, kampung-kampung lain dapat memamerkan diri pada orang Sungai Utik bahwa mereka juga sudah mempunyai rumah panjang lengkap dengan listrik dan jalan aspal yang belum dimiliki Sungai Utik.
Namun demikian kerusakah lingkungan seperti sungai yang berlumpur adalah harga yang harus ditebus oleh kampung lain itu. Dalam hal ini, Pak Janggut menyatakan bahwa alam dan sungai adalah nafas manusia, kalau tidak dilindungi akan berisiko terhadap masyarakat. "Air adalah darah, tanah adalah asal dan tempat kembali manusia," katanya.
Namun demikian Pak Janggut tetap khawatir mengenai perambahan hutan untuk perkebunan dan hutan tanaman. Hal ini disebabkan letak Kampung Suku Dayak Iban Sungai Utik yang berada di lintasan strategis dekat dengan perbatasan Serawak, Malaysia.
Kampung Sungai berdekatan dengan dua kampung lainnya, yaitu Kampung Mungguk dan Kampung Lauk Rugun. Kecamatan Embaloh Hulu berbatasan dengan Serawak di bagian Utara dan Barat, Kecamatan Putussibau di bagian timur, dan Kecamatan Batang Lupar di bagian selatan. Sedangkan Kabupaten Kapuas Hulu berbatasan dengan Serawak (Malaysia) di bagian Utara, Provinsi Kalimantan Timur di bagian Timur, Kabupaten Sintang di bagian Selatan dan Barat.
Selain itu kawasan hutan Sungai Utik kaya akan beragam jenis kayu. Jenis-jenis meranti dan kapur merupakan jenis dominan. Jenis kayu lainnya antara lain ladan, gerunggang (bahan pembuat sirap atap), kempas, dan jelutung. Suku Dayak memanfaatkannya untuk bahan bangunan, bahan pembuat sampan, dan kayu bakar, namun jenis-jenis kayu di kawasan hutan Sungai Utik merupakan jenis komersial yang laku dijual.
"Masalah yang paling berat adalah menjaga agar hutan tidak hilang akibat perubahan lahan untuk HTI dan perkebunan kelapa sawit," kata Pak Janggut dalam studi LEI saat ditanyakan permasalahan yang dihadapi oleh komunitas Sungai Utik berkaitan dengan keberlanjutannya.
Karena itu upaya-upaya untuk menjaga keberlanjutan komunitas Dayak Iban Sungai Utik terus dilanjutkan dengan proses sertifikasi ekolabel, dan lulus penilaian sertifikasi pengelolaan hutan lestari oleh PT MAL pada bulan Mei 2008.
"Masyarakat ingin pengakuan yang tertulis supaya didengar oleh orang luar, ada dokumen-dokumennya. Sertifikasi merupakan titik penting yang bermanfaat bagi masyarakat. Sertifikasi `Sui Utik` (Sungai Utik) diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Masyarakat harus bisa mengikuti arus perubahan dunia," katanya.(*)
Diposkan oleh AMAN KALBAR di 00:19 0 komentar
Sertifikasi hutan adat, harapan baru bagi pengelolaan hutan lestari di Indonesia
Sertifikasi hutan adat, harapan baru bagi pengelolaan hutan lestari di Indonesia
Bogor, 7 Agustus 2008. Hari ini sebuah komunitas masyarakat adat di Kalimantan Barat menerima pengukuhan pengakuan atas upaya dan perjuangannya dalam mengelola hutan adat. Pengakuan itu diwujudkan dalam sebuah Sertifikat Ekolabel Pengelolaan Hutan Lestari yang diberikan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia. Penyerahan Sertifikat Ekolabel akan dilakukan dengan upacara adat yang dirangkaikan dengan Upacara Adat Gawai di Rumah Panjae Sungai Utik. Sebuah pengakuan yang membawa harapan baru bagi praktik pengelolaan hutan yang bijak, disela laju kehilangan hutan Indonesia yang semakin tak terbendung.
Masyarakat Iban Menua Sungai Utik merupakan bagian dari komunitas adat di Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Wilayah hukum adat Iban Menua Sungai Utik seluas kurang lebih 9,5 ribu hektare merupakan hulu DAS Kapuas dan berbatasan langsung dengan daerah penyangga Taman Nasional Betung Kerihun di sebelah utara.
Seperti juga wilayah hutan lain di Indonesia, luas hutan di Kalimantan Barat semakin berkurang akibat tekanan dari praktik pengelolaan hutan yang eksploitatif sehingga terjadi perubahan fungsi hutan yang signifikan. Juru bicara Forest Watch Indonesia (FWI), Markus Ratriyono mengatakan, "Luas hutan alam yang bisa dikatakan berkondisi baik di Kalimantan Barat terus menyusut hingga 1,9 juta hektare sampai saat ini. "Kehilangan hutan alam banyak disumbang oleh praktik pengelolaan hutan yang mengabaikan prinsip kelestarian. Sayangnya, perusahaan-perusahaan tersebut justru memperoleh ijin konsesi yang sah dari pemerintah, baik itu konsesi HPH, HTI Perkebunan maupun Pertambangan. Dan ini menjadi ancaman keberadaan hutan alam yang berada di dalam wilayah adat" tambahnya.
Hasil pemantauan FWI, hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih lahan antara wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan kawasan hutan yang hak pengelolaannya diberikan pemerintah kepada perusahaan HPH sampai tahun 2038.
Menanggapi kondisi ini, Markus menyatakan, "Pemerintah harus mulai melakukan kaji ulang atas seluruh ijin konsesi yang sudah maupun akan diberikan kepada perusahaan dan mengembalikan hak pengelolaan kepada komunitas adat yang terbukti melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari."
Jauh sebelum masuknya perusahaan HPH hingga mendapatkan sertifikat ekolabel, masyarakat adat Iban Menua Sungai Utik telah melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari berdasarkan hukum adat yang sudah berlaku ratusan tahun. "Tanah dan air tidak memiliki benih, sehingga kami harus jaga untuk generasi mendatang", kata Apai Janggut, Kepala Rumah Panjae Sungai Utik. "Sesudah hutan adat kami mendapatkan sertifikasi ekolabel, kami akan tetap mengelola hutan kami secara lestari, karena hutan merupakan kehidupan kami, dan biarlah masyarakat adat yang lain mengikuti langkah kami", Apai Janggut menambahkan.
FWI, sebagai lembaga independen pemantau hutan di Indonesia, menyambut baik pemberian sertifikat ekolabel ini kepada komunitas masyarakat adat. FWI memandang bahwa secara umum kriteria dan indikator penilaian (Aspek Ekologi, Sosial dan Produksi) atas pengelolaan hutan adat Iban Menua Sungai Utik memenuhi syarat ideal untuk memperoleh sertifikat ekolabel, meskipun secara bertahap masih harus dilakukan perbaikan kelembagaan dalam unit manajemennya.
Sertifikat Ekolabel bagi pengelolaan hutan oleh komunitas masyarakat adat merupakan upaya nyata di tingkat tapak untuk mempertahankan hutan alam yang tersisa. "Bagi FWI, pemberian sertifikat ini merupakan hal yang membanggakan dan harus dijadikan contoh solusi untuk mencegah berlanjutnya penghancuran hutan di Indonesia", imbuh Markus dengan yakin.
Catatan editor:
1. Forest Watch Indonesia merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan. Salah satu fokus kegiatan FWI adalah mempromosikan bentuk-bentuk pengelolaan hutan yang lestari di Indonesia.
2. Laju kerusakan hutan selama periode 1985 – 1997 sekitar 1,7 juta ha per tahun (WB, 2000), dan meningkat tajam menjadi 2,83 juta ha per tahun dalam kurun waktu 1997-2000 (Dephut, 2005). Buku State of the World's Forests FAO tahun 2007 mengatakan laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 1,87 juta ha periode 2000 – 2005. Forest Watch Indonesia, dalam periode 1989 – 2003 menyatakan laju kerusakan hutan mencapai 1,99 juta ha per tahun, dan 39,2% kehilangan hutan terjadi di Pulau Kalimantan (FWI, 2008).
3. PHBML adalah pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dan merupakan salah satu skema sertifikasi ekolabel yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).
4. Wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dibagi menjadi 4 (empat) fungsi kawasan, yaitu: Kampong Taroh (Kawasan Hutan Keramat), Kampong Galao (Kawasan Hutan Cadangan/Lindung), Kampong Embor Kerja (Kawasan Hutan Produksi) dan Kawasan Pemanfaatan (Kawasan Budidaya Gilir Balik).
5. Analisis yang dilakukan FWI menggunakan peta partisipatif wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan peta IUPHHK HPH, mengindikasikan terjadinya tumpang tindih lahan seluas 3.083,80 ha (33% total wilayah adat).
Informasi lebih lanjut, kontak:
Markus Ratriyono:
Forest Watch Indonesia,
HP: +62 816103468,
email: anakperi@fwi.or.id
Sekretariat Forest Watch Indonesia:
Jalan Sempur Kaler No.26 Bogor,
Telp: +62 251 8323664, Fax: +62 251 8317926,
email: fwibogor@fwi.or.id; fwi@indo.net.id
website www.fwi.or.id
Diposkan oleh AMAN KALBAR di 00:12 0 komentar
Senin, 30 Juni 2008
Aksi Bersama AMAN KB dan STSD Kab Sambas
Penolakan PT SAM(sawit) di Sambas
Penolakan PT BMH(HTI) di sambas
Diposkan oleh AMAN KALBAR di 20:15 0 komentar
Minggu, 29 Juni 2008
Barisan dan Atraksi Dalam Massa Aksi di Sambas
Jalan dari DPRD sambas
Menuju Kantor Bupati
Atraksi didepan kantor bupati sambas
barisan paling belakang saat
meyeberang jembatan sambas
Diposkan oleh AMAN KALBAR di 22:37 0 komentar
Senin, 09 Juni 2008
PERNYATAAN SIKAP
PERNYATAAN SIKAP
FORUM PERIMAKNG HUTAN TANAH AE’K
Menyikapi Permasalahan kerusakan lingkungan, perampasan hak-hak masyarakat adat dan dampak sosial di wilayah Kabupaten Ketapang akibat pengembangan pembangunan perkebunan Kelapa sawit, pertambangan dan illegal logging, maka kami Masyarakat Adat Se-Kabupaten Ketapang yang tergabung dalam Forum Perimakng Hutan-Tanah-Ae’k Kabupaten Ketapang Menyatakan Sikap:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit dan segala jenis pertambangan di wilayah kelola masyarakat adat di Kabupaten Ketapang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menghentikan pemberian ijin baru dan mencabut semua ijin perkebunan dan segala jenis pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menyelesaikan semua konflik yang terjadi akibat program pengembangan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan secara adil dan bijaksana.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menyelesaikan secara tuntas kasus illegal logging dan illegal mining di wilayah Kabupaten Ketapang.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus mencabut Perda No. 15/2006 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Ketapang.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Masyarakat Adat.
Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan.
DITANDA-TANGANI DI : Ketapang
PADA TANGGAL : 5 Juni 2008
Diposkan oleh AMAN KALBAR di 23:32 0 komentar
aksi Hari Lingkungan Hidup

Massa Datangi Kantor Bupati dan Parlemen
Tolak EkspansiPerkebunan Sawit , Tuntut Pengembangan Kebun Karet
Ketapang,- Setelah menyampaikan aspirasi di depan Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, massa Forum Perimakng Hutan Tanah A’ek (FPHTA) yang melakukan aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia (5/6), kemudian melanjutkan long march ke Kantor Bupati Ketapang. Mereka sampai ditempat ini sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedatangan mereka itu dikawal puluhan anggota Polres Ketapan dan Sat Pol PP. Ratusan massa yang datang membawa poster dan spanduk, bahkan bibit karet. Yel-yel perjuangan mereka nyanyian. Aspirasi mereka suarakan melalui megaphone. Bendera merah putih yang dibawa dikibar-kibarkan, poster dan famplet diperlihatkan berikut spanduk yang menyuarakan “Stop Perusakan Hutan”.
Dari koordinator lapangan aksi damai itu, mereka menyebutkan kedatangan mereka sebagai masyarakat ingin bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati, untuk menghadapi penyampaian aspirasi mereka itu.
Tampil sebagai penyampai aspirasi ketika itu adalah Aloysius Sujarni Sekjen AMA Kalbar. “Saya tak akan bicara kalau tak ada yang menghadapi. Kami datang dengan damai, tidak dengan anarkis, kami ingin bicara dengan bupati,” kata Drs Sujarni Alloy MA, Sekjend AMA Kalbar.
Dalam orasinya di depan tangga Kantor Bupati Ketapang, dia menyebutkan masyarakat adat adalah korban kebijakan. Tak sedikit tanah adat tergusur, kuburan tergusur akibat ekspansi perkebunan. Keinginan pengembangan perkebunan karet juga disuarakan di tempat ini. Mereka menyebutkan masyarakat sudah sejahtera dengan karet.
Sehubungan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tak berada di tempat, dialog tersebut dihadiri Sekda Ketapang Drs H Bachtiar. Di depan sekda, mereka menyampaikan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi di Marau, Tumbang Titi dan lain sebagainya. Setelah menyampaikan uneg-unegnya, mereka menginginkan sekda atas nama Pemkab Ketapang menandatangani komitment untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Karena menyangkut kebijakan, maka Bachtiar menerangkan yang berwenang dalam kebijakan politis adalah bupati dan wakil bupati. “Sekda adalah jabatan pegawai negeri sipil. Sekda hanya membantu penyelenggaraan pemerintahan,” terang Bachtiar.
Tak lama setelah tatap muka dengan sekda di halaman kantor bupati, mereka kemudian long march ke DPRD Ketapang. Sampai di tempat ini sekitar jam 11.00 WIB.
Tak lama setelah menyampaikan orasi di depan halaman kantor DPRD Ketapang, kemudian mereka dialog di ruang utama DPRD. Dialog itu dipimpin Ketua DPRD Ketapang H.Kadarisman Bersah, dan Wakil Ketua Yohanes Suparjiman, serta beberapa anggota Dewan.
Selain pernyataan sikap, berbagai kondisi di lapangan dibeberapa kecamatan juga mereka paparkan dari perwakilan masyarakat yang hadir. Baik perkebunan, pertambangan, maupun illegal logging mereka suarakan saat itu. Bagaimana kondisi di Simpang Hulu, Simpang Dua, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Marau, Air Upas dan lain diungkapkan dalam pertemuan itu. Dialog sempat diwarnai debat.
Pertemuan itu berlangsung sampai pukul 13.30 WIB. Akhirnya dari pertemuan tersebut, ketua DPRD Kadarisman Bersah menyampaikan dari pertemuan terbatas, DPRD tetap komitment untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (ndi)
Jumat, 6 Juni 2008, di kutip dari Pontianak Post
Diposkan oleh AMAN KALBAR di 23:15 0 komentar
Selasa, 03 Juni 2008
Jumat, 21 Maret 2008
KEBUDAYAAN MENGGUGAT
KEBUDAYAAN MENGGUGAT
frans lakon banamang*
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri (Cultural-Determinism). Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Kemudian menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan dan keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, serta segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Edward B. Tylor menambahkan juga bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, menyatakan bahwa kebudayaan merupakan sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari definisi-definisi tersebut, maka dapat diartikan bahwa kebudayaan merupakan sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam
Perkembangan globalisasi yang begitu masif dewasa ini merupakan salah satu sistem gagasan kebudayaan yang dikembangkan oleh manusia untuk melangsungkan kehidupannya. Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar-bangsa dan antar-manusia di seluruh dunia melalui kegiatan perdagangan, investasi, transportasi, kebudayaan, dan bentuk-bentuk interaksi lain sehingga berimplikasi pada biasnya batasan hubungan antar negara.
Ada yang memandangnya hal ini sebagai proses sosial, sejarah dan proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia ini semakin terikat satu sama yang lainnya, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan co-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Bahkan mitos yang berkembang selama ini tentang globalisasi adalah proses yang akan membentuk dunia menjadi seragam, menghapus identitas kebudayaan lokal atau etnis yang akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global yakni budaya imperialis. Di sisi lain, globalisasi merupakan sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga kapitalisme menjadi bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil semakin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing dan menjadi objek eksploitasi dari kepentingan-kepentingan kapitalis. Penetrasi globalisasi di bidang ekonomi dewasa ini sangat gencar diterapkan sehingga negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi tanpa rintangan batas teritorial negara. Ada beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia sampai hari ini:
1. Perubahan konsep ruang dan waktu yang ditandai oleh lajunya perkembangan media komunikasi dan transportasi seperti; telepon genggam (handphone), televisi satelit dan internet. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian pesatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Relasi pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional yang bebas, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik dan transmisi berita dan olah raga internasional). Saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, makanan dan berbagai macam produk-produk kapitalis yang menawarkan “kenyamanan” sehingga menghilangkan karakter kebudayaan masyarakat misalnya; melemahnya daya kreatifitas masyarakat dunia.
4. Meningkatnya masalah kolektif, misalnya; degradasi lingkungan hidup (ancaman global warming, pengembangan perkebunan dan pertambangan, illegal logging, illegal swiming) yang ditandai dengan sering terjadinya bencana alam, krisis multinasional, inflasi regional dan lain sebagainya.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme dimana sebuah kesadaran dan pemahaman baru tentang dunia adalah satu. Hal ini juga sudah disinyalir oleh Marshall Mcluhan bahwa dunia akan menjadi suatu desa raksasa (global village) dimana seperti situasi umumnya di desa, segala peristiwa yang terjadi dalam suatu keluarga di masyarakat akan menjadi kepedulian (emosional) dari warga masyarakat desa itu sendiri.
Sebenarnya kita sebagai masyarakat dunia sadar telah turut ambil bagian dalam proses perubahan dunia tanpa terkendali yang ditandai dengan pemaksaan pola hidup yang konsumtif (konsumerisme), perubahan dan ketidakpastian. Globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perkembangan masyarakat dunia disegala bidang kehidupan. Salah satu wujud globalisasi yang berkembang saat ini adalah terjadinya lompatan besar kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang komunikasi dan transportasi sehingga yang terjadi adalah dunia terasa menjadi satu.
Tidak ada satu pun berita dari salah satu sudut dunia manapun yang tidak dapat di tangkap atau diketahui oleh khalayak dari berbagai penjuru dunia. Peristiwa yang terjadi di suatu tempat akan melibatkan masyarakat dunia secara emosional berkat kemampuan jangkau pandang manusia yang semakin luas melalui media.
Diposkan oleh AMAN KALBAR di 22:17 0 komentar







