Senin, 09 Juni 2008

PERNYATAAN SIKAP

PERNYATAAN SIKAP
FORUM PERIMAKNG HUTAN TANAH AE’K

Menyikapi Permasalahan kerusakan lingkungan, perampasan hak-hak masyarakat adat dan dampak sosial di wilayah Kabupaten Ketapang akibat pengembangan pembangunan perkebunan Kelapa sawit, pertambangan dan illegal logging, maka kami Masyarakat Adat Se-Kabupaten Ketapang yang tergabung dalam Forum Perimakng Hutan-Tanah-Ae’k Kabupaten Ketapang Menyatakan Sikap:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit dan segala jenis pertambangan di wilayah kelola masyarakat adat di Kabupaten Ketapang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menghentikan pemberian ijin baru dan mencabut semua ijin perkebunan dan segala jenis pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menyelesaikan semua konflik yang terjadi akibat program pengembangan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan secara adil dan bijaksana.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menyelesaikan secara tuntas kasus illegal logging dan illegal mining di wilayah Kabupaten Ketapang.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus mencabut Perda No. 15/2006 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Ketapang.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Masyarakat Adat.

Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan.

DITANDA-TANGANI DI : Ketapang
PADA TANGGAL : 5 Juni 2008

aksi Hari Lingkungan Hidup



Massa Datangi Kantor Bupati dan Parlemen
Tolak EkspansiPerkebunan Sawit , Tuntut Pengembangan Kebun Karet

Ketapang,- Setelah menyampaikan aspirasi di depan Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, massa Forum Perimakng Hutan Tanah A’ek (FPHTA) yang melakukan aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia (5/6), kemudian melanjutkan long march ke Kantor Bupati Ketapang. Mereka sampai ditempat ini sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan mereka itu dikawal puluhan anggota Polres Ketapan dan Sat Pol PP. Ratusan massa yang datang membawa poster dan spanduk, bahkan bibit karet. Yel-yel perjuangan mereka nyanyian. Aspirasi mereka suarakan melalui megaphone. Bendera merah putih yang dibawa dikibar-kibarkan, poster dan famplet diperlihatkan berikut spanduk yang menyuarakan “Stop Perusakan Hutan”.

Dari koordinator lapangan aksi damai itu, mereka menyebutkan kedatangan mereka sebagai masyarakat ingin bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati, untuk menghadapi penyampaian aspirasi mereka itu.

Tampil sebagai penyampai aspirasi ketika itu adalah Aloysius Sujarni Sekjen AMA Kalbar. “Saya tak akan bicara kalau tak ada yang menghadapi. Kami datang dengan damai, tidak dengan anarkis, kami ingin bicara dengan bupati,” kata Drs Sujarni Alloy MA, Sekjend AMA Kalbar.

Dalam orasinya di depan tangga Kantor Bupati Ketapang, dia menyebutkan masyarakat adat adalah korban kebijakan. Tak sedikit tanah adat tergusur, kuburan tergusur akibat ekspansi perkebunan. Keinginan pengembangan perkebunan karet juga disuarakan di tempat ini. Mereka menyebutkan masyarakat sudah sejahtera dengan karet.

Sehubungan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tak berada di tempat, dialog tersebut dihadiri Sekda Ketapang Drs H Bachtiar. Di depan sekda, mereka menyampaikan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi di Marau, Tumbang Titi dan lain sebagainya. Setelah menyampaikan uneg-unegnya, mereka menginginkan sekda atas nama Pemkab Ketapang menandatangani komitment untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Karena menyangkut kebijakan, maka Bachtiar menerangkan yang berwenang dalam kebijakan politis adalah bupati dan wakil bupati. “Sekda adalah jabatan pegawai negeri sipil. Sekda hanya membantu penyelenggaraan pemerintahan,” terang Bachtiar.

Tak lama setelah tatap muka dengan sekda di halaman kantor bupati, mereka kemudian long march ke DPRD Ketapang. Sampai di tempat ini sekitar jam 11.00 WIB.

Tak lama setelah menyampaikan orasi di depan halaman kantor DPRD Ketapang, kemudian mereka dialog di ruang utama DPRD. Dialog itu dipimpin Ketua DPRD Ketapang H.Kadarisman Bersah, dan Wakil Ketua Yohanes Suparjiman, serta beberapa anggota Dewan.

Selain pernyataan sikap, berbagai kondisi di lapangan dibeberapa kecamatan juga mereka paparkan dari perwakilan masyarakat yang hadir. Baik perkebunan, pertambangan, maupun illegal logging mereka suarakan saat itu. Bagaimana kondisi di Simpang Hulu, Simpang Dua, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Marau, Air Upas dan lain diungkapkan dalam pertemuan itu. Dialog sempat diwarnai debat.

Pertemuan itu berlangsung sampai pukul 13.30 WIB. Akhirnya dari pertemuan tersebut, ketua DPRD Kadarisman Bersah menyampaikan dari pertemuan terbatas, DPRD tetap komitment untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (ndi)

Jumat, 6 Juni 2008, di kutip dari Pontianak Post

Aksi hari Lingkungan Hidup Di Ketapang


dari kamera Panitia

aksi hari lingkungan hidup di ketapang


dari kamera Saudara Tatang

Selasa, 03 Juni 2008

Jumat, 21 Maret 2008

KEBUDAYAAN MENGGUGAT

KEBUDAYAAN MENGGUGAT
frans lakon banamang*

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri (Cultural-Determinism). Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Kemudian menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan dan keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, serta segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Edward B. Tylor menambahkan juga bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, menyatakan bahwa kebudayaan merupakan sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari definisi-definisi tersebut, maka dapat diartikan bahwa kebudayaan merupakan sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam
Perkembangan globalisasi yang begitu masif dewasa ini merupakan salah satu sistem gagasan kebudayaan yang dikembangkan oleh manusia untuk melangsungkan kehidupannya. Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar-bangsa dan antar-manusia di seluruh dunia melalui kegiatan perdagangan, investasi, transportasi, kebudayaan, dan bentuk-bentuk interaksi lain sehingga berimplikasi pada biasnya batasan hubungan antar negara.
Ada yang memandangnya hal ini sebagai proses sosial, sejarah dan proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia ini semakin terikat satu sama yang lainnya, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan co-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Bahkan mitos yang berkembang selama ini tentang globalisasi adalah proses yang akan membentuk dunia menjadi seragam, menghapus identitas kebudayaan lokal atau etnis yang akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global yakni budaya imperialis. Di sisi lain, globalisasi merupakan sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga kapitalisme menjadi bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil semakin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing dan menjadi objek eksploitasi dari kepentingan-kepentingan kapitalis. Penetrasi globalisasi di bidang ekonomi dewasa ini sangat gencar diterapkan sehingga negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi tanpa rintangan batas teritorial negara. Ada beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia sampai hari ini:
1. Perubahan konsep ruang dan waktu yang ditandai oleh lajunya perkembangan media komunikasi dan transportasi seperti; telepon genggam (handphone), televisi satelit dan internet. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian pesatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Relasi pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional yang bebas, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik dan transmisi berita dan olah raga internasional). Saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, makanan dan berbagai macam produk-produk kapitalis yang menawarkan “kenyamanan” sehingga menghilangkan karakter kebudayaan masyarakat misalnya; melemahnya daya kreatifitas masyarakat dunia.
4. Meningkatnya masalah kolektif, misalnya; degradasi lingkungan hidup (ancaman global warming, pengembangan perkebunan dan pertambangan, illegal logging, illegal swiming) yang ditandai dengan sering terjadinya bencana alam, krisis multinasional, inflasi regional dan lain sebagainya.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme dimana sebuah kesadaran dan pemahaman baru tentang dunia adalah satu. Hal ini juga sudah disinyalir oleh Marshall Mcluhan bahwa dunia akan menjadi suatu desa raksasa (global village) dimana seperti situasi umumnya di desa, segala peristiwa yang terjadi dalam suatu keluarga di masyarakat akan menjadi kepedulian (emosional) dari warga masyarakat desa itu sendiri.
Sebenarnya kita sebagai masyarakat dunia sadar telah turut ambil bagian dalam proses perubahan dunia tanpa terkendali yang ditandai dengan pemaksaan pola hidup yang konsumtif (konsumerisme), perubahan dan ketidakpastian. Globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perkembangan masyarakat dunia disegala bidang kehidupan. Salah satu wujud globalisasi yang berkembang saat ini adalah terjadinya lompatan besar kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang komunikasi dan transportasi sehingga yang terjadi adalah dunia terasa menjadi satu.
Tidak ada satu pun berita dari salah satu sudut dunia manapun yang tidak dapat di tangkap atau diketahui oleh khalayak dari berbagai penjuru dunia. Peristiwa yang terjadi di suatu tempat akan melibatkan masyarakat dunia secara emosional berkat kemampuan jangkau pandang manusia yang semakin luas melalui media.

Senin, 17 Maret 2008

Pernyataan Bersama

Pernyataan Bersama

1. Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai (AMARTA)
2. POKJA PSDA Lebong
3. AKAR Foundation

Pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-9 Aliansi Masyarakat Adat Nusantata (AMAN)

Masyarakat Adat merupakan unsur terbesar pembentuk Negara Bangsa (Nation State) yang memiliki Potensi sumber daya alam yang melimpah ini adalah warisan leluhur sebagai modal dasar bagi kehidupan masyarakat adat dalam mempertahankan kehidupannya secara berkesinambungan namun ironisnya masyarakat adat semakin terpingirkan akibat nyata dari proses implementasi berbagai kebijakan negara.

Kebijakan-kebijakan sektoral, UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa adalah awal dari proses memarjinalisasikan hak-hak masyarakat adat, UU NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang seyogjanya memberikan peluang yang lebih besar bagi komunitas lokal untuk lebih eksis dalam mempertahankan hak dasar adat, kenyataannya hanya merupakan ekspektasi kekuasaan dari Pemerintahan Pusat kepada Pemerintahan di Daerah yang secara langsung lebih membatasi ruang dan gerak bagi komunitas-komunitas adat dalam mewujudkan demokratisasi pengelolaan wilayah adanya secara berkelanjutan.

Konteroversi tata batas wilayah adat (Tenurial Geneologis) dengan wilayah konservasi, dan beberapa peruntukan lahan yang izinya di keluarkan oleh Pemerintah merupakan sebuah gambaran adanya koptasi wilayah adat oleh Negara. Kondisi ini semakin mempersempit ruang kelola Masyarakat Adat yang pada akhirnya secara paktual menghilangkan identitas dan integritas komunitas adat sebagai satu persekutuan masyarakat yang pada dasarnya telah terbukti mampu mengelola wilayahnya secara berkelanjutan.

Marjinalisasi peran dan fungsi yang di miliki oleh masyarakat adat tidak hanya di lakukan oleh Pemerintah secara fisiologis melalui kewilayahan adat, akan tetapi juga dilakukan melalui penghancuran secara terstruktur melalui sistem dan tata aturan kelembagaan adat.

Berdasarkan beberapa kondisi sebagai mana tersebut di atas maka Adat Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai (AMARTA) yang merupakan refresentatif komunitas adat Rejang, AKAR Foundation dan Kelompok Kerja Pengelolaan Sumber Daya Alam (POKJA PSDA) Lebong menyatakan sikap;

1. Harus adanya kejelasan sikap Pemerintah atas ruang kelola Masyarakat Adat Jurukalang, Bermani, Selupu Lebong, Marga Suku IX dan Marga Suku VIII yang terkoptasi dalam beberapa kawasan konservasi di Kabupaten Lebong.

2. Harus adanya kejelasan sikap Pemerintah atas ruang kelola dan ruang publik Masyarakat Adat dalam penentuan kebijakan kawasan konservasi di Kabupaten Lebong

3. Harus adanya ketegasan Pemerintah dalam menyelesaikan kontroversi tata batas wilayah Administratif Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara yang mengkoptasi wilayah adat Selupu Lebong dan Marga Suku IX

4. Harus adanya Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong bagi masyarakat adat Suku Lembak untuk terlibat secara masif dalam proses-proses pembangunan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong

5. Harus adanya ketegasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kabupaten Rejang Lebong atas persoalan di wilayah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BMS dalam menghentikan pengusuran lahan-lahan masyarakat adat Suku Tengah Kepungut atas nama Pembangunan.

6. Harus adanya pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintahan Propinsi Bengkulu atas eksistensi masyarakat Enggano dengan wilayah adatnya dalam segenap proses Pembangunan Pulau Enggano

7. Harus adanya langkah-langkah kongkrit dari Pemerintahan Kabupaten Kepahiang dalam mengatasi deforestasi di wilayah adat Bermani Ilir

Pernyataan sikap politik ini kami sampai kepada para pihak kepentingan sebagai sikap kelembagaan Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai, AKAR Foundation dan Pokja PSDA dalam memperjuangkan hak-hak komunitas adat yang menjadi anggotanya.

Tapus, 16 Maret 2008

Ketua AMARTA: Henderi SB

Bebasnya Dua Pejuang MA Nyayat

Bebasnya Dua Pejuang MA Nyayat
Damianus Siyok
Meski Dihukum Penjara, mereka mengaku tidak berhenti berjuang demi kehormatan dan martabat Masyarakat Adat


Singkawang, KR
Malam 16 Agustus 2002, Leobertus tak bisa tidur. Ia bolak-balik di balik terali besi Lembaga Permasyarakatan (LP) Tingkat II Singkawang. “Saya ingin malam segera berlalu dan berganti pagi,” katanya. Ia hanya tidur beberapa jam dan bangun pagi sekali. Ia tak sabar menanti datangnya esok hari.

Subuh masih dingin namun Leo, demikian panggilan akrabnya segera mandi. Pukul 10 esok paginya, saat langit kota Singkawang bersinar putih cerah. Dengan kemeja kuning polos dan celana panjang berwarna gelap, Leobertus melangkahkan kakinya keluar dari LP

Dengan menjinjing kantong plastik yang berisi dua botol aqua berisi anak ikan ia melangkah mantap ke luar penjara. “Semalaman saya nggak bisa tidur. Rasa-rasanya ingin memperpendek malam, agar bisa melihat pagi cepat-cepat bisa keluar. Namun saya juga sedih meninggalkan kawan-kawan di tahanan. Malamnya saya bikin acara perpisahan sama mereka. Soalnya di sana hidup kami seperti bersaudara,” paparnya kepada KR membuka cerita.

Leobertus satu diantara tiga orang penduduk Kampung Nyayat yang dipenajra karena memperjuangan hak-haknya. Dua temannya yang lain yakni Manjud dan Adul masih berada di dalam penjara. Leo dibebaskan lebih dahulu, kemudian menyusul Adul pada tanggal 1 November 2002.

Ketiganya dituduh merusak asset perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Ranawastu Kencana (RWK) yang beroperasi menggunakan warga Bekati di Dusun Nyayat, Desa Meribas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Manjut dituduh membakar lahan sawit pada tanggal 20 Mei 2000 di Kampung Nyayat.Lalu oleh tim Majelis Hakim yang diketuai Nelson Sianturi, SH dan divonis 2 tahun penjara. Sementara Leobertus Adul dituduh membakar Base Camp di Devisi III pada hari Senin (15/11/2001) sekitar jam 08.00 WIBA.

“Padahal yang melakukan itu adalah massa. Tidak semestinya dilimpahkan kepada dua orang saja,” protes Sulistiono, sesudah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Singkawang pada Hari Senin (20/5/2002) Protes yang sama juga diberikan Gusti Maulana, salah seorang pengacara mereka.

Lalu keduanya divonis penjara oleh hakim Ketua Subaryanto, SH hakim anggota, L. Barutu, SH dan Wiryati, SH masing-masing satu tahun penjara, yang dipotong masa tahanan. Leobertus Masuk ke tahan Polres 16 November 2001, dua bulan kemudian dipindahkan sebagai tahanan Lembaga Permasyarakatan. Sementara Adul masuk ke tahanan Polres setengah bulan kemudian. Di Polres Adul mendekam sekitar 1,5 bulan, dan kemudian dipindahkan Lembaga Permasyarakatan.

Berangkat dari terbakarnya Base Camp RWK itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juli Isnur, SH pada intinya ingin menjeratkan pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 180 ayat 1 KUHP. Kedua pasal ini berkaitan dengan perusakan barang milik orang lain ditempat umum.

Masuknya Leobertus ke penjara berawal dari penangkapan dirinya oleh 60-an Brimob dari Singkawang pada Hari Jum`at (16/11/2001). Waktu itu dia masih di ladang, lalu sekitar 14.00 WIBA datang 3 buah mobil he-line bak terbuka, dari sana keluar orang-orang berseragam coklat, bersenjata laras panjang dan membawa gas air mata. Setengah jam kemudian Leobertus diseret ke dalam mobil mereka lalu di bawa ke Singkawang.

“Saya dipukul berkali-kali waktu penangkapan, bahu kanan saya dipukul sama gagang senapan Brimob, dan sampai di tahanan Polres masih juga disiksa. Sampai sekarang masih terasa sakitnya, apalagi kalau batuk atau bersin,” katanya kepada KR sambil memegang ulu hatinya yang sakit.

Sewaktu di penjara, pahit dan manisnya hidup dijalananinya. Diantara 158 penghuni LP Kelas II itu Leobertus setiap hari mendapat jatah sebagai pengurus dapur tahanan. Adul menjadi penebas rumput dan Manjut sebagai penanam sayur, dan kemudian bekerja sebagai penebas rumput. “Selain itu Pak Manjud juga rajin menganyam jala. Dia punya 5 orang anak buah dari napi yang digajinya untuk membuat jala. Hasilnya mereka jual,” papar Leobertus.

“Sementara saya bersama 6 orang kawan-kawan menyiapkan makanan buat Napi. Dua kali seminggu kami makan daging sapi, dua hari yang lainnya makan telur. Hari-hari di luar itu makan sayur, misalnya kangkung,” katanya membuka cerita.

Di sana mereka makan nasi dua kali sehari. Sedangkan pagi-paginya makan nasi yang dicampur dengan ubi. Tidak jarang segelas kopi dibagi bersembilan, atau sebatang rokok dihisap berlima.

“Prilaku yang menyakitkan ketika kita dihina. Misalnya kita disebut babi oleh orang sini. Lalu untuk mencari keadilan ibaratnya mengail. Barang siapa punya banyak umpan, dialah yang akan cepat mendapat keadilan,” cerita Manjud.

Leobertus keluar sebulan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan hakim, dikarenakan pada tanggal 17 Agustus 2002 kemarin dia mendapat remisi (pemotongan masa penjara-red) dari Lembaga Permasyarakatan. Selain Leobertus Adul dan Manjut juga mendapat remisi. Adul satu bulan, sehingga dia boleh pulang pada tanggal 1 November 2002, sedangkan Manjut mendapat 2 bulan, sehingga paada 23 Mei 2002 nanti dia boleh pulang.

“Saya bangga masuk penjara, sebab saya melakukukan ini demi orang kampung dan harga diri saya. Sekarang saya senang karena sudah keluar. Pokok saya tetap berjuang demi kampung saya.” katanya bertekad.

PERINGATAN HARI MASYARAKAT ADAT SE-DUNIA

PERINGATAN HARI MASYARAKAT ADAT SE-DUNIA
DI KAL-BAR MELAHIRKAN KESEDIHAN MENDALAM
Oleh : Jalung
Bulan Agustus tepatnya Tanggal 9 melalui Konsensi Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan Sebagai Hari Masyarakat Adat Se–Dunia. Hal ini membawa beberapa elemen organisasi pemuda pro-demokrasi dan pemuda masyarakat adat melakukan konsolidasi ulang gerakan melalui beberapa rentetan kegiatan yang di mulai dari pertama pada 7 - 8 agustus 2007 yaitu membagun “Perkampungan Demokrasi” di bundaran Univesitas Tanjungpura pontianak dan “Mobil Demokrasi” yang diarak keliling kota pontianak dengan berisikan orasi-orasi serta yel-yel yang mengabarkan kondisi buruk rakyat dan masyarakat adat saat ini, kemudian di tutup pada tangal 9 agustus 2007 tepatnya hari masyarakat adat se-dunia beberapa elemen pemuda kalimantan barat berarung rembuk dalam kuliah umum dengan tema “Peranan Pemuda Dalam Mengatasi Masalah Ekonomi, Politik, Sosial dan Budaya” serta Pentas Kesenian dan Budaya Rakyat dengan tema ”Keragaman Kebudayaan Yang Menjadi Identitas Kebudayaan Nasional” dalam kegiatan kuliah umum ini bertujuan mengajak pemuda dari beberapa elemen berpikir ulang sejarah penindasan masyarakat adat yang mana saat ini cita – cita kemerdekaan dan kedaulatan yang tertuang dalam konsensi PBB belumlah bisa terwujud sepenuhnya. Hal ini diakibatkan oleh sebuah sistem yang menekankan pada penghisapan, penindasan, perluasan dan pemusatan modal yang dilakukan oleh segelintir orang diatas mayoritas umat manusia. Sejak awal perkembangangannya, sistem ini telah mencapai pada tingkatan tertingginya yakni imperialisme dengan berbagai produk dan prakteknya. Praktek imperilisme hari ini terhadap Masyarakat Adat dengan melakukan perampasan Tanah dan kekayan alam masyarakat adat hanya untuk kepentingan pertambangan, perkebunan skala besar dan lain sebagainya yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan besar dengan perlakukan yang sangat istimewa dari pemerintah melalui berbagai produk kebijakannya. Dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat adat, dimana identitas adat dan budaya sebagai cerminan bagi masyarakat adat mulai hilang dan hancur oleh praktek itu semua.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa organisasi yang meliputi : BEM Untan, ESA Untan, BEM STAIN, LPM,GMNI, HMI, PMKRI, PMII, Solmadapar, JMKB, Salak, ID, Kalimantan Review, LBBT, SHK, Gemawan, WALHI, Madanika, Elpagar, POR, PPSDAK, KAIL, KMKS, PEK-PK, Asrama Sanggau, Asrama Landak, Asrama Sambas dan AMAN KalBar serta undangan terbuka bagi Pemuda-Pemudi yang peduli dengan nasib bangsa. Kegiatan kuliah umum ini diharapkan melahirkan beberapa-beberapa tanggapan serta pandangan terkait mengatasi masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya diantara elemen pemuda, yang mana menjadi peranan terdepan dalam sejarahnya, agar dapat menjadi rekomendasi langkah gerakan perjuangan masyarakat adat dalam mewujudkan kemerdekaan dan kedaulatan namun dilematis sekali bertepatan pada saat itu juga sekitar pukul 13.00-an kita mendapat kabar menyedihkan dan tragis dimana beberapa lembaga yang tergabung dalam konsorsium pancur kasih yaitu Institut Dayakologi (ID), Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Segerak PK, Kalimantan Review, dan Percetakan Mitra kasih hangus dilahap sijago merah hanya dalam waktu +/- 30 menit. Mereka ini merupakan bagian dari lembaga yang intens menyuarakan masyarakat adat melalui penelitian serta kajian-kajian hukum tentang masyarakat adat serta dipublikasikan melalui media pemberdayaan Kalimantan Review (KR) kalbar selama 20 tahun semua itu raib. Hal ini mengakibatkan kegiatan hari masyarakat adat ditunda dan diakhiri dengan melahirkan sebuah rekomendasi duka cita yang mendalam.

SECERCAH ASA DI PADANG PENJAMURAN SIAGAN

SECERCAH ASA DI PADANG PENJAMURAN SIAGAN
Reportase: Frans Lakon
Sumber Dari Kalimantan Review

Kedatangan kolonialisme Eropa pada era dulu sangat erat kaitannya dengan kapitalisme, yakni suatu sistem ekonomi yang dikelola oleh sekelompok kecil pemilik modal dengan tujuan pokoknya adalah memaksimalisasi keuntungan. Upaya yang dilakukan kaum kapitalis pun tidak segan-segan mengeksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara besar-besaran untuk kepentingannya. Melalui kolonialisme, para kapitalis Eropa memeras tenaga dan kekayaan alam rakyat negeri-negeri terjajah demi keuntungan mereka. Di Afrika dan Asia (termasuk Indonesia), kapitalisme telah mendorong terjadinya apa yang sebut sebagai exploitation de l'homme par l'homme atau eksploitasi manusia oleh manusia lain. Praktek-praktek penindasan, penghisapan dan pemiskinan zaman dulu tetap berlangsung sampai saat ini, bahkan sudah menjelma menjadi kekuatan besar dengan agenda utama menguasai dunia.
Lingkup yang paling kecil, seperti di beberapa daerah Kabupaten Ketapang, praktek tersebut sudah berlangsung lama, dimana pengejawantahan kapitalisme secara represif terjadi sejak tahun 1993 sampai sekarang dengan wujud perusahaan-perusahaan seperti; Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan.
Salah satunya, realitas terjadi di Desa Riam Batu Gading tepatnya di Kampung Riam Kusik, Kecamatan Marau pertengahan tahun lalu. Perusahaan tambang Batu Galena (Bahan tambang logam berat atau Timbal berbentuk sulfida logam dengan kandungan timah hitam dan seng yang sangat tinggi. Dalam dunia industri dikenal sebagai bahan pembuatan battery, pembungkus kabel, zat pewarna cat, penyepuhan serta campuran pestisida) yang di sponsori PT. Lanang Bersatu (PT. LB) masuk melakukan survei lokasi atau yang mereka sebut sebagai tahap eksploratif.
Ketika KR berkesempatan mengikuti proses sosialisasi yang terbuka bagi seluruh masyarakat, para Damong Adat dan tokoh-tokoh masyarakat Kampung Riam Kusik, Penyiuran dan Batu Perak pada tanggal 10 Maret 2006 yang lalu, melihat ada indikasi bahwa PT. LB merupakan sebuah perusahaan milik putra orang pertama di Kabupaten Ketapang, sehingga dalam proses legalisasinya diperbantukan kelancarannya. Hal ini terlihat dari antusiasme para jajaran struktural kepemerintahan seperti Muspika Marau (Camat, Sekwilcam, Denramil dan Kapolsek), Kepala Desa Sukakarya, Kepala Desa Riam Batu Gading, Kepala Dusun dan BPD Riam Kusik, hadir dalam proses sosialisasi perusahaan untuk menegaskan bentuk dukungannya.
“Saya berharap PT. LB segera beroperasi karena sudah memiliki izin lokasi seluas 6.779 hektar yang meliputi wilayah Kampung Riam Kusik, Penyiuran, Batu Perak dan sampai ke Karangan. Untuk itu, maka mari kita dukung perusahaan ini menggali kekayaan alam yang kita miliki berupa batu galena untuk kesejahteraan kita semua”, papar Julian selaku Camat Marau pada waktu itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Kades Sukakarya dan Riam Batu Gading yang menyatakan sangat mendukung dan mengharapkan keseriusan PT. LB agar segera beroperasi untuk menggali potensi sumber daya alam berupa batu galena untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sementara PT. LB, dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan jawaban untuk kesejahteraan kehidupan ekonomi masyarakat lokal.
“Dengan kehadiran PT. LB yang beroperasi di Kampung Riam Kusik karena memiliki defosit tambang batu galena yang sangat besar, maka peluang masyarakat untuk maju dan berkembang semakin terbuka karena masyarakat akan memiliki lapangan pekerjaan dan penghasilan yang memadai kedepan”, Jelas Supardi selaku Manejer lapangan.
Dalam proses sosialisasi tersebut, hampir sebagian besar suara masyarakat yang hadir memilih pasrah atas kehadiran PT. LB menggarap wilayah adat masyarakat terutama di Kampung Riam Kusik. Meski ada sedikit masyarakat yang kontra terhadap masuknya perusahaan, terkesan tidak berani dan memilih diam dari pada menentang.


Kasus penganiayaan fisik
Sejak Agustus 2006 lalu, PT LB mulai melakukan proses pembebasan lahan di lokasi Semerayak, Kampung Riam Kusik seluas 50.000 m3 dengan ganti rugi sebesar Rp. 20.000.000,- kepada beberapa orang pemilik lahan yang mendukung perusahaan. Setelah aktif beroperasi, beberapa bulan kemudian muncul reaksi protes masyarakat terhadap perlakuan perusahaan yang hanya menghargai murah Batu Galena hanya sebesar Rp. 150,- kepada masyarakat lokal pekerja tambang. Meski “menyalak”, masyarakat tidak berani menuntut kenaikan harga batu galena kepada perusahaan.
Atas reaksi yang muncul dari masyarakat tersebut, Daman sebagai bagian dari masyarakat lokal yang empati atas keluhan masyarakat banyak, mengajak beberapa kawannya untuk mendatangi pihak perusahaan dengan tujuan menuntut kenaikan harga batu Galena. Menjelang malam (14/10/06), mereka datang dan di sambut oleh Manejer Lapangan PT. LB yakni Supardi. Hasil dari pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji akan meninjau ulang ketentuan harga batu galina tersebut. Pada akhirnya sekarang, harga batu galena cuma di naikkan menjadi sebesar Rp. 200, tidak begitu besar.
Setelah selesai mengemban tanggung jawab sosialnya, mereka keluar dari kantor PT. LB. Namun naas setelah berada di luar rumah, Daman di hadang oleh dua orang kemudian di pukul. Dua orang yang memukul tersebut ternyata diketahui sebagai kaki tangannya pihak perusahaan yang juga adalah masyarakat lokal. Sampai sekarang, Daman mengalami pembengkakan tulang rusuk dan sudah diupayakan berobat ke beberapa Rumah Sakit namun tidak kunjung sembuh. Sampai saat ini, Daman masih dalam proses penyembuhan dengan menggunakan terapi obat tradisional.
“Kasus ini sudah di laporkan ke pihak Kepolisian Sektor Marau, dan pelaku pemukulan minta diselesaikan melalui jalur damai dengan syarat bersedia bertanggung jawab membiayai seluruh biaya perobatan saya. Namun, selama ini baru diserahkan Rp. 1.000.000,- saja, dan itupun hanya mencukupi biaya transportasi pergi berobat ke Ketapang saja. Seluruh biaya pengobatan saya masih terutang. Sekarang, kasus ini belum ada titik terangnya dan yang sangat disesali bahkan pihak PT. LB, Kades Riam Batu Gading, Kadus Riam Kusik seolah-olah tidak mau tahu atas persoalan ini”, Keluh Daman (45) kesal.
Perjuangan Daman menyuarakan kepentingan masyarakat adalah sesuatu yang sangat mulia, karena rakyat berhak memperoleh dan menikmati hak-haknya. Ironis, ketika perjuangan yang dilakukan itu harus berhadapan pada pertentangan di dalam masyarakat sendiri. Ada apa di balik kasus itu, apakah ada hal yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya. “Sebelum perusahaan masuk, kehidupan sosial masyarakat di kampung Riam Kusik berjalan aman, damai dan tentram tanpa adanya intrik, konflik dan kehidupan yang kompetitif antar sesama masyarakat. Sekarang kondisinya sudah jauh berbeda, antar sesamanya sendiri sudah saling mencakar, berlomba-lomba menjual tanahnya ke perusahaan. Ini pertanda bahwa hutan, tanah dan air yang menjadi identitas dan sumber kehidupan yang di warisi nenek moyang mulai diabaikan dan terancam sirna”, lanjut Daman.
Di tengah euforia sebagian besar masyarakat Riam Kusik dengan PT. LB, pertengahan Desember tahun lalu, ancaman akan hancurnya eksistensi hutan, tanah, air semakin merajalela. PT. Borneo Katulistiwa Sawit juga masuk di wilayah Kampung Riam Kusik dan membuat lokasi pembibitan. Aparat kampung mulai dari Kades, Kadus, sampai ke Temenggung menjadi penyangga utama pendukung bahkan menggerakkan agar perusahaan sukses menanamkan investasinya. Fenomena ini bukan hanya akan menjadi “awan kelabu” bagi masyarakat Kampung Riam Kusik saja kelak, namun kampung-kampung lain yang berbatasan langsung seperti Kampung Tanjung, Putaran, Jemayas, Penyiuran, Batu Perak, Karangan juga akan terancam terkena dampak dari kehancuran lingkungan akibat perusahaan bila tidak memiliki ketegasan sikap dan usaha perlawanan yang berarti.

Batu Perak Berdikari
Kampung yang berbatasan langsung dengan Kampung Riam Kusik dan berpenduduk 613 jiwa orang yang mayoritas bersub-suku Dayak Kendawangan ini ternyata memiliki sebuah setrategi jitu dalam rangka mempertahankan dan memperkuat kedaulatannya sebagai masyarakat adat. Oleh karena itu, sebagian besar masyarakatnya menyatakan menolak keras perusahaan apapun baik itu perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan yang ingin masuk mengambil dan merampas tanah rakyat.
Upaya-upaya dalam rangka mempertahankan kedaulatan wilayah adat menjadi agenda utama yang harus dilakukan, sehingga pembentukan Kelompok Petani Karet (KPK) merupakan sebuah dampak dari kesadaran masyarakat Batu Perak yang mayoritas pekerjaan utamannya adalah petani karet alam. KPK dibentuk bertujuan agar masyarakatnya memiliki wadah bersama dalam memperjuangkan masa depannya dan mempertahankan keutuhan wilayah adat dari ekspansi perusahaan. Saat ini sudah ada 12 KPK dengan jumlah anggota bervariatif terus bekerjasama mengelola dan memanfaatkan kawasan padang ilalang bekas kebakaran hutan yang selama ini ter (di) lupakan dan menjadi idaman para investor.
Daftar KPK Kampung Batu Perak
NO KELOMPOK ANGGOTA KETUA LOKASI LAHAN
1 I 8 Nawen Dukuh Sangkuh
2 II 8 Anus Sungai Jelamuq
3 III 6 Karun Tong Sungai Sambuq
4 IV 6 Suran Bukit Petalihan
5 V 14 Abun Arai Merah
6 VI 10 Nanto Ciandong
7 VII 8 Plaun Pejangkar
8 VIII 7 Lajan Mambang
9 IX 6 Jay Sungai Putih
10 X 6 Sita Tong Sungai Kapul
11 XI 7 Sinan Dahas Kekuraq
12 XII 10 Rikan Padang Penjamuran

Selain menggiat KPK, melalui Kepala Dusun Kalistus Arsahul beserta sebagian besar masyarakatnya juga merancang dan telah memiliki Dana Kemandirian Kampung yang di simpan di Kaangkimat CU Gemalaq Kemisiq sebesar Rp. 795.000,- sebagai asset bersama seluruh masyarakat Kampung Batu Perak.
Dalam perkembangan selanjutnya, upaya-upaya yang sudah dilakukan bersama ternyata belum bisa menjamin kebersamaan itu sudah terwujud, melainkan masih banyak celah yang dianggap potensial menjadi titik kelemahan sehingga harus segera diatasi secara bersama-sama pula. Untuk meretas cita-cita bersama itu, masyarakat mencoba merefleksikan bersama tentang kemana arah dan tujuan Kampung Batu Perak ini kedepan. Akhirnya pada tanggal 12 Desember 2006 yang lalu, masyarakat mengadakan pertemuan kampung dan menghasilkan rumusan bersama berupa kesepakatan Rencana Kerja Kampung (RKK) yang akan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.
Ada 6 pokok aktivitas RKK Batu Perak yang akan dilaksanakan:
1. Mengumpulkan Dana Kemandirian Kampung Batu Perak sebesar Rp. 1000,-/KK/bulan.
2. Mengembalikan otoritas Kedamongan melalui pertemuan rutin (setiap 3 bulan) para Damong Adat.
3. Mengumpulkan data dan fakta tentang perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Lanang Bersatu.
4. Mengajarkan Muatan Lokal di Sekolah Dasar.
5. Melakukan penyadaran bagi seluruh lapisan masyarakat agar menjadi anggota CU.
6. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam wadah Kelompok Petani Karet.
“Harapannya kedepan, jika RKK ini dilaksanakan secara kompak oleh seluruh masyarakat, mudah-mudahan Kampung Batu Perak mampu berdikari dalam mempertahankan kedaulatannya sebagai masyarakat adat yang memiliki identitas diri dari eksistensi Hutan, Tanah, dan Air”, ungkap Sumarna (24) bersemangat.

Menegakkan hukum adat
Kejadiannya berawal dari Arsahul (Kadus Batu Perak) yang diberi uang sebesar Rp. 3.100.000,- oleh F. Jaron (Kades Riam Batu Gading). Melihat adanya kejanggalan, Arsahul kemudian memberitahu dan meminta masyarakat menelusuri ada apa dibalik pembagian uang tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata tanah di Padang Penjamuran Siagan yang diakui masyarakat sebagai tanah keramat telah di jual secara diam-diam oleh Subur (masyarakat setempat) bekerjasama dengan Kades sebagai pemberi rekomendasi kepada PT. LB untuk membelinya seharga Rp. 14.400.000,-.
Setelah diketahuinya kepastian tersebut dari Subur sebagai pelaku penjualan tanah keramat, lantas membuat masyarakat berang. Padahal sebelumnya sudah diingatkan kepada PT. LB dan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Kampung Batu Perak, bahwa tanah keramat itu tidak untuk di perjualbelikan. Atas persoalan itu, maka pada tanggal 12 Desember 2006 menjelang sore, sebagian besar masyarakat berkumpul dan melakukan demontrasi ke Riam Kusik menuju kediaman Kades dan PT. LB. Demontrasi yang di kawal polisi ini berlangsung dari jam 16.00 sampai 02.00 dan berjalan dengan damai dan tertib. “Kami hanya meminta penjelasan langsung dari Kades Riam Batu Gading dan PT. LB perihal penjualan tanah keramat dan menuntut agar tanah keramat Padang Penjamuran Siagan segera di kembalikan kepada masyarakat Kampung Batu Perak sebagai pemilik asli, karena tanah keramat tersebut memiliki nilai dan sejarah yang tidak dapat di perjual belikan”, Tegas Sutirman.
Melalui negosiasi panjang, akhirnya tuntutan masyarakat pun dipenuhi pihak perusahaan. Setelah adanya keputusan, kemudian masyarakat berangsur-angsur membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Namun keesokan harinya, masyarakat masih merasa belum puas atas keputusan itu. Sehingga masyarakat mengadakan musyawarah bersama lagi dalam menyikapi persoalan yang terjadi. Hasil musyawarah itu, menyepakati bahwa aturan adat harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar aturan adat Kampung Batu Perak harus berhadapan dengan hukum adat. Maka pada tanggal 14 Desember 2006 lalu, masyarakat melalui otoritas Temenggung Simbun menghukum adat PT. LB, Kades Riam Batu Gading dan Subur.
“Untuk PT. LB, karena melanggar adat Curuq tunggul langkah batang, langkah laluq aman Damong, lawang tanggaq dan Benuaq laman (tidak meminta izin kepada para Damong dan seluruh masyarakat kampung) maka dikenakan sanksi hukum adat sebesar 2 lasaq (2 tajau). Untuk Kades, karena melanggar adat Lambung lampat langkah laluq (tidak meminta izin kepada damong dan seluruh masyarakat perihal penjualan tanah keramat Kampung Batu Perak justru memberi rekomendasi kepada perusahaan), maka dikenakan sanksi hukum adat sebesar 3 lasaq (3 tajau). Sedangkan Subur, karena melanggar adat menjual tanah keramat dan mau di peralat, maka dikenakan sanksi hukum adat sebesar 1 lasaq (1 tajau)”, Tegas Simbun (60) selaku Temenggung adat.
“Selain hukum adat yang diberikan kepada pihak-pihak yang bersalah, kemudian di luar konteks hukum adat, masyarakat juga mendenda PT. LB sebesar Rp. 7.000.000,- sebagai kompensasi atas dampak lingkungan (limbah tambang) yang mencemari sungai Selambak dan Sungai Mirah di Kampung Batu Perak. Dari uang denda ini, melalui kesepakatan bersama maka sebesar Rp. 2.350.000,- akan menambah dana kemandirian kampung yang sudah tersimpan di rekening Kaangkimat CU GK. Sekarang Kampung Batu Perak sudah mempunyai dana kemandirian kampung sebesar Rp. 3.145.000,- dan akan terus bertambah. Kemudian dari sisa uang denda itu digunakan untuk membeli lokasi pemakamam umum, Tetawak (alat kesenian), dan di simpan di kas kampung untuk kebutuhan tak terduka”, ungkap Arsahul (45) selaku Kadus Batu Perak.
Tak lama setelah terjadinya kasus itu, perusahaan PT. LB tiba-tiba merealisasi permintaan masyarakat yang sebelumnya mengajukan fasilitas air bersih sebagai ganti rugi atas tercemarnya Sungai Selambak dan Sungai Mirah yang selama ini menjadi sumber air bersih bagi masyarakat. Meski sudah lama diajukan, sekarang sudah disediakan fasilitas 5 buah sumur bor lengkap dengan mesin penyedot dan tong tempat penampung air.
Arsahul menegaskan “Dengan kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran berarti bagi pihak investor dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab supaya tidak seenaknya menjual, mengambil, dan merampas hak-hak rakyat. Ditegakkannya hukum adat, pertanda rakyat masih hidup dengan identitas dan memiliki harga diri yang patut juga dihargai. Hukum adat dengan kasus seperti ini adalah baru pertama kali dilakukan di Kampung Batu Perak dan ini akan menjadi kisah sejarah bagi masyarakat Batu Perak sendiri sampai ke generasi-generasi selanjutnya”, ujarnya.
Seperti yang di ungkapkan Presiden Sukarno dulu “Jas Merah” jangan sekali-kali melupakan sejarah, karena sejarah telah menjadi jawaban atas kebuntuan rakyat. Hukum adat adalah sejarah yang hanya dimiliki masyarakat adat dan masih hidup sampai saat ini. Dengan “senjata” hukum adat, maka jangan sekali-kali membiarkan orang luar berpandangan rendah terhadap masyarakat adat, karena masyarakat adat merupakan kelompok yang sekarang ini lemah dan terampas hak-haknya, tetapi yang nantinya, ketika di gerakkan dalam gelora revolusi akan mampu mengubah dunia. Itu bukan mustahil terjadi, jika kita yakin dan percaya bahwa kekuatan itu berada di tangan rakyat akar rumput 

Sambutan Sekretaris Jenderal AMAN

Sambutan Sekretaris Jenderal AMAN
Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-9 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Hari ini, sebagai mana juga berlangsung di berbagai pelosok Nusantara, kita merayakan satu hari yang sangat penting bagi Masyarakat Adat Nusantara. Pada tanggal yang sama seperti hari ini 9 tahun yang lalu, para pemimpin pergerakan Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara membulatkan tekad untuk bersatu, bergandengan tangan, menata langkah untuk bangkit bersama melawan penindasan, perampasan hak, eksploitasi, penyingkiran dan pemaksaan nilai-nilai oleh berbagai pihak, para penguasa, pengusaha dan para pelestari alam dan pengawet budaya asli yang berpikiran sempit. Musuh-musuh Masyarakat Adat ini datang dari dalam negeri kita sendiri, bahkan ada di antaranya yang berasal dari Masyarakat Adat itu sendiri, tetapi musuh yang paling besar datang dari negeri-negeri asing.
Pada hari ini pula Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dibentuk sebagai alat untuk mengawal kebangkitan tersebut. Masyarakat Adat Nusantara dengan tegas menolak menjadi korban untuk alasan apa pun, termasuk atas alasan pembangunan. Masyarakat Adat harus kembali bermartabat secara budaya, mandiri secara ekonomi dan berdaulat secara politik.
Bermartabat secara budaya berarti Masyarakat Adat bangga dengan identitas budayanya dan memiliki kepercayaan diri untuk berinteraksi dengan masyarakat lain. Mandiri secara ekonomi berarti Masyarakat Adat tidak tergantung dengan pihak luar untuk memenuhi kecukupan hidupnya dan mengelola sumberdayanya secara berkelanjutan. Berdaulat secara politik berarti Masyarakat Adat menentukan sendiri tujuan hidup dan cara-cara untuk mencapainya sesuai pranata adat yang diwariskan dari leluhur.
Cita-cita ini tidak akan terwujud dengan sendirinya tanpa perjuangan yang terus-menerus dan terorganisir dari Masyarakat Adat. Gerakan ini juga membutuhkan dukungan yang luas dari pihak-pihak lain, bukan hanya dari organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti petani, nelayan dan kelompok minoritas, tetapi juga dukungan kebijakan dan program dari Pemerintah.
Perjalanan 9 tahun AMAN telah menunjukkan masih banyak kasus-kasus pelanggaran atas hak-hak Masyarakat Adat yang terjadi di pelosok Nusantara. Perluasan perkebunan kelapa sawit dan serat kayu (HTI) skala besar, operasi pertambangan besar-besaran dan menyebar di seluruh pelosok Nusantara, telah memicu pelanggaran HAM Masyarakat Adat yang masif dan sekaligus menjadi penyebab terancam punahnya hutan adat yang sangat penting bagi keberlanjutan budaya dan keamanan pangan Masyarakat Adat dan juga memberikan sumbangan besar terhadap keseimbangan fungsi ekologis alam, termasuk untuk mitigasi perubahan iklim yang telah menjadi ancaman global.
Atas dasar inilah, kami, Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah mendukung dan menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada Sidang Umum PBB, 13 September 2007. Dengan menggunakan Deklarasi ini sebagai panduan normatif, kami mengajak Pemerintah untuk mengembangkan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai bagi Masyarakat Adat di Indonesia.
Pada hari yang sangat penting ini, kami secara khusus meminta komitmen Pemerintah untuk menyelamatkan hutan adat dari kepunahan sebagai bagian dari identitas budaya dan menjaga ketahanan pangan bagi Masyarakat Adat, dan sekaligus menjadi sumbangan penting Indonesia dalam penyelamatan hutan alam yang sangat penting untuk mitigasi perubahan iklim global.
Marilah kita rayakan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini untuk melanjutkan perjuangan untuk mewujudkan Masyarakat Adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat.
Selamat dan Sukses untuk Masyarakat Adat dan kita semua.
Jakarta, 17 Maret 2008

Jumat, 14 Maret 2008

Sejarah Kampung Sungai Utik

Sejarah Kampung Sungai Utik
(Sumber : kutipan dan kompilaisi dari tulisan dalam laporan lembaga LBBT, SHK, dan PPSDAK)

Kampung Sungai Utik pertama kali datang dari Lanjak, namun karena ladang mereka sering terserang hama belalang besi maka mereka pindah dari Lanjak menuju ke Sungai Abau dan tepatnya di Sungai Kersik. Tanpa diketahui alasan yang jelas dari Sungai Kersik mereka pindah ke Lanjak lagi, dan dari Lanjak pindah ke Sungai Abau. Akibat perpindahan ini terpecah menjadi dua kelompok yaitu:
• Kelompok Ijon pindah ke Palapintas dengan jumlah 6 (enam) buah pintu dan Ijon selaku Tuai Rumah. Kelompok ini selanjutnya melahirkan Tembawai Palapintas Merundup.
• Kelompok Pateh Judan pindah ke Belatong dengan jumlah 7 (tujuh) buah pintu dan Pateh Judan selaku Tuai Rumah. Kelompok ini selanjutnya melahirkan Tembawai Sungai Belatong.
• Kelompok Ijon pindah ke Tembawai Pantak dengan alasan banjir dan kelompok Pateh Judan kemudian pindah ke Tembawai Pinang.
• Tembawai Inyak, lama di tembawai ini kurang lebih 30 tahun dan dengan jumlah 19 pintu.
• Tembawai Sungai Aji, lama di tembawai ini kurang lebih 20 tahun dengan jumlah 27 pintu.
• Tembawai Gerunggang (1894-1899), lamanya 5 tahun dengan jumlah 14 pintu.
• Tembawai Rerak (1899-1907), lama menempati Tembai ini adalah 8 tahun dengan jumlah 15 pintu
• Tembawai Mugang (1907-1922), lamanya 15 tahun dengan jumlah 16 pintu
• Temabawai Pantap (1922-1950), lamanya 28 tahun dengan jumlah 19 pintu
• Tembawai Kenyalang (1950-1956), lamanya 6 tahun dengan jumlah 18 pintu alasan pindah karena rumah angat
• Tembawai Dampak Sungai Aji Puntul (1956-1957), lamanya 1 tahun alasan pindah karena sering terjadi kematian dan rumah rusak
• Tembawai Uji Bilik (1957-1972), ada 25 pintu dan alasan pindah karena rumahnya rusak.
• Pindah ke Rumah Panjang Sungai Utik (1972-sekarang)


Letak geografis dan keadaan alam

Sungai Utik adalah salah satu kampung yang terletak di bagian Utara Kabupaten Kapuas Hulu. Secara geografis kampung ini terletak pada 49N 0671000 - 0682000 BT dan UTM 0115000 - 0140000 LU. Pusat kampung terletak di tepi Sungai Utik yang mengalir ke arah Selatan bermuara ke Sungai Cemeru dan selanjutnya bermuara pula ke Sungai Kapuas. Bagian selatan wilayah kampung merupakan daerah dataran rendah yang terdiri dari daerah rawa yang sering tergenang air, sementara pada bagian Utara adalah daerah berbukit-bukit.

Secara administratif, kampung Sungai Utik merupakan salah satu Dusun di wilayah Desa Pengembangan Rantau Perapat Kecamatan Embaloh Hulu. Sungai Utik sendiri merupakan pusat Desa pengembangan yang meliputi dusun: Sungai Utik, Munggu, dan Lao’ Rugun.

Struktur pemerintahan Desa adalah:
Kades : Marsilus Uli ( Sungai Utik)
Kadus Sungai Utik : Iman
Kadus Mungguk : Mael
Kadus Lao Rugun : Jus

Sungai Utik merupakan sungai terbesar yang mengalir membelah wilayah dari Utara ke Selatan melintasi Pemukiman Sungai Utik. Sungai ini dapat digunakan untuk lalu lintas alternatif oleh penduduk dengan mengunakan perahu motor untuk menuju ke Nanga Embaloh dan Putussibau. Airnya cukup bersih dan dingin karena berasal dari daerah pegunungan dan mengalir melalui kawasan hutan primer yang sangat luas.

Kondisi tanah masih subur, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan tanaman yang diusahakan oleh masyarakat seperti: padi, jagung, sayuran, ubi , karet dan tanaman lainnya. Kawasan yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian meliputi bagian tengah dan sekitar pemukiman, sementara bagian lain sekitar 70 persen masih merupakan hutan primer yang banyak terdapat berbagai jenis kayu bangunan dan berbagai hewan.

Penduduk dan Pemukiman

Penduduk yang mendiami wilayah Sungai Utik adalah suku Dayak Iban dengan bahasa Iban sebagai bahasa sehari-hari. Penduduk tinggal di rumah Panjai (rumah panjang) dimana rumah ini merupakan ciri khas Dayak. Bentuknya masih cukup orisinil dan masih utuh, dengan panjang 170,65 meter yang terdiri dari 28 pintu, memiliki ruai, bilik, tanyo, sadau dan sadau bugau.

Penduduk berjumlah 67 kepala keluarga yang terdiri dari 98 laki-laki dan 191 perempuan. Prosentase perempuan lebih banyak karena kebanyakan warga, terutama anak remaja laki-laki banyak pergi merantau ke Sarawak dan Sabah Malaysia.

Transportasi

Untuk dapat sampai ke kampung Sungai Utik, kita harus menempuh jarak sekitar 700 kilometer dari Pontianak dengan lama perjalanan sekitar 17 jam menggunakan mobil. Perjalanan ke kampung ini dapat ditempuh dengan menggunakan:
• bis umum dari Pontianak sampai ke Putussibau, kemudian menggunakan mobil angkutan pedesaan sampai ke kampung Sungai Utik.
• perahu motor dari Pontianak menyusuri Sungai Kapuas sampai ke Putussibau, selanjutnya dapat terus menggunakan perahu motor yang lebih kecil sampai ke kampung atau menggunakan mobil angkutan pedesaan.
• pesawat DAS dari Pontianak sampai ke Putussibau, kemudian menggunakan mobil angkutan pedesaan.

Kondisi jalan dari Pontianak sampai ke Putussibau, sebagian beraspal dan sebagian lagi masih jalan tanah. Dari ibukota Kabupaten Putussibau saat ini telah dibangun jalan menuju ke Badau yang melintasi kampung Sungai Utik. Ketika kegiatan pemetaan, pekerjaan jalan masih berlangsung dan dalam tahap pengerasan. Dengan adanya jalan itu maka masyarakat Sungai Utik tidak lagi menggunakan sungai sebagai jalur transportasi utama untuk ke Putussibau dan ke tempat lain.

Sisi lain dengan dibangunnya sarana transportasi berupa jalan yang langsung menghubungkan daerah Sungai Utik dengan ibukota kabupaten memberikan kontribusi semakin berkurangya kualitas dan rusaknya tatanan masyarakat yang dikenal sebagai masyarakat yang arif dan bijaksana.

- Sarana Komunikasi

Sarana komunikasi yang ada adalah Radio dengan siaran yang dapat ditangkap dengan jelas adalah siaran RRI Pontianak. Sedangkan informasi luar negeri di Sungai Utik diterima dengan jelas siaran radio BBC London dan Suara Amerika dan radio amatir Malaysia.

Sungai Utik merupakan sungai terbesar yang mengalir membelah wilayah dari Utara ke Selatan melintasi Pemukiman Sungai Utik. Sungai ini dapat digunakan untuk lalu lintas alternatif oleh penduduk dengan mengunakan perahu motor untuk menuju ke Nanga Embaloh dan Putussibau. Airnya cukup bersih dan dingin karena berasal dari daerah pegunungan dan mengalir melalui kawasan hutan primer yang sangat luas.

Kondisi tanah masih subur, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan tanaman yang diusahakan oleh masyarakat seperti: padi, jagung, sayuran, ubi , karet dan tanaman lainnya. Kawasan yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian meliputi bagian tengah dan sekitar pemukiman, sementara bagian lain sekitar 70 persen masih merupakan hutan primer yang banyak terdapat berbagai jenis kayu bangunan dan berbagai hewan.

Penduduk dan Pemukiman

Penduduk yang mendiami wilayah Sungai Utik adalah suku Dayak Iban dengan bahasa Iban sebagai bahasa sehari-hari. Penduduk tinggal di rumah Panjai (rumah panjang) dimana rumah ini merupakan ciri khas Dayak. Bentuknya masih cukup orisinil dan masih utuh, dengan panjang 170,65 meter yang terdiri dari 28 pintu, memiliki ruai, bilik, tanyo, sadau dan sadau bugau.

Penduduk berjumlah 67 kepala keluarga yang terdiri dari 98 laki-laki dan 191 perempuan. Prosentase perempuan lebih banyak karena kebanyakan warga, terutama anak remaja laki-laki banyak pergi merantau ke Sarawak dan Sabah Malaysia.

Lembaga Adat

Struktur institusi adat di Sungai Utik adalah sebagai berikut:
Timanggung : Umping ( Sungai Utik) membawahi 7 kampung di 2 desa
Rantau perapat dan Langan Baru
Patih : 1. Bungin (Unga) membawahi Desa Langan Baru
2. ( Lao Rugun) meninggal dan belum diganti membawahi
Desa Rantau Perapat
Tuai Rumah : 1. Bandi ( Sungai Utik)
2. Sare ( Munggu)
3. Rugun ( Lao Rugun)
4. Jebing ( Pulan)
5. Bungin ( Unga)
6. Ucing ( Apan)
7. Ukin ( Sungai tebelian

Sarana Pendidikan dan kesehatan

Sarana pendidikan yang ada di Sungai Utik yaitu Sekolah Dasar Negeri beserta dengan Gedung Sekolah dan guru pengajar. Untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi mereka harus tinggal di Putussibau atau ke tempat lain. Sedangkan sarana Kesehatan yang ada adalah Puskesmas dan Polindes dengan tenaga kesehatan seorang mantri dan seorang bidan.

Mata Pencaharian

Mata pencarian pokok masyarakat adalah berladang dan menyadap karet. Sekedar untuk menambah pendapatan mereka berburu, membuat kerajinan berupa anyaman dan tenun kain.

Untuk memperbaiki mutu perekonomian masyarakat, maka di Sungai Utik telah didirikan sebuah Koperasi Kredit yaitu “Credit Union Tuah Menua” yang secara resmi didirikan pada tanggal 18 Agustus 1998. Upacara peresmiannya dilakukan secara adat yang dihadiri oleh AR. Mecer (YKSPK) dan Masiun (LBBT). Berdirinya Koperasi Kredit itu difasilitasi oleh Lembaga Bela Banua Talino.

Pengurus dan anggota Koperasi adalah masyarakat Sungai Utik dan sekitarnya. Untuk tahap awal, wilayah pelayanan adalah desa Rantau Perapat dan desa Langan Baru.

Peta yang dihasilkan
Peta-peta yang dihasilkan:
a. Peta Referensi e. Peta Aliran Sungai
b. Peta tataguna lahan f. Peta Keramat/ Kuburan
c. Peta Penyebaran Hewan g. Peta Penyebaran pohon
d. Peta Pemukiman

Luas wilayah dan pembagian tataguna lahannya

Berdasarkan data yang diambil pada waktu melakukan pemetaan, dapat diketahui luas wilayah Sei. Utik seperti pada tabel di bawah ini:

Tabel
Luas Wilayah Sei Utik
Berdasarkan Jenis Pemanfaatan Lahan

Jenis Pemanfaatan Lahan Luas (Ha)
Kebun Karet 156.28
Rimba 6,765.00
Sawah 244.98
Babas 2,036.32
Tembawang 15.96
Keramat 5.64
Engkabang 156.28
Total 9,380.46
Sumber: Data lapangan, 1998

Nama-nama Munggu

1. Empegal 4. Keladan 6. Kemayau
2. Demam 5. Pujan 7. Pendam
3. Tapang

Nama-nama Bukit

1. Sabang 3. Perimpah tuan 5. Tugu Jawa
2. Tungko 4. Panto 6. Ringka

Nama-nama sungai
1. Utik 31. Pujan 60. Pujan kara
2. Pujan rusa 32. Sinur 61. Cemeru
3. Mawang 33. Bunut 62. Tapang mengaris
4. Bakong 34. Temune 63. Ambun
5. Tise besai 35. Tise luput 64. Salah anyut
6. Pujan rusa 36. Gerama 65. Tekalong
7. Kenyalang 37. Ririk 66. Salam
8. Lempong 38. Langkau jupi 67. Kawing
9. Tabao 39. Bemban 68. Ngelai
10. Bengang 40. Aji 69. Aji puntul
11. Udin 41. Baya 70. Giok
12. Ulu sawa 42. Japek 71. Sega
13. Sibiro 43. Sepitoh 72. Puak
14. Gintingsalin 44. Pelai 73. Adong
15. Sede 45. Rian 74. Dampa
16. Ran 46. Jaboh 75. Perejok
17. Sedamun 47. Tapang 76. Maram
18. Langkauangus 48. Selanggai 77. Laut
19. Kebos 49. Kesuli 78. Nansang
20. Aping 50. Pelanduk 79. Ng.lubok
21. Judi 51. Nteli 80. Engkabang
22. Libao 52. Lemayong 81. Perdok karang
23. Tapangbungkak 53. Kemantan 82. Camang
24. Asam 54. Babai 83. Gerugok
25. Engkalumbe 55. Sepan besai 84. Tapang akop
26. Insair 56. Sada 85. Kabol
27. Sinyup 57. Perao 86. Batu
28. Lampah 58. Nimbung 87. Nanga tiga
29. Nanga dua 59. Jangkang 88. Bakong
30. Labi

Nama-nama Danau
1. Demam 6. Empelanjau 10. Nanga
2. Lemayung 7. Engkabang 11. Kepapak
3. Rembali 8. Ganggak 12. Kuncit
4. Ucau 9. Bontoi 13. Jambu
5. Nyato’

Nama-nama Temawai
1. Rerak 6. Embaloh 11. Ijok
2. Ng.s. Aji 7. Ali 12. Pujan
3. Sungai Aji 8. Kepayang 13. Kenyalang 1
4. Kelabo 9. Pinang 14. Kenyalang 2
5. Gerunggang 10. Inyak 15. Pantap

Tempat keramat

1. Keramat Danau Marau 4. Keramat Ngintu Menua
2. Keramat Munggu Mpegal 1 5. Keramat Munggu Mpegal 2
3. Salib Masir

Pendam/Rarong

1. Pendam Basai 5. Pendam katolik
2. Pendam Kam 6. Pendam orang Munggu
3. Pendam anak biak (tanah mali’) 7. Rarong Ibai
4. Rarong Ragai 8. Rarong Jagan

Jenis-Jenis Tumbuhan

Kayu Bangunan

1. Kedang rubeh 50. Sengkang 98. Panuk
2. Selukai 51. Dilah 99. Ran
3. Kemayau 52. Ungit 100. Selangking
4. Najau 53. Encerindak 101. Engkalumbe
5. Ensanut 54. Ulit 102. Karet
6. Mengagang 55. Melapi 103. Barek
7. Sinur 56. Bungor 104. Entimau
8. Tampan 57. Menjemuk 105. Menggasing
9. Patas 58. Merama 106. Tulang ular
10. Cemari 59. Melaban 107. Malam
11. Luweh 60. Luweh nimoh 108. Marpinang
12. Nyato 61. Nyato temiang 109. Mawang
13. Empelam 62. Mangga 110. Sibau
14. Limau 63. Keniong 111. Tebelian kapur
15. Tebelian wi 64. Tekam 112. Tekam padi
16. Tekam ensurai 65. Tekam kerabat 113. Tekam rian
17. Tekamlampung 66. Panggau 114. Perawan
18. Gereh 67. Pelai 115. Nyeluting
19. Melebot 68. Kumpang 116. Papa
20. Kedemak 69. Kemunting 117. Penyau
21. Penyau kemiding 70. Ngelai 118. Mengareh
22. Kampas 71. Tapang 119. Kaladan wi
23. Kaladan kapur 72. Resak kapur 120. Resak bara
24. Penawar 73. Penawar mansau 121. Penawar lup
25. Rampo kijang 74. Pingan 122. Manyam
26. Bilau 75. Purang 123. Kerubung
27. Ntali 76. Gerunggang 124. Merebung
28. Petai 77. Ramin 125. Panggu
29. Pukul 78. Badang 126. Sempetir
30. Ngemilas 79. Entangor 127. Entangor batu
31. Rarok 80. Kelansau 128. Bungkang
32. Raro 81. Tunam 129. Tuso bayak
33. Menuang 82. Ubah 130. Kepayang
34. Jambu 83. Empelanyau 131. Pelai
35. Nguang 84. Temala’ 132. Pitoh
36. Belante 85. Nsarai 133. Babai
37. Muman 86. Engkabang 134. Engkabang ramai
38. Engkabangtukung 87. Kasai 135. Bukuh
39. Mukung 88. Semukau 136. Suloh
40. Mecang 89. Panseh 137. Engkabangkeminting
41. Enselan 90. Kara 138. Beringin
42. Perdok 91. Terentang 139. Samak
43. Kesindok 92. Bunok 140. Merjemah
44. Medang semat 93. Medang kacang 141. Medang ulu lunga
45. Medang miang 94. Medang melabang 142. Medang pawas
46. Medang libas 95. Medang arau 143. Medang subung
47. Medang celum batang 96. Medang balung 144. Medang beting
48. Medang kerapa 97. Medang kala’ 145. Medang seluai
49. Medang kekalau

Buah-buahan

1. Rian 22. Riang isu 43. Rian tai anak
2. Riang gerinang 23. Nyekak 44. Sibau
3. Beletek 24. Ruki 45. Melanjan
4. Kuku baning 25. Titi dan 46. Punjung
5. Pudun 26. Mertapang 47. Rembai
6. Salam lensat 27. Pedalai 48. Tekalong
7. Pala musoh 28. Ntawa’ 49. Siak
8. Kandeh 29. Ngeranyek 50. Bukoh
9. Puak 30. Kemayau 51. Dedabai
10. Jelentik 31. Kekang 52. Ngkejirak
11. Lemak adau 32. Kubal 53. Tabau
12. Petai 33. Inyak 54. Pinang
13. Pisang 34. Nangka 55. Berunai
14. Gentok 35. Lengkek 56. Ngkerinyo
15. Kepayang 36. Pulok 57. Ingor
16. Bungkang 37. Perdok jugam 58. Perdok padi
17. Maram 38. Keminting 59. Kemunting
18. Ujung 39. Pal ucok 60. Nangka belanda
19. Empelanyau 40. Midong 61. Kesindok
20. Mawang 41. Mpelam 62. Limau
21. Ridan 42. Kancam peladuk 63. Pingan

Tanaman Palma

1. Mulong 7. Ntibap 13. Mudur
2. Aping 8. Pelat. 14. Maram
3. Gernih 9. Ridan 15. Pantok
4. Jepelak 10 Wi 16. Birok
5. Lemayung 11. Inyak 17. Sabun
6. Nibung 12. jaung 18. Ijuk

Jenis bambu

1. Buloh 5. Buloh kuning 9. Pren Betong
2. Pren sbiyau 6. Buloh rintap 10. Buloh ngka
3. Munte’ 7. Aur gageng 11. Jalai
4. Buloh lalau 8. Buloh mpir 12. Pren surik

Jenis rotan

1. Sagak balau 9. Tunggal 17. Danan
2. Leoh 10. Blauk 18. Jawer
3. Sampan 11. Tabu 19. Semambo
4. Serok 12. Jernang 20. Cit
5. Batu 13. Lebak 21. Semut
6. Matar 14. Mukop 22. Sugi
7. Sagak letik 15. Lalau 23. Marau
8. Lian 16. Bayau 24. Unae

Tanaman obat

1. Japa 5. Mpelemau 9. Serapa pinang
2. Retal 6. Soek 10. Pinang
3. Sireh 7. Kunyit 11. Pucung
4. Ntemu 8. Daun kameh

Jenis akar

1. Kemedu 9. Kunyung 16. Mertai
2. Belum 10. Selaseh 17. Mpelas
3. Gemalong 11. Tulang salai 18. Lemak sawa
4. Ngkelayau 12. Kerimpak pinggai 19. Malam
5. Sireh 13. Gelayok rarak 20. Nyunyut
6. Kikat 14. Kuning 21. Sedek
7. Gelabok 15. Kayas 22. Bulek
8. Kelait tengang

Jenis rumput

1. Laut 11. Mawang 21. Enterik lalang
2. Pupuk 12. Sirang belanjau 22. Pakok
3. Kanji 13. Carik kain 23. Engkupak
4. Sela padi 14. Tulang gajik 24. Capi
5. Tulang kusing 15. Kelindang 25. Rubai
6. Bilah kepayang 16. Kejuru bageli 26. Kenyalau
7. Bedega 17. Beluju 27. Empelakang
8. paitPakok kero’ 18. Empasan 28. Kemelang
9. Ngupa 19. Ngabo 29. Pakok pait
10. Ngerapo 20. Puron

Jenis-Jenis Hewan

Binatang mamalia

1. Mayau 12. Landak 22. Ringgin
2. Pelanduk 13. Cit 23. Engkulek
3. Bateh 14. Dubong 24. Luwit
4. Busau 15. Angkeh 25. Kijang
5. Sinang 16. Kubung 26. Nyumoh
6. Cupok 17. Rusa 27. Puan
7. Landak 18. Mpliau 28. Ngkerabak
8. Capi 19. Munsang 29. Aji
9. Jane 20. Kerampu 30. Pukang
10. Kera 21. Merjang 31. Jugam
11. Tupai

Jenis burung

1. Kenyalang 20. Empitu 39. Bayan
2. Sengayan 21. Krakau 40. Lang pukun
3. Tebuk 22. Semujan 41. Engkeririk
4. Beruek 23. Memuas 42. Entala
5. Kejira 24. Ensing 43. Tunggu’
6. Ensulit 25. Kukur 44. Sempidan
7. Bejampung 26. Lang burik 45. Empun
8. Papau 27. Tiong 46. Nendak
9. Imbuk 28. Belatok 47. Engkecung
10. Empula 29. Pipit antu 48. Entelit
11. Taktada 30. Ruwai 49. Mplokok
12. Senabung 31. Bedide 50. Kutuk
13. Belado 32. Semalau 51. Ketupong
14. Kuncit 33. Pipit 52. Kak
15. Lang entabukau 34. Keruak 53. Lang
16. Tajai 35. Pangkas 54. Lang buak
17. Pergam 36. Bagia 55. Layang
18. Pantak daun 37. Berabai 56. Beriak
19. Gangang 38. Sempatiang 57. Put

Jenis ular
1. sawak 10. Parai ikok 19. Puan
2. Gintek 11. Kengkamau 20. Sendok
3. Brudu 12. Ribeh 21. Tikam
4. Marsian 13. Ripang 22. Mparok
5. Beluai 14. Api ae’ 23. Kenyalang
6. Krime’ 15. Sudok 24. Tedung
7. Unyop 16. Bungai 25. Ripung
8. Belalang 17. Ngkadan 26. Kengkang
9. Kenawang 18. Ngkudu 27. Mlimang

Jenis ikan
1. Adong 10. Kujam 18. Njuar
2. Kali 11. Baung 19. Tapah
3. Runtok 12. Mplokong 20. Semah
4. Tilan 13. Indai upai 21. Tuman
5. Mpotong 14. Bantak 22. Ngkarik
6. Ntabalang 15. Kenyulung 23. Nsluai
7. Silok 16. Buing 24. Bangah
8. Palau 17. Kemujuk 25. Belida
9. Kele

Binatang Ampibi
1. Kekura 5. Raung 9. Buang
2. Ringka’ 6. Mpasan 10. Pama
3. Pamak 7. Bobuko 11. Buak
4. Lalabi 8. Baya’ 12. Kunding

Jenis Serangga
1. Kesulai 11. Pakmai 21. Buyah
2. Sawat 12. Bilon apai sali 22. Ukut
3. Indo matar 13. Indo kebari 23. Indo ro
4. Ntabah 14. Sinap 24. Sawir
5. Buntak besi 15. Buntak alau 25. Buntak rusa
6. Buntak tampe 16. Buntak dot 26. Buntak lisa
7. Buntak subung 17. Buntak balang 27. Mpagau pako
8. Mpagau kucop 18. Indo manye 28. Indo gamang
9. Indo pantal 19. Indo kemuso 29. Indo pantak babi
10. Indo pantak sirot 20. Indo naning 30. Indo bubok

DESKRIPSI NAMA-NAMA TEMPAT
 
I. Bukit Tugu Jawa

Bukit ini terletak pada koordinat 49 N 0673307 UTM 0130950. Tempat ini merupakan batas di punggungan bukit. Dinamakan Bukit Tugu Jawa karena di puncak bukit ini pernah akan dibangun sebuah tugu yang tidak jelas untuk apa. Rencana pembuatan tugu itu dilakukan oleh orang-orang Jawa pada sekitar tahun 1962. Dan entah karena apa tugu tersebut tidak jadi dibangun sehingga semen yang akan dipakai dalam pembuatan tugu itu membeku. Sampai saat ini bungkahan semen yang membeku itu masih ada berjumlah 3 buah. Oleh sebab itu masyarakat di sekitar itu menamakan tempat itu Tugu Jawa.

Bukit Tungko

Dinamakan demikian karena jika dilihat dari atas berbentuk segitiga menyerupai Tungko. Bukit ini merupakan batas antara wilayah kampung Sungai utik dan wilayah kampung Munggu, terletak pada koordinat 49 N 0679489 UTM 0133180.

Bukit Sabang

Di sekitar lereng bukit hingga ke puncaknya banyak ditumbuhi tanaman Sabang. Tanaman ini kecil mempunyai daun kecil berwarna hijau bergaris-garis merah. Ketika orang berkunjung ke sana dapat mengambil batang atau tunasnya untuk ditanam sebagai tanaman hias di halaman rumah.
Bukit ini terletak dalam wilayah kampung Sungai Utik terletak pada koordinat 49 N 0677547 UTM 0128499.

Kuburan Katolik

Tempat yang dijadikan kuburan katolik sekarang ini, pada zaman dahulu merupakan bekas rumah orang Embaloh. Tempat itu di seberang sungai Utik dekat tempat mandi orang Sungai Utik sekarang. Di sekitar tempat mandi itu orang menemukan tiang-tiang dari kayu belian yang sedang direndam oleh orang Embaloh untuk dijadikan rumah. Ada salah satu tiang belian yang agak aneh dan sering berpindah-pindah tempatnya dan kadang-kadang menakutkan. Tiang itu berukuran panjang sekitar 15 meter berdiameter 45 cm. Pada tahun 1982 tiang itu diangkat oleh masyarakat ke darat dengan upacara adat, dan didirikan di depan SDN Sungai utik, seolah-olah merupakan tugu. Tiang itu masih ada sampai sekarang.

Nanga Sungai Nyiop/Sungai Perao’

Nyiop adalah nama orang Embaloh. Orang ini sering mencari rotan menyusuri sungai Utik menuju ke daerah anak sungai. Tetapi sebelum mencapai sungai itu ada sebuah wong (riam/jeram) maka ditinggalkannya perahunya di salah satu kuala sungai, kemudian berjalan lewat darat menuju suatu tempat yang selalu menjadi tempatnya mencari rotan. Maka sungai tempat menambat perahu itu dinamakan sungai Perao’ sementara aliran sungai tempat ia sering mencari rotan itu dinamakan sungai Nyiop.

Bukit Panto

Ketika masyarakat tinggal di Tamawai Pantap, ada seorang warga yang bernama JAGAN. Semasa hidupnya, dia berkeinginan jika mati ingin dikuburkan di puncak Bukit Panto. Keinginannya itu diungkapkan kepada keluarga dan sanak saudaranya. Keinginannya itupun terkabul ketika meninggal mayatnya diusung oleh keluarga dan warga sekampung untuk dimakamkan di Bukit Panto. Tetapi karena Bukit Panto cukup tinggi, orang tidak sanggup lagi membawa mayatnya sampai ke puncak, oleh sebab itu mayatnya dimakamkan di pertengahan (tidak sampai ke puncak) Bukit Panto.
Keturunan Jagan yang ada yaitu: Munggu, Bingkok, Salong, Merang dan Siau. Bingkok mempunyai anak, di antaranya adalah Iman (yang saat ini menjadi Kadus Sungai Utik).

Daftar istilah

Umai = ladang
Damun = bekas ladang
Babas = hutan (rima atau damun)
Langkau = pondok
Kampung = Rimba
Timanggung = kepala adat pada suatu wilayah
Patih = kepala adat di bawah Timanggung
Tuai rumah = kepala adat pada suatu kampung
Sungai = sungai
Temawai = tembawang
Pulau = sekelompok hutan yang tidak dijadikan ladang, misalnya;pulau
temawai, pulau buah, pulau pendam, pulau mali’
Rima = sekelompok kecil hutan yang tidak diladangi
Tatai = tanah datar di puncak gunung
Genting = cekungan di antara puncak gunung
Tinting = Punggungan gunung/bukit
Seradak = hulu sungai/ puncak sungai
Nanga = muara sungai
Sabang =hanjuang ( kanayatn:rinyuakng)
Balai ruai =tempat yang digunakan oleh burung ruai untuk mandi
Sepan =kubangan babi hutan
Karet = kebun karet
Paya’ = daerah rendah di tepi sungai yang dapat dijadikan sawah
Lupak = rawa-rawa
Tebiang = tebing curam di tepi sungai
Tungko = tungku dapur tempat meletakkan periuk atau kuali ketika
memasak sesuatu
Tanyo =teras rumah panjang yang digunakan untuk menjemur padi
atau untuk keperluan lain (kanayatn: pante)
Merandau = berkunjung, bersilaturahmi
Sadau = loteng
Sada bugau = loteng paling atas (kanayatn: para ibakng)
Ruai = ruang tamu (kanayatn: sami’)
Bilik = ruang dalam
Dapur = dapur
Tanga = tangga
Pendam = kuburan
Rarong = kuburan tua yang mayatnya tidak dibenamkan tanah
Mua mplua’ = jendela tanpa daun jendela
Pintu mplua’ = daun jendela
Wong = riam/jeram
Apan = daerah tempat rusa mencari makan
Peda = melihat/ kelihatan
Diato = sekarang/ zaman sekarang
Merindang = mendengar
Luput = pinsan/ kolap

"Gambar tok digaga enggau baom uleh rayat mayoh Sungai Utik.
Utai digaga misek bak rayat Sungai Utik.
Ngena’ ke gambar tok endak taok endak madah ke rayat mayoh Menua Sungai utik enggau pengambeh aom."

Rabu, 12 Maret 2008

Hari Ini Ritual Ngabayotn Bersama Digelar

Kamis, 1 Juni 2006
Hari Ini Ritual Ngabayotn Bersama Digelar


Singkawang,- Upacara ritual padi masyarakat adat Dayak Salako digelar hari ini. Ritual perayaan padi yang disebut Ngabayotn itu merupakan upacara syukuran terhadap hasil panen yang diperoleh pada musim bertani sebelumnya.

Ngabayotn yang dilaksanakan di daerah Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, disebut Ngabayotn bersama. Disitu berkumpul seluruh masyarakat dan pemuka masyarakat untuk merayakan ritual panen padi masyarakat adat Dayak Salako.

Ngabayotn merupakan pesta ritual padi yang dilaksanakan setahun sekali setelah panen padi selesai. Wakil Walikota Singkawang yang juga merupakan Tongkor Binuo Garantukng Sakawokng, Drs Raymundus Sailan, berkesempatan hadir meninjau persiapan pelaksanaan kegiatan Ngabayotn yang akan digelar hari ini sebagai puncaknya. Persiapan itu juga dihadiri oleh Kapalo Binuo Simon Takdir yang mengatakan pelaksanaan kali ini memiliki tema berbeda dari tahun sebelumnya.

Binuo Garantukng Sakawokng bangkit kembali 1 Juni 2004 lalu, kesepuluh desa yang tergabung dalam wilayah adat Binuo Garantukng bermufakat untuk mengadakan Ngabayotn bersama, setelah masing-masing keluarga di sepuluh desa itu melaksanakan Ngabayotn.

Ngabayotn bersama itu dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat tani di desa-desa untuk dapat meningkatkan ekonomi rumah tangganya dan melestarikan adat serta budaya mereka. Hal itu dilakukan agar ekonomi rumah tangga mereka membaik, sebagai petani mereka harus bertani, menanam padi. Masyarakat adat di desa dapat melaksanakan adat ritual padi Ngabayotn kalau mereka berladang atau bersawah menanam padi, yang dalam bahasa Dayak Salako disebut Baumo Batahutn.

Menurut Simon Takdir, sebenarnya beberapa hari sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian kegiatan dalam perayaan Ngabayotn tersebut. Diantaranya pertandingan olahraga dan permainan rakyat digelar di Bagak Sahwa. Dalam kesempatan kemarin, Simon Takdir mengatakan bahwa hasil panen warga petani di Bagak Sahwa kali ini mengalami peningkatan. Hal itu diketahui dari pengakuan warga yang menyatakan bahwa hasil panen mereka berhasil. "Jika mereka mengatakan berhasil, artinya hasil panen mereka mengalami peningkatan," katanya. Sementara itu beberapa warga terlihat mempersiapkan kegiatan untuk kegiatan hari ini. Baik persiapan acara seremonial maupun acara lainnya. (bas)(Sumber: Pontianak Post)

Perusahaan HPH Nyelonong Survei Hutan Warga DAS Mendalam Resah

Jumat, 28 Juli 2006
Perusahaan HPH Nyelonong Survei Hutan
Warga DAS Mendalam Resah


Pontianak,- Masyarakat adat Daerah Aliran Sungai (DAS) Mendalam Kabupaten Kapuas Hulu merasa resah. Secara tiba-tiba, sebuah perusahaan kayu telah melakukan survei potensi kayu di daerah tersebut. Tanpa berkoordinasi dengan ketua adat dan tumenggung sub desa etnis disana. Mereka hendak mengeksploitasi hutan lewat izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH).

"Perusahaan mengaku telah mengantongi izin dari Bupati Kapuas Hulu. Juga mengatakan sudah mendapat izin dari Menteri Kehutanan," ujar Jalung, salah seorang warga Mendalam yang mendatangi Pontianak Post, Kamis (27/7).

Padahal Menteri Kehutanan, MS Ka'ban dalam kunjungannya pada 19 Oktober 2005 di desa tersebut, menegaskan tak akan memberikan izin HPH kepada siapa pun. Karena DAS Mendalam merupakan bagian Taman Nasional Betung Kerihun. Di mana telah terjadi penurunan kualitas air, pendangkalan sungai, erosi dan kelangkaan beberapa jenis keanekaragaman hayati.

Atas tindakan sewenang-wenang perusahaan, warga telah mengajukan surat pernyataan sikap penolakan kepada beberapa pihak. Berdasarkan musyawarah pada 25 Mei 2006, yang memberikan ultimatum kepada perusahaan tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya di DAS tersebut. Tembusan surat itu, pada 3 Juni 2006 diserahkan kepada berbagai instansi terkait, diantarnya Menteri Kehutanan, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu. "Bupati sendiri hingga kini tak memberikan tanggapan apa pun. Demikian halnya dengan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu," kata Jalung.

Karena itu, mereka terus berupaya meneruskan upayanya ke Bapedalda Kalbar. Juga menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalbar. Pihak Bapedalda mengatakan sebelumnya tidak mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Dengan adanya pernyataan sikap warga, Ir Tri Budiarto selaku Kepala Bapedalda Kalbar, mengatakan akan menindaklanjuti laporan warga dengan penelitian lebih lanjut. Sementara DPRD Kalbar merencanakan agenda hearing dengan warga.

"Kami berharap, berbagai institusi terkait segera menanggapi surat pernyataan ini. Jangan sampai terjadi tindakan anarkis, akibat penolakan warga atas kegiatan perusahaan HPH itu," tegas Jalung. Sampai kapanpun masyarakat tak akan menyerah, mencegah kerusakan hutan yang lebih parah.(dee)(Sumber: Pontianak Post)

Rekomendasi AMAN Mulai Dirumuskan

Selasa, 20 Maret 2007
Rekomendasi AMAN Mulai Dirumuskan


Pontianak,- Dalam pelaksanaan hari ketiga Kongres Alinasi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) III, kemarin, seluruh peserta terlihat sibuk merumuskan rekomendasi perjuangan masyarakat adat. Agar fokus pembicaraan bisa lebih terarah, rumusan rekomendasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dikerjakan oleh tiga komisi yang beranggotakan anggota AMAN.

Hasil pantauan Pontianak Post, pelaksanaan kongres di Auditorium Universitas Tanjungpura, panitia membaginya dalam tiga sesi waktu yang berbeda, yakni dimulai dari pukul 09.00 - 12.00 WIB, pukul 13.30 - 17.00 WIB dan pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Informasi yang diperoleh dari Media Centre KMAN III menyatakan kalau agenda pembahasan kongres meliputi peninjauan kembali AD/ART AMAN, perumusan program kerja AMAN periode 2007-2010 serta pembuatan rekomendasi AMAN yang nantinya ditujukan kepada pemerintah, pihak luar serta AMAN sendiri. Hingga berita ini diturunkan, acara pembahasan masih berlangsung dalam suasana yang sangat alot.(go)(sumber:Pontianak Post)

Hari Ini, Menteri Resmi Buka KMAN III

Sabtu, 17 Maret 2007
Hari Ini, Menteri Resmi Buka KMAN III


Pontianak,- Sejak pagi hingga sore hari kemarin, ratusan utusan masyarakat adat se-Indonesia mulai tiba di Kota Pontianak. Kedatangan para duta masyarakat adat ini dalam rangka menghadiri Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) III yang digelar di 17 - 22 Maret, di Kota Pontianak.

Setibanya di ‘Bumi Khatulistiwa’ Kalimantan Barat, seluruh utusan diarahkan oleh panitia ke beberapa tempat penginapan, seperti di BLKI Kalbar, Asrama Haji Kalbar, Hotel Merpati dan Wisma Nusantara. ”Mulanya, kami ingin sekali menyatukan seluruh peserta KMAN III dalam sebuah tempat penginapan. Namun apa daya, karena keterbatasan yang ada, akhirnya keinginan tersebut tidak dapat terwujud,” kata Eva Caroline, Koordinator Media KMAN III.

Kepada Pontianak Post, dia juga mengungkapkan bahwa semula KMAN III akan dibuka Presiden DR H Susilo Bambang Yudhoyono. Tetapi, rencana itu urung terlaksana karena ada pemberitahuan dari Sekneg kalau presiden sedang berhalangan. Sebagai gantinya, Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Syaifulah Yusuf, didaulat untuk membuka KMAN III. “Kepastian ini kami peroleh baru beberapa hari yang lalu,” terangnya menjelaskan.

Acara pembukaan KMAN III menurut Eva akan dilangsungkan pada hari ini (Sabtu, 17/3), sekitar pukul 09.00 WIB di Auditorium Untan. Masih dalam rangkaian acara KMAN III, panitia juga menggelar sebelas acara sarasehan dengan tema-tema teraktual. Sarasehan ini rencananya akan digelar secara serempak, di sebelas tempat pada Minggu (18/3) pagi, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB.

Mengingat waktunya yang bersanaan, maka panitia memilih lingkungan komopleks perguruan Untan sebagai tempat pelaksanaannya. Adapun tempat penyelenggaraan sarasehan KMAN III adalah Auditorium Untan, Aula Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Kuliah 5 Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Otoda Magister Hukum Untan, Gedung Anex Untan, Ruang Cempaka Hotel Merpati, Ruang Pidana Magister Hukum Untan, Ruang Kuliah 4 Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Kuliah 3 Magister Ilmu Sosial Untan, Ruang Bisnis Magister Hukum Untan dan Ruang Kulaih 2 Magister Ilmu Sosial Untan. (go) (sumber:Pontianak Post)

Kalbar Tuan Rumah Kongres KMAN III Bakal Dihadiri Ribuan Utusan AMAN

Jumat, 16 Maret 2007
Kalbar Tuan Rumah Kongres KMAN III
Bakal Dihadiri Ribuan Utusan AMAN


Pontianak,- Semangat untuk mengangkat peran masyarakat adat dalam segala aspek pembangunan saat ini kian menggelora. Lewat berbagai kegiatan, komunitas ini terus aktif menggalang sebuah kesepahaman tentang pencapaian cita-cita rakyat sejahtera dan berdaulat. Kesamaan tujuan itu kini dikemas dalam bentuk Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) III yang akan diselenggarakan 17 - 22 Maret, di Pontianak.

Seperti diungkapkan Drs Stefanus Masiun, Ketua Umum Panitia KMAN III, kegiatan akbar ini merupakan sebuah rangkaian penjalinan tali silaturahmi, dalam rangka memperkuat otonomi masyarakat adat dalam tatanan penyelenggaraan negara Indonesia dan juga untuk menghadapi globalisasi yang bergulir dengan pesat. “Melalui wadah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), kita ingin mengakomodasikan isu-isu masyarakat adat yang nantinya bisa menjadi agenda pembahasan politik di tingkat nasional,” katanya kepada Pontianak Post.

Ketika ditemui di Sekretariat Panitia KMAN III, Kamis (15/3) kemarin, lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kegiatan KMAN III ini nantinya diikuti oleh 750 orang perwakilan AMAN. Berdasarkan schedule acara yang ada, para peserta KMAN III telah hadir di Kota Pontianak sejak beberapa hari lalu. Mengingat jumlah peserta yang banyak, pihaknya berinisiatif menggunakan BLKI Kalbar dan Asrama Haji Kalbar, sebagai tempat untuk bermalam bagi peserta. Keputusan ini terpaksa diambil karena dua penginapan yang disediakan panitia (Hotel Merpati dan Wisma Nusantara) saat ini telah penuh terisi peserta KMAN III.

Dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia yang mengirimkan utusan ke KMAN III, Kalbar merupakan propinsi yang terbanyak mengirimkan duta. Menurut catatan yang ada pada panitia, jumlah utusan Kalbar di KMAN III mencapai 300an orang.

Semula, kata Masiun, acara KMAN III akan dibuka secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun entah mengapa, sepekan sebelum kegiatan dilangsungkan, tiba-tiba saja staf Sekneg memberitahukan bahwa karena satu dan lain hal, Presiden berhalangan hadir. Sadar akan adanya perubahan agenda acara, maka panitia memutuskan KMAN III dibuka oleh Ketua Presidium AMA (Aliansi Masyarakat Adat) Kalbar, AR Mecer.

Dalam acara pembukaan KMAN III yang akan dilangsungkan di Auditorium Untan, Sabtu (17/3) pagi nanti, akan dihadiri pula oleh Raja Devasish Roy, Wakil Masyarakat Adat (MA) Internasional, yang juga menjabat sebagai Chief of Chakma, Bangladesh. (Go)(sumber: Pontianak Post)

Masyarakat Adat Bongkar 3 Jembatan di Jalan HPH IL Marak di TN Batu Lawang

Sabtu, 24 Maret 2007
Masyarakat Adat Bongkar 3 Jembatan di Jalan HPH
IL Marak di TN Batu Lawang


Pontianak,- Karena "Illegal logging" sudah berlangsung sejak tahun 1993 di sekitar Taman Nasional Batu Lawang, Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang, membuat masyarakat adat menjadi "gerah". Demi kelestarian lingkungan bagi generasi penerus akhirnya pada malam pergantian tanggal 12-13 Maret 2007 masyarakat kompak membongkar tiga jembatan di jalan HPH PT AK Group.

Kejadian itu terungkap dalam dialog pada saat konggres aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) III dengan Walhi di Pontianak. Dibongkarnya jembatan HPH demi penyelamatan hutan itu didukung masyarakat adat yang ikut Konggres AMAN III. Apa lagi kelestarian lingkungan juga harus sorotan dunia terhadap Indonesia. Bahkan, negara ini juga diwajibkan untuk melestarikan hutan tropis yang dimilikinya.

Terjadinya pembongkaran jembatan HPH di wilayah adat Desa Senduruhan Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang dibenarkan Datok YP Laway, anggota Aliansi Masyarakat Adat Kalbar.

Menurut tokoh adat asal Riam Dadap yang berdomisili di Kecamatan Sandai ini tindakan masyarakat adat itu mendukung program pemerintah dalam penyelamatan kelestarian hutan. Pasalnya "illegal logging" yang terjadi pada kawasan ini sudah cukup lama berlangsung. Jika dibiarkan akan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat.

Dia menerangkan, bencana yang terjadi pada umumnya akibat ulah manusia. Selama bencana dapat diprediksi, maka sudah kewajiban manusia untuk mengantisipasinya.

"Banjir bandar dan kemarau bisa diprediksi, berbeda dengan tsunami atau gempa bumi, karena itu kerusakan hutan harus ditekan semaksimal mungkin," terangnya di Asrama Haji Pontianak.

Karena menyadari arti penting hutan dalam kepentingan masyarakat banyak, masyarakat di wilayah adat Senduruhan dan Riam Dadap melakukan pembongkaran tiga jembatan di jalan HPH PT AK Group. Pasalnya jalan yang dibangun perusahaan itu dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja sebagai penebang liar, untuk mengangkut hasil tebangannya. Hasil tebangan itu disinyalir memenuhi kebutuhan sawmill di Kabupaten Ketapang. "Hutan Lindung yang dijaga masyarakat adat itu sudah banyak yang rusak, kawasan hutan lindung yang terpisah dari TNGP dijuluki juga hutan seribu bukit," tutur Datok YP Laway.

Tokoh adat yang dikenal juga sebagai pendidik ini menjelaskan Hutan Lindung Batu Lawang selama ini dikenal sebagai hutan seribu buah langka. Di dalamnya tumbuh berbagai jenis tanaman langka dan dilindungi. Sumber air terdapat di lokasi ini yang mengaliri Sungai Kerabe dan Sungai Bahana.

Sungai Kerabe muaranya ke Sungai Pawan. Sedangkan Sungai Bahana mengalir ke Sungai Keriau dan kemudian mengalir ke Kabupaten Sekadau/Melawi. Pada kawasan hutan yang dijaga masyarakat adat ini juga terdapat Rim Kelasan Melar yang mempunyai tujuh tingkatan. Riam ini dapat diolah menjadi sumber energi alternatif. "Pembongkaran yang sudah disepakati masyarakat itu, maka pada waktu Konggres AMAN banyak yang mendukung termasuk kawan-kawan dari luar negeri," tuntas Laway. (ndi)(sumber: Pontianak post)

AMAN Serukan Kedaulatan Masyarakat Adat

Rabu, 8 Agustus 2007

Pontianak,- Sejumlah aktivitas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi damai di Bundaran Universitas Tanjungpura, Selasa (7/8), memperingati hari masyarakat adat se-dunia. Ada tujuh seruan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Koordinator Aksi Sujarni Alloy mengatakan, aksi ini sebagai wujud keprihatinan terhadap nasib masyarakat adat yang tertindas. “Kita ingin mengajak semua orang terus berjuang mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan demokratis,” katanya. Para aktivis itu membagikan selebaran yang berisikan tujuh seruan: masyarakat ada mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan bangsa lain, segera hentikan kriminalisasi terhadap perjuangan suku-suku bangsa dalam menuntut keadilan dan kedaulatan.

Mereka juga menuntut pengusutan secara tuntas dan adili perorangan maupun institusi pelaku kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat, tanah dan kekayaan alam untuk rakyat demi cita-cita berdikari dalam bidang ekonomi. Aksi ini juga memaklumatkan keragaman budaya merupakan identitas kebudayaan nasional, bangkilah kaum muda yang berkepribadian dalam kebudayaan, dan sediakan pendidikan murah, ilmiah, dan bervisi kerakyatan untuk kaum muda.

Tak sekedar beraksi, aktivis AMAN juga membangun posko demokrasi di Bundaran Untan. Posko ini sudah berdiri sejak 7 Agustus lalu. “Malam harinya akan ada pemutaran film dan diskusi tentang masyarakat adat,” kata Alloy. Pihaknya juga akan menggelar kuliah umum dan sarasehan di Museum Negeri Pontianak pada 9 Agustus mendatang. Kuliah ini bertemakan peranan pemuda dalam mengatasi masalah ideologi, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. “Kita juga akan menggelar pentas seni dan budaya rakyat di Bundaran Untan. Acara ini akan kita laksanakan pada 9 Agustus malam,” kata Alloy yang juga Sekretaris Jenderal AMAN Kalbar. (mnk)
(sumber pontianak post)