<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409</id><updated>2011-07-07T14:31:58.029-07:00</updated><title type='text'>AMAN Wilayah Kalbar</title><subtitle type='html'>”Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi dan Bermartabat secara Budaya”</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>29</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-2164666277696828236</id><published>2010-06-30T13:59:00.000-07:00</published><updated>2010-06-30T14:01:02.050-07:00</updated><title type='text'>SEKILAS GAMBARAN SUKU BANGSA MINORITAS DAYAK</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0cm;margin-bottom:.0001pt;text-align: justify;line-height:150%"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:'Times New Roman', serif;"&gt;&lt;b&gt;by. jalung&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0cm;margin-bottom:.0001pt;text-align: justify;line-height:150%"&gt;&lt;span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height: 150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;"&gt;Pada awalnya sejarahnya suku-suku bangsa yang ada di kalimantan ini merupakan regenerasi pencampuran antara dua suku bangsa yaitu suku bagsa nengrito, suku bangsa pertama pindah dikalimantan pada masa 7000-6000 tahun SM, Dan suku bangsa Austronesia atau yang dikaenal dengan nama proto-melayu, yang hijrah dari asia tengara menetap di pulau Formosa selama seribu tahun sekitar tahun 4000 BC, kemudian ke Filipina 3000 BC, dari situ baru kebagian utara borneo 2,500 BC. Jadi kalau bicara asli dan tidak aslinya penduduk diKalimantan hal ini hanya bentuk politik &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; mso-ansi-language:IN"&gt;pengaburan identitas&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;"&gt;. Dalam buku berjudul MOZAIK DAYAK yang tulisan Surjarni Alloy, Albertus, Chatarina Pancer Istiyani. Pada bagian ke 2. C. Perjalanan Manusia Dayak, No 2-3 yaitu&lt;span style="mso-spacerun:yes"&gt;  &lt;/span&gt;Kalimantan Pada Massa Purbakala dan Imigrasi Orang Dayak di Hal 12-18, kutipan-kutipanya cukup menarik untuk mengambarkan perjalana suku-suku bangsa dikalimanan. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI" style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FI"&gt;Suku bangsa ini hidup berkelompok berdasarkan genealogid, mereka tersebar di seluruh penjuru kalimantan. Kehidupan mereka tergantung pada tanah dan kekayaan alam dikepulawan kalimantan, dan&lt;span style="mso-spacerun:yes"&gt;  &lt;/span&gt;Rumah panjang merupakan potret identitas mereka hal ini terlihat dalam konsep pembagunanya, dimana bagunan ini memeiliki dua bagian utama yaitu : &lt;b style="mso-bidi-font-weight:normal"&gt;&lt;i style="mso-bidi-font-style:normal"&gt;Pertama&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; bagian bilik yang dimiliki secara keluarga (ayah, ibu, anak) yang berfungsi sebagai tempat atau ruangan berkumpul keluarga(ayah, ibu, anak). &lt;b style="mso-bidi-font-weight:normal"&gt;&lt;i style="mso-bidi-font-style:normal"&gt;Kedua&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; bagian &lt;i&gt;amin&lt;/i&gt; (Bahasa Kayan) merupakan bagian yang terbuka, pada ruangan itu semua orang boleh berbaring dan tidur, bercengkrama satu sama lainnya serta saling berinteraksi sosial disana. Namun ruangan ini juga memiliki Fungsi yang terpenting yaitu sebagai tempat bermusawarah untuk mupakat bagi komunitas penghunu rumah panjang tesebut. Tardisi dan kebudayaan mereka masih terkait erta dengan kebudayaan-kebudayaan lisan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"&gt;&lt;span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-weight:bold"&gt;Dalam tulisan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:12.0pt; line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;mso-ansi-language:IN"&gt;S. Djuweng&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%; font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;"&gt;&lt;span style="mso-spacerun:yes"&gt;  &lt;/span&gt;yang berjudul &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:12.0pt;line-height:150%; font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;mso-ansi-language:IN;mso-bidi-font-weight: bold"&gt;PEMBANGUNAN DAN PENINDASAN&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:12.0pt; line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;mso-ansi-language:IN"&gt; &lt;span style="mso-bidi-font-weight:bold"&gt;Pelajaran dari Masyarakat Dayak&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-weight:bold"&gt;,&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:12.0pt;line-height: 150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;mso-ansi-language:IN"&gt; Paper yang dipresentasikan dalam lokakarya United Nation Economic and Social Council (UNESCO) di Jakarta &lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height: 150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;"&gt;menuliskan bahwa &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; mso-ansi-language:IN"&gt;"Dayak" adalah sebutan kolektif terhadap sekitar 405 kelompok etnolinguistik yang mendiami pulau Borneo. Mereka menamakan/dinamakan Iban, Kayan, Kenyah, Kanayatn, Maanyan, Ngajuk, Uut Danum, Bidayuh, Simpang, Pompakng, dan lain-lain. Menurut para peneliti, penamaan ini berdasarkan kesamaan Hukum Adat, Ritual Kematian dan Bahasa. Sebenyarnya penamaan sub-suku Dayak juga dapat didasarkan pada letak geografis kawasan adat mereka. &lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%; font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;"&gt;Dia juga menjelaskan sedikit &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; mso-ansi-language:IN"&gt;Menurut &lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt; line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;"&gt;peryataan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; mso-ansi-language:IN"&gt;King (1978)&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt; line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;"&gt;,&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; mso-ansi-language:IN"&gt; Kedit (1988), dan Ukur (1992) mereka disebut Dayak karena memiliki persamaan-persamaan bentuk fisik dan unsur-unsur budaya seperti rumah panjang, persamaan-persamaan linguistik, korpus tradisi lisan, adsat istiadat dan hukum adat, struktual sosial, bentuk senjata, dan pandangan mengenai jagat raya. Hal lain yang juga serupa adalah pola hubungan relegius dengan tanah dan alam sekitar, pola pemanfaatan, pemilikan, dan ekstraksi sumber daya alam. &lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height: 150%;font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;"&gt;Namun pada awalnya penulisan dan penyebutanya beragam mulai dari Daya’, Daya, Dyak, Dadjak, dan Dayaker hal ini Namun dalam perkembangannya istilah-istilah ini kemudian digugat dan di perdebatkan karena kesimpang siuranya oleh beberapa dan kemudian maknanya juga yang tidak manusiawi, hal ini lah kemudian menjadi alasan awal para elite-elite suku-suku bangsa dikalimantan melakukan pertemuan pada tahun 1992 yang diprakarsai oleh Institute of dayakology research and development (pada tahun 1998 berubah nama menjadi Institute Dayakology) yang di laksanakan dipontianak dengan nama ekspos budaya dayak, Peretemuan ini melahirkan kesepakatan bersama tentang penegasan pengunaan istilah Dayak yang mengunakan hurup K dibelakangnya, untuk mengeneralisasikan penyebutan suku-suku bangsa dipulau Kalimantan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-2164666277696828236?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/2164666277696828236/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=2164666277696828236&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/2164666277696828236'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/2164666277696828236'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2010/06/sekilas-gambaran-suku-bangsa-minoritas.html' title='SEKILAS GAMBARAN SUKU BANGSA MINORITAS DAYAK'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-3414240879404721219</id><published>2008-10-14T01:26:00.000-07:00</published><updated>2008-10-14T01:59:20.704-07:00</updated><title type='text'>Peryataan Masyarakat Desa Semunying</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_b2gKZzhJEos/SPRaYbfNIyI/AAAAAAAAAIg/Pv1Lee-vPFQ/s1600-h/surat+semunying+jaya+untuk+web1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_b2gKZzhJEos/SPRaYbfNIyI/AAAAAAAAAIg/Pv1Lee-vPFQ/s320/surat+semunying+jaya+untuk+web1.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5256926040790213410" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_b2gKZzhJEos/SPRaYchKCUI/AAAAAAAAAIo/Nyzm54CmZtA/s1600-h/surat+semunying+jaya+tuk+web+4.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_b2gKZzhJEos/SPRaYchKCUI/AAAAAAAAAIo/Nyzm54CmZtA/s320/surat+semunying+jaya+tuk+web+4.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5256926041066834242" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_b2gKZzhJEos/SPRaYjCE8cI/AAAAAAAAAIw/jHOFScMR6J8/s1600-h/surat+semunying+jaya+tuk+web+2.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_b2gKZzhJEos/SPRaYjCE8cI/AAAAAAAAAIw/jHOFScMR6J8/s320/surat+semunying+jaya+tuk+web+2.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5256926042815525314" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_b2gKZzhJEos/SPRaY-6eCiI/AAAAAAAAAI4/pE4SGqE3LnE/s1600-h/surat+semunying+jaya+tuk+web+3.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_b2gKZzhJEos/SPRaY-6eCiI/AAAAAAAAAI4/pE4SGqE3LnE/s320/surat+semunying+jaya+tuk+web+3.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5256926050299808290" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-3414240879404721219?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/3414240879404721219/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=3414240879404721219&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/3414240879404721219'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/3414240879404721219'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/10/peryataan-masyarakat-desa-semunying.html' title='Peryataan Masyarakat Desa Semunying'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_b2gKZzhJEos/SPRaYbfNIyI/AAAAAAAAAIg/Pv1Lee-vPFQ/s72-c/surat+semunying+jaya+untuk+web1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-89127091277939222</id><published>2008-08-09T00:19:00.000-07:00</published><updated>2008-08-09T00:20:30.829-07:00</updated><title type='text'>Sungai-Utik, Hutan Adat Pertama Penerima Sertifikat Ekolabel</title><content type='html'>&lt;p&gt;Sungai-Utik, Hutan Adat Pertama Penerima Sertifikat Ekolabel&lt;/p&gt;&lt;p&gt;06/08/08 06:55&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;Putussibau, Kalbar, (ANTARA News) - Kearifan tradisional yang selama ini dilakukan sebuah komunitas adat di Suku Dayak Iban di pedalaman Kampung Sungai Utik, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), sehingga hutan adatnya masih terjaga dan lestari membuahkan sebuah penghargaan sertifikat ekolabel dari Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Suku Dayak Iban masih memegang teguh aturan adatnya, dan menolak tawaran investor untuk mengekploitasi hutan adatnya, sehingga hutan mereka hingga kini masih terawat baik, inilah kearifan tradisional yang kian langka, dan setelah melalui serangkaian penilaian sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML), kita berikan sertifikat ekolabel pertama di Indonesia untuk hutan adat," kata Direktur Eksekutif LEI, Ir Taufiq Alimi di &lt;br /&gt;Putussibau, Kalbar, Rabu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wartawan ANTARA yang mengikuti kegiatan itu, dari Putussibau melaporkan, proses pemberian sertifikat ekolabel itu dijadwalkan akan diberikan Kamis (7/8) disaksikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban, Gubernur Kalbar, Drs Cornelis dan para pemangku kepentingan lainnya, baik dari kalangan LSM dan pemerintah daerah dan lembaga donor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menjelaskan, pada tahun 2004-2006 LEI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Uni Eropa menyelenggarakan program kerjasama bersama di Kampung Sungai Utik. Program kerja itu juga melibatkan peran tiga organisasi pendampinga masyarakat yang berkantor pusat di Pontianak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi itu adalah Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Pemberdayaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Kerakyatan (PPSDAK), dan Program Pemberdayaan Sistem Hutan Kerakyatan (PPSHK), yang kemudian mempersiapkan implementasi standar Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), yang memungkinkan bisa diperankan oleh kelompok-kelompok masyarakat tradisional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, pada Maret 2008 telah dilakukan serangkaian penilaian sertifikasi PHBML oleh PT Mutuagung Lestari (MAL) sebagai badan penyelenggara sertifikasi mutu di bawah akreditasi LEI, dimana penilaian sertifikasi hutan (ekolabel) yang dilakukan telah menyatakan bahwa masyarakat Kampung SUngai Utik berhasil memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikemukakannya bahwa semangat utama yang hendak disampaikan kepada publi secara nasional --bahkan internasional- -adalah bahwa di tengah maraknya eksploitasi dan konversi hutan menjadi pertambangan dan perkebunan, ternyata masih terdapat kearifan tradisional sebuah komunitas adat yang patut dijadikan teladan dalam merawat hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Penolakan untuk mengambil kayu secara besar-besaran itu didasarkan pada keyakinan bahwa adat telah mengatur bagaimana memanfaatkan kayu di hutan, dan pengambilan kayu dalam jumlah masif, ternyata bertentangan dengan hukum adat Sungai Utik, inilah hal paling mendasar yang kemudian mampu menjaga kelestarian hutan mereka," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumah panjang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Taufiq Alimi, ketaatan pada adat dan norma sosial komunitas Dayak Iban Sungai Utik, yang menempati kawasan hutan seluas 9.452,5 ha di Kabupaten Kapuas Hulu itu, tidak terlepas dari peran "Rumah Panjang" sebagai identitas dan pengikat solidaritas warga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Rumah Panjang ini besar sekali peranannya dalam mengontrol akses dan kepemilikan lahan, baik antarwarga maupun antardesa," katanya dan menambahkan saat ini di bawah pimpinan kolektif dari "Tuai Adat", kepala kampung dan temenggung serta para hulubalangnya, semua masalah berkaitan dengan kehidupan sehari-hari dapat ditangani dan diselesaikan di tingkat pertemuan "Rumah Panjang".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, "Pak Janggut" --yang menjadi "Tuai Adat" Suku Dayak Iban di Sungai Utik--menjelaskan, sebenarnya masyarakat adat, mulai dari nenek moyang hingga kini tertib menjaga hutan, karena hal itu sudah ada aturannya dalam adat mereka--dan hal itu dipahami sejak dari orang tua yang diturunkan kepada anak, kepada cucu dan seterusnya hingga saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sayur dan ikan selalu ada dan tersedia, masyarakat memiliki batas-batas daerah sesuai kesepakatan, dan (tutupan) hutan menuju ke taman nasional juga diberi tanda," kata Pak Janggut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbatasan hutan adat Suku Dayak Iban Sungai Utik adalah dengan Taman Nasional Betung Karihun (TNBK), yang berada di perbatasan tiga negara, yakni Indonesia-Malaysia, dan Brunei Darussalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ideal ini, kata Taufiq Alimi, tidak dimiliki kampung-kampung lain di sekitar Sungai Utik yang "tidak beruntung" dalam membangun pranata rumah panjang mereka. Kebijakan "rumah sehat" dari pemerintah diberlakukan dan wilayah hutan sudah dikapling menjadi HPH (hak pengusahaan hutan) sehingga membangun rumah panjang menjadi mustahil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun beberapa mempunyai rumah panjang, tetapi terlalu kecil untuk menampung semua warga. Akibatnya mereka menjadi komunitas Iban yang tercerai berai dalam satuan rumah keluarga inti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari studi yang dilakukan oleh LEI pada tahun 2005, tawaran investor kayu dari Malaysia, yang sangat memahami masyarakat Iban di Serawak, sulit ditolak kampung-kampung di luar komunitas Dayak Iban Sungai Utik. Para peneliti LEI itu adalah Satria Astana, Wibowo Djatmiko, Semiarto Aji, Luhut Simanjuntak dan Wahyu F Riva &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Studi itu mendapati bahwa selain keuntungan dari usaha menebang dan mengolah kayu, kepada mereka juga dijanjikan untuk dibuatkan rumah panjang apabila mau melepas hutan adat untuk diambil kayunya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks persaingan dengan kampung lain, identitas kampung yang diperkuat oleh rumah adat menjadi penting. Karena itulah, orang Dayak Iban Sungai Utik membanggakan keaslian dan ketuaan rumah panjangnya, sementara kampung lain yang tidak memiliki rumah panjang, juga menyimpan harapan untuk suatu saat memilikinya dalam bentuk yang bisa dibanggakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha kayu menjadi harapan yang paling masuk akal, apalagi tambahan fasilitas berupa listrik dan jalan beraspal juga dijanjikan oleh investor. Ketika usaha kayu berjaya, kampung-kampung lain dapat memamerkan diri pada orang Sungai Utik bahwa mereka juga sudah mempunyai rumah panjang lengkap dengan listrik dan jalan aspal yang belum dimiliki Sungai Utik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian kerusakah lingkungan seperti sungai yang berlumpur adalah harga yang harus ditebus oleh kampung lain itu. Dalam hal ini, Pak Janggut menyatakan bahwa alam dan sungai adalah nafas manusia, kalau tidak dilindungi akan berisiko terhadap masyarakat. "Air adalah darah, tanah adalah asal dan tempat kembali manusia," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian Pak Janggut tetap khawatir mengenai perambahan hutan untuk perkebunan dan hutan tanaman. Hal ini disebabkan letak Kampung Suku Dayak Iban Sungai Utik yang berada di lintasan strategis dekat dengan perbatasan Serawak, Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kampung Sungai berdekatan dengan dua kampung lainnya, yaitu Kampung Mungguk dan Kampung Lauk Rugun. Kecamatan Embaloh Hulu berbatasan dengan Serawak di bagian Utara dan Barat, Kecamatan Putussibau di bagian timur, dan Kecamatan Batang Lupar di bagian selatan. Sedangkan Kabupaten Kapuas Hulu berbatasan dengan Serawak (Malaysia) di bagian Utara, Provinsi Kalimantan Timur di bagian Timur, Kabupaten Sintang di bagian Selatan dan Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu kawasan hutan Sungai Utik kaya akan beragam jenis kayu. Jenis-jenis meranti dan kapur merupakan jenis dominan. Jenis kayu lainnya antara lain ladan, gerunggang (bahan pembuat sirap atap), kempas, dan jelutung. Suku Dayak memanfaatkannya untuk bahan bangunan, bahan pembuat sampan, dan kayu bakar, namun jenis-jenis kayu di kawasan hutan Sungai Utik merupakan jenis komersial yang laku dijual. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Masalah yang paling berat adalah menjaga agar hutan tidak hilang akibat perubahan lahan untuk HTI dan perkebunan kelapa sawit," kata Pak Janggut dalam studi LEI saat ditanyakan permasalahan yang dihadapi oleh komunitas Sungai Utik berkaitan dengan keberlanjutannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu upaya-upaya untuk menjaga keberlanjutan komunitas Dayak Iban Sungai Utik terus dilanjutkan dengan proses sertifikasi ekolabel, dan lulus penilaian sertifikasi pengelolaan hutan lestari oleh PT MAL pada bulan Mei 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Masyarakat ingin pengakuan yang tertulis supaya didengar oleh orang luar, ada dokumen-dokumennya. Sertifikasi merupakan titik penting yang bermanfaat bagi masyarakat. Sertifikasi `Sui Utik` (Sungai Utik) diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Masyarakat harus bisa mengikuti arus perubahan dunia," katanya.(*)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-89127091277939222?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/89127091277939222/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=89127091277939222&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/89127091277939222'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/89127091277939222'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/08/sungai-utik-hutan-adat-pertama-penerima.html' title='Sungai-Utik, Hutan Adat Pertama Penerima Sertifikat Ekolabel'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-7281782591648954085</id><published>2008-08-09T00:12:00.000-07:00</published><updated>2008-08-09T00:13:45.833-07:00</updated><title type='text'>Sertifikasi hutan adat, harapan baru bagi pengelolaan hutan lestari di Indonesia</title><content type='html'>Sertifikasi hutan adat, harapan baru bagi pengelolaan hutan lestari di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Bogor, 7 Agustus 2008&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;. Hari ini sebuah komunitas masyarakat adat di Kalimantan Barat menerima pengukuhan pengakuan atas upaya dan perjuangannya dalam mengelola hutan adat. Pengakuan itu diwujudkan dalam sebuah Sertifikat Ekolabel Pengelolaan Hutan Lestari yang diberikan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia. Penyerahan Sertifikat Ekolabel akan dilakukan dengan upacara adat yang dirangkaikan dengan Upacara Adat Gawai di Rumah Panjae Sungai Utik. Sebuah pengakuan yang membawa harapan baru bagi praktik pengelolaan hutan yang bijak, disela laju kehilangan hutan Indonesia yang semakin tak terbendung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Iban Menua Sungai Utik merupakan bagian dari komunitas adat di Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Wilayah hukum adat Iban Menua Sungai Utik seluas kurang lebih 9,5 ribu hektare merupakan hulu DAS Kapuas dan berbatasan langsung dengan daerah penyangga Taman Nasional Betung Kerihun di sebelah utara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti juga wilayah hutan lain di Indonesia, luas hutan di Kalimantan Barat semakin berkurang akibat tekanan dari praktik pengelolaan hutan yang eksploitatif sehingga terjadi perubahan fungsi hutan yang signifikan. Juru bicara Forest Watch Indonesia (FWI), Markus Ratriyono mengatakan, "Luas hutan alam yang bisa dikatakan berkondisi baik di Kalimantan Barat terus menyusut hingga 1,9 juta hektare sampai saat ini. "Kehilangan hutan alam banyak disumbang oleh praktik pengelolaan hutan yang mengabaikan prinsip kelestarian. Sayangnya, perusahaan-perusahaan tersebut justru memperoleh ijin konsesi yang sah dari pemerintah, baik itu konsesi HPH, HTI Perkebunan maupun Pertambangan. Dan ini menjadi ancaman keberadaan hutan alam yang berada di dalam wilayah adat" tambahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil pemantauan FWI, hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih lahan antara wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan kawasan hutan yang hak pengelolaannya diberikan pemerintah kepada perusahaan HPH sampai tahun 2038. &lt;br /&gt;Menanggapi kondisi ini, Markus menyatakan, "Pemerintah harus mulai melakukan kaji ulang atas seluruh ijin konsesi yang sudah maupun akan diberikan kepada perusahaan dan mengembalikan hak pengelolaan kepada komunitas adat yang terbukti melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauh sebelum masuknya perusahaan HPH hingga mendapatkan sertifikat ekolabel, masyarakat adat Iban Menua Sungai Utik telah melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari berdasarkan hukum adat yang sudah berlaku ratusan tahun. "Tanah dan air tidak memiliki benih, sehingga kami harus jaga untuk generasi mendatang", kata Apai Janggut, Kepala Rumah Panjae Sungai Utik. "Sesudah hutan adat kami mendapatkan sertifikasi ekolabel, kami akan tetap mengelola hutan kami secara lestari, karena hutan merupakan kehidupan kami, dan biarlah masyarakat adat yang lain mengikuti langkah kami", Apai Janggut menambahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FWI, sebagai lembaga independen pemantau hutan di Indonesia, menyambut baik pemberian sertifikat ekolabel ini kepada komunitas masyarakat adat. FWI memandang bahwa secara umum kriteria dan indikator penilaian (Aspek Ekologi, Sosial dan Produksi) atas pengelolaan hutan adat Iban Menua Sungai Utik memenuhi syarat ideal untuk memperoleh sertifikat ekolabel, meskipun secara bertahap masih harus dilakukan perbaikan kelembagaan dalam unit manajemennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sertifikat Ekolabel bagi pengelolaan hutan oleh komunitas masyarakat adat merupakan upaya nyata di tingkat tapak untuk mempertahankan hutan alam yang tersisa. "Bagi FWI, pemberian sertifikat ini merupakan hal yang membanggakan dan harus dijadikan contoh solusi untuk mencegah berlanjutnya penghancuran hutan di Indonesia", imbuh Markus dengan yakin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan editor:&lt;br /&gt;1. Forest Watch Indonesia merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan. Salah satu fokus kegiatan FWI adalah mempromosikan bentuk-bentuk pengelolaan hutan yang lestari di Indonesia. &lt;br /&gt;2. Laju kerusakan hutan selama periode 1985 – 1997 sekitar 1,7 juta ha per tahun (WB, 2000), dan meningkat tajam menjadi 2,83 juta ha per tahun dalam kurun waktu 1997-2000 (Dephut, 2005). Buku State of the World's Forests FAO tahun 2007 mengatakan laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 1,87 juta ha periode 2000 – 2005. Forest Watch Indonesia, dalam periode 1989 – 2003 menyatakan laju kerusakan hutan mencapai 1,99 juta ha per tahun, dan 39,2% kehilangan hutan terjadi di Pulau Kalimantan (FWI, 2008).&lt;br /&gt;3. PHBML adalah pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dan merupakan salah satu skema sertifikasi ekolabel yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).&lt;br /&gt;4. Wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dibagi menjadi 4 (empat) fungsi kawasan, yaitu: Kampong Taroh (Kawasan Hutan Keramat), Kampong Galao (Kawasan Hutan Cadangan/Lindung), Kampong Embor Kerja (Kawasan Hutan Produksi) dan Kawasan Pemanfaatan (Kawasan Budidaya Gilir Balik). &lt;br /&gt;5. Analisis yang dilakukan FWI menggunakan peta partisipatif wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan peta IUPHHK HPH, mengindikasikan terjadinya tumpang tindih lahan seluas 3.083,80 ha (33% total wilayah adat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Informasi lebih lanjut, kontak:&lt;br /&gt;Markus Ratriyono:&lt;br /&gt;Forest Watch Indonesia, &lt;br /&gt;HP: +62 816103468,&lt;br /&gt;email: anakperi@fwi.or.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretariat Forest Watch Indonesia: &lt;br /&gt;Jalan Sempur Kaler No.26 Bogor, &lt;br /&gt;Telp: +62 251 8323664, Fax: +62 251 8317926, &lt;br /&gt;email: fwibogor@fwi.or.id; fwi@indo.net.id&lt;br /&gt;website www.fwi.or.id&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-7281782591648954085?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/7281782591648954085/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=7281782591648954085&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7281782591648954085'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7281782591648954085'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/08/sertifikasi-hutan-adat-harapan-baru.html' title='Sertifikasi hutan adat, harapan baru bagi pengelolaan hutan lestari di Indonesia'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-8943900823233944474</id><published>2008-06-30T20:15:00.000-07:00</published><updated>2008-06-30T20:28:35.792-07:00</updated><title type='text'>Aksi Bersama AMAN KB dan STSD Kab Sambas</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp2.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGmhc38MYMI/AAAAAAAAAHs/Ib42tfQYxfo/s1600-h/cabut+PT+SAM.JPG"&gt;Penolakan PT SAM(sawit) di Sambas&lt;br /&gt;&lt;img src="http://bp2.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGmhc38MYMI/AAAAAAAAAHs/Ib42tfQYxfo/s320/cabut+PT+SAM.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5217879160710258882" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Penolakan PT BMH(HTI) di sambas&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGmhdO_oW_I/AAAAAAAAAH0/9bq6vABXiQI/s1600-h/Cabut+PT+BMH.JPG"&gt;&lt;img src="http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGmhdO_oW_I/AAAAAAAAAH0/9bq6vABXiQI/s320/Cabut+PT+BMH.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5217879166898691058" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-8943900823233944474?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/8943900823233944474/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=8943900823233944474&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/8943900823233944474'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/8943900823233944474'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/06/aksi-penolakan-pt-sam-dan-pt-bmh-di.html' title='Aksi Bersama AMAN KB dan STSD Kab Sambas'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp2.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGmhc38MYMI/AAAAAAAAAHs/Ib42tfQYxfo/s72-c/cabut+PT+SAM.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-5029003753738485284</id><published>2008-06-29T22:37:00.000-07:00</published><updated>2008-06-30T20:38:27.005-07:00</updated><title type='text'>Barisan dan Atraksi Dalam Massa Aksi di Sambas</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGhxuY0MCeI/AAAAAAAAAHU/Ax_40mGFLJo/s1600-h/barisan+panjang+massa.JPG"&gt;Jalan dari DPRD sambas&lt;br /&gt;Menuju Kantor Bupati&lt;br /&gt;&lt;img src="http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGhxuY0MCeI/AAAAAAAAAHU/Ax_40mGFLJo/s320/barisan+panjang+massa.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5217545210057984482" /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;Atraksi didepan kantor bupati sambas&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp1.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGhxuoEJ5VI/AAAAAAAAAHc/7ncGcHb5v9w/s1600-h/atraksi+massa.JPG"&gt;&lt;img src="http://bp1.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGhxuoEJ5VI/AAAAAAAAAHc/7ncGcHb5v9w/s320/atraksi+massa.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5217545214151484754" /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;barisan paling belakang saat&lt;br /&gt;meyeberang jembatan sambas&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp0.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGhxusEkpMI/AAAAAAAAAHk/XfofwIwytd0/s1600-h/barisan+jalan.JPG"&gt;&lt;img src="http://bp0.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGhxusEkpMI/AAAAAAAAAHk/XfofwIwytd0/s320/barisan+jalan.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5217545215226979522" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-5029003753738485284?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/5029003753738485284/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=5029003753738485284&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/5029003753738485284'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/5029003753738485284'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/06/blog-post_29.html' title='Barisan dan Atraksi Dalam Massa Aksi di Sambas'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SGhxuY0MCeI/AAAAAAAAAHU/Ax_40mGFLJo/s72-c/barisan+panjang+massa.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-5168249713616822227</id><published>2008-06-09T23:32:00.000-07:00</published><updated>2008-06-09T23:44:33.483-07:00</updated><title type='text'>PERNYATAAN SIKAP</title><content type='html'>PERNYATAAN  SIKAP&lt;br /&gt;FORUM PERIMAKNG HUTAN TANAH AE’K&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi Permasalahan  kerusakan lingkungan, perampasan hak-hak masyarakat adat dan dampak sosial di wilayah Kabupaten Ketapang akibat pengembangan pembangunan perkebunan Kelapa sawit, pertambangan dan illegal logging, maka kami Masyarakat Adat Se-Kabupaten Ketapang yang tergabung dalam Forum Perimakng Hutan-Tanah-Ae’k Kabupaten Ketapang Menyatakan Sikap:&lt;br /&gt;1. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit dan segala jenis pertambangan di wilayah  kelola masyarakat adat di Kabupaten Ketapang.&lt;br /&gt;2. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menghentikan pemberian ijin baru dan mencabut semua ijin perkebunan dan segala jenis pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang.&lt;br /&gt;3. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menyelesaikan semua konflik yang terjadi akibat program pengembangan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan secara adil dan bijaksana.&lt;br /&gt;4. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menyelesaikan secara tuntas kasus illegal logging dan illegal mining  di wilayah Kabupaten Ketapang.&lt;br /&gt;5. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus mencabut Perda No. 15/2006 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Ketapang.&lt;br /&gt;6. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Masyarakat Adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DITANDA-TANGANI DI  : Ketapang&lt;br /&gt;PADA TANGGAL   : 5 Juni 2008&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-5168249713616822227?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/5168249713616822227/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=5168249713616822227&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/5168249713616822227'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/5168249713616822227'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/06/pernyataan-sikap.html' title='PERNYATAAN SIKAP'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-7323140020552552345</id><published>2008-06-09T23:15:00.001-07:00</published><updated>2008-06-09T23:19:47.741-07:00</updated><title type='text'>aksi Hari Lingkungan Hidup</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp0.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SE4ccjyizRI/AAAAAAAAAHM/afi461-iqxU/s1600-h/demo-sawitTE-f.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp0.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SE4ccjyizRI/AAAAAAAAAHM/afi461-iqxU/s320/demo-sawitTE-f.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5210133095883394322" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Massa Datangi Kantor Bupati dan Parlemen&lt;br /&gt;Tolak EkspansiPerkebunan Sawit , Tuntut Pengembangan Kebun Karet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketapang,-  Setelah menyampaikan aspirasi di depan Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, massa Forum Perimakng Hutan Tanah A’ek (FPHTA) yang melakukan aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia (5/6), kemudian melanjutkan long march ke Kantor Bupati Ketapang. Mereka sampai ditempat ini sekitar pukul 09.30 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedatangan mereka itu dikawal puluhan anggota Polres Ketapan dan Sat Pol PP. Ratusan massa yang datang membawa poster dan spanduk, bahkan bibit karet. Yel-yel perjuangan mereka nyanyian. Aspirasi mereka suarakan melalui megaphone. Bendera merah putih yang dibawa dikibar-kibarkan, poster dan famplet diperlihatkan berikut spanduk yang menyuarakan “Stop Perusakan Hutan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari koordinator lapangan aksi damai itu, mereka menyebutkan kedatangan mereka sebagai masyarakat ingin bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati, untuk menghadapi penyampaian aspirasi mereka itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampil sebagai penyampai aspirasi ketika itu adalah Aloysius Sujarni Sekjen AMA Kalbar. “Saya tak akan bicara kalau tak ada yang menghadapi. Kami datang dengan damai, tidak dengan anarkis, kami ingin bicara dengan bupati,” kata Drs Sujarni Alloy MA, Sekjend AMA Kalbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam orasinya di depan tangga Kantor Bupati Ketapang, dia menyebutkan masyarakat adat adalah korban kebijakan. Tak sedikit tanah adat tergusur, kuburan tergusur akibat ekspansi perkebunan. Keinginan pengembangan perkebunan karet juga disuarakan di tempat ini. Mereka menyebutkan masyarakat sudah sejahtera dengan karet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tak berada di tempat, dialog tersebut dihadiri Sekda Ketapang Drs H Bachtiar. Di depan sekda, mereka menyampaikan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi di Marau, Tumbang Titi dan lain sebagainya. Setelah menyampaikan uneg-unegnya, mereka menginginkan sekda atas nama Pemkab Ketapang menandatangani komitment untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Karena menyangkut kebijakan, maka Bachtiar menerangkan yang berwenang dalam kebijakan politis adalah bupati dan wakil bupati. “Sekda adalah jabatan pegawai negeri sipil. Sekda hanya membantu penyelenggaraan pemerintahan,” terang Bachtiar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak lama setelah tatap muka dengan sekda di halaman kantor bupati, mereka kemudian long march ke DPRD Ketapang. Sampai di tempat ini sekitar jam 11.00 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak lama setelah menyampaikan orasi di depan halaman kantor DPRD Ketapang, kemudian mereka dialog di ruang utama DPRD. Dialog itu dipimpin Ketua DPRD Ketapang H.Kadarisman Bersah, dan Wakil Ketua Yohanes Suparjiman, serta beberapa anggota Dewan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pernyataan sikap, berbagai kondisi di lapangan dibeberapa kecamatan juga mereka paparkan dari perwakilan masyarakat yang hadir. Baik perkebunan, pertambangan, maupun illegal logging mereka suarakan saat itu. Bagaimana kondisi di Simpang Hulu, Simpang Dua, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Marau, Air Upas dan lain diungkapkan dalam pertemuan itu. Dialog sempat diwarnai debat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan itu berlangsung sampai pukul 13.30 WIB. Akhirnya dari pertemuan tersebut, ketua DPRD Kadarisman Bersah menyampaikan dari pertemuan terbatas, DPRD tetap komitment untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (ndi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 6 Juni 2008, di kutip dari Pontianak Post&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-7323140020552552345?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/7323140020552552345/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=7323140020552552345&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7323140020552552345'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7323140020552552345'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/06/aksi-hari-lingkungan-hidup.html' title='aksi Hari Lingkungan Hidup'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp0.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SE4ccjyizRI/AAAAAAAAAHM/afi461-iqxU/s72-c/demo-sawitTE-f.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-84743665430979534</id><published>2008-06-09T22:29:00.000-07:00</published><updated>2008-06-09T22:39:32.962-07:00</updated><title type='text'>Aksi hari Lingkungan Hidup Di Ketapang</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SE4SUzd4QuI/AAAAAAAAAG8/pVcMFJATopA/s1600-h/100_3584.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SE4SUzd4QuI/AAAAAAAAAG8/pVcMFJATopA/s320/100_3584.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5210121967536456418" /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;i&gt;dari kamera Panitia&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-84743665430979534?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/84743665430979534/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=84743665430979534&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/84743665430979534'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/84743665430979534'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/06/aksi-hari-lingkungan-hidup-di-ketapang_09.html' title='Aksi hari Lingkungan Hidup Di Ketapang'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SE4SUzd4QuI/AAAAAAAAAG8/pVcMFJATopA/s72-c/100_3584.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-5064361406773853162</id><published>2008-06-09T21:18:00.000-07:00</published><updated>2008-06-09T22:08:30.457-07:00</updated><title type='text'>aksi hari lingkungan hidup di ketapang</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SE4CKHMz-dI/AAAAAAAAAG0/v62HvcJO-UU/s1600-h/100_3573.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SE4CKHMz-dI/AAAAAAAAAG0/v62HvcJO-UU/s320/100_3573.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5210104191668976082" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;dari kamera Saudara Tatang&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-5064361406773853162?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/5064361406773853162/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=5064361406773853162&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/5064361406773853162'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/5064361406773853162'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/06/aksi-hari-lingkungan-hidup-di-ketapang.html' title='aksi hari lingkungan hidup di ketapang'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SE4CKHMz-dI/AAAAAAAAAG0/v62HvcJO-UU/s72-c/100_3573.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-3294907960099720327</id><published>2008-06-03T21:54:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T22:02:17.579-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SEYhveCiuZI/AAAAAAAAAGs/x0a6pZcPmLA/s1600-h/stateman+BPH+AMAN+KalBar.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SEYhveCiuZI/AAAAAAAAAGs/x0a6pZcPmLA/s320/stateman+BPH+AMAN+KalBar.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5207887118501853586" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-3294907960099720327?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/3294907960099720327/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=3294907960099720327&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/3294907960099720327'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/3294907960099720327'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/06/blog-post_03.html' title=''/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SEYhveCiuZI/AAAAAAAAAGs/x0a6pZcPmLA/s72-c/stateman+BPH+AMAN+KalBar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-5715175191498714551</id><published>2008-06-03T21:42:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T21:53:21.999-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp2.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SEYee22vi8I/AAAAAAAAAGk/zR9tg8tIJ28/s1600-h/sangau+butuh+masyarakat+pedulih+lingkungan.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp2.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SEYee22vi8I/AAAAAAAAAGk/zR9tg8tIJ28/s320/sangau+butuh+masyarakat+pedulih+lingkungan.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5207883534570589122" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-5715175191498714551?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/5715175191498714551/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=5715175191498714551&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/5715175191498714551'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/5715175191498714551'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/06/blog-post.html' title=''/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp2.blogger.com/_b2gKZzhJEos/SEYee22vi8I/AAAAAAAAAGk/zR9tg8tIJ28/s72-c/sangau+butuh+masyarakat+pedulih+lingkungan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-7998692281400482429</id><published>2008-03-21T22:17:00.000-07:00</published><updated>2008-03-21T22:18:21.787-07:00</updated><title type='text'>KEBUDAYAAN MENGGUGAT</title><content type='html'>KEBUDAYAAN MENGGUGAT&lt;br /&gt;frans lakon banamang*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri (Cultural-Determinism). Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Kemudian menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan dan keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, serta segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Edward B. Tylor menambahkan juga bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, menyatakan bahwa kebudayaan merupakan sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.&lt;br /&gt;Dari definisi-definisi tersebut, maka dapat diartikan bahwa kebudayaan merupakan sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam&lt;br /&gt;Perkembangan globalisasi yang begitu masif dewasa ini merupakan salah satu sistem gagasan kebudayaan yang dikembangkan oleh manusia untuk melangsungkan kehidupannya. Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar-bangsa dan antar-manusia di seluruh dunia melalui kegiatan perdagangan, investasi, transportasi, kebudayaan, dan bentuk-bentuk interaksi lain sehingga berimplikasi pada biasnya batasan hubungan antar negara.&lt;br /&gt;Ada yang memandangnya hal ini sebagai proses sosial, sejarah dan proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia ini semakin terikat satu sama yang lainnya, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan co-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Bahkan mitos yang berkembang selama ini tentang globalisasi adalah proses yang akan membentuk dunia menjadi seragam, menghapus identitas kebudayaan lokal atau etnis yang akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global yakni budaya imperialis. Di sisi lain, globalisasi merupakan sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga kapitalisme menjadi bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil semakin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing dan menjadi objek eksploitasi dari kepentingan-kepentingan kapitalis. Penetrasi globalisasi di bidang ekonomi dewasa ini sangat gencar diterapkan sehingga negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi tanpa rintangan batas teritorial negara. Ada beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia sampai hari ini:&lt;br /&gt;1. Perubahan konsep ruang dan waktu yang ditandai oleh lajunya perkembangan media komunikasi dan transportasi seperti; telepon genggam (handphone), televisi satelit dan internet. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian pesatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.&lt;br /&gt;2. Relasi pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional yang bebas, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).&lt;br /&gt;3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik dan transmisi berita dan olah raga internasional). Saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, makanan dan berbagai macam produk-produk kapitalis yang menawarkan “kenyamanan” sehingga menghilangkan karakter kebudayaan masyarakat misalnya; melemahnya daya kreatifitas masyarakat dunia.&lt;br /&gt;4. Meningkatnya masalah kolektif, misalnya; degradasi lingkungan hidup (ancaman global warming, pengembangan perkebunan dan pertambangan, illegal logging, illegal swiming) yang ditandai dengan sering terjadinya bencana alam, krisis multinasional, inflasi regional dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme dimana sebuah kesadaran dan pemahaman baru tentang dunia adalah satu. Hal ini juga sudah disinyalir oleh Marshall Mcluhan bahwa dunia akan menjadi suatu desa raksasa (global village) dimana seperti situasi umumnya di desa, segala peristiwa yang terjadi dalam suatu keluarga di masyarakat akan menjadi kepedulian (emosional) dari warga masyarakat desa itu sendiri.&lt;br /&gt;Sebenarnya kita sebagai masyarakat dunia sadar telah turut ambil bagian dalam proses perubahan dunia tanpa terkendali yang ditandai dengan pemaksaan pola hidup yang konsumtif (konsumerisme), perubahan dan ketidakpastian. Globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perkembangan masyarakat dunia disegala bidang kehidupan. Salah satu wujud globalisasi yang berkembang saat ini adalah terjadinya lompatan besar kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang komunikasi dan transportasi sehingga yang terjadi adalah dunia terasa menjadi satu.&lt;br /&gt;Tidak ada satu pun berita dari salah satu sudut dunia manapun yang tidak dapat di tangkap atau diketahui oleh khalayak dari berbagai penjuru dunia. Peristiwa yang terjadi di suatu tempat akan melibatkan masyarakat dunia secara emosional berkat kemampuan  jangkau pandang manusia yang semakin luas melalui media.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-7998692281400482429?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/7998692281400482429/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=7998692281400482429&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7998692281400482429'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7998692281400482429'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/kebudayaan-menggugat.html' title='KEBUDAYAAN MENGGUGAT'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-7359779926987149362</id><published>2008-03-17T20:54:00.001-07:00</published><updated>2008-03-17T20:54:37.055-07:00</updated><title type='text'>Pernyataan Bersama</title><content type='html'>Pernyataan Bersama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai (AMARTA)&lt;br /&gt;2. POKJA PSDA Lebong&lt;br /&gt;3. AKAR Foundation&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-9 Aliansi Masyarakat Adat Nusantata (AMAN)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Adat merupakan unsur terbesar pembentuk Negara Bangsa (Nation State) yang memiliki Potensi sumber daya alam yang melimpah ini adalah warisan leluhur sebagai modal dasar bagi kehidupan masyarakat adat dalam mempertahankan kehidupannya secara berkesinambungan namun ironisnya masyarakat adat semakin terpingirkan akibat nyata dari proses implementasi berbagai kebijakan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan-kebijakan sektoral, UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa adalah awal dari proses memarjinalisasikan hak-hak masyarakat adat, UU NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang seyogjanya memberikan peluang yang lebih besar bagi komunitas lokal untuk lebih eksis dalam mempertahankan hak dasar adat, kenyataannya hanya merupakan ekspektasi kekuasaan dari Pemerintahan Pusat kepada Pemerintahan di Daerah yang secara langsung lebih membatasi ruang dan gerak bagi komunitas-komunitas adat dalam mewujudkan demokratisasi pengelolaan wilayah adanya secara berkelanjutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konteroversi tata batas wilayah adat (Tenurial Geneologis) dengan wilayah konservasi, dan beberapa peruntukan lahan yang izinya di keluarkan oleh Pemerintah merupakan sebuah gambaran adanya koptasi wilayah adat oleh Negara. Kondisi ini semakin mempersempit ruang kelola Masyarakat Adat yang pada akhirnya secara paktual menghilangkan identitas dan integritas komunitas adat sebagai satu persekutuan masyarakat yang pada dasarnya telah terbukti mampu mengelola wilayahnya secara berkelanjutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marjinalisasi peran dan fungsi yang di miliki oleh masyarakat adat tidak hanya di lakukan oleh Pemerintah secara fisiologis melalui kewilayahan adat, akan tetapi juga dilakukan  melalui penghancuran secara terstruktur melalui sistem dan tata aturan kelembagaan adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan beberapa kondisi sebagai mana tersebut di atas maka Adat Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai (AMARTA) yang merupakan refresentatif komunitas adat Rejang, AKAR Foundation dan Kelompok Kerja Pengelolaan Sumber Daya Alam (POKJA PSDA) Lebong menyatakan sikap;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Harus adanya kejelasan sikap Pemerintah atas ruang kelola Masyarakat Adat Jurukalang, Bermani, Selupu Lebong, Marga Suku IX dan Marga Suku VIII yang terkoptasi dalam beberapa kawasan konservasi di Kabupaten Lebong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Harus adanya kejelasan sikap Pemerintah atas ruang kelola dan ruang publik Masyarakat Adat dalam penentuan kebijakan kawasan konservasi di Kabupaten Lebong&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Harus adanya ketegasan Pemerintah dalam menyelesaikan kontroversi tata batas wilayah Administratif Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara yang mengkoptasi wilayah adat Selupu Lebong dan Marga Suku IX&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Harus adanya Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong bagi  masyarakat adat Suku Lembak untuk terlibat secara masif dalam proses-proses pembangunan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.  Harus adanya ketegasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kabupaten Rejang Lebong atas persoalan di wilayah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BMS dalam menghentikan pengusuran lahan-lahan masyarakat adat Suku Tengah Kepungut atas nama Pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Harus adanya pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintahan Propinsi Bengkulu atas eksistensi masyarakat Enggano dengan wilayah adatnya dalam segenap proses Pembangunan Pulau Enggano&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Harus adanya langkah-langkah kongkrit dari Pemerintahan Kabupaten Kepahiang dalam mengatasi deforestasi di wilayah adat Bermani Ilir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan sikap politik ini kami sampai kepada para pihak kepentingan sebagai sikap kelembagaan Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai, AKAR Foundation dan Pokja PSDA dalam memperjuangkan hak-hak komunitas adat yang menjadi anggotanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapus, 16 Maret 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua AMARTA: Henderi SB&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-7359779926987149362?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/7359779926987149362/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=7359779926987149362&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7359779926987149362'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7359779926987149362'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/pernyataan-bersama.html' title='Pernyataan Bersama'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-8536702229222169364</id><published>2008-03-17T20:27:00.000-07:00</published><updated>2008-03-17T20:37:58.326-07:00</updated><title type='text'>Bebasnya Dua Pejuang MA Nyayat</title><content type='html'>Bebasnya Dua Pejuang  MA Nyayat&lt;br /&gt;Damianus Siyok&lt;br /&gt;Meski Dihukum Penjara, mereka mengaku tidak berhenti berjuang demi kehormatan dan martabat  Masyarakat Adat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singkawang, KR&lt;br /&gt;Malam 16 Agustus 2002, Leobertus  tak  bisa tidur. Ia bolak-balik di balik terali besi Lembaga Permasyarakatan (LP) Tingkat II Singkawang. “Saya ingin malam segera berlalu dan berganti pagi,” katanya. Ia hanya tidur beberapa jam dan bangun pagi sekali. Ia tak sabar menanti  datangnya esok hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subuh masih dingin namun Leo, demikian panggilan akrabnya segera mandi. Pukul 10 esok paginya,  saat langit kota Singkawang bersinar putih cerah.  Dengan kemeja kuning polos dan celana panjang berwarna gelap, Leobertus melangkahkan kakinya keluar dari LP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menjinjing kantong plastik yang berisi dua botol aqua berisi anak ikan ia melangkah mantap ke luar penjara.  “Semalaman saya nggak bisa tidur. Rasa-rasanya ingin memperpendek malam, agar bisa melihat pagi cepat-cepat bisa keluar. Namun saya juga sedih meninggalkan kawan-kawan di tahanan. Malamnya saya bikin acara perpisahan sama mereka. Soalnya di sana hidup kami seperti bersaudara,” paparnya kepada KR membuka cerita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Leobertus satu diantara tiga orang penduduk Kampung  Nyayat yang dipenajra karena memperjuangan hak-haknya. Dua temannya yang lain yakni Manjud dan Adul masih berada di dalam penjara. Leo dibebaskan lebih dahulu, kemudian menyusul Adul pada tanggal 1 November 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiganya dituduh merusak asset perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Ranawastu Kencana (RWK) yang beroperasi menggunakan warga Bekati di  Dusun Nyayat, Desa Meribas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manjut dituduh membakar lahan sawit pada tanggal 20 Mei 2000 di Kampung Nyayat.Lalu oleh tim Majelis Hakim yang diketuai Nelson Sianturi, SH dan divonis 2 tahun penjara. Sementara Leobertus Adul dituduh membakar Base Camp di Devisi III pada hari Senin (15/11/2001) sekitar jam 08.00 WIBA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Padahal yang melakukan itu adalah massa. Tidak semestinya dilimpahkan kepada dua orang saja,” protes Sulistiono, sesudah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Singkawang pada Hari Senin (20/5/2002) Protes yang sama juga diberikan Gusti Maulana, salah seorang pengacara mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu keduanya divonis penjara oleh hakim Ketua Subaryanto, SH hakim anggota, L. Barutu, SH dan Wiryati, SH masing-masing satu tahun penjara, yang dipotong masa tahanan. Leobertus Masuk ke tahan Polres 16 November 2001, dua bulan kemudian dipindahkan sebagai tahanan Lembaga Permasyarakatan. Sementara Adul masuk ke tahanan Polres setengah bulan kemudian. Di Polres Adul mendekam sekitar 1,5 bulan, dan kemudian dipindahkan Lembaga Permasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berangkat dari terbakarnya Base Camp RWK itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juli Isnur, SH pada intinya ingin menjeratkan pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 180 ayat 1 KUHP. Kedua pasal ini berkaitan dengan perusakan barang milik orang lain ditempat umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masuknya Leobertus ke penjara berawal dari penangkapan dirinya oleh 60-an Brimob dari Singkawang pada Hari Jum`at (16/11/2001). Waktu itu dia masih di ladang, lalu sekitar 14.00 WIBA datang 3 buah mobil he-line bak terbuka, dari sana keluar orang-orang berseragam coklat, bersenjata laras panjang dan membawa gas air mata.  Setengah jam kemudian Leobertus diseret ke dalam mobil mereka lalu di bawa ke Singkawang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya dipukul berkali-kali waktu penangkapan, bahu kanan saya dipukul sama gagang senapan Brimob, dan sampai di tahanan Polres masih juga disiksa. Sampai sekarang masih terasa sakitnya, apalagi kalau batuk atau bersin,” katanya kepada KR sambil memegang ulu hatinya yang sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sewaktu di penjara, pahit dan manisnya hidup dijalananinya. Diantara 158 penghuni LP Kelas II itu Leobertus setiap hari mendapat jatah sebagai pengurus dapur tahanan. Adul menjadi penebas rumput dan Manjut sebagai penanam sayur, dan kemudian bekerja sebagai penebas rumput.  “Selain itu Pak Manjud juga rajin menganyam jala. Dia punya 5 orang anak buah dari napi yang digajinya untuk membuat jala. Hasilnya mereka jual,” papar Leobertus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sementara saya bersama 6 orang kawan-kawan menyiapkan makanan buat Napi. Dua kali seminggu kami makan daging sapi, dua hari yang lainnya makan telur. Hari-hari di luar itu makan sayur, misalnya kangkung,” katanya membuka cerita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sana mereka makan nasi dua kali sehari. Sedangkan pagi-paginya makan nasi yang dicampur dengan ubi. Tidak jarang segelas kopi dibagi bersembilan, atau sebatang rokok dihisap berlima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Prilaku yang menyakitkan ketika kita dihina. Misalnya kita disebut babi oleh orang sini. Lalu untuk mencari keadilan ibaratnya mengail. Barang siapa punya banyak umpan, dialah yang akan cepat mendapat keadilan,” cerita Manjud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Leobertus keluar sebulan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan hakim, dikarenakan pada tanggal 17 Agustus 2002 kemarin dia mendapat remisi (pemotongan masa penjara-red) dari Lembaga Permasyarakatan. Selain Leobertus Adul dan Manjut juga mendapat remisi. Adul satu bulan, sehingga dia boleh pulang pada tanggal 1 November 2002, sedangkan Manjut mendapat 2 bulan, sehingga paada 23 Mei 2002 nanti dia boleh pulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya bangga masuk penjara, sebab saya melakukukan ini demi orang kampung dan harga diri saya. Sekarang saya senang karena sudah keluar. Pokok saya tetap berjuang demi kampung saya.” katanya bertekad.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-8536702229222169364?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/8536702229222169364/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=8536702229222169364&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/8536702229222169364'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/8536702229222169364'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/bebasnya-dua-pejuang-ma-nyayat.html' title='Bebasnya Dua Pejuang MA Nyayat'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-3583292450736661376</id><published>2008-03-17T20:21:00.000-07:00</published><updated>2008-03-17T20:27:23.441-07:00</updated><title type='text'>PERINGATAN HARI MASYARAKAT ADAT SE-DUNIA</title><content type='html'>PERINGATAN HARI MASYARAKAT ADAT SE-DUNIA&lt;br /&gt;DI KAL-BAR MELAHIRKAN KESEDIHAN MENDALAM&lt;br /&gt;Oleh : Jalung&lt;br /&gt;Bulan Agustus tepatnya Tanggal 9 melalui Konsensi Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan Sebagai Hari Masyarakat Adat Se–Dunia. Hal ini membawa beberapa elemen organisasi pemuda pro-demokrasi dan pemuda masyarakat adat melakukan konsolidasi ulang gerakan melalui beberapa rentetan kegiatan yang di mulai dari pertama pada 7 - 8 agustus 2007 yaitu membagun “Perkampungan Demokrasi” di bundaran Univesitas Tanjungpura  pontianak dan “Mobil Demokrasi” yang diarak keliling kota pontianak dengan berisikan orasi-orasi serta yel-yel yang mengabarkan kondisi buruk rakyat dan masyarakat adat saat ini,   kemudian di tutup pada tangal 9 agustus 2007 tepatnya hari masyarakat adat se-dunia beberapa elemen pemuda kalimantan barat berarung rembuk dalam kuliah umum dengan tema “Peranan Pemuda Dalam Mengatasi Masalah Ekonomi, Politik, Sosial dan Budaya” serta Pentas Kesenian dan Budaya Rakyat dengan tema ”Keragaman Kebudayaan Yang Menjadi Identitas Kebudayaan Nasional” dalam kegiatan kuliah umum ini bertujuan mengajak pemuda dari beberapa elemen berpikir ulang sejarah penindasan masyarakat adat yang mana saat ini cita – cita kemerdekaan dan kedaulatan yang tertuang dalam konsensi PBB belumlah bisa terwujud sepenuhnya. Hal ini diakibatkan oleh sebuah sistem yang menekankan pada penghisapan, penindasan, perluasan dan pemusatan modal yang dilakukan oleh segelintir orang diatas mayoritas umat manusia. Sejak awal perkembangangannya, sistem ini telah mencapai pada tingkatan tertingginya yakni imperialisme dengan berbagai produk dan prakteknya. Praktek imperilisme hari ini terhadap Masyarakat Adat dengan melakukan perampasan Tanah dan kekayan alam masyarakat adat hanya untuk kepentingan pertambangan, perkebunan skala besar dan lain sebagainya yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan besar dengan perlakukan yang sangat istimewa dari pemerintah melalui berbagai produk kebijakannya. Dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat adat, dimana identitas adat dan budaya sebagai cerminan bagi masyarakat adat mulai hilang dan hancur oleh praktek itu semua.&lt;br /&gt;Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa organisasi yang meliputi : BEM Untan, ESA Untan, BEM STAIN, LPM,GMNI, HMI, PMKRI, PMII, Solmadapar, JMKB, Salak, ID, Kalimantan Review, LBBT, SHK, Gemawan, WALHI, Madanika, Elpagar, POR, PPSDAK, KAIL, KMKS, PEK-PK, Asrama Sanggau, Asrama Landak, Asrama Sambas dan AMAN KalBar serta undangan terbuka bagi Pemuda-Pemudi yang peduli dengan nasib bangsa. Kegiatan kuliah umum ini diharapkan melahirkan beberapa-beberapa tanggapan serta pandangan terkait mengatasi masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya diantara elemen pemuda, yang mana menjadi peranan terdepan dalam sejarahnya, agar dapat menjadi rekomendasi langkah gerakan perjuangan masyarakat adat dalam mewujudkan kemerdekaan dan kedaulatan namun dilematis sekali bertepatan pada saat itu juga sekitar pukul 13.00-an kita mendapat kabar menyedihkan dan tragis dimana beberapa lembaga yang tergabung dalam konsorsium pancur kasih  yaitu Institut Dayakologi (ID), Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Segerak PK, Kalimantan Review, dan Percetakan Mitra kasih hangus dilahap sijago merah hanya dalam waktu +/- 30 menit. Mereka ini merupakan bagian dari lembaga yang intens menyuarakan masyarakat adat melalui penelitian serta kajian-kajian hukum tentang masyarakat adat serta dipublikasikan melalui media pemberdayaan Kalimantan Review (KR) kalbar selama 20 tahun semua itu raib. Hal ini mengakibatkan kegiatan hari masyarakat adat ditunda dan  diakhiri dengan melahirkan sebuah rekomendasi duka cita yang mendalam.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-3583292450736661376?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/3583292450736661376/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=3583292450736661376&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/3583292450736661376'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/3583292450736661376'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/peringatan-hari-masyarakat-adat-se.html' title='PERINGATAN HARI MASYARAKAT ADAT SE-DUNIA'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-4484733662783586250</id><published>2008-03-17T20:17:00.000-07:00</published><updated>2008-03-17T20:21:15.708-07:00</updated><title type='text'>SECERCAH ASA DI PADANG PENJAMURAN SIAGAN</title><content type='html'>SECERCAH ASA DI PADANG PENJAMURAN SIAGAN&lt;br /&gt;Reportase: Frans Lakon&lt;br /&gt;Sumber Dari Kalimantan Review&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedatangan kolonialisme Eropa pada era dulu sangat erat kaitannya dengan kapitalisme, yakni suatu sistem ekonomi yang dikelola oleh sekelompok kecil pemilik modal dengan tujuan pokoknya adalah memaksimalisasi keuntungan. Upaya yang dilakukan kaum kapitalis pun tidak segan-segan mengeksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara besar-besaran untuk kepentingannya. Melalui kolonialisme, para kapitalis Eropa memeras tenaga dan kekayaan alam rakyat negeri-negeri terjajah demi keuntungan mereka. Di Afrika dan Asia (termasuk Indonesia), kapitalisme telah mendorong terjadinya apa yang sebut sebagai exploitation de l'homme par l'homme atau eksploitasi manusia oleh manusia lain. Praktek-praktek penindasan, penghisapan dan pemiskinan zaman dulu tetap berlangsung sampai saat ini, bahkan sudah menjelma menjadi kekuatan besar dengan agenda utama menguasai dunia.&lt;br /&gt;Lingkup yang paling kecil, seperti di beberapa daerah Kabupaten Ketapang, praktek tersebut sudah berlangsung lama, dimana pengejawantahan kapitalisme secara represif terjadi sejak tahun 1993 sampai sekarang dengan wujud perusahaan-perusahaan seperti; Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan.&lt;br /&gt;Salah satunya, realitas terjadi di Desa Riam Batu Gading tepatnya di Kampung Riam Kusik, Kecamatan Marau pertengahan tahun lalu. Perusahaan tambang Batu Galena (Bahan tambang logam berat atau Timbal berbentuk sulfida logam dengan kandungan timah hitam dan seng yang sangat tinggi. Dalam dunia industri dikenal sebagai bahan pembuatan battery, pembungkus kabel,  zat pewarna cat, penyepuhan serta campuran pestisida) yang di sponsori PT. Lanang Bersatu (PT. LB) masuk melakukan survei lokasi atau yang mereka sebut sebagai tahap eksploratif.&lt;br /&gt;Ketika KR berkesempatan mengikuti proses sosialisasi yang terbuka bagi seluruh masyarakat, para Damong Adat dan tokoh-tokoh masyarakat Kampung Riam Kusik, Penyiuran dan Batu Perak pada tanggal 10 Maret 2006 yang lalu, melihat ada indikasi bahwa PT. LB merupakan sebuah perusahaan milik putra orang pertama di Kabupaten Ketapang, sehingga dalam proses legalisasinya diperbantukan kelancarannya. Hal ini terlihat dari antusiasme para jajaran struktural kepemerintahan seperti Muspika Marau (Camat, Sekwilcam, Denramil dan Kapolsek), Kepala Desa Sukakarya, Kepala Desa Riam Batu Gading, Kepala Dusun dan BPD Riam Kusik, hadir dalam proses sosialisasi perusahaan untuk menegaskan bentuk dukungannya.&lt;br /&gt;“Saya berharap PT. LB segera beroperasi karena sudah memiliki izin lokasi seluas 6.779 hektar yang meliputi wilayah Kampung Riam Kusik, Penyiuran, Batu Perak dan sampai ke Karangan. Untuk itu, maka mari kita dukung perusahaan ini menggali kekayaan alam yang kita miliki berupa batu galena untuk kesejahteraan kita semua”, papar Julian selaku Camat Marau pada waktu itu.&lt;br /&gt;Hal senada juga disampaikan oleh Kades Sukakarya dan Riam Batu Gading yang menyatakan sangat mendukung dan mengharapkan keseriusan PT. LB agar segera beroperasi untuk menggali potensi sumber daya alam berupa batu galena untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sementara PT. LB, dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan jawaban untuk kesejahteraan kehidupan ekonomi masyarakat lokal.&lt;br /&gt;“Dengan kehadiran PT. LB yang beroperasi di Kampung Riam Kusik karena memiliki defosit tambang batu galena yang sangat besar, maka peluang masyarakat untuk maju dan berkembang semakin terbuka karena masyarakat akan memiliki lapangan pekerjaan dan penghasilan yang memadai kedepan”, Jelas Supardi selaku Manejer lapangan.&lt;br /&gt;Dalam proses sosialisasi tersebut, hampir sebagian besar suara masyarakat yang hadir memilih pasrah atas kehadiran PT. LB menggarap wilayah adat masyarakat terutama di Kampung Riam Kusik. Meski ada sedikit masyarakat yang kontra terhadap masuknya perusahaan, terkesan tidak berani dan memilih diam dari pada menentang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus penganiayaan fisik&lt;br /&gt;Sejak Agustus 2006 lalu, PT LB mulai melakukan proses pembebasan lahan di lokasi Semerayak, Kampung Riam Kusik seluas 50.000 m3 dengan ganti rugi sebesar Rp. 20.000.000,- kepada beberapa orang pemilik lahan yang mendukung perusahaan. Setelah aktif beroperasi, beberapa bulan kemudian muncul reaksi protes masyarakat terhadap perlakuan perusahaan yang hanya menghargai murah Batu Galena hanya sebesar Rp. 150,- kepada masyarakat lokal pekerja tambang. Meski “menyalak”, masyarakat tidak berani menuntut kenaikan harga batu galena kepada perusahaan.&lt;br /&gt;Atas reaksi yang muncul dari masyarakat tersebut, Daman sebagai bagian dari masyarakat lokal yang empati atas keluhan masyarakat banyak, mengajak beberapa kawannya untuk mendatangi pihak perusahaan dengan tujuan menuntut kenaikan harga batu Galena. Menjelang malam (14/10/06), mereka datang dan di sambut oleh Manejer Lapangan PT. LB yakni Supardi. Hasil dari pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji akan meninjau ulang ketentuan harga batu galina tersebut. Pada akhirnya sekarang, harga batu galena cuma di naikkan menjadi sebesar Rp. 200, tidak begitu besar.&lt;br /&gt;Setelah selesai mengemban tanggung jawab sosialnya, mereka keluar dari kantor PT. LB. Namun naas setelah berada di luar rumah, Daman di hadang oleh dua orang kemudian di pukul. Dua orang yang memukul tersebut ternyata diketahui sebagai kaki tangannya pihak perusahaan yang juga adalah masyarakat lokal. Sampai sekarang, Daman mengalami pembengkakan tulang rusuk dan sudah diupayakan berobat ke beberapa Rumah Sakit namun tidak kunjung sembuh. Sampai saat ini, Daman masih dalam proses penyembuhan dengan menggunakan terapi obat tradisional.&lt;br /&gt;“Kasus ini sudah di laporkan ke pihak Kepolisian Sektor Marau, dan pelaku pemukulan minta diselesaikan melalui jalur damai dengan syarat bersedia bertanggung jawab membiayai seluruh biaya perobatan saya. Namun, selama ini baru diserahkan Rp. 1.000.000,- saja, dan itupun hanya mencukupi biaya transportasi pergi berobat ke Ketapang saja. Seluruh biaya pengobatan saya masih terutang. Sekarang, kasus ini belum ada titik terangnya dan yang sangat disesali bahkan pihak PT. LB, Kades Riam Batu Gading, Kadus Riam Kusik seolah-olah tidak mau tahu atas persoalan ini”, Keluh Daman (45) kesal.&lt;br /&gt;Perjuangan Daman menyuarakan kepentingan masyarakat adalah sesuatu yang sangat mulia, karena rakyat berhak memperoleh dan menikmati hak-haknya. Ironis, ketika perjuangan yang dilakukan itu harus berhadapan pada pertentangan di dalam masyarakat sendiri. Ada apa di balik kasus itu, apakah ada hal yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya. “Sebelum perusahaan masuk, kehidupan sosial masyarakat di kampung Riam Kusik berjalan aman, damai dan tentram tanpa adanya intrik, konflik dan kehidupan yang kompetitif antar sesama masyarakat. Sekarang kondisinya sudah jauh berbeda, antar sesamanya sendiri sudah saling mencakar, berlomba-lomba menjual tanahnya ke perusahaan. Ini pertanda bahwa hutan, tanah dan air yang menjadi identitas dan sumber kehidupan yang di warisi nenek moyang mulai diabaikan dan terancam sirna”, lanjut Daman.&lt;br /&gt;Di tengah euforia sebagian besar masyarakat Riam Kusik dengan PT. LB, pertengahan Desember tahun lalu, ancaman akan hancurnya eksistensi hutan, tanah, air semakin merajalela. PT. Borneo Katulistiwa Sawit juga masuk di wilayah Kampung Riam Kusik dan membuat lokasi pembibitan. Aparat kampung mulai dari Kades, Kadus, sampai ke Temenggung menjadi penyangga utama pendukung bahkan menggerakkan agar perusahaan sukses menanamkan investasinya. Fenomena ini bukan hanya akan menjadi “awan kelabu” bagi masyarakat Kampung Riam Kusik saja kelak, namun kampung-kampung lain yang berbatasan langsung seperti Kampung Tanjung, Putaran, Jemayas, Penyiuran, Batu Perak, Karangan juga akan terancam terkena dampak dari kehancuran lingkungan akibat perusahaan bila tidak memiliki ketegasan sikap dan usaha perlawanan yang berarti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batu Perak Berdikari&lt;br /&gt;Kampung yang berbatasan langsung dengan Kampung Riam Kusik dan berpenduduk 613 jiwa orang yang mayoritas bersub-suku Dayak Kendawangan ini ternyata memiliki sebuah setrategi jitu dalam rangka mempertahankan dan memperkuat kedaulatannya sebagai masyarakat adat. Oleh karena itu, sebagian besar masyarakatnya menyatakan menolak keras perusahaan apapun baik itu perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan yang ingin masuk mengambil dan merampas tanah rakyat.&lt;br /&gt;Upaya-upaya dalam rangka mempertahankan kedaulatan wilayah adat menjadi agenda utama yang harus dilakukan, sehingga pembentukan Kelompok Petani Karet (KPK) merupakan sebuah dampak dari kesadaran masyarakat Batu Perak yang mayoritas pekerjaan utamannya adalah petani karet alam. KPK dibentuk bertujuan agar masyarakatnya memiliki wadah bersama dalam memperjuangkan masa depannya dan mempertahankan keutuhan wilayah adat dari ekspansi perusahaan. Saat ini sudah ada 12 KPK dengan jumlah anggota bervariatif terus bekerjasama mengelola dan memanfaatkan kawasan padang ilalang bekas kebakaran hutan yang selama ini ter (di) lupakan dan menjadi idaman para investor.&lt;br /&gt;Daftar KPK Kampung Batu Perak&lt;br /&gt;NO KELOMPOK ANGGOTA KETUA LOKASI LAHAN&lt;br /&gt;1 I 8 Nawen Dukuh Sangkuh&lt;br /&gt;2 II 8 Anus Sungai Jelamuq&lt;br /&gt;3 III 6 Karun Tong Sungai Sambuq&lt;br /&gt;4 IV 6 Suran Bukit Petalihan&lt;br /&gt;5 V 14 Abun Arai Merah&lt;br /&gt;6 VI 10 Nanto Ciandong&lt;br /&gt;7 VII 8 Plaun Pejangkar&lt;br /&gt;8 VIII 7 Lajan Mambang&lt;br /&gt;9 IX 6 Jay Sungai Putih&lt;br /&gt;10 X 6 Sita Tong Sungai Kapul&lt;br /&gt;11 XI 7 Sinan Dahas Kekuraq&lt;br /&gt;12 XII 10 Rikan Padang Penjamuran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain menggiat KPK, melalui Kepala Dusun Kalistus Arsahul beserta sebagian besar masyarakatnya juga merancang dan telah memiliki Dana Kemandirian Kampung yang di simpan di Kaangkimat CU Gemalaq Kemisiq sebesar Rp. 795.000,- sebagai asset bersama seluruh masyarakat Kampung Batu Perak.&lt;br /&gt;Dalam perkembangan selanjutnya, upaya-upaya yang sudah dilakukan bersama ternyata belum bisa menjamin kebersamaan itu sudah terwujud, melainkan masih banyak celah yang dianggap potensial menjadi titik kelemahan sehingga harus segera diatasi secara bersama-sama pula. Untuk meretas cita-cita bersama itu, masyarakat mencoba merefleksikan bersama tentang kemana arah dan tujuan Kampung Batu Perak ini kedepan. Akhirnya pada tanggal 12 Desember 2006 yang lalu, masyarakat mengadakan pertemuan kampung dan menghasilkan rumusan bersama berupa kesepakatan Rencana Kerja Kampung (RKK) yang akan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.&lt;br /&gt;Ada 6 pokok aktivitas RKK Batu Perak yang akan dilaksanakan:&lt;br /&gt;1. Mengumpulkan Dana Kemandirian Kampung Batu Perak sebesar Rp. 1000,-/KK/bulan.&lt;br /&gt;2. Mengembalikan otoritas Kedamongan melalui pertemuan rutin (setiap 3 bulan) para Damong Adat.&lt;br /&gt;3. Mengumpulkan data dan fakta tentang perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Lanang Bersatu.&lt;br /&gt;4. Mengajarkan Muatan Lokal di Sekolah Dasar.&lt;br /&gt;5. Melakukan penyadaran bagi seluruh lapisan masyarakat agar menjadi anggota CU.&lt;br /&gt;6. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam wadah Kelompok Petani Karet.&lt;br /&gt;“Harapannya kedepan, jika RKK ini dilaksanakan secara kompak oleh seluruh masyarakat, mudah-mudahan Kampung Batu Perak mampu berdikari dalam mempertahankan kedaulatannya sebagai masyarakat adat yang memiliki identitas diri dari eksistensi Hutan, Tanah, dan Air”, ungkap Sumarna (24) bersemangat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menegakkan hukum adat&lt;br /&gt;Kejadiannya berawal dari Arsahul (Kadus Batu Perak) yang diberi uang sebesar Rp. 3.100.000,- oleh F. Jaron (Kades Riam Batu Gading). Melihat adanya kejanggalan, Arsahul kemudian memberitahu dan meminta masyarakat menelusuri ada apa dibalik pembagian uang tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata tanah di Padang Penjamuran Siagan yang diakui masyarakat sebagai tanah keramat telah di jual secara diam-diam oleh Subur (masyarakat setempat) bekerjasama dengan Kades sebagai pemberi rekomendasi kepada PT. LB untuk membelinya seharga Rp. 14.400.000,-.&lt;br /&gt;Setelah diketahuinya kepastian tersebut dari Subur sebagai pelaku penjualan tanah keramat, lantas membuat masyarakat berang. Padahal sebelumnya sudah diingatkan kepada PT. LB dan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Kampung Batu Perak, bahwa tanah keramat itu tidak untuk di perjualbelikan. Atas persoalan itu, maka pada tanggal 12 Desember 2006 menjelang sore, sebagian besar masyarakat berkumpul dan melakukan demontrasi ke Riam Kusik menuju kediaman Kades dan PT. LB. Demontrasi yang di kawal polisi ini berlangsung dari jam 16.00 sampai 02.00 dan berjalan dengan damai dan tertib. “Kami hanya meminta penjelasan langsung dari Kades Riam Batu Gading dan PT. LB perihal penjualan tanah keramat dan menuntut agar tanah keramat Padang Penjamuran Siagan segera di kembalikan kepada masyarakat Kampung Batu Perak sebagai pemilik asli, karena tanah keramat tersebut memiliki nilai dan sejarah yang tidak dapat di perjual belikan”, Tegas Sutirman.&lt;br /&gt;Melalui negosiasi panjang, akhirnya tuntutan masyarakat pun dipenuhi pihak perusahaan. Setelah adanya keputusan, kemudian masyarakat berangsur-angsur membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Namun keesokan harinya, masyarakat masih merasa belum puas atas keputusan itu. Sehingga masyarakat mengadakan musyawarah bersama lagi dalam menyikapi persoalan yang terjadi. Hasil musyawarah itu, menyepakati bahwa aturan adat harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar aturan adat Kampung Batu Perak harus berhadapan dengan hukum adat. Maka pada tanggal 14 Desember 2006 lalu, masyarakat melalui otoritas Temenggung Simbun menghukum adat PT. LB, Kades Riam Batu Gading dan Subur.&lt;br /&gt;“Untuk PT. LB, karena melanggar adat Curuq tunggul langkah batang, langkah laluq aman Damong, lawang tanggaq dan Benuaq laman (tidak meminta izin kepada para Damong dan seluruh masyarakat kampung) maka dikenakan sanksi hukum adat sebesar 2 lasaq (2 tajau). Untuk Kades, karena melanggar adat Lambung lampat langkah laluq (tidak meminta izin kepada damong dan seluruh masyarakat perihal penjualan tanah keramat Kampung Batu Perak justru memberi rekomendasi kepada perusahaan), maka dikenakan sanksi hukum adat sebesar 3 lasaq (3 tajau). Sedangkan Subur, karena melanggar adat menjual tanah keramat dan mau di peralat, maka dikenakan sanksi hukum adat sebesar 1 lasaq (1 tajau)”, Tegas Simbun (60) selaku Temenggung adat.&lt;br /&gt;“Selain hukum adat yang diberikan kepada pihak-pihak yang bersalah, kemudian di luar konteks hukum adat, masyarakat juga mendenda PT. LB sebesar Rp. 7.000.000,- sebagai kompensasi atas dampak lingkungan (limbah tambang) yang mencemari sungai Selambak dan Sungai Mirah di Kampung Batu Perak. Dari uang denda ini, melalui kesepakatan bersama maka sebesar Rp. 2.350.000,- akan menambah dana kemandirian kampung yang sudah tersimpan di rekening Kaangkimat CU GK. Sekarang Kampung Batu Perak sudah mempunyai dana kemandirian kampung sebesar Rp. 3.145.000,- dan akan terus bertambah. Kemudian dari sisa uang denda itu digunakan untuk membeli lokasi pemakamam umum, Tetawak (alat kesenian), dan di simpan di kas kampung untuk kebutuhan tak terduka”, ungkap Arsahul (45) selaku Kadus Batu Perak.&lt;br /&gt;Tak lama setelah terjadinya kasus itu, perusahaan PT. LB tiba-tiba merealisasi permintaan masyarakat yang sebelumnya mengajukan fasilitas air bersih sebagai ganti rugi atas tercemarnya Sungai Selambak dan Sungai Mirah yang selama ini menjadi sumber air bersih bagi masyarakat. Meski sudah lama diajukan, sekarang sudah disediakan fasilitas 5 buah sumur bor lengkap dengan mesin penyedot dan tong tempat penampung air.&lt;br /&gt;Arsahul menegaskan “Dengan kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran berarti bagi pihak investor dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab supaya tidak seenaknya menjual, mengambil, dan merampas hak-hak rakyat. Ditegakkannya hukum adat, pertanda rakyat masih hidup dengan identitas dan memiliki harga diri yang patut juga dihargai. Hukum adat dengan kasus seperti ini adalah baru pertama kali dilakukan di Kampung Batu Perak dan ini akan menjadi kisah sejarah bagi masyarakat Batu Perak sendiri sampai ke generasi-generasi selanjutnya”, ujarnya.&lt;br /&gt;Seperti yang di ungkapkan Presiden Sukarno dulu “Jas Merah” jangan sekali-kali melupakan sejarah, karena sejarah telah menjadi jawaban atas kebuntuan rakyat. Hukum adat adalah sejarah yang hanya dimiliki masyarakat adat dan masih hidup sampai saat ini. Dengan “senjata” hukum adat, maka jangan sekali-kali membiarkan orang luar berpandangan rendah terhadap masyarakat adat, karena masyarakat adat merupakan kelompok yang sekarang ini lemah dan terampas hak-haknya, tetapi yang nantinya, ketika di gerakkan dalam gelora revolusi akan mampu mengubah dunia. Itu bukan mustahil terjadi, jika kita yakin dan percaya bahwa kekuatan itu berada di tangan rakyat akar rumput &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-4484733662783586250?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/4484733662783586250/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=4484733662783586250&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/4484733662783586250'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/4484733662783586250'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/secercah-asa-di-padang-penjamuran.html' title='SECERCAH ASA DI PADANG PENJAMURAN SIAGAN'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-7242346101493858948</id><published>2008-03-17T20:10:00.000-07:00</published><updated>2008-03-17T20:14:53.709-07:00</updated><title type='text'>Sambutan Sekretaris Jenderal AMAN</title><content type='html'>Sambutan Sekretaris Jenderal AMAN&lt;br /&gt;Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-9 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hari ini, sebagai mana juga berlangsung di berbagai pelosok Nusantara, kita merayakan satu hari yang sangat penting bagi Masyarakat Adat Nusantara. Pada tanggal yang sama seperti hari ini 9 tahun yang lalu, para pemimpin pergerakan Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara membulatkan tekad untuk bersatu, bergandengan tangan, menata langkah untuk bangkit bersama melawan penindasan, perampasan hak, eksploitasi, penyingkiran dan pemaksaan nilai-nilai oleh berbagai pihak, para penguasa, pengusaha dan para pelestari alam dan pengawet budaya asli yang berpikiran sempit. Musuh-musuh Masyarakat Adat ini datang dari dalam negeri kita sendiri, bahkan ada di antaranya yang berasal dari Masyarakat Adat itu sendiri, tetapi musuh yang paling besar datang dari negeri-negeri asing.&lt;br /&gt;Pada hari ini pula Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dibentuk sebagai alat untuk mengawal kebangkitan tersebut. Masyarakat Adat Nusantara dengan tegas menolak menjadi korban untuk alasan apa pun, termasuk atas alasan pembangunan. Masyarakat Adat harus kembali bermartabat secara budaya, mandiri secara ekonomi dan berdaulat secara politik.&lt;br /&gt;Bermartabat secara budaya berarti Masyarakat Adat bangga dengan identitas budayanya dan memiliki kepercayaan diri untuk berinteraksi dengan masyarakat lain. Mandiri secara ekonomi berarti Masyarakat Adat tidak tergantung dengan pihak luar untuk memenuhi kecukupan hidupnya dan mengelola sumberdayanya secara berkelanjutan. Berdaulat secara politik berarti Masyarakat Adat menentukan sendiri tujuan hidup dan cara-cara untuk mencapainya sesuai pranata adat yang diwariskan dari leluhur.&lt;br /&gt;Cita-cita ini tidak akan terwujud dengan sendirinya tanpa perjuangan yang terus-menerus dan terorganisir dari Masyarakat Adat. Gerakan ini juga membutuhkan dukungan yang luas dari pihak-pihak lain, bukan hanya dari organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti petani, nelayan dan kelompok minoritas, tetapi juga dukungan kebijakan dan program dari Pemerintah.&lt;br /&gt;Perjalanan 9 tahun AMAN telah menunjukkan masih banyak kasus-kasus pelanggaran atas hak-hak Masyarakat Adat yang terjadi di pelosok Nusantara. Perluasan perkebunan kelapa sawit dan serat kayu (HTI) skala besar, operasi pertambangan besar-besaran dan menyebar di seluruh pelosok Nusantara, telah memicu pelanggaran HAM Masyarakat Adat yang masif dan sekaligus menjadi penyebab terancam punahnya hutan adat yang sangat penting bagi keberlanjutan budaya dan keamanan pangan Masyarakat Adat dan juga memberikan sumbangan besar terhadap keseimbangan fungsi ekologis alam, termasuk untuk mitigasi perubahan iklim yang telah menjadi ancaman global.&lt;br /&gt;Atas dasar inilah, kami, Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah mendukung dan menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada Sidang Umum PBB, 13 September 2007. Dengan menggunakan Deklarasi ini sebagai panduan normatif, kami mengajak Pemerintah untuk mengembangkan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai bagi Masyarakat Adat di Indonesia.&lt;br /&gt; Pada hari yang sangat penting ini, kami secara khusus meminta komitmen Pemerintah untuk menyelamatkan hutan adat dari kepunahan sebagai bagian dari identitas budaya dan menjaga ketahanan pangan bagi Masyarakat Adat, dan sekaligus menjadi sumbangan penting Indonesia dalam penyelamatan hutan alam yang sangat penting untuk mitigasi perubahan iklim global.&lt;br /&gt;                                                                                      Marilah kita rayakan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini untuk melanjutkan perjuangan untuk mewujudkan Masyarakat Adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat.&lt;br /&gt;Selamat dan Sukses untuk Masyarakat Adat dan kita semua.&lt;br /&gt; Jakarta, 17 Maret 2008&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-7242346101493858948?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/7242346101493858948/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=7242346101493858948&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7242346101493858948'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7242346101493858948'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/sambutan-sekretaris-jenderal-aman.html' title='Sambutan Sekretaris Jenderal AMAN'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-1741316601907160519</id><published>2008-03-14T23:30:00.000-07:00</published><updated>2008-03-15T04:32:50.222-07:00</updated><title type='text'>Sejarah Kampung Sungai Utik</title><content type='html'>Sejarah Kampung Sungai Utik&lt;br /&gt;(Sumber : kutipan dan kompilaisi dari tulisan dalam laporan lembaga LBBT, SHK, dan PPSDAK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kampung Sungai Utik pertama kali datang dari Lanjak, namun karena ladang mereka sering terserang hama belalang besi maka mereka pindah dari Lanjak menuju ke Sungai Abau dan tepatnya di Sungai Kersik. Tanpa diketahui alasan yang jelas dari Sungai Kersik mereka pindah ke Lanjak lagi, dan dari Lanjak pindah ke Sungai Abau. Akibat perpindahan ini terpecah menjadi dua kelompok yaitu:&lt;br /&gt;• Kelompok Ijon pindah ke Palapintas dengan jumlah 6 (enam) buah pintu dan Ijon selaku Tuai Rumah. Kelompok ini selanjutnya melahirkan Tembawai Palapintas Merundup.&lt;br /&gt;• Kelompok Pateh Judan pindah ke Belatong dengan jumlah 7 (tujuh) buah pintu dan Pateh Judan selaku Tuai Rumah. Kelompok ini selanjutnya melahirkan Tembawai Sungai Belatong.&lt;br /&gt;• Kelompok Ijon pindah ke Tembawai Pantak dengan alasan banjir dan kelompok Pateh Judan kemudian pindah ke Tembawai Pinang.&lt;br /&gt;• Tembawai Inyak,  lama di tembawai ini kurang lebih 30 tahun dan dengan jumlah 19 pintu.&lt;br /&gt;• Tembawai Sungai Aji, lama di tembawai ini kurang lebih 20 tahun dengan jumlah 27 pintu.&lt;br /&gt;• Tembawai Gerunggang (1894-1899), lamanya 5 tahun dengan jumlah 14 pintu.&lt;br /&gt;• Tembawai Rerak (1899-1907), lama menempati Tembai ini adalah 8 tahun dengan jumlah 15 pintu&lt;br /&gt;• Tembawai Mugang (1907-1922), lamanya 15 tahun dengan jumlah 16 pintu&lt;br /&gt;• Temabawai Pantap (1922-1950), lamanya 28 tahun dengan jumlah 19 pintu&lt;br /&gt;• Tembawai Kenyalang (1950-1956), lamanya 6 tahun dengan jumlah 18 pintu alasan pindah karena rumah angat&lt;br /&gt;• Tembawai Dampak Sungai Aji Puntul (1956-1957), lamanya 1 tahun alasan pindah karena sering terjadi kematian dan rumah rusak&lt;br /&gt;• Tembawai Uji Bilik (1957-1972), ada 25 pintu dan alasan pindah karena rumahnya rusak.&lt;br /&gt;• Pindah ke Rumah Panjang Sungai Utik (1972-sekarang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Letak geografis dan keadaan alam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungai Utik adalah salah satu kampung yang terletak di bagian Utara Kabupaten Kapuas Hulu. Secara geografis kampung ini terletak pada 49N 0671000 - 0682000 BT dan UTM 0115000 - 0140000 LU. Pusat kampung terletak di tepi Sungai Utik yang mengalir ke arah Selatan bermuara ke Sungai Cemeru dan selanjutnya bermuara pula ke Sungai Kapuas. Bagian selatan wilayah kampung merupakan daerah dataran rendah yang terdiri dari daerah rawa yang sering tergenang air, sementara pada bagian Utara adalah daerah berbukit-bukit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara administratif, kampung Sungai Utik merupakan salah satu Dusun di wilayah Desa Pengembangan Rantau Perapat Kecamatan Embaloh Hulu. Sungai Utik sendiri merupakan pusat Desa pengembangan yang meliputi dusun: Sungai Utik, Munggu, dan Lao’ Rugun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Struktur pemerintahan  Desa adalah:&lt;br /&gt;Kades   : Marsilus Uli   ( Sungai Utik)&lt;br /&gt;Kadus Sungai Utik  : Iman&lt;br /&gt;Kadus Mungguk  : Mael&lt;br /&gt;Kadus Lao Rugun  : Jus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungai Utik merupakan sungai terbesar yang mengalir membelah wilayah dari Utara ke Selatan melintasi Pemukiman Sungai Utik. Sungai ini dapat digunakan untuk lalu lintas alternatif oleh penduduk dengan mengunakan perahu motor untuk menuju ke Nanga Embaloh dan Putussibau. Airnya cukup bersih dan dingin karena berasal dari daerah pegunungan dan mengalir melalui kawasan hutan primer yang sangat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi tanah masih subur, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan tanaman yang diusahakan oleh masyarakat seperti: padi, jagung, sayuran, ubi , karet dan tanaman lainnya. Kawasan yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian meliputi bagian tengah dan sekitar pemukiman, sementara  bagian lain  sekitar 70 persen masih merupakan hutan primer yang  banyak terdapat berbagai jenis kayu bangunan dan berbagai hewan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penduduk dan Pemukiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penduduk yang mendiami wilayah Sungai Utik adalah suku Dayak Iban dengan bahasa Iban sebagai bahasa sehari-hari. Penduduk tinggal di rumah Panjai (rumah panjang) dimana rumah ini merupakan ciri khas Dayak. Bentuknya masih cukup orisinil dan masih utuh, dengan panjang 170,65 meter yang terdiri dari 28 pintu, memiliki ruai, bilik, tanyo, sadau dan sadau bugau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penduduk berjumlah 67 kepala keluarga yang terdiri dari 98 laki-laki dan 191 perempuan. Prosentase perempuan lebih banyak karena kebanyakan warga, terutama anak remaja laki-laki banyak pergi merantau ke Sarawak dan Sabah Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transportasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat sampai ke kampung Sungai Utik, kita harus menempuh jarak sekitar 700 kilometer dari Pontianak dengan lama perjalanan sekitar 17 jam menggunakan mobil. Perjalanan  ke kampung ini dapat ditempuh dengan menggunakan:&lt;br /&gt;• bis umum dari Pontianak sampai ke Putussibau, kemudian menggunakan  mobil angkutan pedesaan sampai ke kampung Sungai Utik.&lt;br /&gt;• perahu motor dari Pontianak menyusuri Sungai Kapuas sampai ke Putussibau, selanjutnya dapat terus menggunakan perahu motor yang lebih kecil sampai ke kampung atau menggunakan mobil angkutan pedesaan.&lt;br /&gt;• pesawat DAS dari Pontianak sampai ke Putussibau, kemudian menggunakan mobil angkutan pedesaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi jalan dari Pontianak sampai ke Putussibau, sebagian beraspal dan     sebagian lagi masih jalan tanah. Dari ibukota Kabupaten Putussibau saat ini telah dibangun jalan menuju ke Badau yang melintasi kampung Sungai Utik. Ketika kegiatan pemetaan, pekerjaan jalan masih berlangsung dan dalam tahap pengerasan. Dengan adanya jalan itu  maka masyarakat Sungai Utik tidak lagi menggunakan sungai sebagai jalur transportasi utama untuk ke Putussibau dan ke tempat lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisi lain dengan dibangunnya sarana transportasi berupa jalan yang langsung menghubungkan daerah Sungai Utik dengan ibukota kabupaten memberikan kontribusi semakin berkurangya kualitas dan rusaknya tatanan masyarakat yang dikenal sebagai masyarakat yang arif dan bijaksana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-  Sarana Komunikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sarana komunikasi yang ada adalah Radio dengan siaran yang dapat ditangkap dengan jelas adalah siaran RRI Pontianak. Sedangkan informasi luar negeri di Sungai Utik diterima dengan jelas siaran radio BBC London dan Suara Amerika dan radio amatir Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungai Utik merupakan sungai terbesar yang mengalir membelah wilayah dari Utara ke Selatan melintasi Pemukiman Sungai Utik. Sungai ini dapat digunakan untuk lalu lintas alternatif oleh penduduk dengan mengunakan perahu motor untuk menuju ke Nanga Embaloh dan Putussibau. Airnya cukup bersih dan dingin karena berasal dari daerah pegunungan dan mengalir melalui kawasan hutan primer yang sangat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi tanah masih subur, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan tanaman yang diusahakan oleh masyarakat seperti: padi, jagung, sayuran, ubi , karet dan tanaman lainnya. Kawasan yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian meliputi bagian tengah dan sekitar pemukiman, sementara  bagian lain  sekitar 70 persen masih merupakan hutan primer yang  banyak terdapat berbagai jenis kayu bangunan dan berbagai hewan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penduduk dan Pemukiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penduduk yang mendiami wilayah Sungai Utik adalah suku Dayak Iban dengan bahasa Iban sebagai bahasa sehari-hari. Penduduk tinggal di rumah Panjai (rumah panjang) dimana rumah ini merupakan ciri khas Dayak. Bentuknya masih cukup orisinil dan masih utuh, dengan panjang 170,65 meter yang terdiri dari 28 pintu, memiliki ruai, bilik, tanyo, sadau dan sadau bugau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penduduk berjumlah 67 kepala keluarga yang terdiri dari 98 laki-laki dan 191 perempuan. Prosentase perempuan lebih banyak karena kebanyakan warga, terutama anak remaja laki-laki banyak pergi merantau ke Sarawak dan Sabah Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Adat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Struktur institusi adat di Sungai Utik adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Timanggung  : Umping  ( Sungai Utik) membawahi 7 kampung di 2 desa&lt;br /&gt;  Rantau perapat dan Langan Baru&lt;br /&gt;Patih   : 1. Bungin (Unga) membawahi Desa Langan Baru&lt;br /&gt;  2. ( Lao Rugun) meninggal dan belum diganti membawahi&lt;br /&gt;Desa Rantau Perapat&lt;br /&gt;Tuai Rumah  : 1. Bandi      ( Sungai Utik)&lt;br /&gt;       2. Sare ( Munggu)&lt;br /&gt;        3. Rugun ( Lao Rugun)&lt;br /&gt;4. Jebing ( Pulan)&lt;br /&gt;5. Bungin ( Unga)&lt;br /&gt;6. Ucing ( Apan)&lt;br /&gt;7. Ukin ( Sungai tebelian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sarana Pendidikan dan kesehatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sarana pendidikan yang ada di Sungai Utik yaitu Sekolah Dasar Negeri beserta dengan Gedung Sekolah dan guru pengajar. Untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi mereka harus tinggal di Putussibau atau ke tempat lain. Sedangkan sarana Kesehatan yang ada adalah Puskesmas dan Polindes dengan tenaga kesehatan seorang mantri dan seorang bidan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mata Pencaharian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mata pencarian pokok masyarakat adalah berladang dan menyadap karet. Sekedar untuk menambah pendapatan mereka berburu, membuat kerajinan berupa anyaman dan tenun kain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memperbaiki mutu perekonomian masyarakat, maka di Sungai Utik telah didirikan sebuah Koperasi Kredit yaitu “Credit Union Tuah Menua” yang  secara resmi didirikan pada tanggal 18 Agustus 1998. Upacara peresmiannya dilakukan secara adat  yang dihadiri oleh AR. Mecer (YKSPK) dan Masiun (LBBT). Berdirinya Koperasi Kredit itu difasilitasi oleh Lembaga Bela Banua Talino.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengurus dan anggota Koperasi adalah masyarakat Sungai Utik dan sekitarnya. Untuk tahap awal, wilayah pelayanan adalah desa Rantau Perapat dan desa Langan Baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peta yang dihasilkan&lt;br /&gt;Peta-peta yang dihasilkan:&lt;br /&gt;a.  Peta Referensi    e. Peta Aliran Sungai&lt;br /&gt;b.  Peta tataguna lahan   f. Peta Keramat/ Kuburan&lt;br /&gt;c.  Peta Penyebaran Hewan    g. Peta Penyebaran pohon&lt;br /&gt;d.  Peta Pemukiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Luas wilayah dan pembagian tataguna lahannya&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data yang diambil pada waktu melakukan pemetaan, dapat diketahui luas wilayah Sei. Utik seperti pada tabel di bawah ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;i&gt;Tabel&lt;/i&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Luas Wilayah Sei Utik&lt;br /&gt;Berdasarkan Jenis Pemanfaatan Lahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Pemanfaatan Lahan Luas (Ha)&lt;br /&gt;Kebun Karet 156.28&lt;br /&gt;Rimba 6,765.00&lt;br /&gt;Sawah 244.98&lt;br /&gt;Babas 2,036.32&lt;br /&gt;Tembawang 15.96&lt;br /&gt;Keramat 5.64&lt;br /&gt;Engkabang 156.28&lt;br /&gt;Total     9,380.46&lt;br /&gt;         Sumber: Data lapangan, 1998&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Nama-nama Munggu&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Empegal     4.  Keladan 6.  Kemayau&lt;br /&gt;2. Demam     5. Pujan    7. Pendam&lt;br /&gt;3. Tapang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Nama-nama Bukit&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sabang     3. Perimpah tuan    5. Tugu Jawa&lt;br /&gt;2. Tungko    4. Panto     6. Ringka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama-nama sungai&lt;br /&gt;1. Utik    31. Pujan   60. Pujan kara&lt;br /&gt;2. Pujan rusa  32. Sinur   61. Cemeru &lt;br /&gt;3. Mawang    33. Bunut   62. Tapang mengaris &lt;br /&gt;4. Bakong   34. Temune    63. Ambun&lt;br /&gt;5. Tise besai   35. Tise luput   64. Salah anyut&lt;br /&gt;6. Pujan rusa  36. Gerama    65. Tekalong&lt;br /&gt;7. Kenyalang    37. Ririk    66. Salam&lt;br /&gt;8. Lempong   38. Langkau jupi   67. Kawing&lt;br /&gt;9. Tabao  39. Bemban    68. Ngelai&lt;br /&gt;10. Bengang   40. Aji   69. Aji puntul&lt;br /&gt;11. Udin   41. Baya   70. Giok&lt;br /&gt;12. Ulu sawa   42. Japek   71. Sega&lt;br /&gt;13. Sibiro   43. Sepitoh   72. Puak&lt;br /&gt;14. Gintingsalin 44. Pelai   73. Adong&lt;br /&gt;15. Sede    45. Rian   74. Dampa&lt;br /&gt;16. Ran   46. Jaboh   75. Perejok&lt;br /&gt;17. Sedamun    47. Tapang   76. Maram&lt;br /&gt;18. Langkauangus 48. Selanggai   77. Laut&lt;br /&gt;19. Kebos    49. Kesuli  78. Nansang&lt;br /&gt;20. Aping    50. Pelanduk   79. Ng.lubok&lt;br /&gt;21. Judi   51. Nteli    80. Engkabang&lt;br /&gt;22. Libao   52. Lemayong  81. Perdok karang&lt;br /&gt;23. Tapangbungkak 53. Kemantan  82. Camang&lt;br /&gt;24. Asam    54. Babai    83. Gerugok&lt;br /&gt;25. Engkalumbe  55. Sepan besai   84. Tapang akop&lt;br /&gt;26. Insair   56. Sada    85. Kabol&lt;br /&gt;27. Sinyup    57. Perao    86. Batu&lt;br /&gt;28. Lampah   58. Nimbung    87. Nanga tiga&lt;br /&gt;29. Nanga dua  59. Jangkang    88. Bakong&lt;br /&gt;30. Labi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama-nama Danau&lt;br /&gt;1. Demam     6. Empelanjau    10. Nanga&lt;br /&gt;2. Lemayung    7. Engkabang    11. Kepapak &lt;br /&gt;3. Rembali     8. Ganggak         12. Kuncit  &lt;br /&gt;4. Ucau   9. Bontoi    13. Jambu&lt;br /&gt;5.  Nyato’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Nama-nama Temawai&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;       1. Rerak     6. Embaloh  11. Ijok  &lt;br /&gt;       2. Ng.s. Aji    7. Ali   12. Pujan  &lt;br /&gt;       3. Sungai Aji    8. Kepayang  13. Kenyalang 1 &lt;br /&gt;       4. Kelabo     9. Pinang  14. Kenyalang 2&lt;br /&gt;  5. Gerunggang  10. Inyak  15. Pantap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat keramat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Keramat Danau Marau  4. Keramat Ngintu Menua &lt;br /&gt;2. Keramat Munggu Mpegal 1  5. Keramat Munggu Mpegal 2  &lt;br /&gt;3. Salib Masir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendam/Rarong&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pendam Basai       5. Pendam katolik   &lt;br /&gt;2. Pendam Kam     6. Pendam orang Munggu&lt;br /&gt;3. Pendam anak biak (tanah mali’)  7. Rarong Ibai&lt;br /&gt;4. Rarong Ragai    8. Rarong Jagan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jenis-Jenis Tumbuhan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kayu Bangunan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Kedang rubeh    50. Sengkang     98. Panuk &lt;br /&gt;2.  Selukai     51. Dilah      99. Ran&lt;br /&gt;3.  Kemayau     52. Ungit   100. Selangking&lt;br /&gt;4.  Najau     53. Encerindak    101. Engkalumbe&lt;br /&gt;5.  Ensanut      54. Ulit     102. Karet&lt;br /&gt;6.  Mengagang  55. Melapi     103. Barek&lt;br /&gt;7.  Sinur     56. Bungor   104. Entimau  &lt;br /&gt;8.  Tampan     57. Menjemuk    105. Menggasing&lt;br /&gt;9.  Patas     58. Merama     106. Tulang ular&lt;br /&gt;10.  Cemari   59. Melaban      107. Malam&lt;br /&gt;11.  Luweh      60. Luweh nimoh  108. Marpinang&lt;br /&gt;12.  Nyato      61. Nyato temiang     109. Mawang&lt;br /&gt;13.  Empelam     62. Mangga      110. Sibau&lt;br /&gt;14.  Limau   63. Keniong     111. Tebelian kapur &lt;br /&gt;15.  Tebelian wi    64. Tekam    112. Tekam padi&lt;br /&gt;16.  Tekam ensurai    65. Tekam kerabat    113. Tekam rian&lt;br /&gt;17.  Tekamlampung   66. Panggau     114. Perawan &lt;br /&gt;18.  Gereh     67. Pelai     115. Nyeluting&lt;br /&gt;19.  Melebot     68. Kumpang     116. Papa&lt;br /&gt;20.  Kedemak     69. Kemunting   117. Penyau&lt;br /&gt;21.  Penyau kemiding  70. Ngelai     118. Mengareh&lt;br /&gt;22.  Kampas   71. Tapang     119. Kaladan wi&lt;br /&gt;23.  Kaladan kapur    72. Resak kapur  120. Resak bara&lt;br /&gt;24.  Penawar    73. Penawar mansau    121. Penawar lup&lt;br /&gt;25.  Rampo kijang   74. Pingan     122. Manyam&lt;br /&gt;26.  Bilau     75. Purang      123. Kerubung&lt;br /&gt;27.  Ntali     76. Gerunggang  124. Merebung&lt;br /&gt;28.  Petai     77. Ramin     125. Panggu&lt;br /&gt;29.  Pukul     78. Badang     126. Sempetir&lt;br /&gt;30.  Ngemilas   79. Entangor     127. Entangor batu&lt;br /&gt;31.  Rarok     80. Kelansau   128. Bungkang&lt;br /&gt;32.  Raro    81. Tunam     129. Tuso bayak&lt;br /&gt;33.  Menuang     82. Ubah     130. Kepayang&lt;br /&gt;34.  Jambu   83. Empelanyau    131. Pelai&lt;br /&gt;35.  Nguang     84. Temala’     132. Pitoh&lt;br /&gt;36.  Belante     85. Nsarai      133. Babai&lt;br /&gt;37.  Muman     86. Engkabang    134. Engkabang ramai&lt;br /&gt;38.  Engkabangtukung   87. Kasai   135. Bukuh&lt;br /&gt;39.  Mukung      88. Semukau   136. Suloh&lt;br /&gt;40.  Mecang       89. Panseh     137. Engkabangkeminting&lt;br /&gt;41.  Enselan     90. Kara       138. Beringin&lt;br /&gt;42.  Perdok   91. Terentang    139. Samak&lt;br /&gt;43.  Kesindok     92. Bunok   140. Merjemah&lt;br /&gt;44.  Medang  semat     93. Medang kacang    141. Medang ulu lunga&lt;br /&gt;45.  Medang  miang    94. Medang melabang  142. Medang pawas&lt;br /&gt;46.  Medang libas  95. Medang arau    143. Medang subung&lt;br /&gt;47.  Medang celum batang   96. Medang balung    144. Medang beting&lt;br /&gt;48.  Medang kerapa    97. Medang kala’    145. Medang seluai&lt;br /&gt;49.  Medang kekalau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Buah-buahan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Rian     22. Riang isu     43. Rian tai anak&lt;br /&gt;2.  Riang gerinang  23. Nyekak     44. Sibau&lt;br /&gt;3.  Beletek     24. Ruki     45. Melanjan&lt;br /&gt;4.  Kuku baning    25. Titi dan     46. Punjung&lt;br /&gt;5.  Pudun     26. Mertapang    47. Rembai&lt;br /&gt;6.  Salam lensat  27. Pedalai    48. Tekalong&lt;br /&gt;7.  Pala musoh    28. Ntawa’     49. Siak&lt;br /&gt;8.  Kandeh     29. Ngeranyek      50. Bukoh&lt;br /&gt;9.  Puak    30. Kemayau      51. Dedabai&lt;br /&gt;10.  Jelentik   31. Kekang     52. Ngkejirak&lt;br /&gt;11.  Lemak adau   32. Kubal    53. Tabau&lt;br /&gt;12.  Petai     33. Inyak     54. Pinang&lt;br /&gt;13.  Pisang     34. Nangka     55. Berunai&lt;br /&gt;14.  Gentok   35. Lengkek     56. Ngkerinyo&lt;br /&gt;15.  Kepayang     36. Pulok    57. Ingor&lt;br /&gt;16.  Bungkang     37. Perdok jugam    58. Perdok padi&lt;br /&gt;17.  Maram    38. Keminting     59. Kemunting&lt;br /&gt;18.  Ujung     39. Pal ucok      60. Nangka belanda&lt;br /&gt;19.  Empelanyau     40. Midong   61. Kesindok&lt;br /&gt;20.  Mawang     41. Mpelam       62. Limau&lt;br /&gt;21.  Ridan    42. Kancam peladuk  63. Pingan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanaman Palma&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Mulong    7. Ntibap  13. Mudur&lt;br /&gt;2.  Aping   8. Pelat.   14. Maram&lt;br /&gt;3.  Gernih   9. Ridan  15. Pantok&lt;br /&gt;4.  Jepelak  10 Wi   16. Birok&lt;br /&gt;5.  Lemayung   11. Inyak  17. Sabun&lt;br /&gt;6.  Nibung   12. jaung  18. Ijuk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis bambu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Buloh     5. Buloh kuning  9. Pren Betong&lt;br /&gt;2.  Pren sbiyau   6. Buloh rintap  10. Buloh ngka&lt;br /&gt;3.  Munte’   7. Aur gageng   11. Jalai&lt;br /&gt;4.  Buloh lalau   8. Buloh mpir    12. Pren surik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis rotan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Sagak balau    9. Tunggal  17. Danan&lt;br /&gt;2.  Leoh     10. Blauk  18. Jawer&lt;br /&gt;3.  Sampan      11. Tabu  19. Semambo&lt;br /&gt;4.  Serok     12. Jernang  20. Cit&lt;br /&gt;5.  Batu     13. Lebak  21. Semut&lt;br /&gt;6.  Matar     14. Mukop  22. Sugi&lt;br /&gt;7.  Sagak letik   15. Lalau  23. Marau&lt;br /&gt;8.  Lian   16. Bayau  24. Unae&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanaman obat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Japa    5. Mpelemau  9. Serapa pinang&lt;br /&gt;2.  Retal   6. Soek  10. Pinang&lt;br /&gt;3.  Sireh    7. Kunyit  11. Pucung&lt;br /&gt;4. Ntemu  8. Daun kameh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis akar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kemedu    9. Kunyung   16. Mertai&lt;br /&gt;2. Belum    10. Selaseh   17. Mpelas&lt;br /&gt;3. Gemalong    11. Tulang salai  18. Lemak sawa&lt;br /&gt;4. Ngkelayau    12. Kerimpak pinggai  19. Malam  &lt;br /&gt;5. Sireh     13. Gelayok rarak  20. Nyunyut&lt;br /&gt;6. Kikat    14. Kuning    21. Sedek&lt;br /&gt;7. Gelabok  15. Kayas   22. Bulek&lt;br /&gt;8. Kelait  tengang &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis rumput&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Laut    11. Mawang   21. Enterik lalang&lt;br /&gt;2. Pupuk   12. Sirang belanjau  22. Pakok  &lt;br /&gt;3. Kanji     13. Carik kain   23. Engkupak&lt;br /&gt;4. Sela padi    14. Tulang gajik  24. Capi&lt;br /&gt;5. Tulang kusing   15. Kelindang   25. Rubai&lt;br /&gt;6. Bilah kepayang 16. Kejuru   bageli  26. Kenyalau&lt;br /&gt;7. Bedega      17. Beluju   27. Empelakang&lt;br /&gt;8. paitPakok kero’ 18. Empasan     28. Kemelang&lt;br /&gt;9. Ngupa  19. Ngabo   29. Pakok pait&lt;br /&gt;10. Ngerapo  20. Puron&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jenis-Jenis Hewan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Binatang mamalia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Mayau    12. Landak 22. Ringgin&lt;br /&gt;2.  Pelanduk    13. Cit  23. Engkulek &lt;br /&gt;3.  Bateh    14. Dubong 24. Luwit&lt;br /&gt;4.  Busau    15. Angkeh 25. Kijang&lt;br /&gt;5.  Sinang    16. Kubung 26. Nyumoh&lt;br /&gt;6.  Cupok    17. Rusa 27. Puan&lt;br /&gt;7.  Landak    18. Mpliau 28. Ngkerabak&lt;br /&gt;8.  Capi    19. Munsang 29. Aji&lt;br /&gt;9.  Jane  20. Kerampu 30. Pukang&lt;br /&gt;10.  Kera  21. Merjang 31. Jugam&lt;br /&gt;11.  Tupai &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jenis burung&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Kenyalang    20. Empitu  39. Bayan&lt;br /&gt;2.  Sengayan    21. Krakau  40. Lang pukun&lt;br /&gt;3.  Tebuk     22. Semujan  41. Engkeririk&lt;br /&gt;4.  Beruek     23. Memuas  42. Entala&lt;br /&gt;5.  Kejira     24. Ensing  43. Tunggu’&lt;br /&gt;6.  Ensulit     25. Kukur  44. Sempidan&lt;br /&gt;7.  Bejampung    26. Lang burik  45. Empun&lt;br /&gt;8.  Papau     27. Tiong  46. Nendak&lt;br /&gt;9.  Imbuk     28. Belatok  47. Engkecung&lt;br /&gt;10.  Empula     29. Pipit antu  48. Entelit&lt;br /&gt;11.  Taktada    30. Ruwai  49. Mplokok&lt;br /&gt;12.  Senabung     31. Bedide  50. Kutuk&lt;br /&gt;13.  Belado      32. Semalau  51. Ketupong&lt;br /&gt;14.  Kuncit     33. Pipit  52. Kak&lt;br /&gt;15.  Lang entabukau  34. Keruak  53. Lang&lt;br /&gt;16.  Tajai     35. Pangkas  54. Lang buak&lt;br /&gt;17.  Pergam   36. Bagia  55. Layang&lt;br /&gt;18.  Pantak daun  37. Berabai  56. Beriak&lt;br /&gt;19.  Gangang   38. Sempatiang 57. Put&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis ular&lt;br /&gt;1.  sawak      10. Parai ikok  19. Puan&lt;br /&gt;2.  Gintek     11. Kengkamau 20. Sendok&lt;br /&gt;3.  Brudu     12. Ribeh  21. Tikam&lt;br /&gt;4.  Marsian     13. Ripang  22. Mparok&lt;br /&gt;5.  Beluai    14. Api ae’  23. Kenyalang&lt;br /&gt;6.  Krime’     15. Sudok  24. Tedung&lt;br /&gt;7.  Unyop    16. Bungai  25. Ripung&lt;br /&gt;8.  Belalang  17. Ngkadan  26. Kengkang&lt;br /&gt;9.  Kenawang  18. Ngkudu  27. Mlimang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis ikan&lt;br /&gt;1.  Adong    10. Kujam  18. Njuar&lt;br /&gt;2.  Kali  11. Baung  19. Tapah&lt;br /&gt;3.  Runtok    12. Mplokong  20. Semah&lt;br /&gt;4.  Tilan   13. Indai upai  21. Tuman&lt;br /&gt;5.  Mpotong    14. Bantak  22. Ngkarik&lt;br /&gt;6.  Ntabalang   15. Kenyulung  23. Nsluai&lt;br /&gt;7.  Silok  16. Buing  24. Bangah&lt;br /&gt;8.  Palau  17. Kemujuk  25. Belida&lt;br /&gt;9.  Kele&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Binatang Ampibi&lt;br /&gt;1.  Kekura    5. Raung 9. Buang &lt;br /&gt;2.  Ringka’  6. Mpasan 10. Pama&lt;br /&gt;3.  Pamak   7. Bobuko 11. Buak&lt;br /&gt;4.  Lalabi  8. Baya’ 12. Kunding&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Serangga&lt;br /&gt;1.  Kesulai   11. Pakmai  21. Buyah&lt;br /&gt;2.  Sawat   12. Bilon apai sali 22. Ukut&lt;br /&gt;3.  Indo matar   13. Indo kebari 23. Indo ro&lt;br /&gt;4.  Ntabah   14. Sinap  24. Sawir&lt;br /&gt;5.  Buntak besi  15. Buntak alau 25. Buntak rusa&lt;br /&gt;6.  Buntak tampe  16. Buntak dot  26. Buntak lisa&lt;br /&gt;7.  Buntak subung  17. Buntak balang 27. Mpagau pako&lt;br /&gt;8.  Mpagau kucop  18. Indo manye 28. Indo gamang&lt;br /&gt;9.  Indo pantal  19. Indo kemuso 29. Indo pantak babi&lt;br /&gt;10.  Indo pantak sirot  20. Indo naning  30. Indo bubok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DESKRIPSI NAMA-NAMA TEMPAT&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;I. Bukit Tugu Jawa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukit ini terletak pada koordinat 49 N 0673307 UTM 0130950.  Tempat ini merupakan batas di punggungan bukit. Dinamakan  Bukit Tugu Jawa karena di puncak bukit ini pernah akan dibangun  sebuah tugu yang tidak jelas untuk apa. Rencana pembuatan tugu itu dilakukan oleh orang-orang Jawa pada sekitar tahun 1962. Dan entah karena apa tugu tersebut tidak jadi dibangun sehingga semen yang akan dipakai dalam pembuatan tugu itu membeku. Sampai saat ini bungkahan semen yang membeku itu masih ada berjumlah 3 buah. Oleh sebab itu masyarakat di sekitar itu menamakan tempat itu Tugu Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukit Tungko&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinamakan demikian karena jika dilihat dari atas berbentuk segitiga menyerupai Tungko. Bukit ini merupakan batas antara  wilayah kampung Sungai utik dan wilayah  kampung Munggu, terletak pada koordinat 49 N 0679489 UTM 0133180.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukit Sabang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sekitar lereng bukit hingga ke puncaknya banyak ditumbuhi tanaman Sabang. Tanaman ini kecil mempunyai daun kecil berwarna hijau bergaris-garis  merah. Ketika orang berkunjung ke sana  dapat mengambil batang atau tunasnya untuk ditanam sebagai   tanaman hias di halaman rumah.&lt;br /&gt;Bukit ini terletak dalam wilayah kampung Sungai Utik terletak pada koordinat 49 N 0677547 UTM 0128499.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuburan Katolik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat yang dijadikan kuburan katolik sekarang ini, pada zaman dahulu merupakan bekas rumah orang Embaloh. Tempat itu di seberang sungai Utik dekat tempat mandi orang Sungai Utik sekarang. Di sekitar tempat mandi itu orang menemukan tiang-tiang dari kayu belian yang sedang direndam oleh orang Embaloh untuk dijadikan rumah. Ada salah satu tiang belian yang agak aneh dan sering berpindah-pindah tempatnya dan kadang-kadang menakutkan. Tiang itu berukuran panjang sekitar 15 meter berdiameter 45 cm. Pada tahun 1982 tiang itu diangkat oleh masyarakat ke darat dengan upacara adat, dan didirikan di depan SDN Sungai utik, seolah-olah merupakan tugu. Tiang itu masih ada sampai sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nanga Sungai Nyiop/Sungai Perao’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nyiop adalah nama orang Embaloh. Orang ini sering mencari rotan menyusuri sungai Utik menuju ke daerah  anak sungai. Tetapi sebelum mencapai sungai itu ada sebuah wong (riam/jeram) maka ditinggalkannya perahunya di salah satu kuala sungai, kemudian berjalan lewat darat menuju suatu tempat yang selalu menjadi tempatnya mencari rotan. Maka sungai tempat menambat perahu itu dinamakan sungai Perao’ sementara aliran sungai tempat ia sering mencari rotan itu dinamakan sungai Nyiop.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukit Panto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika masyarakat tinggal di Tamawai Pantap, ada seorang warga yang bernama JAGAN. Semasa hidupnya, dia berkeinginan jika mati ingin dikuburkan di puncak Bukit Panto. Keinginannya itu diungkapkan kepada keluarga dan sanak saudaranya. Keinginannya itupun terkabul ketika meninggal mayatnya diusung oleh keluarga dan warga sekampung untuk dimakamkan di Bukit Panto. Tetapi karena Bukit Panto cukup tinggi, orang tidak sanggup lagi membawa mayatnya sampai ke puncak, oleh sebab itu mayatnya dimakamkan di pertengahan (tidak sampai ke puncak) Bukit Panto.&lt;br /&gt;Keturunan Jagan yang ada yaitu: Munggu, Bingkok, Salong, Merang dan Siau. Bingkok mempunyai anak, di antaranya adalah Iman (yang saat ini menjadi Kadus Sungai Utik).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar istilah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umai  = ladang&lt;br /&gt;Damun  = bekas ladang&lt;br /&gt;Babas  = hutan (rima atau  damun)&lt;br /&gt;Langkau = pondok&lt;br /&gt;Kampung = Rimba&lt;br /&gt;Timanggung = kepala adat pada suatu wilayah&lt;br /&gt;Patih  = kepala adat di  bawah Timanggung&lt;br /&gt;Tuai rumah = kepala adat pada  suatu kampung&lt;br /&gt;Sungai  = sungai&lt;br /&gt;Temawai = tembawang&lt;br /&gt;Pulau  = sekelompok hutan  yang tidak dijadikan ladang,  misalnya;pulau   &lt;br /&gt;                          temawai, pulau  buah, pulau pendam,  pulau mali’&lt;br /&gt;Rima  = sekelompok kecil  hutan yang tidak diladangi&lt;br /&gt;Tatai  = tanah datar di  puncak gunung&lt;br /&gt;Genting = cekungan di  antara puncak  gunung&lt;br /&gt;Tinting  = Punggungan  gunung/bukit&lt;br /&gt;Seradak = hulu sungai/  puncak sungai&lt;br /&gt;Nanga  = muara sungai&lt;br /&gt;Sabang  =hanjuang ( kanayatn:rinyuakng)&lt;br /&gt;Balai ruai =tempat yang digunakan oleh burung ruai  untuk mandi&lt;br /&gt;Sepan  =kubangan babi  hutan&lt;br /&gt;Karet  = kebun karet&lt;br /&gt;Paya’  = daerah rendah di tepi sungai yang  dapat dijadikan  sawah&lt;br /&gt;Lupak  = rawa-rawa&lt;br /&gt;Tebiang = tebing curam di  tepi sungai&lt;br /&gt;Tungko = tungku dapur tempat meletakkan  periuk atau kuali  ketika &lt;br /&gt;  memasak sesuatu&lt;br /&gt;Tanyo  =teras rumah panjang yang digunakan untuk menjemur padi&lt;br /&gt;                         atau untuk  keperluan lain (kanayatn: pante)&lt;br /&gt;Merandau = berkunjung,  bersilaturahmi&lt;br /&gt;Sadau  = loteng&lt;br /&gt;Sada bugau = loteng paling atas (kanayatn: para ibakng)&lt;br /&gt;Ruai  = ruang tamu (kanayatn: sami’)&lt;br /&gt;Bilik  = ruang dalam&lt;br /&gt;Dapur  = dapur&lt;br /&gt;Tanga  = tangga&lt;br /&gt;Pendam = kuburan&lt;br /&gt;Rarong  = kuburan tua yang  mayatnya tidak dibenamkan tanah&lt;br /&gt;Mua mplua’ = jendela tanpa  daun jendela&lt;br /&gt;Pintu mplua’ = daun jendela&lt;br /&gt;Wong  = riam/jeram&lt;br /&gt;Apan  = daerah tempat  rusa mencari  makan&lt;br /&gt;Peda  = melihat/ kelihatan&lt;br /&gt;Diato  = sekarang/ zaman  sekarang&lt;br /&gt;Merindang = mendengar&lt;br /&gt;Luput  = pinsan/ kolap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;"Gambar tok digaga enggau baom uleh rayat mayoh Sungai Utik.&lt;br /&gt;Utai digaga misek bak rayat Sungai Utik.&lt;br /&gt;Ngena’  ke gambar tok endak taok endak madah ke rayat mayoh Menua Sungai utik enggau pengambeh aom."&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-1741316601907160519?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/1741316601907160519/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=1741316601907160519&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/1741316601907160519'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/1741316601907160519'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/sejarah-kampung-sungai-utik.html' title='Sejarah Kampung Sungai Utik'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-1682543355895849183</id><published>2008-03-12T21:44:00.000-07:00</published><updated>2008-03-12T21:47:18.416-07:00</updated><title type='text'>Hari Ini Ritual Ngabayotn Bersama Digelar</title><content type='html'>Kamis, 1 Juni 2006&lt;br /&gt;Hari Ini Ritual Ngabayotn Bersama Digelar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singkawang,-  Upacara ritual padi masyarakat adat Dayak Salako digelar hari ini. Ritual perayaan padi yang disebut Ngabayotn itu merupakan upacara syukuran terhadap hasil panen yang diperoleh pada musim bertani sebelumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ngabayotn yang dilaksanakan di daerah Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, disebut Ngabayotn bersama. Disitu berkumpul seluruh masyarakat dan pemuka masyarakat untuk merayakan ritual panen padi masyarakat adat Dayak Salako. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ngabayotn merupakan pesta ritual padi yang dilaksanakan setahun sekali setelah panen padi selesai. Wakil Walikota Singkawang yang juga merupakan Tongkor Binuo Garantukng Sakawokng, Drs Raymundus Sailan, berkesempatan hadir meninjau persiapan pelaksanaan kegiatan Ngabayotn yang akan digelar hari ini sebagai puncaknya. Persiapan itu juga dihadiri oleh Kapalo Binuo Simon Takdir yang mengatakan pelaksanaan kali ini memiliki tema berbeda dari tahun sebelumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Binuo Garantukng Sakawokng bangkit kembali 1 Juni 2004 lalu, kesepuluh desa yang tergabung dalam wilayah adat Binuo Garantukng bermufakat untuk mengadakan Ngabayotn bersama, setelah masing-masing keluarga di sepuluh desa itu melaksanakan Ngabayotn. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ngabayotn bersama itu dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat tani di desa-desa untuk dapat meningkatkan ekonomi rumah tangganya dan melestarikan adat serta budaya mereka. Hal itu dilakukan agar ekonomi rumah tangga mereka membaik, sebagai petani mereka harus bertani, menanam padi. Masyarakat adat di desa dapat melaksanakan adat ritual padi Ngabayotn kalau mereka berladang atau bersawah menanam padi, yang dalam bahasa Dayak Salako disebut Baumo Batahutn. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Simon Takdir, sebenarnya beberapa hari sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian kegiatan dalam perayaan Ngabayotn tersebut. Diantaranya pertandingan olahraga dan permainan rakyat digelar di Bagak Sahwa. Dalam kesempatan kemarin, Simon Takdir mengatakan bahwa hasil panen warga petani di Bagak Sahwa kali ini mengalami peningkatan. Hal itu diketahui dari pengakuan warga yang menyatakan bahwa hasil panen mereka berhasil. "Jika mereka mengatakan berhasil, artinya hasil panen mereka mengalami peningkatan," katanya. Sementara itu beberapa warga terlihat mempersiapkan kegiatan untuk kegiatan hari ini. Baik persiapan acara seremonial maupun acara lainnya. (bas)(Sumber: Pontianak Post)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-1682543355895849183?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/1682543355895849183/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=1682543355895849183&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/1682543355895849183'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/1682543355895849183'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/hari-ini-ritual-ngabayotn-bersama.html' title='Hari Ini Ritual Ngabayotn Bersama Digelar'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-1343147241785288246</id><published>2008-03-12T21:39:00.000-07:00</published><updated>2008-03-12T21:44:50.790-07:00</updated><title type='text'>Perusahaan HPH Nyelonong Survei Hutan   Warga DAS Mendalam Resah</title><content type='html'>Jumat, 28 Juli 2006&lt;br /&gt;Perusahaan HPH Nyelonong Survei Hutan &lt;br /&gt;Warga DAS Mendalam Resah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pontianak,-  Masyarakat adat Daerah Aliran Sungai (DAS) Mendalam Kabupaten Kapuas Hulu merasa resah. Secara tiba-tiba, sebuah perusahaan kayu telah melakukan survei potensi kayu di daerah tersebut. Tanpa berkoordinasi dengan ketua adat dan tumenggung sub desa etnis disana. Mereka hendak mengeksploitasi hutan lewat izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Perusahaan mengaku telah mengantongi izin dari Bupati Kapuas Hulu. Juga mengatakan sudah mendapat izin dari Menteri Kehutanan," ujar Jalung, salah seorang warga Mendalam yang mendatangi Pontianak Post, Kamis (27/7). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal Menteri Kehutanan, MS Ka'ban dalam kunjungannya pada 19 Oktober 2005 di desa tersebut, menegaskan tak akan memberikan izin HPH kepada siapa pun. Karena DAS Mendalam merupakan bagian Taman Nasional Betung Kerihun. Di mana telah terjadi penurunan kualitas air, pendangkalan sungai, erosi dan kelangkaan beberapa jenis keanekaragaman hayati. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas tindakan sewenang-wenang perusahaan, warga telah mengajukan surat pernyataan sikap penolakan kepada beberapa pihak. Berdasarkan musyawarah pada 25 Mei 2006, yang memberikan ultimatum kepada perusahaan tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya di DAS tersebut. Tembusan surat itu, pada 3 Juni 2006 diserahkan kepada berbagai instansi terkait, diantarnya Menteri Kehutanan, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu. "Bupati sendiri hingga kini tak memberikan tanggapan apa pun. Demikian halnya dengan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu," kata Jalung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, mereka terus berupaya meneruskan upayanya ke Bapedalda Kalbar. Juga menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalbar. Pihak Bapedalda mengatakan sebelumnya tidak mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Dengan adanya pernyataan sikap warga, Ir Tri Budiarto selaku Kepala Bapedalda Kalbar, mengatakan akan menindaklanjuti laporan warga dengan penelitian lebih lanjut. Sementara DPRD Kalbar merencanakan agenda hearing dengan warga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami berharap, berbagai institusi terkait segera menanggapi surat pernyataan ini. Jangan sampai terjadi tindakan anarkis, akibat penolakan warga atas kegiatan perusahaan HPH itu," tegas Jalung. Sampai kapanpun masyarakat tak akan menyerah, mencegah kerusakan hutan yang lebih parah.(dee)(Sumber: Pontianak Post)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-1343147241785288246?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/1343147241785288246/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=1343147241785288246&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/1343147241785288246'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/1343147241785288246'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/perusahaan-hph-nyelonong-survei-hutan.html' title='Perusahaan HPH Nyelonong Survei Hutan   Warga DAS Mendalam Resah'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-970493333666284922</id><published>2008-03-12T21:38:00.000-07:00</published><updated>2008-03-12T21:39:34.822-07:00</updated><title type='text'>Rekomendasi AMAN Mulai Dirumuskan</title><content type='html'>Selasa, 20 Maret 2007&lt;br /&gt;Rekomendasi AMAN Mulai Dirumuskan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pontianak,-  Dalam pelaksanaan hari ketiga Kongres Alinasi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) III, kemarin, seluruh peserta terlihat sibuk merumuskan rekomendasi perjuangan masyarakat adat. Agar fokus pembicaraan bisa lebih terarah, rumusan rekomendasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dikerjakan oleh tiga komisi yang beranggotakan anggota AMAN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil pantauan Pontianak Post, pelaksanaan kongres di Auditorium Universitas Tanjungpura, panitia membaginya dalam tiga sesi waktu yang berbeda, yakni dimulai dari pukul 09.00 - 12.00 WIB, pukul 13.30 - 17.00 WIB dan pukul 19.00 WIB hingga selesai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi yang diperoleh dari Media Centre KMAN III menyatakan kalau agenda pembahasan kongres meliputi peninjauan kembali AD/ART AMAN, perumusan program kerja AMAN periode 2007-2010 serta pembuatan rekomendasi AMAN yang nantinya ditujukan kepada pemerintah, pihak luar serta AMAN sendiri. Hingga berita ini diturunkan, acara pembahasan masih berlangsung dalam suasana yang sangat alot.(go)(sumber:Pontianak Post)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-970493333666284922?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/970493333666284922/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=970493333666284922&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/970493333666284922'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/970493333666284922'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/rekomendasi-aman-mulai-dirumuskan.html' title='Rekomendasi AMAN Mulai Dirumuskan'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-6482441110941508813</id><published>2008-03-12T21:36:00.000-07:00</published><updated>2008-03-12T21:38:11.348-07:00</updated><title type='text'>Hari Ini, Menteri Resmi Buka KMAN III</title><content type='html'>Sabtu, 17 Maret 2007&lt;br /&gt;Hari Ini, Menteri Resmi Buka KMAN III &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pontianak,-  Sejak pagi hingga sore hari kemarin, ratusan utusan masyarakat adat se-Indonesia mulai tiba di Kota Pontianak. Kedatangan para duta masyarakat adat ini dalam rangka menghadiri Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) III yang digelar di 17 - 22 Maret, di Kota Pontianak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setibanya di ‘Bumi Khatulistiwa’ Kalimantan Barat, seluruh utusan diarahkan oleh panitia ke beberapa tempat penginapan, seperti di BLKI Kalbar, Asrama Haji Kalbar, Hotel Merpati dan Wisma Nusantara. ”Mulanya, kami ingin sekali menyatukan seluruh peserta KMAN III dalam sebuah tempat penginapan. Namun apa daya, karena keterbatasan yang ada, akhirnya keinginan tersebut tidak dapat terwujud,” kata Eva Caroline, Koordinator Media KMAN III. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Pontianak Post, dia juga mengungkapkan bahwa semula KMAN III akan dibuka Presiden DR H Susilo Bambang Yudhoyono. Tetapi, rencana itu urung terlaksana karena ada pemberitahuan dari Sekneg kalau presiden sedang berhalangan. Sebagai gantinya, Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Syaifulah Yusuf, didaulat untuk membuka KMAN III. “Kepastian ini kami peroleh baru beberapa hari yang lalu,” terangnya menjelaskan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara pembukaan KMAN III menurut Eva akan dilangsungkan pada hari ini (Sabtu, 17/3), sekitar pukul 09.00 WIB di Auditorium Untan. Masih dalam rangkaian acara KMAN III, panitia juga menggelar sebelas acara sarasehan dengan tema-tema teraktual. Sarasehan ini rencananya akan digelar secara serempak, di sebelas tempat pada Minggu (18/3) pagi, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat waktunya yang bersanaan, maka panitia memilih lingkungan komopleks perguruan Untan sebagai tempat pelaksanaannya. Adapun tempat penyelenggaraan sarasehan KMAN III adalah Auditorium Untan, Aula Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Kuliah 5 Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Otoda Magister Hukum Untan, Gedung Anex Untan, Ruang Cempaka Hotel Merpati, Ruang Pidana Magister Hukum Untan, Ruang Kuliah 4 Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Kuliah 3 Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Bisnis Magister Hukum Untan dan Ruang Kulaih 2 Magister Ilmu Sosial Untan. (go) (sumber:Pontianak Post)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-6482441110941508813?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/6482441110941508813/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=6482441110941508813&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/6482441110941508813'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/6482441110941508813'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/hari-ini-menteri-resmi-buka-kman-iii.html' title='Hari Ini, Menteri Resmi Buka KMAN III'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-3061407927709333262</id><published>2008-03-12T21:31:00.000-07:00</published><updated>2008-03-12T21:36:37.721-07:00</updated><title type='text'>Kalbar Tuan Rumah Kongres KMAN III  Bakal Dihadiri Ribuan Utusan AMAN</title><content type='html'>Jumat, 16 Maret 2007&lt;br /&gt;Kalbar Tuan Rumah Kongres KMAN III&lt;br /&gt;Bakal Dihadiri Ribuan Utusan AMAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pontianak,-  Semangat untuk mengangkat peran masyarakat adat dalam segala aspek pembangunan saat ini kian menggelora. Lewat berbagai kegiatan, komunitas ini terus aktif menggalang sebuah kesepahaman tentang pencapaian cita-cita rakyat sejahtera dan berdaulat. Kesamaan tujuan itu kini dikemas dalam bentuk Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) III yang akan diselenggarakan 17 - 22 Maret, di Pontianak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diungkapkan Drs Stefanus Masiun, Ketua Umum Panitia KMAN III, kegiatan akbar ini merupakan sebuah rangkaian penjalinan tali silaturahmi, dalam rangka memperkuat otonomi masyarakat adat dalam tatanan penyelenggaraan negara Indonesia dan juga untuk menghadapi globalisasi yang bergulir dengan pesat. “Melalui wadah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), kita ingin mengakomodasikan isu-isu masyarakat adat yang nantinya bisa menjadi agenda pembahasan politik di tingkat nasional,” katanya kepada Pontianak Post. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditemui di Sekretariat Panitia KMAN III, Kamis (15/3) kemarin, lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kegiatan KMAN III ini nantinya diikuti oleh 750 orang perwakilan AMAN. Berdasarkan schedule acara yang ada, para peserta KMAN III telah hadir di Kota Pontianak sejak beberapa hari lalu. Mengingat jumlah peserta yang banyak, pihaknya berinisiatif menggunakan BLKI Kalbar dan Asrama Haji Kalbar, sebagai tempat untuk bermalam bagi peserta. Keputusan ini terpaksa diambil karena dua penginapan yang disediakan panitia (Hotel Merpati dan Wisma Nusantara) saat ini telah penuh terisi peserta KMAN III. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia yang mengirimkan utusan ke KMAN III, Kalbar merupakan propinsi yang terbanyak mengirimkan duta. Menurut catatan yang ada pada panitia, jumlah utusan Kalbar di KMAN III mencapai 300an orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semula, kata Masiun, acara KMAN III akan dibuka secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun entah mengapa, sepekan sebelum kegiatan dilangsungkan, tiba-tiba saja staf Sekneg memberitahukan bahwa karena satu dan lain hal, Presiden berhalangan hadir. Sadar akan adanya perubahan agenda acara, maka panitia memutuskan KMAN III dibuka oleh Ketua Presidium AMA (Aliansi Masyarakat Adat) Kalbar, AR Mecer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam acara pembukaan KMAN III yang akan dilangsungkan di Auditorium Untan, Sabtu (17/3) pagi nanti, akan dihadiri pula oleh Raja Devasish Roy, Wakil Masyarakat Adat (MA) Internasional, yang juga menjabat sebagai Chief of Chakma, Bangladesh. (Go)(sumber: Pontianak Post)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-3061407927709333262?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/3061407927709333262/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=3061407927709333262&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/3061407927709333262'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/3061407927709333262'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/kalbar-tuan-rumah-kongres-kman-iii.html' title='Kalbar Tuan Rumah Kongres KMAN III  Bakal Dihadiri Ribuan Utusan AMAN'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-7072736858370517512</id><published>2008-03-12T21:30:00.000-07:00</published><updated>2008-03-12T21:31:25.669-07:00</updated><title type='text'>Masyarakat Adat Bongkar 3 Jembatan di Jalan HPH  IL Marak di TN Batu Lawang</title><content type='html'>Sabtu, 24 Maret 2007&lt;br /&gt;Masyarakat Adat Bongkar 3 Jembatan di Jalan HPH&lt;br /&gt;IL Marak di TN Batu Lawang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pontianak,-  Karena "Illegal logging" sudah berlangsung sejak tahun 1993 di sekitar Taman Nasional Batu Lawang, Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang, membuat masyarakat adat menjadi "gerah". Demi kelestarian lingkungan bagi generasi penerus akhirnya pada malam pergantian tanggal 12-13 Maret 2007 masyarakat kompak membongkar tiga jembatan di jalan HPH PT AK Group. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian itu terungkap dalam dialog pada saat konggres aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) III dengan Walhi di Pontianak. Dibongkarnya jembatan HPH demi penyelamatan hutan itu didukung masyarakat adat yang ikut Konggres AMAN III. Apa lagi kelestarian lingkungan juga harus sorotan dunia terhadap Indonesia. Bahkan, negara ini juga diwajibkan untuk melestarikan hutan tropis yang dimilikinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjadinya pembongkaran jembatan HPH di wilayah adat Desa Senduruhan Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang dibenarkan Datok YP Laway, anggota Aliansi Masyarakat Adat Kalbar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut tokoh adat asal Riam Dadap yang berdomisili di Kecamatan Sandai ini tindakan masyarakat adat itu mendukung program pemerintah dalam penyelamatan kelestarian hutan. Pasalnya "illegal logging" yang terjadi pada kawasan ini sudah cukup lama berlangsung. Jika dibiarkan akan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menerangkan, bencana yang terjadi pada umumnya akibat ulah manusia. Selama bencana dapat diprediksi, maka sudah kewajiban manusia untuk mengantisipasinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Banjir bandar dan kemarau bisa diprediksi, berbeda dengan tsunami atau gempa bumi, karena itu kerusakan hutan harus ditekan semaksimal mungkin," terangnya di Asrama Haji Pontianak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena menyadari arti penting hutan dalam kepentingan masyarakat banyak, masyarakat di wilayah adat Senduruhan dan Riam Dadap melakukan pembongkaran tiga jembatan di jalan HPH PT AK Group. Pasalnya jalan yang dibangun perusahaan itu dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja sebagai penebang liar, untuk mengangkut hasil tebangannya. Hasil tebangan itu disinyalir memenuhi kebutuhan sawmill di Kabupaten Ketapang. "Hutan Lindung yang dijaga masyarakat adat itu sudah banyak yang rusak, kawasan hutan lindung yang terpisah dari TNGP dijuluki juga hutan seribu bukit," tutur Datok YP Laway. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tokoh adat yang dikenal juga sebagai pendidik ini menjelaskan Hutan Lindung Batu Lawang selama ini dikenal sebagai hutan seribu buah langka. Di dalamnya tumbuh berbagai jenis tanaman langka dan dilindungi. Sumber air terdapat di lokasi ini yang mengaliri Sungai Kerabe dan Sungai Bahana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungai Kerabe muaranya ke Sungai Pawan. Sedangkan Sungai Bahana mengalir ke Sungai Keriau dan kemudian mengalir ke Kabupaten Sekadau/Melawi. Pada kawasan hutan yang dijaga masyarakat adat ini juga terdapat Rim Kelasan Melar yang mempunyai tujuh tingkatan. Riam ini dapat diolah menjadi sumber energi alternatif. "Pembongkaran yang sudah disepakati masyarakat itu, maka pada waktu Konggres AMAN banyak yang mendukung termasuk kawan-kawan dari luar negeri," tuntas Laway. (ndi)(sumber: Pontianak post)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-7072736858370517512?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/7072736858370517512/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=7072736858370517512&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7072736858370517512'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/7072736858370517512'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/masyarakat-adat-bongkar-3-jembatan-di.html' title='Masyarakat Adat Bongkar 3 Jembatan di Jalan HPH  IL Marak di TN Batu Lawang'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-3259098302589174828</id><published>2008-03-12T21:25:00.000-07:00</published><updated>2008-03-12T21:27:07.220-07:00</updated><title type='text'>AMAN Serukan Kedaulatan Masyarakat Adat</title><content type='html'>Rabu, 8 Agustus 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pontianak,-  Sejumlah aktivitas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi damai di Bundaran Universitas Tanjungpura, Selasa (7/8), memperingati hari masyarakat adat se-dunia. Ada tujuh seruan yang disampaikan dalam aksi tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Aksi Sujarni Alloy mengatakan, aksi ini sebagai wujud keprihatinan terhadap nasib masyarakat adat yang tertindas. “Kita ingin mengajak semua orang terus berjuang mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan demokratis,” katanya. Para aktivis itu membagikan selebaran yang berisikan tujuh seruan: masyarakat ada mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan bangsa lain, segera hentikan kriminalisasi terhadap perjuangan suku-suku bangsa dalam menuntut keadilan dan kedaulatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka juga menuntut pengusutan secara tuntas dan adili perorangan maupun institusi pelaku kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat, tanah dan kekayaan alam untuk rakyat demi cita-cita berdikari dalam bidang ekonomi. Aksi ini juga memaklumatkan keragaman budaya merupakan identitas kebudayaan nasional, bangkilah kaum muda yang berkepribadian dalam kebudayaan, dan sediakan pendidikan murah, ilmiah, dan bervisi kerakyatan untuk kaum muda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak sekedar beraksi, aktivis AMAN juga membangun posko demokrasi di Bundaran Untan. Posko ini sudah berdiri sejak 7 Agustus lalu. “Malam harinya akan ada pemutaran film dan diskusi tentang masyarakat adat,” kata Alloy. Pihaknya juga akan menggelar kuliah umum dan sarasehan di Museum Negeri Pontianak pada 9 Agustus mendatang. Kuliah ini bertemakan peranan pemuda dalam mengatasi masalah ideologi, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. “Kita juga akan menggelar pentas seni dan budaya rakyat di Bundaran Untan. Acara ini akan kita laksanakan pada 9 Agustus malam,” kata Alloy yang juga Sekretaris Jenderal AMAN Kalbar. (mnk)&lt;br /&gt;(sumber pontianak post)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-3259098302589174828?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/3259098302589174828/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=3259098302589174828&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/3259098302589174828'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/3259098302589174828'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/aman-serukan-kedaulatan-masyarakat-adat.html' title='AMAN Serukan Kedaulatan Masyarakat Adat'/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-4071916955208587738</id><published>2008-03-03T00:44:00.000-08:00</published><updated>2008-03-03T00:47:14.899-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>KONFLIK MASYARAKAT ADAT DUSUN PERJUK, PELANJAU, NANGA PENGGA, MERAMBANG, PENGGA PUTIH DAN GEDABANG DENGAN PT REKANANAN BINA BERSAMA&lt;br /&gt;(PT. KRBB) DI KECAMATAN SILAT HULU, KABUPATEN KAPAUS HULU, KALIMANTAN BARAT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Mikael&lt;br /&gt;PPSDAK Pancur Kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar Belakang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecamatan Silat Hulu merupakan satu kawasan yang masih terdapat hutan primer. Hutan primer ini diperkirakan mencapai 30% dari luas kecamatan. Masyarakat adat Silat Hulu telah menyadari bahwa sisa hutan tersebut diatas semakin hari semakin berkurang. Sehingga dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan, masyarakat selalu berpegang teguh dengan aturan-aturan yang telah ada dan berlaku secara turun temurun. Hutan bagi masyarakat memiliki arti penting sebagai tempat untuk melangsungkan kehidupannya. Arti penting hutan tidak semata dilihat dari sudut pandang ekonomi, namun juga dari segi lainnya seperti keseimbangan ekologi bahkan juga nilai-nilai magis religius.&lt;br /&gt;Kearifan masyarakat Silat Hulu dalam mengelola hutan ini ternoda dengan hadirnya pihak luar seperti perusahaan HPH. Perusahaan HPH ternyata tergiur untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun menurut data pemerintah setempat (Kabupaten Kapuas Hulu dalam Angka, 2000) tidak ada perusahaan HPH yang beroperasi di wilayah Kec. Silat Hulu, namun awal tahun 2004, PT. Bumi Uncak Selatan (PT. BUS) telah melakukan kegiatan logging di wilayah Desa Nanga Ngeri dan mulai melakukan perluasan konsesi ke wilayah lain seperti ke Nanga Pengga, Perjuk, Pengga Putih, Pelanjau, Gedabang, Landau Rantau, Merambang dan Riam Tapang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran perusahaan ini telah membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat. Hal ini ditunjukan dengan mulai terlihatnya konflik horisontal akibat adanya pihak yang pro dan kontra terhadap kehadiran perusahaan.&lt;br /&gt;Kondisi ini mendorong masyarakat untuk membentuk sebuah wadah yang berfungsi untuk mengkonsolidasikan masyarakat dalam mempertahankan hutan dan sumberdaya alam yang ada terhadap serobotan perusahaan HPH. Terbentuk Forum Komunikasi Masyarakat Pinggir Hutan (FKMPH).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui Forum ini, masyarakat adat Silat Hulu telah membuat pernyataan bersama secara tertulis menolak segala bentuk eksploitasi hutan, yang dikirim ke berbagai instansi pemerintah. Surat ini ternyata berhasil menghentikan aktivitas PT. BUS. Dengan berhentinya aktivitas PT. BUS, untuk sementara masyarakat adat di Silat Hulu merasa aman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata hasrat pihak luar untuk mengambil keuntungan tidak pernah berhenti. Hal ini terbukti dengan masuknya perusahaan HPH baru yaitu PT. Karya Rekanan Bina Bersama melalui SK 263 Menhut-11/2004 dengan luas areal 43810 Ha. PT KRBB ini diduga merupakan kelanjutan dari PT. BUS. Hal ini ditunjukan dengan adanya karyawan yang sama dengan karyawan PT BUS yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan ini telah mulai melakukan pembuatan jalan dan penebangan kayu terutama untuk membuat jembatan. Masuknya perusahaan ini jelas dipaksakan karena seharusnya semua pihak termasuk pihak pemerintah sudah mengetahui kalau masyarakat adat di Silat Hulu pasti menolak kehadiran perusahaan yang melakukan penebangan kayu di hutan adat mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan masuknya PT KRBB, pertama jelas akan terjadi benturan dengan masyarakat, karena masyarakat sudah jauh hari menolak perusahaan yang bertujuan mengeksploitasi hutan dan sumberdaya alam lainnya. Apalagi pihak perusahaan telah melakukan intimidasi dan ancaman kepada masyarakat. Perusahaan juga sudah terindikasi menggunakan aparat keamanan untuk memuluskan usahanya. Kalau kondisi ini dibiarkan bukan tidak mungkin kedepan akan ada tindakan represif dari aparat keamanan melawan masyarakat adat yang empunya hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, jika ternyata perusahaan KRBB ini tetap melakukan aktivitasnya maka akan mengancam keberadaan masyarakat secara sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat dan lingkungan. Kehidupan sosial terancam karena pengalaman masuknya perusahaan sebelumnya yaitu PT. BUS telah merusak hubungan baik warga masyarakat karena telah terjadi konflik horisontal. Secara ekonomi jelas bahwa kehadiran Perusahaan ini menghilangkan sumber penghidupan masyarakat terutama hasil hutan. Dari segi budaya dan adat istiadat akan mendapat masalah karena kehadiran perusahaan akan menghilangkan simbol-simbol, ritus-ritus dan alat-alat budaya dan adat istiadat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap kehadiran PT KRBB ini, masyarakat telah melakukan pertemuan bertempat di kampung Perjuk untuk mengetahui aspirasi terkini dari masyarakat. Pertemuan ini kemudian menyepakati bahwa masyarakat adat menolak masuknya PT. KRBB dengan membuat surat penolakan yang disampaikan kepada berbagai pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambaran Umum Wilayah PT. KRBB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batas administrasi kecamatan silat hulu adalah :&lt;br /&gt; Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Seberuang&lt;br /&gt; Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Hulu Gurung&lt;br /&gt; Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Sintang&lt;br /&gt; Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sintang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecamatan Silat Hulu yang luasnya 1.061,80 Km2 dengan pusat kecamatan di Nanga Dangkan. Tahun 2006, Kecamatan Silat Hulu terdiri dari 7 desa dan 17 dusun, berpenduduk 10.381 jiwa dengan perincian 5.328 laki-laki dan 5.053 perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jarak antara ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan adalah 490 Km ini dapat ditempuh dengan menggunakan Kendaraan Roda dua dan Kendaraan pribadi maupun umum dengan jarak tempuh yang memakan waktu kurang lebih 6 jam sampai dengan 8 jam, lebih dekat ke Kabupaten Sintang yang hanya memakan waktu 3 jam dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rata-rata kampung yang ada di Kecamatan Silat hulu terletak di tepi aliran Sungai Silat dan anak-anak Silat seperti Sungai Inggut, Sungai Entebi dan Sungai Suang.&lt;br /&gt;Kecamatan Silat Hulu terdiri dari 7 Desa yaitu:&lt;br /&gt;No Nama Desa Nama Dusun Dan RT Keterangan&lt;br /&gt;1  Desa Riam Tapang 1. Bagan Baru&lt;br /&gt;2. Riam Tapang&lt;br /&gt;3. Nanga Selangkai Bekas PT DRM&lt;br /&gt;2 2. Desa Nanga Luan 1. Menyabai&lt;br /&gt;2. Nanga Luan&lt;br /&gt;3. Nanga Suang &lt;br /&gt;3 Desa Nanga Lunggu 1. Landau Rantau&lt;br /&gt;2. Nanga Lunggu&lt;br /&gt;3. Gedabang&lt;br /&gt;4. Merambang&lt;br /&gt;5. Kerangan Lintang Areal PT. KRBB&lt;br /&gt;4 Desa Nanga Ngeri 1. Nanga Ngeri&lt;br /&gt;2. Pelanjau Areal PT. KRBB&lt;br /&gt;5 Desa Landau Badai&lt;br /&gt; 1. Landau Badai&lt;br /&gt;2. Perjuk&lt;br /&gt;3. Pengga Putih&lt;br /&gt;4. Inggut&lt;br /&gt;5. Nanga Pengga Areal PT. KRBB&lt;br /&gt;Areal PT. KRBB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Desa Nanga Dangkan  1. Nanga Dangkan&lt;br /&gt;2. Entebi&lt;br /&gt;3. Sungai Ramah&lt;br /&gt;4. Landau Temiang &lt;br /&gt;7 Desa Belimbing  1. Belimbing&lt;br /&gt;2. Panggung&lt;br /&gt;3. Lebak Najah&lt;br /&gt;4. Selimu&lt;br /&gt;5. Lebak Tapang&lt;br /&gt;6. Ranu Luan&lt;br /&gt;7. Kenual &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun menurut data pemerintah setempat (Kabupaten Kapuas Hulu dalam Angka, 2000) tidak ada perusahaan HPH yang beroperasi di wilayah Kec. Silat Hulu, namun awal tahun 2004, PT. Bumi Uncak Selatan (PT. BUS) telah melakukan kegiatan logging di wilayah Desa Nanga Ngeri dan mulai melakukan perluasan konsesi ke wilayah lain seperti ke Nanga Pengga, Perjuk, Pengga Putih, Pelanjau, Gedabang, Landau Rantau, Merambang dan Riam Tapang.&lt;br /&gt;Dengan keterangan sebagai berikut :&lt;br /&gt;Nama HPH/IUPHHK No dan Tanggal&lt;br /&gt;SK.HPH/IUPHHK Luas  Areal&lt;br /&gt;(Ha) Lokasi Keterangan&lt;br /&gt;PT. Bumi Uncak Selatan  Nomor. 17 Tahun 2002  28,100 Ha Sungai Silat Hulu Usul dibatalkan berdasarkan surat Tanggal 20 Pebruari 2002 Kec. Silat Hulu Tanggal 18 Januari 2006&lt;br /&gt;Menhut No. S. 30/Menhut-VI/2006&lt;br /&gt;PT. Karya Rekanan Bina Bersama (PT.KRBB) SK 263 Menhut-11/2004  43. 810 Ha. Sungai Silat Hulu Sudah beroperasi (membuat Jalan dan Penebangan kayu)&lt;br /&gt;Namun pada kenyataannya pada tahun 2007 perusahaan dengan wilayah yang sama telah beroperasi PT. KRBB (Karya Rekanan Bina Bersama) yang sekarang sedang melakukan pengerjaan jalan dan telah menggusur wilayah adat masyarakat tanpa ganti rugi, dari hasil investigasi yang diperoleh adalah :&lt;br /&gt; Perusahaan tidak melakukan sosialisasi dengan masyarakat, menggusur kebun karet dan kuburan tanpa ada pemberitahuaan terlebih dahulu,&lt;br /&gt; Orang-orang yang bekerja pada PT. KRBB adalah orang PT.BUS, sebenarnya ada apa antara PT. BUS dan PT.KRBB&lt;br /&gt; Perusahaan tersebut  mengatasnamakan izin pusat untuk beroperasi dan mengatakan tidak perlu memberitahu masyarakat karena ini adalah hutan negara, serta menakut-nakuti (intimidasi) dengan masyarakat jika ada masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan tersebut bahkan akan menggunakan aparat keamanan dan masyarakat akan masuk penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa, apaun namanya tentang illegal Logging pasti akan berdampak kepada kesimbangan ekologis, sebaik apapun menagement yang diterapkan oleh Perusahaan yang bersangkutan apalagi modus yang akan dilakukan sekarang ini adalah : HABIS KAYU TANAM SAWIT. Ijin HPH hanyalah sebuah kedok belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan saya adalah apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terutama dalam Pelatihan “Pengembangan sistem Peringatan dini (Early Warning System) yang dilaksanakan oleh FLGT dan Dinas Kehutan Provinsi Kalimantan Barat berdampak positif dan berhasil dalam memperkecil konflik Sumber Daya Hutan terutama di Kalimantan Barat dan secara khusus di Kecamatan Silat Hulu sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Memfasilitasi penyelesaian konflik antara masyrakat adat silat hulu dengan PT. KRBB&lt;br /&gt;2. Menyelamatkan kawasan hutan demi keseimbangan ekologi dan keadilan sosial masyarakat sekitar hutan, yang pada akhirnya menghasilkan:&lt;br /&gt;a. Konflik antara masyarakat adat silat hulu dengan PT. KRBB bisa terselesaikan dan&lt;br /&gt;b. Kawasan hutan demi keseimbangan ekologi juga dapat terjaga dengan arif dan bijaksana.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-4071916955208587738?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/4071916955208587738/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=4071916955208587738&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/4071916955208587738'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/4071916955208587738'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/03/konflik-masyarakat-adat-dusun-perjuk.html' title=''/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-8006915906979890949</id><published>2008-02-26T23:15:00.000-08:00</published><updated>2008-02-26T23:18:53.586-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Sujarni Alloy &amp;amp; Elias Ngiuk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;K&lt;br /&gt;eberadaan Masyarakat Adat di dunia yang jumlahnya mencapai ± 5.000 telah berkontribusi besar dalam mempertahankan keanekaragaman budaya. Dari jumlah tersebut, lebih kurang 300-500 juta orang yang tinggal di kawasan hutan Amazon-Amerika Latin, Asia Tenggara, Afrika dan Melanesia  secara distingtif mempertahankan sistem kehidupan mereka yang turun temurun yang kaya dengan keanekaragaman hayati. Namun demikian, besarnya kontribusi masyarakat adat tersebut,  sampai saat ini belum menjamin keleluasaan mereka untuk melakukan aktivitasnya karena dibawah kontrol kekuasaan kaum kapitalis.  Pada banyak negara, sejumlah kelompok masyarakat ini umumnya mengalami proses penjajahan, penindasan dan peminggiran terus menerus bahkan pemusnahan dan penghancuran (genocide). Sistem kehidupan mereka yang berbeda dianggap sebagai sumber masalah dan dijadikan obyek rekayasa sosial oleh pemerintah dan dalam kasus-kasus ekstrim seperti yang dialami oleh masyarakat Indian di Amerika dan Aborigin di Australia, masyarakat adat ini harus mengalami proses penghancuran secara sengaja sehingga menyebabkan penurunan jumlah mereka secara drastis.&lt;br /&gt;Persoalan yang sama juga dialami oleh masyarakat adat di Indonesia (juga Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan). Banyak masyarakat adat terusir dari tanah adatnya sendiri baik secara langsung (paksa) maupun secara sistematis oleh aktor-aktor globalisasi yakni kaum Kapitalis, kaum borjuis dan birokrat. Contoh kongkrit Masyarakat Adat Moronene di Sulawesi Tenggara, terusir dari  tempat tinggalnya karena lokasinya dijadikan Taman Nasional. Kemudian, orang Amungme di Papua, hanya menjadi penonton ketika wilayah adatnya yang kaya dengan sumber daya alam diambil oleh perusahan-perusahaan multi nasional.&lt;br /&gt;Berbagai persoalan yang melanda masyarakat adat seolah  menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada perlindungan terhadap keberadaan mereka, meskipun perhatian terhadap masyarakat adat mulai terwujud sejak tahun 1982, bahkan tahun 1993 ditetapkan sebagai tahun  masyarakat adat (Indigenous People year’s ) oleh Perserikatan Bangsa Bangsa . Selain itu PBB juga sudah menetapkan pada tahun 1994 hingga 2003 sebagai Dasawarsa Pertama masyarakat adat Dunia dan tahun 2004-2014 sebagai Dasawarsa Kedua tentang masyarakat adat dunia.&lt;br /&gt;Pada pasal 3 dari deklarasi Masyarakat Adat dinyatakan bahwa ”masyarakat adat  mempunyai hak untuk  menentukan nasib sendiri. Berdasarkan itu, mereka memiliki hak  untuk memutuskan dengan bebas status politik mereka, dan kebebasan untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka”. Dari pernyataan tersebut, sangat jelas bahwa keberadaan masyarakat adat seharusnya mendapat pengakuan oleh negara-negara di mana terdapat komunitas masyarakat adat. Tidak hanya itu, PBB juga mengeluarkan serangkaian peraturan yang khusus untuk masyarakat adat, dalam bentuk konvensi maupun konvenan, sebagai contoh  Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 (ILO Convention on Indigenous and Tribal Peoples) yang merupakan penyempurnaan dari Konvensi ILO No. 107 Tahun 1957, merupakan lembaga internasional pertama yang mengeluarkan kebijakan resmi dan paling lengkap menyangkut pengakuan atas hak-hak masyarakat adat. Pengakuan tersebut antara lain menyangkut hak masyarakat adat untuk menentukan bentuk dan sistem kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik mereka  yang khas termasuk pelaksanaan hukum adat dan lembaga adat. Oleh sebab itu, pemerintah diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang bersangkutan bilamana ingin melakukan  kegiatan di wilayah masyarakat adat serta melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilakukan. Namun demikian pengakuan  dari PBB ini tidak membuat negara-negara di dunia serta merta mengakui masyarakat adat. Masih banyak negara-negara di dunia cenderung mengabaikan karena merasa terancam kewenangan masyarakat adat akan membentuk negara dalam negara. Karenanya berbagai upaya untuk  meminggirkan masyarakat adat terus berlangsung, bahkan mereka sering mendapatkan cap sebagai  suku terasing dan terbelakang bahkan tidak beradab.&lt;br /&gt;Sementara upaya pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat di tingkat nasional, khususnya di Indonesia, perjuangan menegakkan hak-hak dan eksistensi masyarakat adat hakikatnya sudah berlangsung cukup lama. Dan atas keprihatinan yang mendalam maka pada bulan Maret 1999, seluruh masyarakat adat Nusantara  berkumpul di Jakarta dan membentuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Organisasi yang diharapkan dapat lebih giat memperjuangkan nasib  masyarakat adat di Indonesia.&lt;br /&gt;Selain  telah memiliki  organisasi  sebagai wadah perjuangan di tingkat nasional, di tingkat internasional Masyarakat Adat juga dilindungi  oleh berbagai aturan internasioanal.  Sayangnya aturan-aturan  dan standarisasi internasional untuk proses advokasi dan perjuangan bagi masyarakat adat ini masih belum banyak diketahui oleh komunitas masyarakat adat maupun aktivis organisasi non pemerintah.&lt;br /&gt;Minimnya pengetahuan tentang  instrumen internasional yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat membuat  berbagai  kasus pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat tidak terakomodir dengan baik di tingkat Nasional maupun Internasional. Padahal dalam banyak kasus, dukungan publik internasional terhadap persoalan pelanggaran HAM masyarakat adat di tingkat nasional, memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyelesaiannya.&lt;br /&gt;Untuk mengetahui instrumen-instrumen hukum internasional dan nasional mana saja yang berpihak kepada masyarakat adat dan bagaimana prakteknya, maka Institut Dayakologi (ID) bekerja sama dengan Panitia Kongres AMAN merasa termotivasi mengadakan pelatihan Pelanggaran HAM baik Internasional, Regional (Asia) maupun kasus pelanggaran HAM di tingkat Nasional. Sarasehan ini mengambil tema: “Tegakkan HAM Untuk Perlindungan, Pemajuan dan Kedaulatan Hak-Hak Masyarakat Adat”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CATATAN PENTING&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Draft Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewan Hak Asasi Manusia Resolusi 2006/2.Kelompok Kerja Komisi Hak Asasi Manusia mengelaborasi sebuah draf deklarasi sesuai dengan paragraf 5 resolusi Sidang Umum No. 49/214, 23 Desember 1994.&lt;br /&gt;Dewan Hak Asasi Manusia,&lt;br /&gt;Mengingat Resolusi Komisi Hak Asasi Manusia No. 1995/32, 3 Maret 1995, yang membentuk sebuah kelompok kerja antar-sesi yang satu tujuan untuk mengelaborasi sebuah draft deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat, mempertimbangkan draft yang terdapat dalam lampiran resolusi 1994/45 sub Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, untuk dipertimbangkan dan diadopsi oleh Sidang Umum dalam Dekade Internasional Pertama Masyarakat Adat Dunia,&lt;br /&gt;Menyadari bahwa kelompok kerja Komisi Hak Asasi Manusia mengelaborasi sebuah draft deklarasi sesuai dengan paragraf 5 resolusi Sidang Umum No. 49/214, 23 Desember 1994 yang telah melakukan 11 sesi antara tahun 1995 dan 2006,&lt;br /&gt;Mempertimbangkan bahwa Sidang Umum, dalam resolusi No. 59/174, 20 Desember 2004, meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam proses negosiasi untuk melakukan yang terbaik dalam menyukseskan mandat kelompok kerja tersebut dan membawanya ke dalam Sidang Umum untuk diadopsi sesegera mungkin sebuah draft final Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat,&lt;br /&gt;Menekankan bahwa paragraf 127 dokumen hasil pertemuan World Summit tahun 2005 yang diadopsi oleh Sidang Umum dalam resolusi No. 60/1, 16 September 2005, menegaskan kembali komitmen komunitas internasional untuk mengadopsi sebuah draft final Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat sesegera mungkin,&lt;br /&gt;Mencatat laporan kelompok kerja dalam sesi ke-11-nya di Jenewa dari tanggal 5 sampai dengan 16 Desember 2005 dan 30 Januari sampai dengan 3 Februari 2006 (E/CN.4/2006/79),&lt;br /&gt;Menerima kesimpulan yang dibuat oleh Ketua Rapporteur dalam paragraf 30 dari laporan kelompok kerja dan proposalnya seperti yang tercantum dalam lampiran I laporan tersebut,&lt;br /&gt;1. Mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat seperti yang diajukan oleh Ketua Rapporteur dari kelompok kerja Komisi Hak Asasi Manusia untuk mengelaborasi sebuah draft deklarasi sesuai dengan paragraf 5 resolusi Sidang Umum No.49/214, 23 Desember 1994 dalam lampiran I laporan kelompok kerja dalam sesinya yang ke-11 (E/CN.4/2006/79);&lt;br /&gt;2. Merekomendasikan kepada Sidang Umum untuk mengadopsi draft resolusi berikut ini:&lt;br /&gt;Sidang Umum,&lt;br /&gt;Mencatat resolusi Dewan Hak Asasi Manusia No.2006/2, 29 Juni 2006, dimana Dewan mengadopsi teks Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Asasi Manusia,&lt;br /&gt;1. Menyatakan penghargaannya kepada Dewan untuk pengadopsian Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat;&lt;br /&gt;2. Mengadopsi Deklarasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran resolusi Dewan No. 2006/2, 29 Juni 2006.&lt;br /&gt;Pertemuan ke-21&lt;br /&gt;         29 Juni 2006&lt;br /&gt;(Diadopsi dengan catatan suara 30 berbanding 2, dengan 12 suara abstain. Hasil pemungutan suara adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Menyetujui : Azerbaijan, Brasil, Kamerun, Cina, Kuba, Republik Ceko, Ekuador, Finlandia, Perancis, Jerman, Guatemala, India, Indonesia, Jepang, Malaysia, Mauritius, Meksico, Belanda, Pakistan, Peru, Polandia, Republik Korea, Rumania, Arab Saudi, Afrika Selatan, Sri Lanka, Swiss, Inggris dan Irlandia Utara, Uruguay, Zambia&lt;br /&gt;Menolak: Kanada, Federasi Rusia&lt;br /&gt;Abstain: Algeria, Argentina, Bahrain, Bangladesh, Ghana, Yordania, Maroko, Nigeria, Filipina, Senegal, Tunisia, Ukraina).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DRAFT DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSA BANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT ADAT&lt;br /&gt;Menegaskan bahwa ‘masyarakat adat mempunyai martabat dan Hak-hak yang sama dengan bangsa-bangsa yang lain”, seraya tetap mengakui adanya hak semua bangsa untuk berbeda, memandang dirinya berbeda dari bangsa lain, dan supaya perbedaan itu dihargai,&lt;br /&gt;Menegaskan pula bahwa semua bangsa memberikan kontribusi terhadap keberagaman dan kekayaan peradaban dan kebudayaan, yang merupakan warisan bersama umat manusia,&lt;br /&gt;Menegaskan lebih lanjut bahwa semua doktrin, kebijakan dan praktek-praktek yang didasarkan pada atau yang menyuarakan superioritas bangsa atau individu-individu atas dasar asal-usul bangsa, perbedaan-perbedaan ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, secara ilmiah salah, secara hukum tidak benar, secara moral terkutuk, dan secara sosial tidak adil,&lt;br /&gt;Juga menegaskan kembali bahwa masyarakat adat, dalam melaksanakan Hak-haknya, perlu bebas dari diskriminasi, apapun jenisnya,&lt;br /&gt;Memperhatikan bahwa masyarakat adat telah tercerabut dari Hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan dasar mereka, dengan akibat, antara lain berupa kolonisasi dan diambilnya tanah-tanah, wilayah dan sumber-sumber daya alam mereka, sehingga menghalangi mereka untuk melaksanakan, terutama, hak mereka atas pembangunan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya,&lt;br /&gt;Mengakui adanya kebutuhan yang mendesak untuk menghomati dan memajukan Hak-hak yang melekat pada masyarakat adat, khususnya hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, yang bersumber dari struktur politik, ekonomi dan mereka, dan dari budaya, tradisi dan spiritual, sejarah dan filosofi mereka.&lt;br /&gt;Lebih jauh mengakui kebutuhan yang mendesak untuk menghormati dan memajukan Hak-hak masyarakat adat yang ditegaskan dalam traktat-traktat, perjanjian-perjanjian dan pengaturan-pengaturan konstruktif lainnya dengan negara-negara,&lt;br /&gt;Menyambut baik kenyataan bahwa masyarakat adat telah menata diri mereka dalam rangka menuju kemajuan politik, sosial dan budaya, dan dalam rangka mengakhiri semua bentuk diskriminasi dan penindasan di manapun terjadinya,&lt;br /&gt;Meyakini kontrol masyarakat adat terhadap pembangunan yang berdampak pada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya alam mereka, akan memungkinkan mereka untuk menjaga dan memperkuat kelembagaan-kelembagaan, budaya-budaya dan tradisi-tradisi mereka, dan untuk memajukan pembangunan mereka selaras dengan aspirasi-aspirasi dan kebutuhan mereka,&lt;br /&gt;Mengakui pula bahwa penghormatan terhadap pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisional masyarakat adat memberikan sumbangan bagi pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan dan pengelolaan lingkungan secara tepat,&lt;br /&gt;Menekankan perlunya demiliterisasi tanah masyarakat adat, yang akan memberi sumbangan bagi perdamaian, kemajuan dan perkembangan ekonomi dan sosial, pengertian dan hubungan bersahabat antara negara dan bangsa di dunia,&lt;br /&gt;Mengakui khususnya hak keluarga-keluarga dan komunitas-komunitas masyarakat adat untuk mempertahankan tanggungjawab bersama bagi pengasuhan, pelatihan, pendidikan dan kesejahteraan anak-anak mereka, yang konsisten dengan Hak-hak anak,&lt;br /&gt;Mengakui juga bahwa masyarakat adat bebas menentukan hubungan mereka dengan negara dalam semangat koeksistensi, manfaat bersama dan penghormatan penuh,&lt;br /&gt;Menimbang bahwa Hak-hak yang ditetapkan dalam traktat-traktat, perjanjian-perjanjian dan penetapan-penetapan lain antara negara dan masyarakat adat adalah, dalam beberapa situasi, persoalan yang menjadi perhatian, kepentingan, tanggung jawab dan karakter internasional,&lt;br /&gt;Juga mempertimbangkan bahwa traktat-traktat, perjanjian-perjanjian dan pengaturan-pengaturan konstruktif lainnya, dan hubungan yang mereka wakili, sebagai basis untuk memperkuat kemitraan antara masyarakat adat dan negara,&lt;br /&gt;Mengakui bahwa piagam penghargaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menegaskan arti penting yang fundamental dari hak menentukan nasib sendiri dari semua bangsa, yang atas dasar hak ini, mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka,&lt;br /&gt;Mengingat bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari Hak-hak bangsa-bangsa ini untuk menentukan nasib sendiri, yang dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional,&lt;br /&gt;Meyakini bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam Deklarasi ini akan memperkuat hubungan yang harmonis dan kooperatif antara negara dan masyarakat adat, berdasarkan prinsip keadilan, demokrasi, penghargaan terhadap hak asasi manusia, non-diskriminasi, dan keyakinan yang baik,&lt;br /&gt;Mendorong negara-negara untuk tunduk pada dan melaksanakan secara efektif semua instrument internasional, khususnya yang terkait dengan Hak-hak asasi manusia, manakala instrumen-instrumen itu berlaku bagi masyarakat adat, dengan konsultasi dan kerja sama dengan masyarakat adat yang bersangkutan,&lt;br /&gt;Menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai peran yang penting dan berkelanjutan dalam memajukan dan melindungi Hak-hak masyarakat adat,&lt;br /&gt;Percaya bahwa Deklarasi ini merupakan suatu langkah maju penting yang lebih jauh, dalam rangka pengakuan, pemajuan dan perlindungan Hak-hak dan kebebasan-kebebasan masyarakat adat dan dalam pengembangan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang releven di bidang ini,&lt;br /&gt;Mengakui dan menegaskan kembali bahwa anggota perseorangan masyarakat adat berhak tanpa diskriminasi terhadap semua hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki Hak-hak kolektif yang tidak dapat ditawar keberadaannya, kesejahteraan dan pembangunan diri mereka secara integral sebagai bangsa,&lt;br /&gt;Dengan khidmat mengumumkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat berikut ini sebagai sebuah standar pencapaian yang diraih dalam semangat kemitraan dan saling menghormati,&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Masyarakat adat mempunyai hak terhadap penikmatan secara penuh, secara kolektif maupun individu, semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universak Hak-hak Asasi Manusia dan hukum hak asasi manusia internasional.&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Masyarakat adat dan anggota individualnya bebas dan sederajat dengan orang-orang dan bangsa-bangsa lainnya dalam hal martabat dan hak-hak, dan mempunyai hak untuk bebas dari diskriminasi yang merugikan, dalam pelaksanaan hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas asli mereka.&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak hak-hak atau kepemerintahan sendiri dalam hal yang berkaitan dengan masalah-masalah internal dan lokal mereka, serta cara-cara dan sarana-sarana untuk membiayai fungsi-fungsi otonomnya.&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;Masyarakat asli mempunyai hak untuk mempertahankan dan memperkuat kekhasan dari institusi politik, hukum, sosial dan budaya mereka, dan tetap memperoleh hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menginginkannya, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya negara.&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Setiap anggota perseorangan masyarakat adat mempunyai hak terhadap suatu kebangsaan.&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;1. Anggota masyarakat adat berhak untuk hidup, memperoleh integritas fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai seorang individu.&lt;br /&gt;2. Masyarakat adat memiliki hak kolektif untuk hidup dalam kebebasan, kedamaian, dan keamanan sebagai sebuah masyarakat yang khas dan tidak boleh dijadikan target tindakan genosida (pembunuhan massal) atau tindakan kekerasan lainnya, termasuk secara paksa memindahkan anak-anak kelompok masyarakat adat tersebut ke kelompok masyarakat lainnya.&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat dan anggota individunya mempunyai hak untuk tidak menjadi sasaran asimilasi yang dipaksakan dan penghancuran terhadap budaya mereka.&lt;br /&gt;2. Negara-negara akan menyediakan mekanisme-mekanisme yang efektif untuk mencegah, dan memberikan ganti rugi untuk:&lt;br /&gt;(a) Setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau akibat menghilangkan  integritas mereka sebagai bangsa yang berbeda, atau dari nilai-nilai kultural atau identitas etnik mereka;&lt;br /&gt;(b) Setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau akibat mencerabut  mereka dari tanah, wilayah atau sumber daya mereka;&lt;br /&gt;(c) Setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai tujuan atau       menyebabkan pelanggaran atau mengurangi hak apa pun dari mereka;&lt;br /&gt;(d) Setiap bentuk asimilasi atau integrasi oleh kebudayaan lain atau  jalan hidup yang dipaksakan kepada mereka dengan cara-cara   hukum, administratif atau cara-cara lainnya;&lt;br /&gt;(e) Setiap bentuk propaganda yang ditujukan untuk mendukung atau menciptakan diskriminasi rasial atau etnis terhadap mereka.&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;Masyarakat adat dan anggota individunya mempunyai hak untuk menjadi bagian dari suatu komunitas atau bangsa masyarakat adat, sesuai dengan tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dari komunitas atau bangsa masyarakat adat tersebut. Tidak ada diskriminasi apa pun yang boleh timbul akibat dari pelaksanaan hak tersebut.&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada relokasi yang terjadi tanpa persetujuan bebas dan sadar dari masyarakat adat yang bersangkutan, dan hanya boleh setelah ada kesepakatan perihal ganti kerugian yang adil dan memuaskan, dan apabila memungkinkan, dengan pilihan untuk kembali lagi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk mempraktekkan dan merevitalisasi tradisi-tradisi dan adat budaya mereka. Hal ini meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi, dan mengembangkan manifestasi masa lalu, sekarang, dan yang akan datang dari kebudayaan mereka, seperti situs-situs arkeologi dan sejarah, artefak, rancangan, upacara-upacara, teknologi, seni visual, dan seni pertunjukan dan kesusastraan.&lt;br /&gt;2. Negara hendaknya menyediakan ganti rugi melalui mekanisme-mekanisme yang efektif, yang dapat termasuk restitusi yang dikembangkan bersama-sama dengan masyarakat adat sehubungan dengan diambilnya hak-hak milik budaya, intelektual, keagamaan dan spiritual mereka tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka atau yang melanggar hukum-hukum, tradisi dan adat mereka.&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memanifestasikan, mempraktekkan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi, kebiasaan dan upacara spiritual dan keagamaan mereka; hak untuk mempertahankan, melindungi dan mempunyai akses secara pribadi terhadap situs-situs keagamaan dan budaya mereka; hak akan penggunaan dan kontrol terhadap objek-objek seremonial mereka; dan hak akan repatriasi jasad manusia.&lt;br /&gt;2. Negara hendaknya mencari cara untuk membuka akses dan/atau repatriasi barang-barang upacara dan sisa-sisa jasad manusia yang berada dalam kepemilikannya melalui mekanisme-mekanisme yang adil, transparan, efektif yang dikembangkan sesuai dengan masyarakat adat yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk merevitalisasi, menggunakan, mengembangkan dan mewariskan kepada generasi-generasi yang akan datang sejarah, bahasa, tradisi lisan, filsafat, sistem tulisan dan kesusasteraan, dan untuk menandakan dan menggunakan nama mereka sendiri untuk komunitas-komunitas, tempat-tempat dan orang-orang.&lt;br /&gt;2. Negara-negara akan mengambil upaya yang efektif untuk memastikan bahwa hak ini terlindungi dan juga untuk memastikan bahwa mereka dapat mengerti dan dimengerti dalam proses politik, hukum dan administratif, dimana diperlukan dengan menyediakan penerjemahan atau cara lain yang sesuai.&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat memiliki hak untuk membangun dan mengontrol sistem-sistem pendidikan mereka dan institusi-institusi yang menyediakan pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dengan cara yang sesuai dengan metode-metode pengajaran dan belajar yang sesuai dengan budaya mereka.&lt;br /&gt;2. Anggota-anggota masyarakat adat, terutama anak-anak, memiliki hak ke semua tingkatan dan bentuk-bentuk pendidikan yang disediakan negara tanpa diskriminasi.&lt;br /&gt;3. Negara-negara, bersama-sama dengan masyarakat adat, akan mengambil upaya-upaya yang efektif, agar anggota-anggota masyarakat adat, terutama anak-anak, termasuk mereka yang tinggal di luar komunitas-komunitas mereka, memperoleh akses, jika dimungkinkan, kepada pendidikan berdasarkan budaya mereka sendiri dan dilaksanakan dalam bahasa mereka.&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memiliki martabat dan keragaman budaya, tradisi, sejarah, dan aspirasi-aspirasi mereka yang secara serasi tercermin dalam semua bentuk pendidikan dan imformasi publik.&lt;br /&gt;2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif, melalui konsultasi dengan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk menghapuskan prasangka dan diskriminasi dan untuk memajukan toleransi, saling pengertian dan hubungan yang baik antara masyarakat adat dengan unsur masyarakat yang lain.&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk membuat media mereka sendiri dalam bahasa mereka dan memiliki akses kepada semua bentuk media yang bukan berasal dari masyarakat adat tanpa diskriminasi.&lt;br /&gt;2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa media milik negara mencerminkan secara sepatutnya keragaman budaya masyarakat adat. Negara-negara, tanpa prasangka guna menjamin kebebasan berekspresi yang sepenuhnya, haruslah mendorong media milik swasta mencerminkan secara memadai keberagaman budaya masyarakat adat.&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat dan anggota individunya mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya semua hak yang ditetapkan di dalam hukum perburuhan internasional dan perundang-undangan perburuhan nasional.&lt;br /&gt;2. Negara-negara dengan berkonsultasi dan bekerjasama dengan masyarakat adat melakukan upaya-upaya yang spesifik untuk melindungi anak-anak anggota masyarakat adat dari eksploitasi ekonomi dan dari segala jenis pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak tersebut, atau membahayakan kesehatan anak tersebut atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, maupun sosialnya, dengan memperhatikan kondisi khusus mereka dan pentingnya pendidikan bagi pemberdayaan mereka.&lt;br /&gt;3. Anggota individu masyarakat adat mempunyai hak untuk tidak diperlakukan dengan kondisi-kondisi yang diskriminatif dalam bidang perburuhan, pekerjaan atau upah.&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam hal-hal yang berpengaruh terhadap hak-hak mereka, melalui perwakilan-perwakilan yang dipilih oleh mereka sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk mempertahankan dan mengembangkan institusi-institusi adat untuk pengambilan keputusan milik mereka.&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;Negara-negara hendaknya berkonsultasi dan bekerjasama dengan keyakinan yang baik dengan masyarakat adat yang bersangkutan melalui institusi perwakilan mereka sendiri untuk memperoleh persetujuan bebas dan sadar dari mereka sebelum mengadopsi dan menerapkan langkah-langkah legislatif atau administratif yang akan berpengaruh terhadap mereka.&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk mempertahankan dan mengembangkan sistem-sistem politik, ekonomi dan sosial mereka, untuk merasa dalam penikmatan sarana hidup minimum dan pembangunan mereka, dan untuk mengambil bagian secara aktif dalam semua kegiatan tradisional dan kegiatan ekonomi mereka yang lain.&lt;br /&gt;2. Masyarakat adat yang telah tercerabut dari sarana hidup minimum dan sarana pembangunan mereka berhak atas ganti kerugian yang adil dan memuaskan.&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak, tanpa diskriminasi, untuk mengembangkan sistem-sistem politik, ekonomi dan sosial mereka, termasuk antara lain, dalam bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan dan pelatihan kembali di bidang kejuruan, perumahan, sanitasi, kesehatan dan jaminan sosial.&lt;br /&gt;2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan, dengan sepantasnya, langkah-langkah khusus untuk memastikan perkembangan yang terus-menerus dari kondisi ekonomi dan sosial mereka. Perhatian yang khusus akan diberikan kepada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari anggota masyarakat adat yang sudah tua, perempuan, pemuda, anak-anak dan yang cacat.&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;1. Perhatian yang khusus akan diberikan kepada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari anggota masyarakat adat yang sudah tua, perempuan, pemuda, anak-anak dan yang cacat dalam penerapan Deklarasi ini.&lt;br /&gt;2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah, bersama-sama dengan masyarakat adat, untuk memastikan bahwa anggota perempuan dan anak-anak dari masyarakat adat dapat menikmati perlindungan dan jaminan secara penuh dari semua bentuk kekerasan dan diskriminasi.&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas-prioritas dan strategi-strategi dalam melaksanakan hak atas pembangunan mereka. Khususnya, masyarakat adat mempunyai hak untuk secara aktif terlibat dalam menentukan dan mengembangkan semua program kesehatan, perumahan dan program-program ekonomi dan sosial lainnya yang membawa dampak bagi mereka dan, sedapat mungkin, untuk melaksanakan program-program tersebut melalui lembaga-lembaga milik mereka sendiri.&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak terhadap praktek-praktek pengobatan dan kesehatan tradisional mereka, termasuk hak terhadap perlindungan tanaman-tanaman, binatang-binatang, mineral-mineral dan obat-obatan yang vital. Mereka juga mempunyai hak akan akses, tanpa diskriminasi, terhadap semua layanan sosial dan kesehatan.&lt;br /&gt;2. Angota-anggota masyarakat adat memiliki hak yang setara untuk menikmati standar tertinggi yang dapat diperoleh bagi kesehatan fisik dan mental. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan sebuah tujuan untuk mencapai secara bertahap pemenuhan secara menyeluruh dari hak ini.&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;Masyarakat adat mempunyai hak untuk mempertahankan dan memperkuat hubungan mereka yang khas bersifat spiritual dengan tanah, wilayah, air, perairan pantai dan sumber-sumber daya lainnya yang secara tradisional telah mereka miliki atau mereka tempati atau gunakan, dan untuk menjalankan tanggungjawab mereka dalam hal ini terhadap generasi-generasi yang akan datang.&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memiliki, mengembangkan, mengawasi dan menggunakan tanah, wilayah dan sumber daya-sumber daya mereka yang secara tradisional dimiliki, ditempati atau digunakan atau diperoleh.&lt;br /&gt;2. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan, mengawasi dan mengontrol tanah, wilayah dan sumber daya-sumber daya yang telah mereka miliki dengan kepemilikan secara tradisional atau secara tradisional mereka tempati atau gunakan, termasuk cara-cara lain yang menjadikan mereka sebagai pemilik.&lt;br /&gt;3. Negara-negara akan memberikan pengakuan dan perlindungan secara hukum kepada tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-daya tersebut. Pengakuan tersebut akan dilaksanakan dengan penghargaan yang semestinya terhadap adat-adat, tradisi-tradisi, dan sistem kepemilikan tanah masyarakat adat yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;Negara-negara akan membuat dan menerapkan, bersama-sama dengan masyarakat adat yang bersangkutan, sebuah proses yang adil, independen, tanpa keberpihakan, terbuka dan transparan, memberikan pengakuan yang selayaknya kepada hukum-hukum, tradisi, adat dan sistem kepemilikan tanah masyarakat adat, untuk pengakuan dan memutuskan secara sah hak-hak masyarakat adat terhadap tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisional dimiliki atau dihuni atau digunakan. Masyarakat adat memiliki hak untuk mengambil bagian dalam proses ini.&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak terhadap ganti rugi, dengan cara-cara yang dapat termasuk restitusi atau, jika hal ini tidak memungkinkan, kompensasi yang adil, dan merata, untuk tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang telah secara tradisional mereka miliki atau yang mereka tempati atau gunakan, dan yang telah diambil alih, diduduki, digunakan atau rusak, tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka.&lt;br /&gt;2. Kecuali disetujui secara bebas oleh masyarakat adat yang bersangkutan, ganti rugi akan berbentuk tanah, wilayah atau sumber daya yang sama dalam kualitas, ukuran dan status hukumnya atau ganti rugi berbentuk uang atau ganti rugi berbentuk lainnya yang pantas.&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak terhadap terpeliharanya, dan dilindunginya lingkungan dan kapasitas produktif dari tanah, wilayah dan sumber daya mereka. Negara akan membuat dan menerapkan program-program bantuan untuk masyarakat adat untuk pemeliharaan dan perlindungan itu tanpa diskriminasi.&lt;br /&gt;2. Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memastikan tidak ada penyimpanan atau pembuangan bahan-bahan berbahaya yang dilakukan di tanah-tanah dan wilayah-wilayah masyarakat adat tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka.&lt;br /&gt;3. Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memastikan, manakala diperlukan, bahwa program-program untuk memonitor, mempertahankan dan memulihkan kesehatan masyarakat adat, sebagaimana telah dikembangkan dan dilaksanakan oleh masyarakat adat yang terkena dampak dari bahan-bahan seperti itu, benar-benar dilaksanakan.&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;1. Kegiatan militer tidak akan dilakukan di atas tanah dan wilayah masyarakat adat, kecuali dikarenakan adanya ancaman yang benar berbahaya bagi kepentingan umum yang relevan atau sebaliknya secara bebas disetujui atau diminta oleh masyarakat adat yang bersangkutan.&lt;br /&gt;2. Negara akan melakukan konsultasi-konsultasi yang efektif dengan masyarakat adat melalui prosedur-prosedur yang semestinya dan khususnya melalui institusi-institusi perwakilan mereka sebelum menggunakan tanah-tanah atau wilayah-wilayah untuk kegiatan-kegiatan militer.&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan, mengontrol, melindungi, dan mengembangkan warisan budaya, pengetahuan tradisional dan ekspresi-ekspresi budaya mereka, termasuk manifestasi-manifestasi ilmu pengetahuan, teknologi-teknologi dan budaya-budaya mereka, termasuk sumber daya manusia dan sumber daya genetik lainnya, benih, obat-obatan, pengetahuan mengenai sifat-sifat flora dan fauna, tradisi lisan, kesusasteraan, rancangan-rancangan dan seni-seni visual dan seni pertunjukan. Mereka juga berhak untuk memelihara, mengontrol, melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual mereka akan warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan ekspresi-ekspresi budaya tradisional tersebut.&lt;br /&gt;2. Bersama-sama dengan masyarakat adat, negara akan mengambil langkah-langkah efektif untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan dari hak-hak tersebut.&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk pengembangan atau penggunaan tanah, wilayah dan sumber daya-sumber daya lainnya milik mereka.&lt;br /&gt;2. Negara hendaknya berkonsultasi dan bekerja sama dalam keyakinan yang baik dengan masyarakat adat yang bersangkutan melalui institusi-institusi perwakilan mereka untuk memperoleh persetujuan bebas dan sadar dari mereka sebelum diterimanya setiap proyek yang membawa dampak terhadap tanah, wilayah, dan sumber daya lain milik mereka, khususnya dalam kaitannya dengan pembangunan, pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya-sumber daya mineral, air atau sumber daya lainnya.&lt;br /&gt;3. Negara akan menyediakan mekanisme-mekanisme yang efektif untuk ganti rugi yang adil untuk aktivitas-aktivitas tersebut, dan langkah-langkah yang semestinya akan diambil untuk mengurangi dampak lingkungan, ekonomi, sosial, kultural dan spiritual yang berbahaya.&lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat berhak untuk menentukan identitas atau keanggotaan mereka menurut adat dan tradisi mereka. Hal ini tidak menghambat hak anggota perorangan masyarakat adat memperoleh kewarganegaraan negara dimana mereka hidup.&lt;br /&gt;2. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan struktur, dan untuk memilih keanggotaan dari kelembagaan-kelembagaan mereka sesuai dengan prosedur mereka sendiri.&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;Masyarakat adat mempunyai hak untuk memajukan, membangun dan mempertahankan struktur kelembagaan-kelembagaan mereka dan adat, spiritualitas, tradisi, prosedur, praktek-praktek dan, dalam halnya jika ada, sistem atau adat peradilan, yang sesusai dengan standar internasional hak asasi manusia.&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;Masyarakat adat berhak untuk menentukan tanggungjawab-tanggungjawab individu terhadap komunitas-komunitas mereka.&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat, khususnya yang terbagi oleh batas-batas internasional, mempunyai hak untuk mempertahankan dan membangun kontak, hubungan, dan kerja sama, termasuk kegiatan-kegiatan untuk tujuan-tujuan spiritual, kultural, politik, ekonomi dan sosial, dengan anggota komunitas mereka sendiri dan masyarakat adat lainnya melintasi perbatasan.&lt;br /&gt;2. Negara-negara, dengan berkonsultasi dan bekerjasama dengan masyarakat adat, akan mengambil langkah-langkah efektif untuk memfasilitasi kegiatan tersebut dan memastikan diterapkannya hak ini.&lt;br /&gt;Pasal 37&lt;br /&gt;1. Masyarakat adat mempunyai hak terhadap diakuinya, dipatuhinya dan ditegakkannya traktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan lain yang konstruktif yang dibuat dengan negara-negara atau yang menggantikannya dan supaya negara-negara menghormati dan mentaati traktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan lain yang konstruktif tersebut.&lt;br /&gt;2. Tidak ada bagian dari Deklarasi ini yang diartikan sebagai untuk menghilangkan atau menghancurkan hak-hak masyarakat adat yang terdapat dalam berbagai Perjanjian Formal, berbagai Kesepakatan, dan berbagai Pengaturan yang Konstruktif.&lt;br /&gt;Pasal 38&lt;br /&gt;Negara-negara dengan berkonsultasi dan bekerjasama dengan masyarakat adat, akan mengambil langkah-langkah yang tepat, termasuk langkah-langkah legislatif, untuk mencapai tujuan-tujuan dari Deklarasi ini.&lt;br /&gt;Pasal 39&lt;br /&gt;Masyarakat adat mempunyai hak untuk memiliki akses terhadap bantuan keuangan dan teknis dari negara dan melalui kerja sama internasional, bagi penikmatan hak-hak yang diakui dalam Deklarasi ini.&lt;br /&gt;Pasal 40&lt;br /&gt;Masyarakat adat berhak untuk mempunyai akses ke, dan untuk memperoleh keputusan secara cepat melalui prosedur-prosedur yang adil bagi penyelesaian konflik dan sengketa dengan negara atau pihak-pihak lain, dan juga bagi pemulihan yang efektif untuk semua pelanggaran hak-hak individual dan kolektif mereka. Keputusan seperti itu akan mempertimbangkan adat, tradisi, peraturan-peraturan dan sisitem hukum dari masyarakat adat yang bersangkutan serta hak-hak asasi manusia yang diakui secara internasional. &lt;br /&gt;Pasal 41&lt;br /&gt;Organ-organ dan badan khusus dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antar pemerintah yang lain akan memberikan kontribusi bagi realisasi sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalan Deklarasi ini, melalui mobilisasi, antara lain, kerja sama keuangan dan bantuan teknis. Cara dan sarana untuk menjamin partisipasi masyarakat adat dalam isu-isu yang membawa dampak bagi mereka akan ditetapkan. &lt;br /&gt;Pasal 42&lt;br /&gt;Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badannya, termasuk Forum Permanen untuk Isu-Isu Masyarakat Adat, dan badan-badan khusus, termasuk di tingkat negara, negara-negara bagian, akan meningkatkan penghargaan untuk dan penerapan secara menyeluruh ketentuan-ketentuan Deklarasi ini dan menindaklanjuti keefektifan Deklarasi ini.&lt;br /&gt;Pasal 43&lt;br /&gt;Hak-hak yang diakui di sini merupakan standar-standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat di dunia.&lt;br /&gt;Pasal 44&lt;br /&gt;Semua hak dan kebebasan yang diakui di sini dijamin secara sama bagi anggota perorangan masyarakat adat baik laki-laki maupun perempuan.&lt;br /&gt;Pasal 45&lt;br /&gt;Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai mengurangi atau meniadakan hak-hak yang sekarang ada atau yang akan ada yang bisa dimiliki atau diperoleh masyarakat adat.&lt;br /&gt;Pasal 46&lt;br /&gt;1. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan secara tersirat adanya hak negara, kelompok atau orang untuk terlibat dalam setiap kegiatan atau untuk melakukan suatu kegiatan yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.&lt;br /&gt;2. Dalam melaksanakan hak-hak yang dinyatakan dalam Deklarasi ini, hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental bagi semua akan dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam Deklarasi ini hanya akan mendapat batasan-batasan tersebut sebagaimana yang ditentukan oleh hukum sesuai dengan kewajiban-kewajiban hak asasi manusia internasional. Batasan-batasan semacam hendaknya tidak diskriminatif dan benar-benar hanya diperlukan untuk tujuan memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya dari hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang paling adil dan mendorong sebuah masyarakat yang demokratis.&lt;br /&gt;3. Ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam deklarasi ini akan diartikan sesuai dengan prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap hak-hak asasi, kesetaraan, non-diskriminatif, pemerintahan yang baik dan keyakinan yang baik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-8006915906979890949?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/8006915906979890949/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=8006915906979890949&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/8006915906979890949'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/8006915906979890949'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/02/hak-hak-masyarakat-adat-dalam.html' title=''/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2726756815310587409.post-4808751622279383883</id><published>2008-02-26T20:10:00.000-08:00</published><updated>2008-03-04T01:55:59.981-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>MENGENAI AMAN WILAYAH PONTIANAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi dan Bermartabat secara Budaya”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. PROFIL DASAR&lt;br /&gt;A. NAMA ORGANISASI    : ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA KALIMANTAN BARAT [AMAN-KALBAR]&lt;br /&gt;B. ALAMAT ORGANISASI    : Jl. Budi Utomo, Kompleks Ruko No. 03  Siantan Hulu, Pontianak UTARA&lt;br /&gt;  Telp : (62) (561) 885264 ;Fax : (62) (561) 885211 E-mail: &lt;strong&gt;amankalbar@gmail.com&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;C. TAHUN BERDIRI    : 17 Maret TH 1998&lt;br /&gt;D. JENIS/ TIPE ORGANISASI   : Organisasi Massa&lt;br /&gt;E. BENTUK ORGANISASI     : Aliansi&lt;br /&gt;F. JUMLAH ANGGOTA ORGANISASI:&lt;br /&gt;1. Komunitas     : 112 Komunitas atau 122.000 org&lt;br /&gt;2. Pendiri      : 15 orang&lt;br /&gt;3. Pengurus      : 5 orang&lt;br /&gt;4. Staff      : 7 orang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah Pendirian &lt;br /&gt;Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-Kalimantan Barat (AMAN KALBAR), didirikan 16 Juni 1998, sebagai respon dari situasi keterpurukan kondisi masyarakat adat yang masih mengalami perlakuan diskriminasi, proses penjajahan, penindasan dan peminggiran terus menerus bahkan pemusnahan dan penghancuran (genocide). Sistem kehidupan mereka yang berbeda dianggap sebagai sumber masalah dan dijadikan obyek rekayasa sosial . Berbagai persoalan yang melanda masyarakat adat seolah  menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada perlindungan terhadap keberadaan mereka. Gerakan Pancur Kasih yang dimulai sejak 1981 Dulu AMAN Kalbar lebih dikenal dengan Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat [AMA Kalbar]. Namun setelah Kongres AMAN III yang dilaksanakan Tanggal 17 -22  Maret 2007  di Pontianak Kalimantan Barat menghasilkan beberapa perubahan, termasuk  nama organisasi dari AMA menjadi AMAN agar organisasi ini  ke depan lebih mampu melakukan kerja-kerjanya lebih masif dan terorganizir di masyarakat adat.  AMAN sebagai organisasi rakyat di tingkat local yang menyadari bahwa salah satu kunci utama dari cita-cita ini adalah dengan membangun komunikasi dan koordinasi kepada anggotanya dan kepada berbagai pihak lain, untuk membangun kerjasama. Oleh sebab itu, kerja-kerja AMAN Kalbar selama masa waktu 2007-2012 difokuskan pada pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi-organisasi lokal sebagai simpul-simpul gerakan serta terus mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak  yang mendukung gerakan Masyarakat Adat di Kalimantan Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan organisasi adalah: (1) melakukan penyadaran hak-hak masyarakat adat, (2) melakukan pemberdayaan perempuan dan pemuda adat, (3) penguatan ekonomi masyarakat adat, (4) penguatan lembaga-lembaga adat di tingkat daerah, (5) mempromosikan nilai-nilai dan kearifan-kearifan asli masyarakat adat, (6) membangun kerjasama dan jaringan dengan semua pihak yang secara nyata telah melakukan kegiatan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, (7) melakukan pembelaan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat yang mengalami penindasan hak-hak azasinya, dan (8) melakukan upaya-upaya yang dapat mempengaruhi kebijakan struktural/hukum yang berkaitan dengan masyarakat adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Dewan wilayah AMAN Kalbar&lt;br /&gt;Sebagai suatu elemen dalam struktur organisasi AMAN Kalbar, Dewan Daerah bersama dengan Badan Pelaksana Harian [BPH] AMAN Kalbar merupakan penentu kebijakan strategis tertinggi yang mendapat mandat dari Anggota/ komunitas AMAN dan bertanggung-jawab kepada Musyawarah Wilayah Aliansi Masyarakat Adat  Nusantara Kalimantan Barat (Muswil AMAN KALBAR) yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 tahu sekali. Dalam posisi ini maka Dewan Daerah dan BPH berfungsi untuk : (1) memberikan pernyataan politik yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan eksistensi masyarakat adat, dan (2) merumuskan garis-garis besar program, melaksanakan, mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.&lt;br /&gt;     Sebagai utusan komunitas masyarakat adat yang mengutusnya di tingkat wilayah maka setiap anggota Dewan Daerah merupakan pelaksana program AMAN Kalbar di wilayahnya masing-masing. Dalam pelaksanaan program-program, maka anggota Dewan Daerah dapat didukung oleh Organisasi Lokal atau Ornop pendamping di wilayah tersebut. Dengan demikian maka posisi anggota Dewan Daerah dan komunitas yang mengutusnya sangat penting dalam pelaksanaan program, baik sebagai salah seorang pengambil kebijakan strategis organisasi maupun sebagai pelaksana program di wilayahnya. Dalam peran ini maka setiap anggota Dewan Daerah bertugas dan bertanggung jawab untuk: (1) Mensosialisasikan AMAN Kalbar dan merekrut anggota baru di wilayahnya, (2) Mengembangkan dan memperkuat posisi dan kemampuan AMAN Kalbar di wilayahnya (bisa dalam lingkup Binua, Desa, Kecamatan atau kabupaten) sehingga mampu melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan, dan (3) memfasilitasi dan mendorong penyelesaian konflik-konflik yang dihadapi masyarakat adat di wilayahnya.&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan AD AMAN Kalbar, Dewan Daerah yang beranggotakan 12 orang minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengadakan Rapat Kerja Dewan Daerah. Pada kesempatan ini setiap anggota Dewan Daerah harus melaporkan pelaksanaan tugas dan program di wilayah masing-masing selama satu tahun sebelumnya dan kemudian secara bersama merumuskan kebijakan-kebijakan strategis untuk 1 (satu) tahun kerja berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. DEWAN PAKAR&lt;br /&gt;Dewan Pakar dalam organisasi AMAN Kalbar  merupakan terobosan baru untuk menata organisasi ini ke arah yang lebih baik, berkualitas dan terkontrol. Memilih dan menempatkan personal Dewan Pakar,  AMAN Kalbar menggunakan pendekatan indikator sejarah. Dalam hal ini para personal yang duduk di dewan pakar ini adalah para pendiri atau perintis yang masih memiliki semangat atau komitmen yang jelas untuk tetap memperjuangkan masyarakat  adat dan masih memiliki  idiologi atau prinsip-prinsip  dasar perjuangan untuk masyarakat adat. [Keanggotaan Dewan Pakar sedang dalam proses Kelengkapan Administrasi].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. SEKRETARIAT AMAN KALIMANTAN BARAT&lt;br /&gt;Untuk  penyelenggaraan operasional AMAN sehari-hari, Muswil juga telah mengamanatkan untuk membentuk Sekretariat AMAN Kalbar yang berkedudukan di Pontianak (sebagai ibukota Propinsi Kalimantan Barat). Sekretariat ini dipimpin oleh Ketua Badan Pelaksana Harian yang dipilih dan ditetapkan oleh Muswil AMAN Kalbar dengan masa kerja sampai dengan 5 tahun.  Selanjutnya untuk menjalan roda organisasi Ketua BPH AMAN Kalbar berwenang menunjuk, mengangkat  beberapa staf administrasi  maupun Kepala Departemen. Pada Muswil AMAN III, telah menetapkan Sekretariat AMAN KALBAR yang beralamat di: Jl. Budi Utomo, Kompleks Ruko No. 03  Siantan Hulu, Pontianak Utara 78241 Telp : (62) (561) 885264 ; Fax : (62) (561) 885211 E-mail: &lt;strong&gt;amankalbar@gmail.com&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Adapun tugas dan fungsi utamanya adalah: (a) sebagai pusat komunikasi dan simpul informasi gerakan masyarakat adat di Kalimantan Barat ; dan (b) mengembangkan dan melaksanakan program kerja yang telah diamanatkan oleh Kongres Masyarakat Adat Kalbar dan Rapat Kerja Tahunan Dewan Daerah AMAN Kalbar. (c) membangun jaringan dan kerjasama dengan pihak lain yang mendukung perjuangan Masyarakat adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. STRUKTUR ORGANISASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan AD AMAN, Bab. VIII Tentang:  Struktur Organisasi dan Kepengurusan serta Wewenang dan Kewajiban Pengurus, dalam  Pasal 14 dinyatakan secara jelas bahwa Struktur organisasi AMAN terdiri dari:&lt;br /&gt;(1) Tingkat Pusat, yang dipimpin oleh Pengurus Besar AMAN, disingkat PB AMAN; (2) Tingkat Wilayah, yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah AMAN, disingkat PW AMAN; (3) Tingkat Daerah, yang dipimpin oleh Pengurus Daerah AMAN, disingkat PD AMAN. Selain itu dalam berdasarkan pasal 19; Ayat (4) tentang Kewenangan Pengurus Wilayah, pada huruf b. juga dinyatakan bahwa Pengurus Wilayah berwenang Membentuk Dewan Pakar di Tingkat Wilayah yang keanggotaannya bersifat terbuka berdasarkan kebutuhan keahlian dan kemampuan khusus yang pengaturan tugas dan tanggunggung-jawabnya diatur melalui Keputusan PW&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STRUKTUR ORGANISASI AMAN KALBAR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETUA BPH :&lt;br /&gt;Drs. Sujarni Alloy, MA&lt;br /&gt;[alloy_my@yahoo.com]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKRETARIAT AMAN KALBAR&lt;br /&gt;  1. BAG. Administrasi        : Hery Susanto&lt;br /&gt;  2. BAG. Keuangan : F. Wiwin, A.Md&lt;br /&gt;  3. URT  &amp;amp; Menejemen  : Ir. Paulus Unjing Imail : clara_unjing@yahoo.com&lt;br /&gt;  4. Staff  Umum : Aga Pitus&lt;br /&gt;  5. Bag. Database &amp;amp; Website: Jalung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPALA BIRO 5 BIRO&lt;br /&gt;  1. Urusan  Politik  dan Media : [Vermy]&lt;br /&gt;  2. Urusan pendidikan dan kebudayaan : [Thomas D., SH]&lt;br /&gt;  3. Organisasi dan Kaderisasi : [Jalung] Imial : j47ung_kayan@yahoo.com&lt;br /&gt;  4. Perempuan Adat dan Pemuda Adat : [Simon Pabaras]&lt;br /&gt;  5. Urusan Ekonomi : [Anyu]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DRAFT PROGRAM KERJA DEPARTEMEN-DEPARTEMEN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA KALIMANTAN BARAT PERIODE 2007-2012&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyusunan program ini didasarkan pada pengelompokan tujuan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. BERDAULAT SECARA POLITIK:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Penguatan organisasi sampai ke tingkat basis&lt;br /&gt;2. Penguatan kapasitas pemuda adat&lt;br /&gt;3. Penguatan kapasitas Hak Perempuan Masyarakat Adat&lt;br /&gt;4. Adanya departemen khusus perempuan di AMAN dan di semua tingkatan di mana dia berada.&lt;br /&gt;5. Adanya sosialisasi dan pelatihan khusus tentang hak hak perempuan dalam lingkungan Masyarakat Adat.&lt;br /&gt;6. Menyelenggarakan Kongres khusus untuk perempuan adat&lt;br /&gt;7. Penguatan perempuan dilakukan di basis, tidak dari pusat.&lt;br /&gt;8. Refleksi perjalanan program perempuan di AMAN, pengkaderan/penguatan kapasitas, penguatan jaringan di setiap region, pertemuan perempuan secara reguler identifikasi permasalahan perempuan penyebaran dan distribusi informasi tentang perjuangan perempuan adat serta pendokumentasian penerbitan buku, film VCD tentang perjuangan perempuan adat.&lt;br /&gt;9. Sosialisasi kesetaraan gender&lt;br /&gt;10. Penguatan hak dan partisipasi perempuan Adat dalam kebijakan pengelolaan terhadap SDA dan lingkungan&lt;br /&gt;11. Peningkatan partisipasi politik AMAN&lt;br /&gt;12. Menghidupkan kembali sistem politik masyarakat adat&lt;br /&gt;13. Memperjuangkan khusus Undang-Undang tentang sistem pemerintahan Masyarakat Adat&lt;br /&gt;14. Gerakan pendokumentasian hak asal-usul Masyarakat Adat&lt;br /&gt;15. Adanya perwakilan Dewan Adat di Legislatif&lt;br /&gt;16. Anggota masyarakat adat menduduki posisi strategis dalam semua tingkatan pemerintahan&lt;br /&gt;17. Melalui masyarakat adat AMAN berpartisipasi langsung dan aktif mendukung masyarakat adat dalam pemilu namun tidak dalam bentuk partai politik&lt;br /&gt;18. Masyarakat Adat meminta dukungan kepada dewan AMAN ketika ingin duduk di dewan legislatif&lt;br /&gt;19. Merekomendasikan kepada pemerintah tentang penyelenggaraan kegiatan kelembagaan di tingkat komunitas adat&lt;br /&gt;20. Mendokumentasikan dan mengelola dokumen sejarah kepemilikan lahan masyarakat adat.&lt;br /&gt;21. Pengambilan peran dalam mencipatakan keamanan di daerah yang berkonflik&lt;br /&gt;22. Advokasi untuk revisi UU yang mengancam keberadaan eksistensi MA&lt;br /&gt;23. Melakukan pemetaan dan penataan ruang kelola masyarakat adat berdasarkan kesejarahan batas-batas wilayah.&lt;br /&gt;24. Advokasi hukum dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional&lt;br /&gt;25. Penguatan dan perluasan hubungan antara organisasi masyarakat adat dan masyarakat sipil lainnya.&lt;br /&gt;26. Menyelenggarakan Kongres khusus bagi pemuda adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. MANDIRI SECARA EKONOMI:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Penguatan Kelembagaan Ekonomi kerakyatan yang mandiri di masing-masing komunitas masyarakat adat secara setara berbasiskan sumberdaya alam yang dikelola secara berkelanjutan.&lt;br /&gt;2. Mendorong adanya kebijakan/regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat bagi bertumbuhnya ekonomi kerakyatan, diantaranya melalui PERDES dan PERDA.&lt;br /&gt;3. Memfasilitasi pengembangan komoditi-komoditi yang dikuasai oleh masyarakat adat, seperti hasil laut, hasil hutan, perkebunan, perikanan darat, dsb.&lt;br /&gt;4. Studi Banding antar-komunitas masyarakat adat untuk peningkatan kemampuan teknis dalam pengolahan hasil produksi dan pemasaran hasil-hasil produksi.&lt;br /&gt;5. Pengamanan terhadap basis-basis sumberdaya alam (produksi) masyarakat adat melalui pemetaan wilayah dan potensinya.&lt;br /&gt;6. Memfasilitasi inisiatif ekonomi kerakyatan agar dimasukkan dalam alokasi anggaran desa dan daerah.&lt;br /&gt;7. Adanya departemen khusus di AMAN yang menangani Ekonomi Kerakyatan.&lt;br /&gt;8. Penguatan peran serta perempuan di dalam sistem pemberdayaan ekonomi kemasyarakatan sesuai dengan kearifan lokal di masing masing komunitas masyarakat adat.&lt;br /&gt;9. Pengembangan simpul-simpul penguatan ekonomi dan penggalangan sumberdaya AMAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. BERMARTABAT SECARA BUDAYA:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mengembangkan ”muatan lokal” di dalam kurikulum pendidikan formal.&lt;br /&gt;2. Memperjuangkan pengakuan peradilan adat oleh negara.&lt;br /&gt;3. Ada wadah untuk memperjuangkan hak-hak perempuan adat.&lt;br /&gt;4. Menggali, memperkuat, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan budaya masyarakat adat.&lt;br /&gt;5. Menghentikan pencurian terhadap hak-hak intelektual Masyarakat Adat, dan melakukan advokasi hak-hak intelektual Masyarakat Adat&lt;br /&gt;6. Mengembangkan pusat-pusat/simpul belajar budaya Masyarakat Adat dan mengembangkan sekolah-sekolah khas Masyarakat Adat.&lt;br /&gt;7. Penguatan hukum adat.&lt;br /&gt;8. Mendorong penghapusan sistem feodalisme dan neokolonialisme&lt;br /&gt;9. Mengembangkan data base kearifan lokal masyarakat adat.&lt;br /&gt;10. Menginisiasi pembuatan sekolah-sekolah khas Masyarakat Adat dan pelatihan-pelatihan untuk upaya pengakuan hak-hak adat seperti pemetaan partisipatif.&lt;br /&gt;11. Pengembangan pusat-pusat/simpul belajar Masyarakat Adat.&lt;br /&gt;12. Meminta sidang umum PBB untuk segera merealisasikan pengesahan Deklarasi tentang Masyarakat Adat paling lambat tahun 2007.&lt;br /&gt;13. Meminta kepada Pemerintah Indonesia agar ikut menandatangani Deklarasi Sidang Umum PBB tentang masyarakat adat.&lt;br /&gt;14. Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan UU dan Perda di masing-masing daerah tentang pengakuan hak-hak masyarakat adat, termasuk penghapusan kalimat-kalimat yang tertera di dalam UU dan Peraturan lainnya yang bersifat ambigu dalam hal pengakuan terhadap masyarakat Adat.&lt;br /&gt;15. Pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi-konvensi Internasional yang belum disyahkan oleh pemerintah Indonesia.&lt;br /&gt;16. Pemerintah Indonesia dan penegak hukum mengakui peradilan adat secara total.&lt;br /&gt;17. Pemerintah Indonesia segera memberlakukan otonomi daerah sepenuhnya.&lt;br /&gt;18. Pemerintah Indonesia memperhatikan dan melaksanakan Hasil Kongres AMAN III.&lt;br /&gt;19. Mendesak seluruh anggota AMAN untuk melakukan Aksi Nasional untuk menuntut Hak-hak Masyarakat Adat melalui gerakan birokrasi/ loby dan demontrasi massal dan serentak kepada pemerintah Indonesia.&lt;br /&gt;20. Agar Dewan AMAN melakukan konsolidasi dan pelatihan hukum adat di setiap Komunitas anggota AMAN.&lt;br /&gt;21. Meminta dan mendesak Dewan AMAN melakukan  sosialisasi hasil Kongres AMAN III kepada seluruh masyarakat adat di Indonesia.&lt;br /&gt;22. Meminta Dewan AMAN melakukan diskusi atau hearing dengan pihak  penegak hukum dalam hal batasan/ pengakuan pemberlakuan peradilan adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang akan/harus dilakukan AMAN 3 tahun yang akan datang, baik di tingkat komunitas/kampung, tingkat nasional dan tingkat internasional dengan mengacu kepada beberapa hal prinsip di bawah ini: [3 pilar]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Memperjuangkan kedaulatan masyarakat adat&lt;br /&gt;2. Menjamin praktek sosial adat dengan partisipasi politik (perubahan kebijakan)&lt;br /&gt;3. Mempertahankan tanah dan kekayaan alam sebagai wilayah hidup masyarakat adat&lt;br /&gt;4. Memulihkan masyarakat dari berbagai kerusakan sosial dan lingkungan (ekologis)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rancangan Program Kerja&lt;br /&gt;A. DEPARTEMEN :&lt;br /&gt;1. Melakukan pendidikan kritis pada tingkat kampung&lt;br /&gt;2. Menyediakan program muatan lokal sesuai dengan daerah masing-masing&lt;br /&gt;3. Meningkatkan kapasitas perempuan adat&lt;br /&gt;4. Transformasi nilai hukum adat pada generasi muda&lt;br /&gt;5. Mengupayakan ketersediaan dana abadi komunitas&lt;br /&gt;6. Melakukan penyadaran pendidikan politik MA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Bidang Riset, Media  &amp;amp; Advokasi Lingkungan:&lt;br /&gt;1. Menghentikan terjadinya Destruktiflogging, tambang, pencemaran Lingkungan.&lt;br /&gt;2. Mengkritisi kebijakan transmigrasi&lt;br /&gt;3. Mendorong Pemetaan Partisipatif&lt;br /&gt;4. Mengembangkan Pola Pertanian tradisional&lt;br /&gt;5. Pengelolaan SDA berbasis masyarakat adat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Bidang Pengembangan Ekonomi Kerakyatan:&lt;br /&gt;1. Menggalakkan ekonomi kerakyatan model CU di masing-masing komunitas.&lt;br /&gt;2. Fasilitasi program usaha produktif dan sistem manajemennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Bidang Sosial-Budaya:&lt;br /&gt;1. Dokumentasi pengetahuan asli (melalui sanggar-sanggar seni budaya).&lt;br /&gt;2. Pengakuan sistem pemerintahan asli masyarakat adat.&lt;br /&gt;3. Rekonsiliasi antar etnis.&lt;br /&gt;4. Mengadakan festival seni budaya lokal.&lt;br /&gt;5. Mengidentifikasi dan memahami bentuk, fungsi dan nilai sosial budaya MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. PARTISIPASI POLITIK:&lt;br /&gt;1. AMAN mempunyai perwakilan khusus di lembaga-lembaga pemerintahan.&lt;br /&gt;2. Menetapkan peraturan-peraturan PSDA yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKTIVITAS AMAN APRIL - OKTOBER&lt;br /&gt;PEMBERDAYAAN SEKRETARIAT AMAN:&lt;br /&gt;1. Pembenahan administrasi:database peralatan, arsip dan dokumen-dokumen AMAN,  dan sekretariat AMAN KALBAR: Pengadaan peralatan : komputer [1 bh pinjam,  printer 1 bh [reparasi], camera 2 bh&lt;br /&gt;2. M&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PSDM&lt;br /&gt;1. Pelatihan/ Kursus staf AMAN: Jalung, Paulus Unjing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKTIVITAS&lt;br /&gt;KOLABORASI&lt;br /&gt;1. Roadshow Film Maju Mundur [advokasi Sawit]&lt;br /&gt;2.&lt;br /&gt;FASILITASI&lt;br /&gt;3. Seminar Ngabayotn Dayak Salako&lt;br /&gt;4. Ngubas Tonah Colap&lt;br /&gt;5. Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DISKUSI DEWAN WILAYAH AMAN&lt;br /&gt;1. Kasus-kasus di masyarakat adat yang terjadi selama ini, khususnya komunitas adat yang sudah dimasuki perusahaan yang tidak lagi berdaulat lagi terhadap tanah mereka [ bagaimana sikap AMAN] AMAN dapat masuk dengan melihat proses/ latar belakang kasus.&lt;br /&gt;2. Kasus terjadi karena petani menuntut dengan tempo, tapi tidak ditanggapi dan karena tidak ada tanggapan dari perusahaan maka mereka  membongkar pagar kantor perusahaan. Agar persoalan tidak berlarut maka mereka sepakat melaksanakan acara ritual/adat, tapi masyarakat yang mencari bahan untuk acara ritual tersebut ditangkap polisi dan disiksa. Keluarga yang mau menyelamatkan juga ditangkap sampai 7 orang telah dimasukkan ke sel tahanan.&lt;br /&gt;3. Kasusu tersebut belum tuntas.&lt;br /&gt;4. Sekitar 3 minggu yang lalu sekjen SPKS mengadakan pertemuan membahas persoalan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekomendasi :&lt;br /&gt;1. Bilamana dalam menangani kasus-kasus di daerah BPH diberi mandat untuk memberikan surat mandat kepada Dewan Wilayah AMAN.&lt;br /&gt;2. BPH AMAN Kalbar segera mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN untuk menunjuk BADAN PENGURUS HARIAN AMAN DAERAH [SEMENTARA/ 6 bulan] yang Samapai terbentuknya pengurus definitif AMAN DAERAH pada MUSDA&lt;br /&gt;1 KAPUAS HULU : Kombong Suka, Maria Ita, Tedy Widjaya, H. Ringkay, Basah, Benyamin Satar&lt;br /&gt;2 SINTANG  : M. Ajin/ Jay&lt;br /&gt;3 MELAWI  : Ardi&lt;br /&gt;4 SANGGAU  : ANITA, LUKAS KIBAS, Paulus Hadi&lt;br /&gt;5 SEKADAU   : Vermy, Anyu&lt;br /&gt;6 KETAPANG  : Benyamin, Vitalis Andi, Musa&lt;br /&gt;7 SAMBAS     : Lilis Suryani, Hendy&lt;br /&gt;8 Bengakayang / Singkawang             : Robiana, Nordi, Yuyut Cobas&lt;br /&gt;9 LANDAK    : SAIDINA, PAKAT&lt;br /&gt;10 PONTIANAK    : M. Manaf, Ana Rahmat, Alpian Beot,&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2726756815310587409-4808751622279383883?l=aman-wilayahkalbar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/feeds/4808751622279383883/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2726756815310587409&amp;postID=4808751622279383883&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/4808751622279383883'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2726756815310587409/posts/default/4808751622279383883'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aman-wilayahkalbar.blogspot.com/2008/02/alamat-sekretariat-aman-kalbar-jl.html' title=''/><author><name>AMAN KALBAR</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_b2gKZzhJEos/R8TZcKYp6kI/AAAAAAAAAAM/zvuDZPrTzJc/S220/logo+aman+kalbar+copy.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
