Jumat, 14 Maret 2008

Sejarah Kampung Sungai Utik

Sejarah Kampung Sungai Utik
(Sumber : kutipan dan kompilaisi dari tulisan dalam laporan lembaga LBBT, SHK, dan PPSDAK)

Kampung Sungai Utik pertama kali datang dari Lanjak, namun karena ladang mereka sering terserang hama belalang besi maka mereka pindah dari Lanjak menuju ke Sungai Abau dan tepatnya di Sungai Kersik. Tanpa diketahui alasan yang jelas dari Sungai Kersik mereka pindah ke Lanjak lagi, dan dari Lanjak pindah ke Sungai Abau. Akibat perpindahan ini terpecah menjadi dua kelompok yaitu:
• Kelompok Ijon pindah ke Palapintas dengan jumlah 6 (enam) buah pintu dan Ijon selaku Tuai Rumah. Kelompok ini selanjutnya melahirkan Tembawai Palapintas Merundup.
• Kelompok Pateh Judan pindah ke Belatong dengan jumlah 7 (tujuh) buah pintu dan Pateh Judan selaku Tuai Rumah. Kelompok ini selanjutnya melahirkan Tembawai Sungai Belatong.
• Kelompok Ijon pindah ke Tembawai Pantak dengan alasan banjir dan kelompok Pateh Judan kemudian pindah ke Tembawai Pinang.
• Tembawai Inyak, lama di tembawai ini kurang lebih 30 tahun dan dengan jumlah 19 pintu.
• Tembawai Sungai Aji, lama di tembawai ini kurang lebih 20 tahun dengan jumlah 27 pintu.
• Tembawai Gerunggang (1894-1899), lamanya 5 tahun dengan jumlah 14 pintu.
• Tembawai Rerak (1899-1907), lama menempati Tembai ini adalah 8 tahun dengan jumlah 15 pintu
• Tembawai Mugang (1907-1922), lamanya 15 tahun dengan jumlah 16 pintu
• Temabawai Pantap (1922-1950), lamanya 28 tahun dengan jumlah 19 pintu
• Tembawai Kenyalang (1950-1956), lamanya 6 tahun dengan jumlah 18 pintu alasan pindah karena rumah angat
• Tembawai Dampak Sungai Aji Puntul (1956-1957), lamanya 1 tahun alasan pindah karena sering terjadi kematian dan rumah rusak
• Tembawai Uji Bilik (1957-1972), ada 25 pintu dan alasan pindah karena rumahnya rusak.
• Pindah ke Rumah Panjang Sungai Utik (1972-sekarang)


Letak geografis dan keadaan alam

Sungai Utik adalah salah satu kampung yang terletak di bagian Utara Kabupaten Kapuas Hulu. Secara geografis kampung ini terletak pada 49N 0671000 - 0682000 BT dan UTM 0115000 - 0140000 LU. Pusat kampung terletak di tepi Sungai Utik yang mengalir ke arah Selatan bermuara ke Sungai Cemeru dan selanjutnya bermuara pula ke Sungai Kapuas. Bagian selatan wilayah kampung merupakan daerah dataran rendah yang terdiri dari daerah rawa yang sering tergenang air, sementara pada bagian Utara adalah daerah berbukit-bukit.

Secara administratif, kampung Sungai Utik merupakan salah satu Dusun di wilayah Desa Pengembangan Rantau Perapat Kecamatan Embaloh Hulu. Sungai Utik sendiri merupakan pusat Desa pengembangan yang meliputi dusun: Sungai Utik, Munggu, dan Lao’ Rugun.

Struktur pemerintahan Desa adalah:
Kades : Marsilus Uli ( Sungai Utik)
Kadus Sungai Utik : Iman
Kadus Mungguk : Mael
Kadus Lao Rugun : Jus

Sungai Utik merupakan sungai terbesar yang mengalir membelah wilayah dari Utara ke Selatan melintasi Pemukiman Sungai Utik. Sungai ini dapat digunakan untuk lalu lintas alternatif oleh penduduk dengan mengunakan perahu motor untuk menuju ke Nanga Embaloh dan Putussibau. Airnya cukup bersih dan dingin karena berasal dari daerah pegunungan dan mengalir melalui kawasan hutan primer yang sangat luas.

Kondisi tanah masih subur, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan tanaman yang diusahakan oleh masyarakat seperti: padi, jagung, sayuran, ubi , karet dan tanaman lainnya. Kawasan yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian meliputi bagian tengah dan sekitar pemukiman, sementara bagian lain sekitar 70 persen masih merupakan hutan primer yang banyak terdapat berbagai jenis kayu bangunan dan berbagai hewan.

Penduduk dan Pemukiman

Penduduk yang mendiami wilayah Sungai Utik adalah suku Dayak Iban dengan bahasa Iban sebagai bahasa sehari-hari. Penduduk tinggal di rumah Panjai (rumah panjang) dimana rumah ini merupakan ciri khas Dayak. Bentuknya masih cukup orisinil dan masih utuh, dengan panjang 170,65 meter yang terdiri dari 28 pintu, memiliki ruai, bilik, tanyo, sadau dan sadau bugau.

Penduduk berjumlah 67 kepala keluarga yang terdiri dari 98 laki-laki dan 191 perempuan. Prosentase perempuan lebih banyak karena kebanyakan warga, terutama anak remaja laki-laki banyak pergi merantau ke Sarawak dan Sabah Malaysia.

Transportasi

Untuk dapat sampai ke kampung Sungai Utik, kita harus menempuh jarak sekitar 700 kilometer dari Pontianak dengan lama perjalanan sekitar 17 jam menggunakan mobil. Perjalanan ke kampung ini dapat ditempuh dengan menggunakan:
• bis umum dari Pontianak sampai ke Putussibau, kemudian menggunakan mobil angkutan pedesaan sampai ke kampung Sungai Utik.
• perahu motor dari Pontianak menyusuri Sungai Kapuas sampai ke Putussibau, selanjutnya dapat terus menggunakan perahu motor yang lebih kecil sampai ke kampung atau menggunakan mobil angkutan pedesaan.
• pesawat DAS dari Pontianak sampai ke Putussibau, kemudian menggunakan mobil angkutan pedesaan.

Kondisi jalan dari Pontianak sampai ke Putussibau, sebagian beraspal dan sebagian lagi masih jalan tanah. Dari ibukota Kabupaten Putussibau saat ini telah dibangun jalan menuju ke Badau yang melintasi kampung Sungai Utik. Ketika kegiatan pemetaan, pekerjaan jalan masih berlangsung dan dalam tahap pengerasan. Dengan adanya jalan itu maka masyarakat Sungai Utik tidak lagi menggunakan sungai sebagai jalur transportasi utama untuk ke Putussibau dan ke tempat lain.

Sisi lain dengan dibangunnya sarana transportasi berupa jalan yang langsung menghubungkan daerah Sungai Utik dengan ibukota kabupaten memberikan kontribusi semakin berkurangya kualitas dan rusaknya tatanan masyarakat yang dikenal sebagai masyarakat yang arif dan bijaksana.

- Sarana Komunikasi

Sarana komunikasi yang ada adalah Radio dengan siaran yang dapat ditangkap dengan jelas adalah siaran RRI Pontianak. Sedangkan informasi luar negeri di Sungai Utik diterima dengan jelas siaran radio BBC London dan Suara Amerika dan radio amatir Malaysia.

Sungai Utik merupakan sungai terbesar yang mengalir membelah wilayah dari Utara ke Selatan melintasi Pemukiman Sungai Utik. Sungai ini dapat digunakan untuk lalu lintas alternatif oleh penduduk dengan mengunakan perahu motor untuk menuju ke Nanga Embaloh dan Putussibau. Airnya cukup bersih dan dingin karena berasal dari daerah pegunungan dan mengalir melalui kawasan hutan primer yang sangat luas.

Kondisi tanah masih subur, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan tanaman yang diusahakan oleh masyarakat seperti: padi, jagung, sayuran, ubi , karet dan tanaman lainnya. Kawasan yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian meliputi bagian tengah dan sekitar pemukiman, sementara bagian lain sekitar 70 persen masih merupakan hutan primer yang banyak terdapat berbagai jenis kayu bangunan dan berbagai hewan.

Penduduk dan Pemukiman

Penduduk yang mendiami wilayah Sungai Utik adalah suku Dayak Iban dengan bahasa Iban sebagai bahasa sehari-hari. Penduduk tinggal di rumah Panjai (rumah panjang) dimana rumah ini merupakan ciri khas Dayak. Bentuknya masih cukup orisinil dan masih utuh, dengan panjang 170,65 meter yang terdiri dari 28 pintu, memiliki ruai, bilik, tanyo, sadau dan sadau bugau.

Penduduk berjumlah 67 kepala keluarga yang terdiri dari 98 laki-laki dan 191 perempuan. Prosentase perempuan lebih banyak karena kebanyakan warga, terutama anak remaja laki-laki banyak pergi merantau ke Sarawak dan Sabah Malaysia.

Lembaga Adat

Struktur institusi adat di Sungai Utik adalah sebagai berikut:
Timanggung : Umping ( Sungai Utik) membawahi 7 kampung di 2 desa
Rantau perapat dan Langan Baru
Patih : 1. Bungin (Unga) membawahi Desa Langan Baru
2. ( Lao Rugun) meninggal dan belum diganti membawahi
Desa Rantau Perapat
Tuai Rumah : 1. Bandi ( Sungai Utik)
2. Sare ( Munggu)
3. Rugun ( Lao Rugun)
4. Jebing ( Pulan)
5. Bungin ( Unga)
6. Ucing ( Apan)
7. Ukin ( Sungai tebelian

Sarana Pendidikan dan kesehatan

Sarana pendidikan yang ada di Sungai Utik yaitu Sekolah Dasar Negeri beserta dengan Gedung Sekolah dan guru pengajar. Untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi mereka harus tinggal di Putussibau atau ke tempat lain. Sedangkan sarana Kesehatan yang ada adalah Puskesmas dan Polindes dengan tenaga kesehatan seorang mantri dan seorang bidan.

Mata Pencaharian

Mata pencarian pokok masyarakat adalah berladang dan menyadap karet. Sekedar untuk menambah pendapatan mereka berburu, membuat kerajinan berupa anyaman dan tenun kain.

Untuk memperbaiki mutu perekonomian masyarakat, maka di Sungai Utik telah didirikan sebuah Koperasi Kredit yaitu “Credit Union Tuah Menua” yang secara resmi didirikan pada tanggal 18 Agustus 1998. Upacara peresmiannya dilakukan secara adat yang dihadiri oleh AR. Mecer (YKSPK) dan Masiun (LBBT). Berdirinya Koperasi Kredit itu difasilitasi oleh Lembaga Bela Banua Talino.

Pengurus dan anggota Koperasi adalah masyarakat Sungai Utik dan sekitarnya. Untuk tahap awal, wilayah pelayanan adalah desa Rantau Perapat dan desa Langan Baru.

Peta yang dihasilkan
Peta-peta yang dihasilkan:
a. Peta Referensi e. Peta Aliran Sungai
b. Peta tataguna lahan f. Peta Keramat/ Kuburan
c. Peta Penyebaran Hewan g. Peta Penyebaran pohon
d. Peta Pemukiman

Luas wilayah dan pembagian tataguna lahannya

Berdasarkan data yang diambil pada waktu melakukan pemetaan, dapat diketahui luas wilayah Sei. Utik seperti pada tabel di bawah ini:

Tabel
Luas Wilayah Sei Utik
Berdasarkan Jenis Pemanfaatan Lahan

Jenis Pemanfaatan Lahan Luas (Ha)
Kebun Karet 156.28
Rimba 6,765.00
Sawah 244.98
Babas 2,036.32
Tembawang 15.96
Keramat 5.64
Engkabang 156.28
Total 9,380.46
Sumber: Data lapangan, 1998

Nama-nama Munggu

1. Empegal 4. Keladan 6. Kemayau
2. Demam 5. Pujan 7. Pendam
3. Tapang

Nama-nama Bukit

1. Sabang 3. Perimpah tuan 5. Tugu Jawa
2. Tungko 4. Panto 6. Ringka

Nama-nama sungai
1. Utik 31. Pujan 60. Pujan kara
2. Pujan rusa 32. Sinur 61. Cemeru
3. Mawang 33. Bunut 62. Tapang mengaris
4. Bakong 34. Temune 63. Ambun
5. Tise besai 35. Tise luput 64. Salah anyut
6. Pujan rusa 36. Gerama 65. Tekalong
7. Kenyalang 37. Ririk 66. Salam
8. Lempong 38. Langkau jupi 67. Kawing
9. Tabao 39. Bemban 68. Ngelai
10. Bengang 40. Aji 69. Aji puntul
11. Udin 41. Baya 70. Giok
12. Ulu sawa 42. Japek 71. Sega
13. Sibiro 43. Sepitoh 72. Puak
14. Gintingsalin 44. Pelai 73. Adong
15. Sede 45. Rian 74. Dampa
16. Ran 46. Jaboh 75. Perejok
17. Sedamun 47. Tapang 76. Maram
18. Langkauangus 48. Selanggai 77. Laut
19. Kebos 49. Kesuli 78. Nansang
20. Aping 50. Pelanduk 79. Ng.lubok
21. Judi 51. Nteli 80. Engkabang
22. Libao 52. Lemayong 81. Perdok karang
23. Tapangbungkak 53. Kemantan 82. Camang
24. Asam 54. Babai 83. Gerugok
25. Engkalumbe 55. Sepan besai 84. Tapang akop
26. Insair 56. Sada 85. Kabol
27. Sinyup 57. Perao 86. Batu
28. Lampah 58. Nimbung 87. Nanga tiga
29. Nanga dua 59. Jangkang 88. Bakong
30. Labi

Nama-nama Danau
1. Demam 6. Empelanjau 10. Nanga
2. Lemayung 7. Engkabang 11. Kepapak
3. Rembali 8. Ganggak 12. Kuncit
4. Ucau 9. Bontoi 13. Jambu
5. Nyato’

Nama-nama Temawai
1. Rerak 6. Embaloh 11. Ijok
2. Ng.s. Aji 7. Ali 12. Pujan
3. Sungai Aji 8. Kepayang 13. Kenyalang 1
4. Kelabo 9. Pinang 14. Kenyalang 2
5. Gerunggang 10. Inyak 15. Pantap

Tempat keramat

1. Keramat Danau Marau 4. Keramat Ngintu Menua
2. Keramat Munggu Mpegal 1 5. Keramat Munggu Mpegal 2
3. Salib Masir

Pendam/Rarong

1. Pendam Basai 5. Pendam katolik
2. Pendam Kam 6. Pendam orang Munggu
3. Pendam anak biak (tanah mali’) 7. Rarong Ibai
4. Rarong Ragai 8. Rarong Jagan

Jenis-Jenis Tumbuhan

Kayu Bangunan

1. Kedang rubeh 50. Sengkang 98. Panuk
2. Selukai 51. Dilah 99. Ran
3. Kemayau 52. Ungit 100. Selangking
4. Najau 53. Encerindak 101. Engkalumbe
5. Ensanut 54. Ulit 102. Karet
6. Mengagang 55. Melapi 103. Barek
7. Sinur 56. Bungor 104. Entimau
8. Tampan 57. Menjemuk 105. Menggasing
9. Patas 58. Merama 106. Tulang ular
10. Cemari 59. Melaban 107. Malam
11. Luweh 60. Luweh nimoh 108. Marpinang
12. Nyato 61. Nyato temiang 109. Mawang
13. Empelam 62. Mangga 110. Sibau
14. Limau 63. Keniong 111. Tebelian kapur
15. Tebelian wi 64. Tekam 112. Tekam padi
16. Tekam ensurai 65. Tekam kerabat 113. Tekam rian
17. Tekamlampung 66. Panggau 114. Perawan
18. Gereh 67. Pelai 115. Nyeluting
19. Melebot 68. Kumpang 116. Papa
20. Kedemak 69. Kemunting 117. Penyau
21. Penyau kemiding 70. Ngelai 118. Mengareh
22. Kampas 71. Tapang 119. Kaladan wi
23. Kaladan kapur 72. Resak kapur 120. Resak bara
24. Penawar 73. Penawar mansau 121. Penawar lup
25. Rampo kijang 74. Pingan 122. Manyam
26. Bilau 75. Purang 123. Kerubung
27. Ntali 76. Gerunggang 124. Merebung
28. Petai 77. Ramin 125. Panggu
29. Pukul 78. Badang 126. Sempetir
30. Ngemilas 79. Entangor 127. Entangor batu
31. Rarok 80. Kelansau 128. Bungkang
32. Raro 81. Tunam 129. Tuso bayak
33. Menuang 82. Ubah 130. Kepayang
34. Jambu 83. Empelanyau 131. Pelai
35. Nguang 84. Temala’ 132. Pitoh
36. Belante 85. Nsarai 133. Babai
37. Muman 86. Engkabang 134. Engkabang ramai
38. Engkabangtukung 87. Kasai 135. Bukuh
39. Mukung 88. Semukau 136. Suloh
40. Mecang 89. Panseh 137. Engkabangkeminting
41. Enselan 90. Kara 138. Beringin
42. Perdok 91. Terentang 139. Samak
43. Kesindok 92. Bunok 140. Merjemah
44. Medang semat 93. Medang kacang 141. Medang ulu lunga
45. Medang miang 94. Medang melabang 142. Medang pawas
46. Medang libas 95. Medang arau 143. Medang subung
47. Medang celum batang 96. Medang balung 144. Medang beting
48. Medang kerapa 97. Medang kala’ 145. Medang seluai
49. Medang kekalau

Buah-buahan

1. Rian 22. Riang isu 43. Rian tai anak
2. Riang gerinang 23. Nyekak 44. Sibau
3. Beletek 24. Ruki 45. Melanjan
4. Kuku baning 25. Titi dan 46. Punjung
5. Pudun 26. Mertapang 47. Rembai
6. Salam lensat 27. Pedalai 48. Tekalong
7. Pala musoh 28. Ntawa’ 49. Siak
8. Kandeh 29. Ngeranyek 50. Bukoh
9. Puak 30. Kemayau 51. Dedabai
10. Jelentik 31. Kekang 52. Ngkejirak
11. Lemak adau 32. Kubal 53. Tabau
12. Petai 33. Inyak 54. Pinang
13. Pisang 34. Nangka 55. Berunai
14. Gentok 35. Lengkek 56. Ngkerinyo
15. Kepayang 36. Pulok 57. Ingor
16. Bungkang 37. Perdok jugam 58. Perdok padi
17. Maram 38. Keminting 59. Kemunting
18. Ujung 39. Pal ucok 60. Nangka belanda
19. Empelanyau 40. Midong 61. Kesindok
20. Mawang 41. Mpelam 62. Limau
21. Ridan 42. Kancam peladuk 63. Pingan

Tanaman Palma

1. Mulong 7. Ntibap 13. Mudur
2. Aping 8. Pelat. 14. Maram
3. Gernih 9. Ridan 15. Pantok
4. Jepelak 10 Wi 16. Birok
5. Lemayung 11. Inyak 17. Sabun
6. Nibung 12. jaung 18. Ijuk

Jenis bambu

1. Buloh 5. Buloh kuning 9. Pren Betong
2. Pren sbiyau 6. Buloh rintap 10. Buloh ngka
3. Munte’ 7. Aur gageng 11. Jalai
4. Buloh lalau 8. Buloh mpir 12. Pren surik

Jenis rotan

1. Sagak balau 9. Tunggal 17. Danan
2. Leoh 10. Blauk 18. Jawer
3. Sampan 11. Tabu 19. Semambo
4. Serok 12. Jernang 20. Cit
5. Batu 13. Lebak 21. Semut
6. Matar 14. Mukop 22. Sugi
7. Sagak letik 15. Lalau 23. Marau
8. Lian 16. Bayau 24. Unae

Tanaman obat

1. Japa 5. Mpelemau 9. Serapa pinang
2. Retal 6. Soek 10. Pinang
3. Sireh 7. Kunyit 11. Pucung
4. Ntemu 8. Daun kameh

Jenis akar

1. Kemedu 9. Kunyung 16. Mertai
2. Belum 10. Selaseh 17. Mpelas
3. Gemalong 11. Tulang salai 18. Lemak sawa
4. Ngkelayau 12. Kerimpak pinggai 19. Malam
5. Sireh 13. Gelayok rarak 20. Nyunyut
6. Kikat 14. Kuning 21. Sedek
7. Gelabok 15. Kayas 22. Bulek
8. Kelait tengang

Jenis rumput

1. Laut 11. Mawang 21. Enterik lalang
2. Pupuk 12. Sirang belanjau 22. Pakok
3. Kanji 13. Carik kain 23. Engkupak
4. Sela padi 14. Tulang gajik 24. Capi
5. Tulang kusing 15. Kelindang 25. Rubai
6. Bilah kepayang 16. Kejuru bageli 26. Kenyalau
7. Bedega 17. Beluju 27. Empelakang
8. paitPakok kero’ 18. Empasan 28. Kemelang
9. Ngupa 19. Ngabo 29. Pakok pait
10. Ngerapo 20. Puron

Jenis-Jenis Hewan

Binatang mamalia

1. Mayau 12. Landak 22. Ringgin
2. Pelanduk 13. Cit 23. Engkulek
3. Bateh 14. Dubong 24. Luwit
4. Busau 15. Angkeh 25. Kijang
5. Sinang 16. Kubung 26. Nyumoh
6. Cupok 17. Rusa 27. Puan
7. Landak 18. Mpliau 28. Ngkerabak
8. Capi 19. Munsang 29. Aji
9. Jane 20. Kerampu 30. Pukang
10. Kera 21. Merjang 31. Jugam
11. Tupai

Jenis burung

1. Kenyalang 20. Empitu 39. Bayan
2. Sengayan 21. Krakau 40. Lang pukun
3. Tebuk 22. Semujan 41. Engkeririk
4. Beruek 23. Memuas 42. Entala
5. Kejira 24. Ensing 43. Tunggu’
6. Ensulit 25. Kukur 44. Sempidan
7. Bejampung 26. Lang burik 45. Empun
8. Papau 27. Tiong 46. Nendak
9. Imbuk 28. Belatok 47. Engkecung
10. Empula 29. Pipit antu 48. Entelit
11. Taktada 30. Ruwai 49. Mplokok
12. Senabung 31. Bedide 50. Kutuk
13. Belado 32. Semalau 51. Ketupong
14. Kuncit 33. Pipit 52. Kak
15. Lang entabukau 34. Keruak 53. Lang
16. Tajai 35. Pangkas 54. Lang buak
17. Pergam 36. Bagia 55. Layang
18. Pantak daun 37. Berabai 56. Beriak
19. Gangang 38. Sempatiang 57. Put

Jenis ular
1. sawak 10. Parai ikok 19. Puan
2. Gintek 11. Kengkamau 20. Sendok
3. Brudu 12. Ribeh 21. Tikam
4. Marsian 13. Ripang 22. Mparok
5. Beluai 14. Api ae’ 23. Kenyalang
6. Krime’ 15. Sudok 24. Tedung
7. Unyop 16. Bungai 25. Ripung
8. Belalang 17. Ngkadan 26. Kengkang
9. Kenawang 18. Ngkudu 27. Mlimang

Jenis ikan
1. Adong 10. Kujam 18. Njuar
2. Kali 11. Baung 19. Tapah
3. Runtok 12. Mplokong 20. Semah
4. Tilan 13. Indai upai 21. Tuman
5. Mpotong 14. Bantak 22. Ngkarik
6. Ntabalang 15. Kenyulung 23. Nsluai
7. Silok 16. Buing 24. Bangah
8. Palau 17. Kemujuk 25. Belida
9. Kele

Binatang Ampibi
1. Kekura 5. Raung 9. Buang
2. Ringka’ 6. Mpasan 10. Pama
3. Pamak 7. Bobuko 11. Buak
4. Lalabi 8. Baya’ 12. Kunding

Jenis Serangga
1. Kesulai 11. Pakmai 21. Buyah
2. Sawat 12. Bilon apai sali 22. Ukut
3. Indo matar 13. Indo kebari 23. Indo ro
4. Ntabah 14. Sinap 24. Sawir
5. Buntak besi 15. Buntak alau 25. Buntak rusa
6. Buntak tampe 16. Buntak dot 26. Buntak lisa
7. Buntak subung 17. Buntak balang 27. Mpagau pako
8. Mpagau kucop 18. Indo manye 28. Indo gamang
9. Indo pantal 19. Indo kemuso 29. Indo pantak babi
10. Indo pantak sirot 20. Indo naning 30. Indo bubok

DESKRIPSI NAMA-NAMA TEMPAT
 
I. Bukit Tugu Jawa

Bukit ini terletak pada koordinat 49 N 0673307 UTM 0130950. Tempat ini merupakan batas di punggungan bukit. Dinamakan Bukit Tugu Jawa karena di puncak bukit ini pernah akan dibangun sebuah tugu yang tidak jelas untuk apa. Rencana pembuatan tugu itu dilakukan oleh orang-orang Jawa pada sekitar tahun 1962. Dan entah karena apa tugu tersebut tidak jadi dibangun sehingga semen yang akan dipakai dalam pembuatan tugu itu membeku. Sampai saat ini bungkahan semen yang membeku itu masih ada berjumlah 3 buah. Oleh sebab itu masyarakat di sekitar itu menamakan tempat itu Tugu Jawa.

Bukit Tungko

Dinamakan demikian karena jika dilihat dari atas berbentuk segitiga menyerupai Tungko. Bukit ini merupakan batas antara wilayah kampung Sungai utik dan wilayah kampung Munggu, terletak pada koordinat 49 N 0679489 UTM 0133180.

Bukit Sabang

Di sekitar lereng bukit hingga ke puncaknya banyak ditumbuhi tanaman Sabang. Tanaman ini kecil mempunyai daun kecil berwarna hijau bergaris-garis merah. Ketika orang berkunjung ke sana dapat mengambil batang atau tunasnya untuk ditanam sebagai tanaman hias di halaman rumah.
Bukit ini terletak dalam wilayah kampung Sungai Utik terletak pada koordinat 49 N 0677547 UTM 0128499.

Kuburan Katolik

Tempat yang dijadikan kuburan katolik sekarang ini, pada zaman dahulu merupakan bekas rumah orang Embaloh. Tempat itu di seberang sungai Utik dekat tempat mandi orang Sungai Utik sekarang. Di sekitar tempat mandi itu orang menemukan tiang-tiang dari kayu belian yang sedang direndam oleh orang Embaloh untuk dijadikan rumah. Ada salah satu tiang belian yang agak aneh dan sering berpindah-pindah tempatnya dan kadang-kadang menakutkan. Tiang itu berukuran panjang sekitar 15 meter berdiameter 45 cm. Pada tahun 1982 tiang itu diangkat oleh masyarakat ke darat dengan upacara adat, dan didirikan di depan SDN Sungai utik, seolah-olah merupakan tugu. Tiang itu masih ada sampai sekarang.

Nanga Sungai Nyiop/Sungai Perao’

Nyiop adalah nama orang Embaloh. Orang ini sering mencari rotan menyusuri sungai Utik menuju ke daerah anak sungai. Tetapi sebelum mencapai sungai itu ada sebuah wong (riam/jeram) maka ditinggalkannya perahunya di salah satu kuala sungai, kemudian berjalan lewat darat menuju suatu tempat yang selalu menjadi tempatnya mencari rotan. Maka sungai tempat menambat perahu itu dinamakan sungai Perao’ sementara aliran sungai tempat ia sering mencari rotan itu dinamakan sungai Nyiop.

Bukit Panto

Ketika masyarakat tinggal di Tamawai Pantap, ada seorang warga yang bernama JAGAN. Semasa hidupnya, dia berkeinginan jika mati ingin dikuburkan di puncak Bukit Panto. Keinginannya itu diungkapkan kepada keluarga dan sanak saudaranya. Keinginannya itupun terkabul ketika meninggal mayatnya diusung oleh keluarga dan warga sekampung untuk dimakamkan di Bukit Panto. Tetapi karena Bukit Panto cukup tinggi, orang tidak sanggup lagi membawa mayatnya sampai ke puncak, oleh sebab itu mayatnya dimakamkan di pertengahan (tidak sampai ke puncak) Bukit Panto.
Keturunan Jagan yang ada yaitu: Munggu, Bingkok, Salong, Merang dan Siau. Bingkok mempunyai anak, di antaranya adalah Iman (yang saat ini menjadi Kadus Sungai Utik).

Daftar istilah

Umai = ladang
Damun = bekas ladang
Babas = hutan (rima atau damun)
Langkau = pondok
Kampung = Rimba
Timanggung = kepala adat pada suatu wilayah
Patih = kepala adat di bawah Timanggung
Tuai rumah = kepala adat pada suatu kampung
Sungai = sungai
Temawai = tembawang
Pulau = sekelompok hutan yang tidak dijadikan ladang, misalnya;pulau
temawai, pulau buah, pulau pendam, pulau mali’
Rima = sekelompok kecil hutan yang tidak diladangi
Tatai = tanah datar di puncak gunung
Genting = cekungan di antara puncak gunung
Tinting = Punggungan gunung/bukit
Seradak = hulu sungai/ puncak sungai
Nanga = muara sungai
Sabang =hanjuang ( kanayatn:rinyuakng)
Balai ruai =tempat yang digunakan oleh burung ruai untuk mandi
Sepan =kubangan babi hutan
Karet = kebun karet
Paya’ = daerah rendah di tepi sungai yang dapat dijadikan sawah
Lupak = rawa-rawa
Tebiang = tebing curam di tepi sungai
Tungko = tungku dapur tempat meletakkan periuk atau kuali ketika
memasak sesuatu
Tanyo =teras rumah panjang yang digunakan untuk menjemur padi
atau untuk keperluan lain (kanayatn: pante)
Merandau = berkunjung, bersilaturahmi
Sadau = loteng
Sada bugau = loteng paling atas (kanayatn: para ibakng)
Ruai = ruang tamu (kanayatn: sami’)
Bilik = ruang dalam
Dapur = dapur
Tanga = tangga
Pendam = kuburan
Rarong = kuburan tua yang mayatnya tidak dibenamkan tanah
Mua mplua’ = jendela tanpa daun jendela
Pintu mplua’ = daun jendela
Wong = riam/jeram
Apan = daerah tempat rusa mencari makan
Peda = melihat/ kelihatan
Diato = sekarang/ zaman sekarang
Merindang = mendengar
Luput = pinsan/ kolap

"Gambar tok digaga enggau baom uleh rayat mayoh Sungai Utik.
Utai digaga misek bak rayat Sungai Utik.
Ngena’ ke gambar tok endak taok endak madah ke rayat mayoh Menua Sungai utik enggau pengambeh aom."

Rabu, 12 Maret 2008

Hari Ini Ritual Ngabayotn Bersama Digelar

Kamis, 1 Juni 2006
Hari Ini Ritual Ngabayotn Bersama Digelar


Singkawang,- Upacara ritual padi masyarakat adat Dayak Salako digelar hari ini. Ritual perayaan padi yang disebut Ngabayotn itu merupakan upacara syukuran terhadap hasil panen yang diperoleh pada musim bertani sebelumnya.

Ngabayotn yang dilaksanakan di daerah Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, disebut Ngabayotn bersama. Disitu berkumpul seluruh masyarakat dan pemuka masyarakat untuk merayakan ritual panen padi masyarakat adat Dayak Salako.

Ngabayotn merupakan pesta ritual padi yang dilaksanakan setahun sekali setelah panen padi selesai. Wakil Walikota Singkawang yang juga merupakan Tongkor Binuo Garantukng Sakawokng, Drs Raymundus Sailan, berkesempatan hadir meninjau persiapan pelaksanaan kegiatan Ngabayotn yang akan digelar hari ini sebagai puncaknya. Persiapan itu juga dihadiri oleh Kapalo Binuo Simon Takdir yang mengatakan pelaksanaan kali ini memiliki tema berbeda dari tahun sebelumnya.

Binuo Garantukng Sakawokng bangkit kembali 1 Juni 2004 lalu, kesepuluh desa yang tergabung dalam wilayah adat Binuo Garantukng bermufakat untuk mengadakan Ngabayotn bersama, setelah masing-masing keluarga di sepuluh desa itu melaksanakan Ngabayotn.

Ngabayotn bersama itu dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat tani di desa-desa untuk dapat meningkatkan ekonomi rumah tangganya dan melestarikan adat serta budaya mereka. Hal itu dilakukan agar ekonomi rumah tangga mereka membaik, sebagai petani mereka harus bertani, menanam padi. Masyarakat adat di desa dapat melaksanakan adat ritual padi Ngabayotn kalau mereka berladang atau bersawah menanam padi, yang dalam bahasa Dayak Salako disebut Baumo Batahutn.

Menurut Simon Takdir, sebenarnya beberapa hari sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian kegiatan dalam perayaan Ngabayotn tersebut. Diantaranya pertandingan olahraga dan permainan rakyat digelar di Bagak Sahwa. Dalam kesempatan kemarin, Simon Takdir mengatakan bahwa hasil panen warga petani di Bagak Sahwa kali ini mengalami peningkatan. Hal itu diketahui dari pengakuan warga yang menyatakan bahwa hasil panen mereka berhasil. "Jika mereka mengatakan berhasil, artinya hasil panen mereka mengalami peningkatan," katanya. Sementara itu beberapa warga terlihat mempersiapkan kegiatan untuk kegiatan hari ini. Baik persiapan acara seremonial maupun acara lainnya. (bas)(Sumber: Pontianak Post)

Perusahaan HPH Nyelonong Survei Hutan Warga DAS Mendalam Resah

Jumat, 28 Juli 2006
Perusahaan HPH Nyelonong Survei Hutan
Warga DAS Mendalam Resah


Pontianak,- Masyarakat adat Daerah Aliran Sungai (DAS) Mendalam Kabupaten Kapuas Hulu merasa resah. Secara tiba-tiba, sebuah perusahaan kayu telah melakukan survei potensi kayu di daerah tersebut. Tanpa berkoordinasi dengan ketua adat dan tumenggung sub desa etnis disana. Mereka hendak mengeksploitasi hutan lewat izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH).

"Perusahaan mengaku telah mengantongi izin dari Bupati Kapuas Hulu. Juga mengatakan sudah mendapat izin dari Menteri Kehutanan," ujar Jalung, salah seorang warga Mendalam yang mendatangi Pontianak Post, Kamis (27/7).

Padahal Menteri Kehutanan, MS Ka'ban dalam kunjungannya pada 19 Oktober 2005 di desa tersebut, menegaskan tak akan memberikan izin HPH kepada siapa pun. Karena DAS Mendalam merupakan bagian Taman Nasional Betung Kerihun. Di mana telah terjadi penurunan kualitas air, pendangkalan sungai, erosi dan kelangkaan beberapa jenis keanekaragaman hayati.

Atas tindakan sewenang-wenang perusahaan, warga telah mengajukan surat pernyataan sikap penolakan kepada beberapa pihak. Berdasarkan musyawarah pada 25 Mei 2006, yang memberikan ultimatum kepada perusahaan tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya di DAS tersebut. Tembusan surat itu, pada 3 Juni 2006 diserahkan kepada berbagai instansi terkait, diantarnya Menteri Kehutanan, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu. "Bupati sendiri hingga kini tak memberikan tanggapan apa pun. Demikian halnya dengan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu," kata Jalung.

Karena itu, mereka terus berupaya meneruskan upayanya ke Bapedalda Kalbar. Juga menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalbar. Pihak Bapedalda mengatakan sebelumnya tidak mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Dengan adanya pernyataan sikap warga, Ir Tri Budiarto selaku Kepala Bapedalda Kalbar, mengatakan akan menindaklanjuti laporan warga dengan penelitian lebih lanjut. Sementara DPRD Kalbar merencanakan agenda hearing dengan warga.

"Kami berharap, berbagai institusi terkait segera menanggapi surat pernyataan ini. Jangan sampai terjadi tindakan anarkis, akibat penolakan warga atas kegiatan perusahaan HPH itu," tegas Jalung. Sampai kapanpun masyarakat tak akan menyerah, mencegah kerusakan hutan yang lebih parah.(dee)(Sumber: Pontianak Post)

Rekomendasi AMAN Mulai Dirumuskan

Selasa, 20 Maret 2007
Rekomendasi AMAN Mulai Dirumuskan


Pontianak,- Dalam pelaksanaan hari ketiga Kongres Alinasi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) III, kemarin, seluruh peserta terlihat sibuk merumuskan rekomendasi perjuangan masyarakat adat. Agar fokus pembicaraan bisa lebih terarah, rumusan rekomendasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dikerjakan oleh tiga komisi yang beranggotakan anggota AMAN.

Hasil pantauan Pontianak Post, pelaksanaan kongres di Auditorium Universitas Tanjungpura, panitia membaginya dalam tiga sesi waktu yang berbeda, yakni dimulai dari pukul 09.00 - 12.00 WIB, pukul 13.30 - 17.00 WIB dan pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Informasi yang diperoleh dari Media Centre KMAN III menyatakan kalau agenda pembahasan kongres meliputi peninjauan kembali AD/ART AMAN, perumusan program kerja AMAN periode 2007-2010 serta pembuatan rekomendasi AMAN yang nantinya ditujukan kepada pemerintah, pihak luar serta AMAN sendiri. Hingga berita ini diturunkan, acara pembahasan masih berlangsung dalam suasana yang sangat alot.(go)(sumber:Pontianak Post)

Hari Ini, Menteri Resmi Buka KMAN III

Sabtu, 17 Maret 2007
Hari Ini, Menteri Resmi Buka KMAN III


Pontianak,- Sejak pagi hingga sore hari kemarin, ratusan utusan masyarakat adat se-Indonesia mulai tiba di Kota Pontianak. Kedatangan para duta masyarakat adat ini dalam rangka menghadiri Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) III yang digelar di 17 - 22 Maret, di Kota Pontianak.

Setibanya di ‘Bumi Khatulistiwa’ Kalimantan Barat, seluruh utusan diarahkan oleh panitia ke beberapa tempat penginapan, seperti di BLKI Kalbar, Asrama Haji Kalbar, Hotel Merpati dan Wisma Nusantara. ”Mulanya, kami ingin sekali menyatukan seluruh peserta KMAN III dalam sebuah tempat penginapan. Namun apa daya, karena keterbatasan yang ada, akhirnya keinginan tersebut tidak dapat terwujud,” kata Eva Caroline, Koordinator Media KMAN III.

Kepada Pontianak Post, dia juga mengungkapkan bahwa semula KMAN III akan dibuka Presiden DR H Susilo Bambang Yudhoyono. Tetapi, rencana itu urung terlaksana karena ada pemberitahuan dari Sekneg kalau presiden sedang berhalangan. Sebagai gantinya, Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Syaifulah Yusuf, didaulat untuk membuka KMAN III. “Kepastian ini kami peroleh baru beberapa hari yang lalu,” terangnya menjelaskan.

Acara pembukaan KMAN III menurut Eva akan dilangsungkan pada hari ini (Sabtu, 17/3), sekitar pukul 09.00 WIB di Auditorium Untan. Masih dalam rangkaian acara KMAN III, panitia juga menggelar sebelas acara sarasehan dengan tema-tema teraktual. Sarasehan ini rencananya akan digelar secara serempak, di sebelas tempat pada Minggu (18/3) pagi, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB.

Mengingat waktunya yang bersanaan, maka panitia memilih lingkungan komopleks perguruan Untan sebagai tempat pelaksanaannya. Adapun tempat penyelenggaraan sarasehan KMAN III adalah Auditorium Untan, Aula Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Kuliah 5 Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Otoda Magister Hukum Untan, Gedung Anex Untan, Ruang Cempaka Hotel Merpati, Ruang Pidana Magister Hukum Untan, Ruang Kuliah 4 Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Kuliah 3 Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Bisnis Magister Hukum Untan dan Ruang Kulaih 2 Magister Ilmu Sosial Untan. (go) (sumber:Pontianak Post)

Kalbar Tuan Rumah Kongres KMAN III Bakal Dihadiri Ribuan Utusan AMAN

Jumat, 16 Maret 2007
Kalbar Tuan Rumah Kongres KMAN III
Bakal Dihadiri Ribuan Utusan AMAN


Pontianak,- Semangat untuk mengangkat peran masyarakat adat dalam segala aspek pembangunan saat ini kian menggelora. Lewat berbagai kegiatan, komunitas ini terus aktif menggalang sebuah kesepahaman tentang pencapaian cita-cita rakyat sejahtera dan berdaulat. Kesamaan tujuan itu kini dikemas dalam bentuk Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) III yang akan diselenggarakan 17 - 22 Maret, di Pontianak.

Seperti diungkapkan Drs Stefanus Masiun, Ketua Umum Panitia KMAN III, kegiatan akbar ini merupakan sebuah rangkaian penjalinan tali silaturahmi, dalam rangka memperkuat otonomi masyarakat adat dalam tatanan penyelenggaraan negara Indonesia dan juga untuk menghadapi globalisasi yang bergulir dengan pesat. “Melalui wadah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), kita ingin mengakomodasikan isu-isu masyarakat adat yang nantinya bisa menjadi agenda pembahasan politik di tingkat nasional,” katanya kepada Pontianak Post.

Ketika ditemui di Sekretariat Panitia KMAN III, Kamis (15/3) kemarin, lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kegiatan KMAN III ini nantinya diikuti oleh 750 orang perwakilan AMAN. Berdasarkan schedule acara yang ada, para peserta KMAN III telah hadir di Kota Pontianak sejak beberapa hari lalu. Mengingat jumlah peserta yang banyak, pihaknya berinisiatif menggunakan BLKI Kalbar dan Asrama Haji Kalbar, sebagai tempat untuk bermalam bagi peserta. Keputusan ini terpaksa diambil karena dua penginapan yang disediakan panitia (Hotel Merpati dan Wisma Nusantara) saat ini telah penuh terisi peserta KMAN III.

Dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia yang mengirimkan utusan ke KMAN III, Kalbar merupakan propinsi yang terbanyak mengirimkan duta. Menurut catatan yang ada pada panitia, jumlah utusan Kalbar di KMAN III mencapai 300an orang.

Semula, kata Masiun, acara KMAN III akan dibuka secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun entah mengapa, sepekan sebelum kegiatan dilangsungkan, tiba-tiba saja staf Sekneg memberitahukan bahwa karena satu dan lain hal, Presiden berhalangan hadir. Sadar akan adanya perubahan agenda acara, maka panitia memutuskan KMAN III dibuka oleh Ketua Presidium AMA (Aliansi Masyarakat Adat) Kalbar, AR Mecer.

Dalam acara pembukaan KMAN III yang akan dilangsungkan di Auditorium Untan, Sabtu (17/3) pagi nanti, akan dihadiri pula oleh Raja Devasish Roy, Wakil Masyarakat Adat (MA) Internasional, yang juga menjabat sebagai Chief of Chakma, Bangladesh. (Go)(sumber: Pontianak Post)

Masyarakat Adat Bongkar 3 Jembatan di Jalan HPH IL Marak di TN Batu Lawang

Sabtu, 24 Maret 2007
Masyarakat Adat Bongkar 3 Jembatan di Jalan HPH
IL Marak di TN Batu Lawang


Pontianak,- Karena "Illegal logging" sudah berlangsung sejak tahun 1993 di sekitar Taman Nasional Batu Lawang, Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang, membuat masyarakat adat menjadi "gerah". Demi kelestarian lingkungan bagi generasi penerus akhirnya pada malam pergantian tanggal 12-13 Maret 2007 masyarakat kompak membongkar tiga jembatan di jalan HPH PT AK Group.

Kejadian itu terungkap dalam dialog pada saat konggres aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) III dengan Walhi di Pontianak. Dibongkarnya jembatan HPH demi penyelamatan hutan itu didukung masyarakat adat yang ikut Konggres AMAN III. Apa lagi kelestarian lingkungan juga harus sorotan dunia terhadap Indonesia. Bahkan, negara ini juga diwajibkan untuk melestarikan hutan tropis yang dimilikinya.

Terjadinya pembongkaran jembatan HPH di wilayah adat Desa Senduruhan Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang dibenarkan Datok YP Laway, anggota Aliansi Masyarakat Adat Kalbar.

Menurut tokoh adat asal Riam Dadap yang berdomisili di Kecamatan Sandai ini tindakan masyarakat adat itu mendukung program pemerintah dalam penyelamatan kelestarian hutan. Pasalnya "illegal logging" yang terjadi pada kawasan ini sudah cukup lama berlangsung. Jika dibiarkan akan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat.

Dia menerangkan, bencana yang terjadi pada umumnya akibat ulah manusia. Selama bencana dapat diprediksi, maka sudah kewajiban manusia untuk mengantisipasinya.

"Banjir bandar dan kemarau bisa diprediksi, berbeda dengan tsunami atau gempa bumi, karena itu kerusakan hutan harus ditekan semaksimal mungkin," terangnya di Asrama Haji Pontianak.

Karena menyadari arti penting hutan dalam kepentingan masyarakat banyak, masyarakat di wilayah adat Senduruhan dan Riam Dadap melakukan pembongkaran tiga jembatan di jalan HPH PT AK Group. Pasalnya jalan yang dibangun perusahaan itu dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja sebagai penebang liar, untuk mengangkut hasil tebangannya. Hasil tebangan itu disinyalir memenuhi kebutuhan sawmill di Kabupaten Ketapang. "Hutan Lindung yang dijaga masyarakat adat itu sudah banyak yang rusak, kawasan hutan lindung yang terpisah dari TNGP dijuluki juga hutan seribu bukit," tutur Datok YP Laway.

Tokoh adat yang dikenal juga sebagai pendidik ini menjelaskan Hutan Lindung Batu Lawang selama ini dikenal sebagai hutan seribu buah langka. Di dalamnya tumbuh berbagai jenis tanaman langka dan dilindungi. Sumber air terdapat di lokasi ini yang mengaliri Sungai Kerabe dan Sungai Bahana.

Sungai Kerabe muaranya ke Sungai Pawan. Sedangkan Sungai Bahana mengalir ke Sungai Keriau dan kemudian mengalir ke Kabupaten Sekadau/Melawi. Pada kawasan hutan yang dijaga masyarakat adat ini juga terdapat Rim Kelasan Melar yang mempunyai tujuh tingkatan. Riam ini dapat diolah menjadi sumber energi alternatif. "Pembongkaran yang sudah disepakati masyarakat itu, maka pada waktu Konggres AMAN banyak yang mendukung termasuk kawan-kawan dari luar negeri," tuntas Laway. (ndi)(sumber: Pontianak post)

AMAN Serukan Kedaulatan Masyarakat Adat

Rabu, 8 Agustus 2007

Pontianak,- Sejumlah aktivitas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi damai di Bundaran Universitas Tanjungpura, Selasa (7/8), memperingati hari masyarakat adat se-dunia. Ada tujuh seruan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Koordinator Aksi Sujarni Alloy mengatakan, aksi ini sebagai wujud keprihatinan terhadap nasib masyarakat adat yang tertindas. “Kita ingin mengajak semua orang terus berjuang mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan demokratis,” katanya. Para aktivis itu membagikan selebaran yang berisikan tujuh seruan: masyarakat ada mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan bangsa lain, segera hentikan kriminalisasi terhadap perjuangan suku-suku bangsa dalam menuntut keadilan dan kedaulatan.

Mereka juga menuntut pengusutan secara tuntas dan adili perorangan maupun institusi pelaku kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat, tanah dan kekayaan alam untuk rakyat demi cita-cita berdikari dalam bidang ekonomi. Aksi ini juga memaklumatkan keragaman budaya merupakan identitas kebudayaan nasional, bangkilah kaum muda yang berkepribadian dalam kebudayaan, dan sediakan pendidikan murah, ilmiah, dan bervisi kerakyatan untuk kaum muda.

Tak sekedar beraksi, aktivis AMAN juga membangun posko demokrasi di Bundaran Untan. Posko ini sudah berdiri sejak 7 Agustus lalu. “Malam harinya akan ada pemutaran film dan diskusi tentang masyarakat adat,” kata Alloy. Pihaknya juga akan menggelar kuliah umum dan sarasehan di Museum Negeri Pontianak pada 9 Agustus mendatang. Kuliah ini bertemakan peranan pemuda dalam mengatasi masalah ideologi, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. “Kita juga akan menggelar pentas seni dan budaya rakyat di Bundaran Untan. Acara ini akan kita laksanakan pada 9 Agustus malam,” kata Alloy yang juga Sekretaris Jenderal AMAN Kalbar. (mnk)
(sumber pontianak post)

Senin, 03 Maret 2008

KONFLIK MASYARAKAT ADAT DUSUN PERJUK, PELANJAU, NANGA PENGGA, MERAMBANG, PENGGA PUTIH DAN GEDABANG DENGAN PT REKANANAN BINA BERSAMA
(PT. KRBB) DI KECAMATAN SILAT HULU, KABUPATEN KAPAUS HULU, KALIMANTAN BARAT.

Oleh: Mikael
PPSDAK Pancur Kasih.

Latar Belakang

Kecamatan Silat Hulu merupakan satu kawasan yang masih terdapat hutan primer. Hutan primer ini diperkirakan mencapai 30% dari luas kecamatan. Masyarakat adat Silat Hulu telah menyadari bahwa sisa hutan tersebut diatas semakin hari semakin berkurang. Sehingga dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan, masyarakat selalu berpegang teguh dengan aturan-aturan yang telah ada dan berlaku secara turun temurun. Hutan bagi masyarakat memiliki arti penting sebagai tempat untuk melangsungkan kehidupannya. Arti penting hutan tidak semata dilihat dari sudut pandang ekonomi, namun juga dari segi lainnya seperti keseimbangan ekologi bahkan juga nilai-nilai magis religius.
Kearifan masyarakat Silat Hulu dalam mengelola hutan ini ternoda dengan hadirnya pihak luar seperti perusahaan HPH. Perusahaan HPH ternyata tergiur untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil hutan.

Meskipun menurut data pemerintah setempat (Kabupaten Kapuas Hulu dalam Angka, 2000) tidak ada perusahaan HPH yang beroperasi di wilayah Kec. Silat Hulu, namun awal tahun 2004, PT. Bumi Uncak Selatan (PT. BUS) telah melakukan kegiatan logging di wilayah Desa Nanga Ngeri dan mulai melakukan perluasan konsesi ke wilayah lain seperti ke Nanga Pengga, Perjuk, Pengga Putih, Pelanjau, Gedabang, Landau Rantau, Merambang dan Riam Tapang.

Kehadiran perusahaan ini telah membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat. Hal ini ditunjukan dengan mulai terlihatnya konflik horisontal akibat adanya pihak yang pro dan kontra terhadap kehadiran perusahaan.
Kondisi ini mendorong masyarakat untuk membentuk sebuah wadah yang berfungsi untuk mengkonsolidasikan masyarakat dalam mempertahankan hutan dan sumberdaya alam yang ada terhadap serobotan perusahaan HPH. Terbentuk Forum Komunikasi Masyarakat Pinggir Hutan (FKMPH).

Melalui Forum ini, masyarakat adat Silat Hulu telah membuat pernyataan bersama secara tertulis menolak segala bentuk eksploitasi hutan, yang dikirim ke berbagai instansi pemerintah. Surat ini ternyata berhasil menghentikan aktivitas PT. BUS. Dengan berhentinya aktivitas PT. BUS, untuk sementara masyarakat adat di Silat Hulu merasa aman.

Ternyata hasrat pihak luar untuk mengambil keuntungan tidak pernah berhenti. Hal ini terbukti dengan masuknya perusahaan HPH baru yaitu PT. Karya Rekanan Bina Bersama melalui SK 263 Menhut-11/2004 dengan luas areal 43810 Ha. PT KRBB ini diduga merupakan kelanjutan dari PT. BUS. Hal ini ditunjukan dengan adanya karyawan yang sama dengan karyawan PT BUS yang lalu.

Perusahaan ini telah mulai melakukan pembuatan jalan dan penebangan kayu terutama untuk membuat jembatan. Masuknya perusahaan ini jelas dipaksakan karena seharusnya semua pihak termasuk pihak pemerintah sudah mengetahui kalau masyarakat adat di Silat Hulu pasti menolak kehadiran perusahaan yang melakukan penebangan kayu di hutan adat mereka.

Permasalahan

Dengan masuknya PT KRBB, pertama jelas akan terjadi benturan dengan masyarakat, karena masyarakat sudah jauh hari menolak perusahaan yang bertujuan mengeksploitasi hutan dan sumberdaya alam lainnya. Apalagi pihak perusahaan telah melakukan intimidasi dan ancaman kepada masyarakat. Perusahaan juga sudah terindikasi menggunakan aparat keamanan untuk memuluskan usahanya. Kalau kondisi ini dibiarkan bukan tidak mungkin kedepan akan ada tindakan represif dari aparat keamanan melawan masyarakat adat yang empunya hutan.

Kemudian, jika ternyata perusahaan KRBB ini tetap melakukan aktivitasnya maka akan mengancam keberadaan masyarakat secara sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat dan lingkungan. Kehidupan sosial terancam karena pengalaman masuknya perusahaan sebelumnya yaitu PT. BUS telah merusak hubungan baik warga masyarakat karena telah terjadi konflik horisontal. Secara ekonomi jelas bahwa kehadiran Perusahaan ini menghilangkan sumber penghidupan masyarakat terutama hasil hutan. Dari segi budaya dan adat istiadat akan mendapat masalah karena kehadiran perusahaan akan menghilangkan simbol-simbol, ritus-ritus dan alat-alat budaya dan adat istiadat.

Terhadap kehadiran PT KRBB ini, masyarakat telah melakukan pertemuan bertempat di kampung Perjuk untuk mengetahui aspirasi terkini dari masyarakat. Pertemuan ini kemudian menyepakati bahwa masyarakat adat menolak masuknya PT. KRBB dengan membuat surat penolakan yang disampaikan kepada berbagai pihak.


Gambaran Umum Wilayah PT. KRBB

Batas administrasi kecamatan silat hulu adalah :
 Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Seberuang
 Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Hulu Gurung
 Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Sintang
 Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sintang

Kecamatan Silat Hulu yang luasnya 1.061,80 Km2 dengan pusat kecamatan di Nanga Dangkan. Tahun 2006, Kecamatan Silat Hulu terdiri dari 7 desa dan 17 dusun, berpenduduk 10.381 jiwa dengan perincian 5.328 laki-laki dan 5.053 perempuan.

Jarak antara ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan adalah 490 Km ini dapat ditempuh dengan menggunakan Kendaraan Roda dua dan Kendaraan pribadi maupun umum dengan jarak tempuh yang memakan waktu kurang lebih 6 jam sampai dengan 8 jam, lebih dekat ke Kabupaten Sintang yang hanya memakan waktu 3 jam dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun umum

Rata-rata kampung yang ada di Kecamatan Silat hulu terletak di tepi aliran Sungai Silat dan anak-anak Silat seperti Sungai Inggut, Sungai Entebi dan Sungai Suang.
Kecamatan Silat Hulu terdiri dari 7 Desa yaitu:
No Nama Desa Nama Dusun Dan RT Keterangan
1 Desa Riam Tapang 1. Bagan Baru
2. Riam Tapang
3. Nanga Selangkai Bekas PT DRM
2 2. Desa Nanga Luan 1. Menyabai
2. Nanga Luan
3. Nanga Suang
3 Desa Nanga Lunggu 1. Landau Rantau
2. Nanga Lunggu
3. Gedabang
4. Merambang
5. Kerangan Lintang Areal PT. KRBB
4 Desa Nanga Ngeri 1. Nanga Ngeri
2. Pelanjau Areal PT. KRBB
5 Desa Landau Badai
1. Landau Badai
2. Perjuk
3. Pengga Putih
4. Inggut
5. Nanga Pengga Areal PT. KRBB
Areal PT. KRBB

6 Desa Nanga Dangkan 1. Nanga Dangkan
2. Entebi
3. Sungai Ramah
4. Landau Temiang
7 Desa Belimbing 1. Belimbing
2. Panggung
3. Lebak Najah
4. Selimu
5. Lebak Tapang
6. Ranu Luan
7. Kenual

Meskipun menurut data pemerintah setempat (Kabupaten Kapuas Hulu dalam Angka, 2000) tidak ada perusahaan HPH yang beroperasi di wilayah Kec. Silat Hulu, namun awal tahun 2004, PT. Bumi Uncak Selatan (PT. BUS) telah melakukan kegiatan logging di wilayah Desa Nanga Ngeri dan mulai melakukan perluasan konsesi ke wilayah lain seperti ke Nanga Pengga, Perjuk, Pengga Putih, Pelanjau, Gedabang, Landau Rantau, Merambang dan Riam Tapang.
Dengan keterangan sebagai berikut :
Nama HPH/IUPHHK No dan Tanggal
SK.HPH/IUPHHK Luas Areal
(Ha) Lokasi Keterangan
PT. Bumi Uncak Selatan Nomor. 17 Tahun 2002 28,100 Ha Sungai Silat Hulu Usul dibatalkan berdasarkan surat Tanggal 20 Pebruari 2002 Kec. Silat Hulu Tanggal 18 Januari 2006
Menhut No. S. 30/Menhut-VI/2006
PT. Karya Rekanan Bina Bersama (PT.KRBB) SK 263 Menhut-11/2004 43. 810 Ha. Sungai Silat Hulu Sudah beroperasi (membuat Jalan dan Penebangan kayu)
Namun pada kenyataannya pada tahun 2007 perusahaan dengan wilayah yang sama telah beroperasi PT. KRBB (Karya Rekanan Bina Bersama) yang sekarang sedang melakukan pengerjaan jalan dan telah menggusur wilayah adat masyarakat tanpa ganti rugi, dari hasil investigasi yang diperoleh adalah :
 Perusahaan tidak melakukan sosialisasi dengan masyarakat, menggusur kebun karet dan kuburan tanpa ada pemberitahuaan terlebih dahulu,
 Orang-orang yang bekerja pada PT. KRBB adalah orang PT.BUS, sebenarnya ada apa antara PT. BUS dan PT.KRBB
 Perusahaan tersebut mengatasnamakan izin pusat untuk beroperasi dan mengatakan tidak perlu memberitahu masyarakat karena ini adalah hutan negara, serta menakut-nakuti (intimidasi) dengan masyarakat jika ada masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan tersebut bahkan akan menggunakan aparat keamanan dan masyarakat akan masuk penjara.


Penutup

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa, apaun namanya tentang illegal Logging pasti akan berdampak kepada kesimbangan ekologis, sebaik apapun menagement yang diterapkan oleh Perusahaan yang bersangkutan apalagi modus yang akan dilakukan sekarang ini adalah : HABIS KAYU TANAM SAWIT. Ijin HPH hanyalah sebuah kedok belaka.


Saran

Harapan saya adalah apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terutama dalam Pelatihan “Pengembangan sistem Peringatan dini (Early Warning System) yang dilaksanakan oleh FLGT dan Dinas Kehutan Provinsi Kalimantan Barat berdampak positif dan berhasil dalam memperkecil konflik Sumber Daya Hutan terutama di Kalimantan Barat dan secara khusus di Kecamatan Silat Hulu sebagai berikut:
1. Memfasilitasi penyelesaian konflik antara masyrakat adat silat hulu dengan PT. KRBB
2. Menyelamatkan kawasan hutan demi keseimbangan ekologi dan keadilan sosial masyarakat sekitar hutan, yang pada akhirnya menghasilkan:
a. Konflik antara masyarakat adat silat hulu dengan PT. KRBB bisa terselesaikan dan
b. Kawasan hutan demi keseimbangan ekologi juga dapat terjaga dengan arif dan bijaksana.

Selasa, 26 Februari 2008

HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Oleh : Sujarni Alloy & Elias Ngiuk

K
eberadaan Masyarakat Adat di dunia yang jumlahnya mencapai ± 5.000 telah berkontribusi besar dalam mempertahankan keanekaragaman budaya. Dari jumlah tersebut, lebih kurang 300-500 juta orang yang tinggal di kawasan hutan Amazon-Amerika Latin, Asia Tenggara, Afrika dan Melanesia secara distingtif mempertahankan sistem kehidupan mereka yang turun temurun yang kaya dengan keanekaragaman hayati. Namun demikian, besarnya kontribusi masyarakat adat tersebut, sampai saat ini belum menjamin keleluasaan mereka untuk melakukan aktivitasnya karena dibawah kontrol kekuasaan kaum kapitalis. Pada banyak negara, sejumlah kelompok masyarakat ini umumnya mengalami proses penjajahan, penindasan dan peminggiran terus menerus bahkan pemusnahan dan penghancuran (genocide). Sistem kehidupan mereka yang berbeda dianggap sebagai sumber masalah dan dijadikan obyek rekayasa sosial oleh pemerintah dan dalam kasus-kasus ekstrim seperti yang dialami oleh masyarakat Indian di Amerika dan Aborigin di Australia, masyarakat adat ini harus mengalami proses penghancuran secara sengaja sehingga menyebabkan penurunan jumlah mereka secara drastis.
Persoalan yang sama juga dialami oleh masyarakat adat di Indonesia (juga Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan). Banyak masyarakat adat terusir dari tanah adatnya sendiri baik secara langsung (paksa) maupun secara sistematis oleh aktor-aktor globalisasi yakni kaum Kapitalis, kaum borjuis dan birokrat. Contoh kongkrit Masyarakat Adat Moronene di Sulawesi Tenggara, terusir dari tempat tinggalnya karena lokasinya dijadikan Taman Nasional. Kemudian, orang Amungme di Papua, hanya menjadi penonton ketika wilayah adatnya yang kaya dengan sumber daya alam diambil oleh perusahan-perusahaan multi nasional.
Berbagai persoalan yang melanda masyarakat adat seolah menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada perlindungan terhadap keberadaan mereka, meskipun perhatian terhadap masyarakat adat mulai terwujud sejak tahun 1982, bahkan tahun 1993 ditetapkan sebagai tahun masyarakat adat (Indigenous People year’s ) oleh Perserikatan Bangsa Bangsa . Selain itu PBB juga sudah menetapkan pada tahun 1994 hingga 2003 sebagai Dasawarsa Pertama masyarakat adat Dunia dan tahun 2004-2014 sebagai Dasawarsa Kedua tentang masyarakat adat dunia.
Pada pasal 3 dari deklarasi Masyarakat Adat dinyatakan bahwa ”masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan itu, mereka memiliki hak untuk memutuskan dengan bebas status politik mereka, dan kebebasan untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka”. Dari pernyataan tersebut, sangat jelas bahwa keberadaan masyarakat adat seharusnya mendapat pengakuan oleh negara-negara di mana terdapat komunitas masyarakat adat. Tidak hanya itu, PBB juga mengeluarkan serangkaian peraturan yang khusus untuk masyarakat adat, dalam bentuk konvensi maupun konvenan, sebagai contoh Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 (ILO Convention on Indigenous and Tribal Peoples) yang merupakan penyempurnaan dari Konvensi ILO No. 107 Tahun 1957, merupakan lembaga internasional pertama yang mengeluarkan kebijakan resmi dan paling lengkap menyangkut pengakuan atas hak-hak masyarakat adat. Pengakuan tersebut antara lain menyangkut hak masyarakat adat untuk menentukan bentuk dan sistem kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik mereka yang khas termasuk pelaksanaan hukum adat dan lembaga adat. Oleh sebab itu, pemerintah diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang bersangkutan bilamana ingin melakukan kegiatan di wilayah masyarakat adat serta melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilakukan. Namun demikian pengakuan dari PBB ini tidak membuat negara-negara di dunia serta merta mengakui masyarakat adat. Masih banyak negara-negara di dunia cenderung mengabaikan karena merasa terancam kewenangan masyarakat adat akan membentuk negara dalam negara. Karenanya berbagai upaya untuk meminggirkan masyarakat adat terus berlangsung, bahkan mereka sering mendapatkan cap sebagai suku terasing dan terbelakang bahkan tidak beradab.
Sementara upaya pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat di tingkat nasional, khususnya di Indonesia, perjuangan menegakkan hak-hak dan eksistensi masyarakat adat hakikatnya sudah berlangsung cukup lama. Dan atas keprihatinan yang mendalam maka pada bulan Maret 1999, seluruh masyarakat adat Nusantara berkumpul di Jakarta dan membentuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Organisasi yang diharapkan dapat lebih giat memperjuangkan nasib masyarakat adat di Indonesia.
Selain telah memiliki organisasi sebagai wadah perjuangan di tingkat nasional, di tingkat internasional Masyarakat Adat juga dilindungi oleh berbagai aturan internasioanal. Sayangnya aturan-aturan dan standarisasi internasional untuk proses advokasi dan perjuangan bagi masyarakat adat ini masih belum banyak diketahui oleh komunitas masyarakat adat maupun aktivis organisasi non pemerintah.
Minimnya pengetahuan tentang instrumen internasional yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat membuat berbagai kasus pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat tidak terakomodir dengan baik di tingkat Nasional maupun Internasional. Padahal dalam banyak kasus, dukungan publik internasional terhadap persoalan pelanggaran HAM masyarakat adat di tingkat nasional, memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyelesaiannya.
Untuk mengetahui instrumen-instrumen hukum internasional dan nasional mana saja yang berpihak kepada masyarakat adat dan bagaimana prakteknya, maka Institut Dayakologi (ID) bekerja sama dengan Panitia Kongres AMAN merasa termotivasi mengadakan pelatihan Pelanggaran HAM baik Internasional, Regional (Asia) maupun kasus pelanggaran HAM di tingkat Nasional. Sarasehan ini mengambil tema: “Tegakkan HAM Untuk Perlindungan, Pemajuan dan Kedaulatan Hak-Hak Masyarakat Adat”

CATATAN PENTING



Draft Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

Dewan Hak Asasi Manusia Resolusi 2006/2.Kelompok Kerja Komisi Hak Asasi Manusia mengelaborasi sebuah draf deklarasi sesuai dengan paragraf 5 resolusi Sidang Umum No. 49/214, 23 Desember 1994.
Dewan Hak Asasi Manusia,
Mengingat Resolusi Komisi Hak Asasi Manusia No. 1995/32, 3 Maret 1995, yang membentuk sebuah kelompok kerja antar-sesi yang satu tujuan untuk mengelaborasi sebuah draft deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat, mempertimbangkan draft yang terdapat dalam lampiran resolusi 1994/45 sub Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, untuk dipertimbangkan dan diadopsi oleh Sidang Umum dalam Dekade Internasional Pertama Masyarakat Adat Dunia,
Menyadari bahwa kelompok kerja Komisi Hak Asasi Manusia mengelaborasi sebuah draft deklarasi sesuai dengan paragraf 5 resolusi Sidang Umum No. 49/214, 23 Desember 1994 yang telah melakukan 11 sesi antara tahun 1995 dan 2006,
Mempertimbangkan bahwa Sidang Umum, dalam resolusi No. 59/174, 20 Desember 2004, meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam proses negosiasi untuk melakukan yang terbaik dalam menyukseskan mandat kelompok kerja tersebut dan membawanya ke dalam Sidang Umum untuk diadopsi sesegera mungkin sebuah draft final Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat,
Menekankan bahwa paragraf 127 dokumen hasil pertemuan World Summit tahun 2005 yang diadopsi oleh Sidang Umum dalam resolusi No. 60/1, 16 September 2005, menegaskan kembali komitmen komunitas internasional untuk mengadopsi sebuah draft final Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat sesegera mungkin,
Mencatat laporan kelompok kerja dalam sesi ke-11-nya di Jenewa dari tanggal 5 sampai dengan 16 Desember 2005 dan 30 Januari sampai dengan 3 Februari 2006 (E/CN.4/2006/79),
Menerima kesimpulan yang dibuat oleh Ketua Rapporteur dalam paragraf 30 dari laporan kelompok kerja dan proposalnya seperti yang tercantum dalam lampiran I laporan tersebut,
1. Mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat seperti yang diajukan oleh Ketua Rapporteur dari kelompok kerja Komisi Hak Asasi Manusia untuk mengelaborasi sebuah draft deklarasi sesuai dengan paragraf 5 resolusi Sidang Umum No.49/214, 23 Desember 1994 dalam lampiran I laporan kelompok kerja dalam sesinya yang ke-11 (E/CN.4/2006/79);
2. Merekomendasikan kepada Sidang Umum untuk mengadopsi draft resolusi berikut ini:
Sidang Umum,
Mencatat resolusi Dewan Hak Asasi Manusia No.2006/2, 29 Juni 2006, dimana Dewan mengadopsi teks Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Asasi Manusia,
1. Menyatakan penghargaannya kepada Dewan untuk pengadopsian Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat;
2. Mengadopsi Deklarasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran resolusi Dewan No. 2006/2, 29 Juni 2006.
Pertemuan ke-21
29 Juni 2006
(Diadopsi dengan catatan suara 30 berbanding 2, dengan 12 suara abstain. Hasil pemungutan suara adalah sebagai berikut:
Menyetujui : Azerbaijan, Brasil, Kamerun, Cina, Kuba, Republik Ceko, Ekuador, Finlandia, Perancis, Jerman, Guatemala, India, Indonesia, Jepang, Malaysia, Mauritius, Meksico, Belanda, Pakistan, Peru, Polandia, Republik Korea, Rumania, Arab Saudi, Afrika Selatan, Sri Lanka, Swiss, Inggris dan Irlandia Utara, Uruguay, Zambia
Menolak: Kanada, Federasi Rusia
Abstain: Algeria, Argentina, Bahrain, Bangladesh, Ghana, Yordania, Maroko, Nigeria, Filipina, Senegal, Tunisia, Ukraina).

DRAFT DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSA BANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
Menegaskan bahwa ‘masyarakat adat mempunyai martabat dan Hak-hak yang sama dengan bangsa-bangsa yang lain”, seraya tetap mengakui adanya hak semua bangsa untuk berbeda, memandang dirinya berbeda dari bangsa lain, dan supaya perbedaan itu dihargai,
Menegaskan pula bahwa semua bangsa memberikan kontribusi terhadap keberagaman dan kekayaan peradaban dan kebudayaan, yang merupakan warisan bersama umat manusia,
Menegaskan lebih lanjut bahwa semua doktrin, kebijakan dan praktek-praktek yang didasarkan pada atau yang menyuarakan superioritas bangsa atau individu-individu atas dasar asal-usul bangsa, perbedaan-perbedaan ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, secara ilmiah salah, secara hukum tidak benar, secara moral terkutuk, dan secara sosial tidak adil,
Juga menegaskan kembali bahwa masyarakat adat, dalam melaksanakan Hak-haknya, perlu bebas dari diskriminasi, apapun jenisnya,
Memperhatikan bahwa masyarakat adat telah tercerabut dari Hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan dasar mereka, dengan akibat, antara lain berupa kolonisasi dan diambilnya tanah-tanah, wilayah dan sumber-sumber daya alam mereka, sehingga menghalangi mereka untuk melaksanakan, terutama, hak mereka atas pembangunan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya,
Mengakui adanya kebutuhan yang mendesak untuk menghomati dan memajukan Hak-hak yang melekat pada masyarakat adat, khususnya hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, yang bersumber dari struktur politik, ekonomi dan mereka, dan dari budaya, tradisi dan spiritual, sejarah dan filosofi mereka.
Lebih jauh mengakui kebutuhan yang mendesak untuk menghormati dan memajukan Hak-hak masyarakat adat yang ditegaskan dalam traktat-traktat, perjanjian-perjanjian dan pengaturan-pengaturan konstruktif lainnya dengan negara-negara,
Menyambut baik kenyataan bahwa masyarakat adat telah menata diri mereka dalam rangka menuju kemajuan politik, sosial dan budaya, dan dalam rangka mengakhiri semua bentuk diskriminasi dan penindasan di manapun terjadinya,
Meyakini kontrol masyarakat adat terhadap pembangunan yang berdampak pada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya alam mereka, akan memungkinkan mereka untuk menjaga dan memperkuat kelembagaan-kelembagaan, budaya-budaya dan tradisi-tradisi mereka, dan untuk memajukan pembangunan mereka selaras dengan aspirasi-aspirasi dan kebutuhan mereka,
Mengakui pula bahwa penghormatan terhadap pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisional masyarakat adat memberikan sumbangan bagi pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan dan pengelolaan lingkungan secara tepat,
Menekankan perlunya demiliterisasi tanah masyarakat adat, yang akan memberi sumbangan bagi perdamaian, kemajuan dan perkembangan ekonomi dan sosial, pengertian dan hubungan bersahabat antara negara dan bangsa di dunia,
Mengakui khususnya hak keluarga-keluarga dan komunitas-komunitas masyarakat adat untuk mempertahankan tanggungjawab bersama bagi pengasuhan, pelatihan, pendidikan dan kesejahteraan anak-anak mereka, yang konsisten dengan Hak-hak anak,
Mengakui juga bahwa masyarakat adat bebas menentukan hubungan mereka dengan negara dalam semangat koeksistensi, manfaat bersama dan penghormatan penuh,
Menimbang bahwa Hak-hak yang ditetapkan dalam traktat-traktat, perjanjian-perjanjian dan penetapan-penetapan lain antara negara dan masyarakat adat adalah, dalam beberapa situasi, persoalan yang menjadi perhatian, kepentingan, tanggung jawab dan karakter internasional,
Juga mempertimbangkan bahwa traktat-traktat, perjanjian-perjanjian dan pengaturan-pengaturan konstruktif lainnya, dan hubungan yang mereka wakili, sebagai basis untuk memperkuat kemitraan antara masyarakat adat dan negara,
Mengakui bahwa piagam penghargaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menegaskan arti penting yang fundamental dari hak menentukan nasib sendiri dari semua bangsa, yang atas dasar hak ini, mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka,
Mengingat bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari Hak-hak bangsa-bangsa ini untuk menentukan nasib sendiri, yang dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional,
Meyakini bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam Deklarasi ini akan memperkuat hubungan yang harmonis dan kooperatif antara negara dan masyarakat adat, berdasarkan prinsip keadilan, demokrasi, penghargaan terhadap hak asasi manusia, non-diskriminasi, dan keyakinan yang baik,
Mendorong negara-negara untuk tunduk pada dan melaksanakan secara efektif semua instrument internasional, khususnya yang terkait dengan Hak-hak asasi manusia, manakala instrumen-instrumen itu berlaku bagi masyarakat adat, dengan konsultasi dan kerja sama dengan masyarakat adat yang bersangkutan,
Menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai peran yang penting dan berkelanjutan dalam memajukan dan melindungi Hak-hak masyarakat adat,
Percaya bahwa Deklarasi ini merupakan suatu langkah maju penting yang lebih jauh, dalam rangka pengakuan, pemajuan dan perlindungan Hak-hak dan kebebasan-kebebasan masyarakat adat dan dalam pengembangan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang releven di bidang ini,
Mengakui dan menegaskan kembali bahwa anggota perseorangan masyarakat adat berhak tanpa diskriminasi terhadap semua hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki Hak-hak kolektif yang tidak dapat ditawar keberadaannya, kesejahteraan dan pembangunan diri mereka secara integral sebagai bangsa,
Dengan khidmat mengumumkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat berikut ini sebagai sebuah standar pencapaian yang diraih dalam semangat kemitraan dan saling menghormati,
Pasal 1
Masyarakat adat mempunyai hak terhadap penikmatan secara penuh, secara kolektif maupun individu, semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universak Hak-hak Asasi Manusia dan hukum hak asasi manusia internasional.
Pasal 2
Masyarakat adat dan anggota individualnya bebas dan sederajat dengan orang-orang dan bangsa-bangsa lainnya dalam hal martabat dan hak-hak, dan mempunyai hak untuk bebas dari diskriminasi yang merugikan, dalam pelaksanaan hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas asli mereka.
Pasal 3
Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 4
Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak hak-hak atau kepemerintahan sendiri dalam hal yang berkaitan dengan masalah-masalah internal dan lokal mereka, serta cara-cara dan sarana-sarana untuk membiayai fungsi-fungsi otonomnya.
Pasal 5
Masyarakat asli mempunyai hak untuk mempertahankan dan memperkuat kekhasan dari institusi politik, hukum, sosial dan budaya mereka, dan tetap memperoleh hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menginginkannya, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya negara.
Pasal 6
Setiap anggota perseorangan masyarakat adat mempunyai hak terhadap suatu kebangsaan.
Pasal 7
1. Anggota masyarakat adat berhak untuk hidup, memperoleh integritas fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai seorang individu.
2. Masyarakat adat memiliki hak kolektif untuk hidup dalam kebebasan, kedamaian, dan keamanan sebagai sebuah masyarakat yang khas dan tidak boleh dijadikan target tindakan genosida (pembunuhan massal) atau tindakan kekerasan lainnya, termasuk secara paksa memindahkan anak-anak kelompok masyarakat adat tersebut ke kelompok masyarakat lainnya.
Pasal 8
1. Masyarakat adat dan anggota individunya mempunyai hak untuk tidak menjadi sasaran asimilasi yang dipaksakan dan penghancuran terhadap budaya mereka.
2. Negara-negara akan menyediakan mekanisme-mekanisme yang efektif untuk mencegah, dan memberikan ganti rugi untuk:
(a) Setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau akibat menghilangkan integritas mereka sebagai bangsa yang berbeda, atau dari nilai-nilai kultural atau identitas etnik mereka;
(b) Setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau akibat mencerabut mereka dari tanah, wilayah atau sumber daya mereka;
(c) Setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai tujuan atau menyebabkan pelanggaran atau mengurangi hak apa pun dari mereka;
(d) Setiap bentuk asimilasi atau integrasi oleh kebudayaan lain atau jalan hidup yang dipaksakan kepada mereka dengan cara-cara hukum, administratif atau cara-cara lainnya;
(e) Setiap bentuk propaganda yang ditujukan untuk mendukung atau menciptakan diskriminasi rasial atau etnis terhadap mereka.
Pasal 9
Masyarakat adat dan anggota individunya mempunyai hak untuk menjadi bagian dari suatu komunitas atau bangsa masyarakat adat, sesuai dengan tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dari komunitas atau bangsa masyarakat adat tersebut. Tidak ada diskriminasi apa pun yang boleh timbul akibat dari pelaksanaan hak tersebut.
Pasal 10
Masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada relokasi yang terjadi tanpa persetujuan bebas dan sadar dari masyarakat adat yang bersangkutan, dan hanya boleh setelah ada kesepakatan perihal ganti kerugian yang adil dan memuaskan, dan apabila memungkinkan, dengan pilihan untuk kembali lagi.

Pasal 11
1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk mempraktekkan dan merevitalisasi tradisi-tradisi dan adat budaya mereka. Hal ini meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi, dan mengembangkan manifestasi masa lalu, sekarang, dan yang akan datang dari kebudayaan mereka, seperti situs-situs arkeologi dan sejarah, artefak, rancangan, upacara-upacara, teknologi, seni visual, dan seni pertunjukan dan kesusastraan.
2. Negara hendaknya menyediakan ganti rugi melalui mekanisme-mekanisme yang efektif, yang dapat termasuk restitusi yang dikembangkan bersama-sama dengan masyarakat adat sehubungan dengan diambilnya hak-hak milik budaya, intelektual, keagamaan dan spiritual mereka tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka atau yang melanggar hukum-hukum, tradisi dan adat mereka.
Pasal 12
1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memanifestasikan, mempraktekkan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi, kebiasaan dan upacara spiritual dan keagamaan mereka; hak untuk mempertahankan, melindungi dan mempunyai akses secara pribadi terhadap situs-situs keagamaan dan budaya mereka; hak akan penggunaan dan kontrol terhadap objek-objek seremonial mereka; dan hak akan repatriasi jasad manusia.
2. Negara hendaknya mencari cara untuk membuka akses dan/atau repatriasi barang-barang upacara dan sisa-sisa jasad manusia yang berada dalam kepemilikannya melalui mekanisme-mekanisme yang adil, transparan, efektif yang dikembangkan sesuai dengan masyarakat adat yang bersangkutan.
Pasal 13
1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk merevitalisasi, menggunakan, mengembangkan dan mewariskan kepada generasi-generasi yang akan datang sejarah, bahasa, tradisi lisan, filsafat, sistem tulisan dan kesusasteraan, dan untuk menandakan dan menggunakan nama mereka sendiri untuk komunitas-komunitas, tempat-tempat dan orang-orang.
2. Negara-negara akan mengambil upaya yang efektif untuk memastikan bahwa hak ini terlindungi dan juga untuk memastikan bahwa mereka dapat mengerti dan dimengerti dalam proses politik, hukum dan administratif, dimana diperlukan dengan menyediakan penerjemahan atau cara lain yang sesuai.
Pasal 14
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk membangun dan mengontrol sistem-sistem pendidikan mereka dan institusi-institusi yang menyediakan pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dengan cara yang sesuai dengan metode-metode pengajaran dan belajar yang sesuai dengan budaya mereka.
2. Anggota-anggota masyarakat adat, terutama anak-anak, memiliki hak ke semua tingkatan dan bentuk-bentuk pendidikan yang disediakan negara tanpa diskriminasi.
3. Negara-negara, bersama-sama dengan masyarakat adat, akan mengambil upaya-upaya yang efektif, agar anggota-anggota masyarakat adat, terutama anak-anak, termasuk mereka yang tinggal di luar komunitas-komunitas mereka, memperoleh akses, jika dimungkinkan, kepada pendidikan berdasarkan budaya mereka sendiri dan dilaksanakan dalam bahasa mereka.
Pasal 15
1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memiliki martabat dan keragaman budaya, tradisi, sejarah, dan aspirasi-aspirasi mereka yang secara serasi tercermin dalam semua bentuk pendidikan dan imformasi publik.
2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif, melalui konsultasi dengan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk menghapuskan prasangka dan diskriminasi dan untuk memajukan toleransi, saling pengertian dan hubungan yang baik antara masyarakat adat dengan unsur masyarakat yang lain.
Pasal 16
1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk membuat media mereka sendiri dalam bahasa mereka dan memiliki akses kepada semua bentuk media yang bukan berasal dari masyarakat adat tanpa diskriminasi.
2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa media milik negara mencerminkan secara sepatutnya keragaman budaya masyarakat adat. Negara-negara, tanpa prasangka guna menjamin kebebasan berekspresi yang sepenuhnya, haruslah mendorong media milik swasta mencerminkan secara memadai keberagaman budaya masyarakat adat.
Pasal 17
1. Masyarakat adat dan anggota individunya mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya semua hak yang ditetapkan di dalam hukum perburuhan internasional dan perundang-undangan perburuhan nasional.
2. Negara-negara dengan berkonsultasi dan bekerjasama dengan masyarakat adat melakukan upaya-upaya yang spesifik untuk melindungi anak-anak anggota masyarakat adat dari eksploitasi ekonomi dan dari segala jenis pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak tersebut, atau membahayakan kesehatan anak tersebut atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, maupun sosialnya, dengan memperhatikan kondisi khusus mereka dan pentingnya pendidikan bagi pemberdayaan mereka.
3. Anggota individu masyarakat adat mempunyai hak untuk tidak diperlakukan dengan kondisi-kondisi yang diskriminatif dalam bidang perburuhan, pekerjaan atau upah.
Pasal 18
Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam hal-hal yang berpengaruh terhadap hak-hak mereka, melalui perwakilan-perwakilan yang dipilih oleh mereka sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk mempertahankan dan mengembangkan institusi-institusi adat untuk pengambilan keputusan milik mereka.
Pasal 19
Negara-negara hendaknya berkonsultasi dan bekerjasama dengan keyakinan yang baik dengan masyarakat adat yang bersangkutan melalui institusi perwakilan mereka sendiri untuk memperoleh persetujuan bebas dan sadar dari mereka sebelum mengadopsi dan menerapkan langkah-langkah legislatif atau administratif yang akan berpengaruh terhadap mereka.
Pasal 20
1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk mempertahankan dan mengembangkan sistem-sistem politik, ekonomi dan sosial mereka, untuk merasa dalam penikmatan sarana hidup minimum dan pembangunan mereka, dan untuk mengambil bagian secara aktif dalam semua kegiatan tradisional dan kegiatan ekonomi mereka yang lain.
2. Masyarakat adat yang telah tercerabut dari sarana hidup minimum dan sarana pembangunan mereka berhak atas ganti kerugian yang adil dan memuaskan.
Pasal 21
1. Masyarakat adat mempunyai hak, tanpa diskriminasi, untuk mengembangkan sistem-sistem politik, ekonomi dan sosial mereka, termasuk antara lain, dalam bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan dan pelatihan kembali di bidang kejuruan, perumahan, sanitasi, kesehatan dan jaminan sosial.
2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan, dengan sepantasnya, langkah-langkah khusus untuk memastikan perkembangan yang terus-menerus dari kondisi ekonomi dan sosial mereka. Perhatian yang khusus akan diberikan kepada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari anggota masyarakat adat yang sudah tua, perempuan, pemuda, anak-anak dan yang cacat.
Pasal 22
1. Perhatian yang khusus akan diberikan kepada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari anggota masyarakat adat yang sudah tua, perempuan, pemuda, anak-anak dan yang cacat dalam penerapan Deklarasi ini.
2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah, bersama-sama dengan masyarakat adat, untuk memastikan bahwa anggota perempuan dan anak-anak dari masyarakat adat dapat menikmati perlindungan dan jaminan secara penuh dari semua bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 23
Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas-prioritas dan strategi-strategi dalam melaksanakan hak atas pembangunan mereka. Khususnya, masyarakat adat mempunyai hak untuk secara aktif terlibat dalam menentukan dan mengembangkan semua program kesehatan, perumahan dan program-program ekonomi dan sosial lainnya yang membawa dampak bagi mereka dan, sedapat mungkin, untuk melaksanakan program-program tersebut melalui lembaga-lembaga milik mereka sendiri.
Pasal 24
1. Masyarakat adat mempunyai hak terhadap praktek-praktek pengobatan dan kesehatan tradisional mereka, termasuk hak terhadap perlindungan tanaman-tanaman, binatang-binatang, mineral-mineral dan obat-obatan yang vital. Mereka juga mempunyai hak akan akses, tanpa diskriminasi, terhadap semua layanan sosial dan kesehatan.
2. Angota-anggota masyarakat adat memiliki hak yang setara untuk menikmati standar tertinggi yang dapat diperoleh bagi kesehatan fisik dan mental. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan sebuah tujuan untuk mencapai secara bertahap pemenuhan secara menyeluruh dari hak ini.
Pasal 25
Masyarakat adat mempunyai hak untuk mempertahankan dan memperkuat hubungan mereka yang khas bersifat spiritual dengan tanah, wilayah, air, perairan pantai dan sumber-sumber daya lainnya yang secara tradisional telah mereka miliki atau mereka tempati atau gunakan, dan untuk menjalankan tanggungjawab mereka dalam hal ini terhadap generasi-generasi yang akan datang.
Pasal 26
1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memiliki, mengembangkan, mengawasi dan menggunakan tanah, wilayah dan sumber daya-sumber daya mereka yang secara tradisional dimiliki, ditempati atau digunakan atau diperoleh.
2. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan, mengawasi dan mengontrol tanah, wilayah dan sumber daya-sumber daya yang telah mereka miliki dengan kepemilikan secara tradisional atau secara tradisional mereka tempati atau gunakan, termasuk cara-cara lain yang menjadikan mereka sebagai pemilik.
3. Negara-negara akan memberikan pengakuan dan perlindungan secara hukum kepada tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-daya tersebut. Pengakuan tersebut akan dilaksanakan dengan penghargaan yang semestinya terhadap adat-adat, tradisi-tradisi, dan sistem kepemilikan tanah masyarakat adat yang bersangkutan.
Pasal 27
Negara-negara akan membuat dan menerapkan, bersama-sama dengan masyarakat adat yang bersangkutan, sebuah proses yang adil, independen, tanpa keberpihakan, terbuka dan transparan, memberikan pengakuan yang selayaknya kepada hukum-hukum, tradisi, adat dan sistem kepemilikan tanah masyarakat adat, untuk pengakuan dan memutuskan secara sah hak-hak masyarakat adat terhadap tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisional dimiliki atau dihuni atau digunakan. Masyarakat adat memiliki hak untuk mengambil bagian dalam proses ini.
Pasal 28
1. Masyarakat adat mempunyai hak terhadap ganti rugi, dengan cara-cara yang dapat termasuk restitusi atau, jika hal ini tidak memungkinkan, kompensasi yang adil, dan merata, untuk tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang telah secara tradisional mereka miliki atau yang mereka tempati atau gunakan, dan yang telah diambil alih, diduduki, digunakan atau rusak, tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka.
2. Kecuali disetujui secara bebas oleh masyarakat adat yang bersangkutan, ganti rugi akan berbentuk tanah, wilayah atau sumber daya yang sama dalam kualitas, ukuran dan status hukumnya atau ganti rugi berbentuk uang atau ganti rugi berbentuk lainnya yang pantas.
Pasal 29
1. Masyarakat adat mempunyai hak terhadap terpeliharanya, dan dilindunginya lingkungan dan kapasitas produktif dari tanah, wilayah dan sumber daya mereka. Negara akan membuat dan menerapkan program-program bantuan untuk masyarakat adat untuk pemeliharaan dan perlindungan itu tanpa diskriminasi.
2. Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memastikan tidak ada penyimpanan atau pembuangan bahan-bahan berbahaya yang dilakukan di tanah-tanah dan wilayah-wilayah masyarakat adat tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka.
3. Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memastikan, manakala diperlukan, bahwa program-program untuk memonitor, mempertahankan dan memulihkan kesehatan masyarakat adat, sebagaimana telah dikembangkan dan dilaksanakan oleh masyarakat adat yang terkena dampak dari bahan-bahan seperti itu, benar-benar dilaksanakan.
Pasal 30
1. Kegiatan militer tidak akan dilakukan di atas tanah dan wilayah masyarakat adat, kecuali dikarenakan adanya ancaman yang benar berbahaya bagi kepentingan umum yang relevan atau sebaliknya secara bebas disetujui atau diminta oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
2. Negara akan melakukan konsultasi-konsultasi yang efektif dengan masyarakat adat melalui prosedur-prosedur yang semestinya dan khususnya melalui institusi-institusi perwakilan mereka sebelum menggunakan tanah-tanah atau wilayah-wilayah untuk kegiatan-kegiatan militer.
Pasal 31
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan, mengontrol, melindungi, dan mengembangkan warisan budaya, pengetahuan tradisional dan ekspresi-ekspresi budaya mereka, termasuk manifestasi-manifestasi ilmu pengetahuan, teknologi-teknologi dan budaya-budaya mereka, termasuk sumber daya manusia dan sumber daya genetik lainnya, benih, obat-obatan, pengetahuan mengenai sifat-sifat flora dan fauna, tradisi lisan, kesusasteraan, rancangan-rancangan dan seni-seni visual dan seni pertunjukan. Mereka juga berhak untuk memelihara, mengontrol, melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual mereka akan warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan ekspresi-ekspresi budaya tradisional tersebut.
2. Bersama-sama dengan masyarakat adat, negara akan mengambil langkah-langkah efektif untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan dari hak-hak tersebut.
Pasal 32
1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk pengembangan atau penggunaan tanah, wilayah dan sumber daya-sumber daya lainnya milik mereka.
2. Negara hendaknya berkonsultasi dan bekerja sama dalam keyakinan yang baik dengan masyarakat adat yang bersangkutan melalui institusi-institusi perwakilan mereka untuk memperoleh persetujuan bebas dan sadar dari mereka sebelum diterimanya setiap proyek yang membawa dampak terhadap tanah, wilayah, dan sumber daya lain milik mereka, khususnya dalam kaitannya dengan pembangunan, pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya-sumber daya mineral, air atau sumber daya lainnya.
3. Negara akan menyediakan mekanisme-mekanisme yang efektif untuk ganti rugi yang adil untuk aktivitas-aktivitas tersebut, dan langkah-langkah yang semestinya akan diambil untuk mengurangi dampak lingkungan, ekonomi, sosial, kultural dan spiritual yang berbahaya.
Pasal 33
1. Masyarakat adat berhak untuk menentukan identitas atau keanggotaan mereka menurut adat dan tradisi mereka. Hal ini tidak menghambat hak anggota perorangan masyarakat adat memperoleh kewarganegaraan negara dimana mereka hidup.
2. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan struktur, dan untuk memilih keanggotaan dari kelembagaan-kelembagaan mereka sesuai dengan prosedur mereka sendiri.
Pasal 34
Masyarakat adat mempunyai hak untuk memajukan, membangun dan mempertahankan struktur kelembagaan-kelembagaan mereka dan adat, spiritualitas, tradisi, prosedur, praktek-praktek dan, dalam halnya jika ada, sistem atau adat peradilan, yang sesusai dengan standar internasional hak asasi manusia.
Pasal 35
Masyarakat adat berhak untuk menentukan tanggungjawab-tanggungjawab individu terhadap komunitas-komunitas mereka.
Pasal 36
1. Masyarakat adat, khususnya yang terbagi oleh batas-batas internasional, mempunyai hak untuk mempertahankan dan membangun kontak, hubungan, dan kerja sama, termasuk kegiatan-kegiatan untuk tujuan-tujuan spiritual, kultural, politik, ekonomi dan sosial, dengan anggota komunitas mereka sendiri dan masyarakat adat lainnya melintasi perbatasan.
2. Negara-negara, dengan berkonsultasi dan bekerjasama dengan masyarakat adat, akan mengambil langkah-langkah efektif untuk memfasilitasi kegiatan tersebut dan memastikan diterapkannya hak ini.
Pasal 37
1. Masyarakat adat mempunyai hak terhadap diakuinya, dipatuhinya dan ditegakkannya traktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan lain yang konstruktif yang dibuat dengan negara-negara atau yang menggantikannya dan supaya negara-negara menghormati dan mentaati traktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan lain yang konstruktif tersebut.
2. Tidak ada bagian dari Deklarasi ini yang diartikan sebagai untuk menghilangkan atau menghancurkan hak-hak masyarakat adat yang terdapat dalam berbagai Perjanjian Formal, berbagai Kesepakatan, dan berbagai Pengaturan yang Konstruktif.
Pasal 38
Negara-negara dengan berkonsultasi dan bekerjasama dengan masyarakat adat, akan mengambil langkah-langkah yang tepat, termasuk langkah-langkah legislatif, untuk mencapai tujuan-tujuan dari Deklarasi ini.
Pasal 39
Masyarakat adat mempunyai hak untuk memiliki akses terhadap bantuan keuangan dan teknis dari negara dan melalui kerja sama internasional, bagi penikmatan hak-hak yang diakui dalam Deklarasi ini.
Pasal 40
Masyarakat adat berhak untuk mempunyai akses ke, dan untuk memperoleh keputusan secara cepat melalui prosedur-prosedur yang adil bagi penyelesaian konflik dan sengketa dengan negara atau pihak-pihak lain, dan juga bagi pemulihan yang efektif untuk semua pelanggaran hak-hak individual dan kolektif mereka. Keputusan seperti itu akan mempertimbangkan adat, tradisi, peraturan-peraturan dan sisitem hukum dari masyarakat adat yang bersangkutan serta hak-hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Pasal 41
Organ-organ dan badan khusus dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antar pemerintah yang lain akan memberikan kontribusi bagi realisasi sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalan Deklarasi ini, melalui mobilisasi, antara lain, kerja sama keuangan dan bantuan teknis. Cara dan sarana untuk menjamin partisipasi masyarakat adat dalam isu-isu yang membawa dampak bagi mereka akan ditetapkan.
Pasal 42
Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badannya, termasuk Forum Permanen untuk Isu-Isu Masyarakat Adat, dan badan-badan khusus, termasuk di tingkat negara, negara-negara bagian, akan meningkatkan penghargaan untuk dan penerapan secara menyeluruh ketentuan-ketentuan Deklarasi ini dan menindaklanjuti keefektifan Deklarasi ini.
Pasal 43
Hak-hak yang diakui di sini merupakan standar-standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat di dunia.
Pasal 44
Semua hak dan kebebasan yang diakui di sini dijamin secara sama bagi anggota perorangan masyarakat adat baik laki-laki maupun perempuan.
Pasal 45
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai mengurangi atau meniadakan hak-hak yang sekarang ada atau yang akan ada yang bisa dimiliki atau diperoleh masyarakat adat.
Pasal 46
1. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan secara tersirat adanya hak negara, kelompok atau orang untuk terlibat dalam setiap kegiatan atau untuk melakukan suatu kegiatan yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Dalam melaksanakan hak-hak yang dinyatakan dalam Deklarasi ini, hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental bagi semua akan dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam Deklarasi ini hanya akan mendapat batasan-batasan tersebut sebagaimana yang ditentukan oleh hukum sesuai dengan kewajiban-kewajiban hak asasi manusia internasional. Batasan-batasan semacam hendaknya tidak diskriminatif dan benar-benar hanya diperlukan untuk tujuan memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya dari hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang paling adil dan mendorong sebuah masyarakat yang demokratis.
3. Ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam deklarasi ini akan diartikan sesuai dengan prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap hak-hak asasi, kesetaraan, non-diskriminatif, pemerintahan yang baik dan keyakinan yang baik.

MENGENAI AMAN WILAYAH PONTIANAK

”Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi dan Bermartabat secara Budaya”

I. PROFIL DASAR
A. NAMA ORGANISASI : ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA KALIMANTAN BARAT [AMAN-KALBAR]
B. ALAMAT ORGANISASI : Jl. Budi Utomo, Kompleks Ruko No. 03 Siantan Hulu, Pontianak UTARA
Telp : (62) (561) 885264 ;Fax : (62) (561) 885211 E-mail: amankalbar@gmail.com
C. TAHUN BERDIRI : 17 Maret TH 1998
D. JENIS/ TIPE ORGANISASI : Organisasi Massa
E. BENTUK ORGANISASI : Aliansi
F. JUMLAH ANGGOTA ORGANISASI:
1. Komunitas : 112 Komunitas atau 122.000 org
2. Pendiri : 15 orang
3. Pengurus : 5 orang
4. Staff : 7 orang


Sejarah Pendirian 
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-Kalimantan Barat (AMAN KALBAR), didirikan 16 Juni 1998, sebagai respon dari situasi keterpurukan kondisi masyarakat adat yang masih mengalami perlakuan diskriminasi, proses penjajahan, penindasan dan peminggiran terus menerus bahkan pemusnahan dan penghancuran (genocide). Sistem kehidupan mereka yang berbeda dianggap sebagai sumber masalah dan dijadikan obyek rekayasa sosial . Berbagai persoalan yang melanda masyarakat adat seolah menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada perlindungan terhadap keberadaan mereka. Gerakan Pancur Kasih yang dimulai sejak 1981 Dulu AMAN Kalbar lebih dikenal dengan Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat [AMA Kalbar]. Namun setelah Kongres AMAN III yang dilaksanakan Tanggal 17 -22 Maret 2007 di Pontianak Kalimantan Barat menghasilkan beberapa perubahan, termasuk nama organisasi dari AMA menjadi AMAN agar organisasi ini ke depan lebih mampu melakukan kerja-kerjanya lebih masif dan terorganizir di masyarakat adat. AMAN sebagai organisasi rakyat di tingkat local yang menyadari bahwa salah satu kunci utama dari cita-cita ini adalah dengan membangun komunikasi dan koordinasi kepada anggotanya dan kepada berbagai pihak lain, untuk membangun kerjasama. Oleh sebab itu, kerja-kerja AMAN Kalbar selama masa waktu 2007-2012 difokuskan pada pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi-organisasi lokal sebagai simpul-simpul gerakan serta terus mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak yang mendukung gerakan Masyarakat Adat di Kalimantan Barat.

Tujuan organisasi adalah: (1) melakukan penyadaran hak-hak masyarakat adat, (2) melakukan pemberdayaan perempuan dan pemuda adat, (3) penguatan ekonomi masyarakat adat, (4) penguatan lembaga-lembaga adat di tingkat daerah, (5) mempromosikan nilai-nilai dan kearifan-kearifan asli masyarakat adat, (6) membangun kerjasama dan jaringan dengan semua pihak yang secara nyata telah melakukan kegiatan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, (7) melakukan pembelaan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat yang mengalami penindasan hak-hak azasinya, dan (8) melakukan upaya-upaya yang dapat mempengaruhi kebijakan struktural/hukum yang berkaitan dengan masyarakat adat.

A. Dewan wilayah AMAN Kalbar
Sebagai suatu elemen dalam struktur organisasi AMAN Kalbar, Dewan Daerah bersama dengan Badan Pelaksana Harian [BPH] AMAN Kalbar merupakan penentu kebijakan strategis tertinggi yang mendapat mandat dari Anggota/ komunitas AMAN dan bertanggung-jawab kepada Musyawarah Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (Muswil AMAN KALBAR) yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 tahu sekali. Dalam posisi ini maka Dewan Daerah dan BPH berfungsi untuk : (1) memberikan pernyataan politik yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan eksistensi masyarakat adat, dan (2) merumuskan garis-garis besar program, melaksanakan, mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
Sebagai utusan komunitas masyarakat adat yang mengutusnya di tingkat wilayah maka setiap anggota Dewan Daerah merupakan pelaksana program AMAN Kalbar di wilayahnya masing-masing. Dalam pelaksanaan program-program, maka anggota Dewan Daerah dapat didukung oleh Organisasi Lokal atau Ornop pendamping di wilayah tersebut. Dengan demikian maka posisi anggota Dewan Daerah dan komunitas yang mengutusnya sangat penting dalam pelaksanaan program, baik sebagai salah seorang pengambil kebijakan strategis organisasi maupun sebagai pelaksana program di wilayahnya. Dalam peran ini maka setiap anggota Dewan Daerah bertugas dan bertanggung jawab untuk: (1) Mensosialisasikan AMAN Kalbar dan merekrut anggota baru di wilayahnya, (2) Mengembangkan dan memperkuat posisi dan kemampuan AMAN Kalbar di wilayahnya (bisa dalam lingkup Binua, Desa, Kecamatan atau kabupaten) sehingga mampu melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan, dan (3) memfasilitasi dan mendorong penyelesaian konflik-konflik yang dihadapi masyarakat adat di wilayahnya.
Berdasarkan ketentuan AD AMAN Kalbar, Dewan Daerah yang beranggotakan 12 orang minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengadakan Rapat Kerja Dewan Daerah. Pada kesempatan ini setiap anggota Dewan Daerah harus melaporkan pelaksanaan tugas dan program di wilayah masing-masing selama satu tahun sebelumnya dan kemudian secara bersama merumuskan kebijakan-kebijakan strategis untuk 1 (satu) tahun kerja berikutnya.

B. DEWAN PAKAR
Dewan Pakar dalam organisasi AMAN Kalbar merupakan terobosan baru untuk menata organisasi ini ke arah yang lebih baik, berkualitas dan terkontrol. Memilih dan menempatkan personal Dewan Pakar, AMAN Kalbar menggunakan pendekatan indikator sejarah. Dalam hal ini para personal yang duduk di dewan pakar ini adalah para pendiri atau perintis yang masih memiliki semangat atau komitmen yang jelas untuk tetap memperjuangkan masyarakat adat dan masih memiliki idiologi atau prinsip-prinsip dasar perjuangan untuk masyarakat adat. [Keanggotaan Dewan Pakar sedang dalam proses Kelengkapan Administrasi].

C. SEKRETARIAT AMAN KALIMANTAN BARAT
Untuk penyelenggaraan operasional AMAN sehari-hari, Muswil juga telah mengamanatkan untuk membentuk Sekretariat AMAN Kalbar yang berkedudukan di Pontianak (sebagai ibukota Propinsi Kalimantan Barat). Sekretariat ini dipimpin oleh Ketua Badan Pelaksana Harian yang dipilih dan ditetapkan oleh Muswil AMAN Kalbar dengan masa kerja sampai dengan 5 tahun. Selanjutnya untuk menjalan roda organisasi Ketua BPH AMAN Kalbar berwenang menunjuk, mengangkat beberapa staf administrasi maupun Kepala Departemen. Pada Muswil AMAN III, telah menetapkan Sekretariat AMAN KALBAR yang beralamat di: Jl. Budi Utomo, Kompleks Ruko No. 03 Siantan Hulu, Pontianak Utara 78241 Telp : (62) (561) 885264 ; Fax : (62) (561) 885211 E-mail: amankalbar@gmail.com
Adapun tugas dan fungsi utamanya adalah: (a) sebagai pusat komunikasi dan simpul informasi gerakan masyarakat adat di Kalimantan Barat ; dan (b) mengembangkan dan melaksanakan program kerja yang telah diamanatkan oleh Kongres Masyarakat Adat Kalbar dan Rapat Kerja Tahunan Dewan Daerah AMAN Kalbar. (c) membangun jaringan dan kerjasama dengan pihak lain yang mendukung perjuangan Masyarakat adat.

D. STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan AD AMAN, Bab. VIII Tentang: Struktur Organisasi dan Kepengurusan serta Wewenang dan Kewajiban Pengurus, dalam Pasal 14 dinyatakan secara jelas bahwa Struktur organisasi AMAN terdiri dari:
(1) Tingkat Pusat, yang dipimpin oleh Pengurus Besar AMAN, disingkat PB AMAN; (2) Tingkat Wilayah, yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah AMAN, disingkat PW AMAN; (3) Tingkat Daerah, yang dipimpin oleh Pengurus Daerah AMAN, disingkat PD AMAN. Selain itu dalam berdasarkan pasal 19; Ayat (4) tentang Kewenangan Pengurus Wilayah, pada huruf b. juga dinyatakan bahwa Pengurus Wilayah berwenang Membentuk Dewan Pakar di Tingkat Wilayah yang keanggotaannya bersifat terbuka berdasarkan kebutuhan keahlian dan kemampuan khusus yang pengaturan tugas dan tanggunggung-jawabnya diatur melalui Keputusan PW

STRUKTUR ORGANISASI AMAN KALBAR

KETUA BPH :
Drs. Sujarni Alloy, MA
[alloy_my@yahoo.com]

SEKRETARIAT AMAN KALBAR
  1. BAG. Administrasi : Hery Susanto
  2. BAG. Keuangan : F. Wiwin, A.Md
  3. URT & Menejemen : Ir. Paulus Unjing Imail : clara_unjing@yahoo.com
  4. Staff Umum : Aga Pitus
  5. Bag. Database & Website: Jalung

KEPALA BIRO 5 BIRO
  1. Urusan Politik dan Media : [Vermy]
  2. Urusan pendidikan dan kebudayaan : [Thomas D., SH]
  3. Organisasi dan Kaderisasi : [Jalung] Imial : j47ung_kayan@yahoo.com
  4. Perempuan Adat dan Pemuda Adat : [Simon Pabaras]
  5. Urusan Ekonomi : [Anyu]

DRAFT PROGRAM KERJA DEPARTEMEN-DEPARTEMEN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA KALIMANTAN BARAT PERIODE 2007-2012

Penyusunan program ini didasarkan pada pengelompokan tujuan sebagai berikut:

I. BERDAULAT SECARA POLITIK:

1. Penguatan organisasi sampai ke tingkat basis
2. Penguatan kapasitas pemuda adat
3. Penguatan kapasitas Hak Perempuan Masyarakat Adat
4. Adanya departemen khusus perempuan di AMAN dan di semua tingkatan di mana dia berada.
5. Adanya sosialisasi dan pelatihan khusus tentang hak hak perempuan dalam lingkungan Masyarakat Adat.
6. Menyelenggarakan Kongres khusus untuk perempuan adat
7. Penguatan perempuan dilakukan di basis, tidak dari pusat.
8. Refleksi perjalanan program perempuan di AMAN, pengkaderan/penguatan kapasitas, penguatan jaringan di setiap region, pertemuan perempuan secara reguler identifikasi permasalahan perempuan penyebaran dan distribusi informasi tentang perjuangan perempuan adat serta pendokumentasian penerbitan buku, film VCD tentang perjuangan perempuan adat.
9. Sosialisasi kesetaraan gender
10. Penguatan hak dan partisipasi perempuan Adat dalam kebijakan pengelolaan terhadap SDA dan lingkungan
11. Peningkatan partisipasi politik AMAN
12. Menghidupkan kembali sistem politik masyarakat adat
13. Memperjuangkan khusus Undang-Undang tentang sistem pemerintahan Masyarakat Adat
14. Gerakan pendokumentasian hak asal-usul Masyarakat Adat
15. Adanya perwakilan Dewan Adat di Legislatif
16. Anggota masyarakat adat menduduki posisi strategis dalam semua tingkatan pemerintahan
17. Melalui masyarakat adat AMAN berpartisipasi langsung dan aktif mendukung masyarakat adat dalam pemilu namun tidak dalam bentuk partai politik
18. Masyarakat Adat meminta dukungan kepada dewan AMAN ketika ingin duduk di dewan legislatif
19. Merekomendasikan kepada pemerintah tentang penyelenggaraan kegiatan kelembagaan di tingkat komunitas adat
20. Mendokumentasikan dan mengelola dokumen sejarah kepemilikan lahan masyarakat adat.
21. Pengambilan peran dalam mencipatakan keamanan di daerah yang berkonflik
22. Advokasi untuk revisi UU yang mengancam keberadaan eksistensi MA
23. Melakukan pemetaan dan penataan ruang kelola masyarakat adat berdasarkan kesejarahan batas-batas wilayah.
24. Advokasi hukum dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional
25. Penguatan dan perluasan hubungan antara organisasi masyarakat adat dan masyarakat sipil lainnya.
26. Menyelenggarakan Kongres khusus bagi pemuda adat.

II. MANDIRI SECARA EKONOMI:

1. Penguatan Kelembagaan Ekonomi kerakyatan yang mandiri di masing-masing komunitas masyarakat adat secara setara berbasiskan sumberdaya alam yang dikelola secara berkelanjutan.
2. Mendorong adanya kebijakan/regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat bagi bertumbuhnya ekonomi kerakyatan, diantaranya melalui PERDES dan PERDA.
3. Memfasilitasi pengembangan komoditi-komoditi yang dikuasai oleh masyarakat adat, seperti hasil laut, hasil hutan, perkebunan, perikanan darat, dsb.
4. Studi Banding antar-komunitas masyarakat adat untuk peningkatan kemampuan teknis dalam pengolahan hasil produksi dan pemasaran hasil-hasil produksi.
5. Pengamanan terhadap basis-basis sumberdaya alam (produksi) masyarakat adat melalui pemetaan wilayah dan potensinya.
6. Memfasilitasi inisiatif ekonomi kerakyatan agar dimasukkan dalam alokasi anggaran desa dan daerah.
7. Adanya departemen khusus di AMAN yang menangani Ekonomi Kerakyatan.
8. Penguatan peran serta perempuan di dalam sistem pemberdayaan ekonomi kemasyarakatan sesuai dengan kearifan lokal di masing masing komunitas masyarakat adat.
9. Pengembangan simpul-simpul penguatan ekonomi dan penggalangan sumberdaya AMAN

III. BERMARTABAT SECARA BUDAYA:

1. Mengembangkan ”muatan lokal” di dalam kurikulum pendidikan formal.
2. Memperjuangkan pengakuan peradilan adat oleh negara.
3. Ada wadah untuk memperjuangkan hak-hak perempuan adat.
4. Menggali, memperkuat, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan budaya masyarakat adat.
5. Menghentikan pencurian terhadap hak-hak intelektual Masyarakat Adat, dan melakukan advokasi hak-hak intelektual Masyarakat Adat
6. Mengembangkan pusat-pusat/simpul belajar budaya Masyarakat Adat dan mengembangkan sekolah-sekolah khas Masyarakat Adat.
7. Penguatan hukum adat.
8. Mendorong penghapusan sistem feodalisme dan neokolonialisme
9. Mengembangkan data base kearifan lokal masyarakat adat.
10. Menginisiasi pembuatan sekolah-sekolah khas Masyarakat Adat dan pelatihan-pelatihan untuk upaya pengakuan hak-hak adat seperti pemetaan partisipatif.
11. Pengembangan pusat-pusat/simpul belajar Masyarakat Adat.
12. Meminta sidang umum PBB untuk segera merealisasikan pengesahan Deklarasi tentang Masyarakat Adat paling lambat tahun 2007.
13. Meminta kepada Pemerintah Indonesia agar ikut menandatangani Deklarasi Sidang Umum PBB tentang masyarakat adat.
14. Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan UU dan Perda di masing-masing daerah tentang pengakuan hak-hak masyarakat adat, termasuk penghapusan kalimat-kalimat yang tertera di dalam UU dan Peraturan lainnya yang bersifat ambigu dalam hal pengakuan terhadap masyarakat Adat.
15. Pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi-konvensi Internasional yang belum disyahkan oleh pemerintah Indonesia.
16. Pemerintah Indonesia dan penegak hukum mengakui peradilan adat secara total.
17. Pemerintah Indonesia segera memberlakukan otonomi daerah sepenuhnya.
18. Pemerintah Indonesia memperhatikan dan melaksanakan Hasil Kongres AMAN III.
19. Mendesak seluruh anggota AMAN untuk melakukan Aksi Nasional untuk menuntut Hak-hak Masyarakat Adat melalui gerakan birokrasi/ loby dan demontrasi massal dan serentak kepada pemerintah Indonesia.
20. Agar Dewan AMAN melakukan konsolidasi dan pelatihan hukum adat di setiap Komunitas anggota AMAN.
21. Meminta dan mendesak Dewan AMAN melakukan sosialisasi hasil Kongres AMAN III kepada seluruh masyarakat adat di Indonesia.
22. Meminta Dewan AMAN melakukan diskusi atau hearing dengan pihak penegak hukum dalam hal batasan/ pengakuan pemberlakuan peradilan adat.

Apa yang akan/harus dilakukan AMAN 3 tahun yang akan datang, baik di tingkat komunitas/kampung, tingkat nasional dan tingkat internasional dengan mengacu kepada beberapa hal prinsip di bawah ini: [3 pilar]

1. Memperjuangkan kedaulatan masyarakat adat
2. Menjamin praktek sosial adat dengan partisipasi politik (perubahan kebijakan)
3. Mempertahankan tanah dan kekayaan alam sebagai wilayah hidup masyarakat adat
4. Memulihkan masyarakat dari berbagai kerusakan sosial dan lingkungan (ekologis)

Rancangan Program Kerja
A. DEPARTEMEN :
1. Melakukan pendidikan kritis pada tingkat kampung
2. Menyediakan program muatan lokal sesuai dengan daerah masing-masing
3. Meningkatkan kapasitas perempuan adat
4. Transformasi nilai hukum adat pada generasi muda
5. Mengupayakan ketersediaan dana abadi komunitas
6. Melakukan penyadaran pendidikan politik MA

B. Bidang Riset, Media & Advokasi Lingkungan:
1. Menghentikan terjadinya Destruktiflogging, tambang, pencemaran Lingkungan.
2. Mengkritisi kebijakan transmigrasi
3. Mendorong Pemetaan Partisipatif
4. Mengembangkan Pola Pertanian tradisional
5. Pengelolaan SDA berbasis masyarakat adat

C. Bidang Pengembangan Ekonomi Kerakyatan:
1. Menggalakkan ekonomi kerakyatan model CU di masing-masing komunitas.
2. Fasilitasi program usaha produktif dan sistem manajemennya.

D. Bidang Sosial-Budaya:
1. Dokumentasi pengetahuan asli (melalui sanggar-sanggar seni budaya).
2. Pengakuan sistem pemerintahan asli masyarakat adat.
3. Rekonsiliasi antar etnis.
4. Mengadakan festival seni budaya lokal.
5. Mengidentifikasi dan memahami bentuk, fungsi dan nilai sosial budaya MA.

E. PARTISIPASI POLITIK:
1. AMAN mempunyai perwakilan khusus di lembaga-lembaga pemerintahan.
2. Menetapkan peraturan-peraturan PSDA yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

AKTIVITAS AMAN APRIL - OKTOBER
PEMBERDAYAAN SEKRETARIAT AMAN:
1. Pembenahan administrasi:database peralatan, arsip dan dokumen-dokumen AMAN, dan sekretariat AMAN KALBAR: Pengadaan peralatan : komputer [1 bh pinjam, printer 1 bh [reparasi], camera 2 bh
2. M

PSDM
1. Pelatihan/ Kursus staf AMAN: Jalung, Paulus Unjing

AKTIVITAS
KOLABORASI
1. Roadshow Film Maju Mundur [advokasi Sawit]
2.
FASILITASI
3. Seminar Ngabayotn Dayak Salako
4. Ngubas Tonah Colap
5. Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia

DISKUSI DEWAN WILAYAH AMAN
1. Kasus-kasus di masyarakat adat yang terjadi selama ini, khususnya komunitas adat yang sudah dimasuki perusahaan yang tidak lagi berdaulat lagi terhadap tanah mereka [ bagaimana sikap AMAN] AMAN dapat masuk dengan melihat proses/ latar belakang kasus.
2. Kasus terjadi karena petani menuntut dengan tempo, tapi tidak ditanggapi dan karena tidak ada tanggapan dari perusahaan maka mereka membongkar pagar kantor perusahaan. Agar persoalan tidak berlarut maka mereka sepakat melaksanakan acara ritual/adat, tapi masyarakat yang mencari bahan untuk acara ritual tersebut ditangkap polisi dan disiksa. Keluarga yang mau menyelamatkan juga ditangkap sampai 7 orang telah dimasukkan ke sel tahanan.
3. Kasusu tersebut belum tuntas.
4. Sekitar 3 minggu yang lalu sekjen SPKS mengadakan pertemuan membahas persoalan tersebut.

Rekomendasi :
1. Bilamana dalam menangani kasus-kasus di daerah BPH diberi mandat untuk memberikan surat mandat kepada Dewan Wilayah AMAN.
2. BPH AMAN Kalbar segera mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN untuk menunjuk BADAN PENGURUS HARIAN AMAN DAERAH [SEMENTARA/ 6 bulan] yang Samapai terbentuknya pengurus definitif AMAN DAERAH pada MUSDA
1 KAPUAS HULU : Kombong Suka, Maria Ita, Tedy Widjaya, H. Ringkay, Basah, Benyamin Satar
2 SINTANG : M. Ajin/ Jay
3 MELAWI : Ardi
4 SANGGAU : ANITA, LUKAS KIBAS, Paulus Hadi
5 SEKADAU : Vermy, Anyu
6 KETAPANG : Benyamin, Vitalis Andi, Musa
7 SAMBAS : Lilis Suryani, Hendy
8 Bengakayang / Singkawang : Robiana, Nordi, Yuyut Cobas
9 LANDAK : SAIDINA, PAKAT
10 PONTIANAK : M. Manaf, Ana Rahmat, Alpian Beot,