Selasa, 26 Februari 2008

MENGENAI AMAN WILAYAH PONTIANAK

”Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi dan Bermartabat secara Budaya”

I. PROFIL DASAR
A. NAMA ORGANISASI : ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA KALIMANTAN BARAT [AMAN-KALBAR]
B. ALAMAT ORGANISASI : Jl. Budi Utomo, Kompleks Ruko No. 03 Siantan Hulu, Pontianak UTARA
Telp : (62) (561) 885264 ;Fax : (62) (561) 885211 E-mail: amankalbar@gmail.com
C. TAHUN BERDIRI : 17 Maret TH 1998
D. JENIS/ TIPE ORGANISASI : Organisasi Massa
E. BENTUK ORGANISASI : Aliansi
F. JUMLAH ANGGOTA ORGANISASI:
1. Komunitas : 112 Komunitas atau 122.000 org
2. Pendiri : 15 orang
3. Pengurus : 5 orang
4. Staff : 7 orang


Sejarah Pendirian 
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-Kalimantan Barat (AMAN KALBAR), didirikan 16 Juni 1998, sebagai respon dari situasi keterpurukan kondisi masyarakat adat yang masih mengalami perlakuan diskriminasi, proses penjajahan, penindasan dan peminggiran terus menerus bahkan pemusnahan dan penghancuran (genocide). Sistem kehidupan mereka yang berbeda dianggap sebagai sumber masalah dan dijadikan obyek rekayasa sosial . Berbagai persoalan yang melanda masyarakat adat seolah menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada perlindungan terhadap keberadaan mereka. Gerakan Pancur Kasih yang dimulai sejak 1981 Dulu AMAN Kalbar lebih dikenal dengan Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat [AMA Kalbar]. Namun setelah Kongres AMAN III yang dilaksanakan Tanggal 17 -22 Maret 2007 di Pontianak Kalimantan Barat menghasilkan beberapa perubahan, termasuk nama organisasi dari AMA menjadi AMAN agar organisasi ini ke depan lebih mampu melakukan kerja-kerjanya lebih masif dan terorganizir di masyarakat adat. AMAN sebagai organisasi rakyat di tingkat local yang menyadari bahwa salah satu kunci utama dari cita-cita ini adalah dengan membangun komunikasi dan koordinasi kepada anggotanya dan kepada berbagai pihak lain, untuk membangun kerjasama. Oleh sebab itu, kerja-kerja AMAN Kalbar selama masa waktu 2007-2012 difokuskan pada pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi-organisasi lokal sebagai simpul-simpul gerakan serta terus mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak yang mendukung gerakan Masyarakat Adat di Kalimantan Barat.

Tujuan organisasi adalah: (1) melakukan penyadaran hak-hak masyarakat adat, (2) melakukan pemberdayaan perempuan dan pemuda adat, (3) penguatan ekonomi masyarakat adat, (4) penguatan lembaga-lembaga adat di tingkat daerah, (5) mempromosikan nilai-nilai dan kearifan-kearifan asli masyarakat adat, (6) membangun kerjasama dan jaringan dengan semua pihak yang secara nyata telah melakukan kegiatan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, (7) melakukan pembelaan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat yang mengalami penindasan hak-hak azasinya, dan (8) melakukan upaya-upaya yang dapat mempengaruhi kebijakan struktural/hukum yang berkaitan dengan masyarakat adat.

A. Dewan wilayah AMAN Kalbar
Sebagai suatu elemen dalam struktur organisasi AMAN Kalbar, Dewan Daerah bersama dengan Badan Pelaksana Harian [BPH] AMAN Kalbar merupakan penentu kebijakan strategis tertinggi yang mendapat mandat dari Anggota/ komunitas AMAN dan bertanggung-jawab kepada Musyawarah Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (Muswil AMAN KALBAR) yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 tahu sekali. Dalam posisi ini maka Dewan Daerah dan BPH berfungsi untuk : (1) memberikan pernyataan politik yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan eksistensi masyarakat adat, dan (2) merumuskan garis-garis besar program, melaksanakan, mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
Sebagai utusan komunitas masyarakat adat yang mengutusnya di tingkat wilayah maka setiap anggota Dewan Daerah merupakan pelaksana program AMAN Kalbar di wilayahnya masing-masing. Dalam pelaksanaan program-program, maka anggota Dewan Daerah dapat didukung oleh Organisasi Lokal atau Ornop pendamping di wilayah tersebut. Dengan demikian maka posisi anggota Dewan Daerah dan komunitas yang mengutusnya sangat penting dalam pelaksanaan program, baik sebagai salah seorang pengambil kebijakan strategis organisasi maupun sebagai pelaksana program di wilayahnya. Dalam peran ini maka setiap anggota Dewan Daerah bertugas dan bertanggung jawab untuk: (1) Mensosialisasikan AMAN Kalbar dan merekrut anggota baru di wilayahnya, (2) Mengembangkan dan memperkuat posisi dan kemampuan AMAN Kalbar di wilayahnya (bisa dalam lingkup Binua, Desa, Kecamatan atau kabupaten) sehingga mampu melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan, dan (3) memfasilitasi dan mendorong penyelesaian konflik-konflik yang dihadapi masyarakat adat di wilayahnya.
Berdasarkan ketentuan AD AMAN Kalbar, Dewan Daerah yang beranggotakan 12 orang minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengadakan Rapat Kerja Dewan Daerah. Pada kesempatan ini setiap anggota Dewan Daerah harus melaporkan pelaksanaan tugas dan program di wilayah masing-masing selama satu tahun sebelumnya dan kemudian secara bersama merumuskan kebijakan-kebijakan strategis untuk 1 (satu) tahun kerja berikutnya.

B. DEWAN PAKAR
Dewan Pakar dalam organisasi AMAN Kalbar merupakan terobosan baru untuk menata organisasi ini ke arah yang lebih baik, berkualitas dan terkontrol. Memilih dan menempatkan personal Dewan Pakar, AMAN Kalbar menggunakan pendekatan indikator sejarah. Dalam hal ini para personal yang duduk di dewan pakar ini adalah para pendiri atau perintis yang masih memiliki semangat atau komitmen yang jelas untuk tetap memperjuangkan masyarakat adat dan masih memiliki idiologi atau prinsip-prinsip dasar perjuangan untuk masyarakat adat. [Keanggotaan Dewan Pakar sedang dalam proses Kelengkapan Administrasi].

C. SEKRETARIAT AMAN KALIMANTAN BARAT
Untuk penyelenggaraan operasional AMAN sehari-hari, Muswil juga telah mengamanatkan untuk membentuk Sekretariat AMAN Kalbar yang berkedudukan di Pontianak (sebagai ibukota Propinsi Kalimantan Barat). Sekretariat ini dipimpin oleh Ketua Badan Pelaksana Harian yang dipilih dan ditetapkan oleh Muswil AMAN Kalbar dengan masa kerja sampai dengan 5 tahun. Selanjutnya untuk menjalan roda organisasi Ketua BPH AMAN Kalbar berwenang menunjuk, mengangkat beberapa staf administrasi maupun Kepala Departemen. Pada Muswil AMAN III, telah menetapkan Sekretariat AMAN KALBAR yang beralamat di: Jl. Budi Utomo, Kompleks Ruko No. 03 Siantan Hulu, Pontianak Utara 78241 Telp : (62) (561) 885264 ; Fax : (62) (561) 885211 E-mail: amankalbar@gmail.com
Adapun tugas dan fungsi utamanya adalah: (a) sebagai pusat komunikasi dan simpul informasi gerakan masyarakat adat di Kalimantan Barat ; dan (b) mengembangkan dan melaksanakan program kerja yang telah diamanatkan oleh Kongres Masyarakat Adat Kalbar dan Rapat Kerja Tahunan Dewan Daerah AMAN Kalbar. (c) membangun jaringan dan kerjasama dengan pihak lain yang mendukung perjuangan Masyarakat adat.

D. STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan AD AMAN, Bab. VIII Tentang: Struktur Organisasi dan Kepengurusan serta Wewenang dan Kewajiban Pengurus, dalam Pasal 14 dinyatakan secara jelas bahwa Struktur organisasi AMAN terdiri dari:
(1) Tingkat Pusat, yang dipimpin oleh Pengurus Besar AMAN, disingkat PB AMAN; (2) Tingkat Wilayah, yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah AMAN, disingkat PW AMAN; (3) Tingkat Daerah, yang dipimpin oleh Pengurus Daerah AMAN, disingkat PD AMAN. Selain itu dalam berdasarkan pasal 19; Ayat (4) tentang Kewenangan Pengurus Wilayah, pada huruf b. juga dinyatakan bahwa Pengurus Wilayah berwenang Membentuk Dewan Pakar di Tingkat Wilayah yang keanggotaannya bersifat terbuka berdasarkan kebutuhan keahlian dan kemampuan khusus yang pengaturan tugas dan tanggunggung-jawabnya diatur melalui Keputusan PW

STRUKTUR ORGANISASI AMAN KALBAR

KETUA BPH :
Drs. Sujarni Alloy, MA
[alloy_my@yahoo.com]

SEKRETARIAT AMAN KALBAR
  1. BAG. Administrasi : Hery Susanto
  2. BAG. Keuangan : F. Wiwin, A.Md
  3. URT & Menejemen : Ir. Paulus Unjing Imail : clara_unjing@yahoo.com
  4. Staff Umum : Aga Pitus
  5. Bag. Database & Website: Jalung

KEPALA BIRO 5 BIRO
  1. Urusan Politik dan Media : [Vermy]
  2. Urusan pendidikan dan kebudayaan : [Thomas D., SH]
  3. Organisasi dan Kaderisasi : [Jalung] Imial : j47ung_kayan@yahoo.com
  4. Perempuan Adat dan Pemuda Adat : [Simon Pabaras]
  5. Urusan Ekonomi : [Anyu]

DRAFT PROGRAM KERJA DEPARTEMEN-DEPARTEMEN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA KALIMANTAN BARAT PERIODE 2007-2012

Penyusunan program ini didasarkan pada pengelompokan tujuan sebagai berikut:

I. BERDAULAT SECARA POLITIK:

1. Penguatan organisasi sampai ke tingkat basis
2. Penguatan kapasitas pemuda adat
3. Penguatan kapasitas Hak Perempuan Masyarakat Adat
4. Adanya departemen khusus perempuan di AMAN dan di semua tingkatan di mana dia berada.
5. Adanya sosialisasi dan pelatihan khusus tentang hak hak perempuan dalam lingkungan Masyarakat Adat.
6. Menyelenggarakan Kongres khusus untuk perempuan adat
7. Penguatan perempuan dilakukan di basis, tidak dari pusat.
8. Refleksi perjalanan program perempuan di AMAN, pengkaderan/penguatan kapasitas, penguatan jaringan di setiap region, pertemuan perempuan secara reguler identifikasi permasalahan perempuan penyebaran dan distribusi informasi tentang perjuangan perempuan adat serta pendokumentasian penerbitan buku, film VCD tentang perjuangan perempuan adat.
9. Sosialisasi kesetaraan gender
10. Penguatan hak dan partisipasi perempuan Adat dalam kebijakan pengelolaan terhadap SDA dan lingkungan
11. Peningkatan partisipasi politik AMAN
12. Menghidupkan kembali sistem politik masyarakat adat
13. Memperjuangkan khusus Undang-Undang tentang sistem pemerintahan Masyarakat Adat
14. Gerakan pendokumentasian hak asal-usul Masyarakat Adat
15. Adanya perwakilan Dewan Adat di Legislatif
16. Anggota masyarakat adat menduduki posisi strategis dalam semua tingkatan pemerintahan
17. Melalui masyarakat adat AMAN berpartisipasi langsung dan aktif mendukung masyarakat adat dalam pemilu namun tidak dalam bentuk partai politik
18. Masyarakat Adat meminta dukungan kepada dewan AMAN ketika ingin duduk di dewan legislatif
19. Merekomendasikan kepada pemerintah tentang penyelenggaraan kegiatan kelembagaan di tingkat komunitas adat
20. Mendokumentasikan dan mengelola dokumen sejarah kepemilikan lahan masyarakat adat.
21. Pengambilan peran dalam mencipatakan keamanan di daerah yang berkonflik
22. Advokasi untuk revisi UU yang mengancam keberadaan eksistensi MA
23. Melakukan pemetaan dan penataan ruang kelola masyarakat adat berdasarkan kesejarahan batas-batas wilayah.
24. Advokasi hukum dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional
25. Penguatan dan perluasan hubungan antara organisasi masyarakat adat dan masyarakat sipil lainnya.
26. Menyelenggarakan Kongres khusus bagi pemuda adat.

II. MANDIRI SECARA EKONOMI:

1. Penguatan Kelembagaan Ekonomi kerakyatan yang mandiri di masing-masing komunitas masyarakat adat secara setara berbasiskan sumberdaya alam yang dikelola secara berkelanjutan.
2. Mendorong adanya kebijakan/regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat bagi bertumbuhnya ekonomi kerakyatan, diantaranya melalui PERDES dan PERDA.
3. Memfasilitasi pengembangan komoditi-komoditi yang dikuasai oleh masyarakat adat, seperti hasil laut, hasil hutan, perkebunan, perikanan darat, dsb.
4. Studi Banding antar-komunitas masyarakat adat untuk peningkatan kemampuan teknis dalam pengolahan hasil produksi dan pemasaran hasil-hasil produksi.
5. Pengamanan terhadap basis-basis sumberdaya alam (produksi) masyarakat adat melalui pemetaan wilayah dan potensinya.
6. Memfasilitasi inisiatif ekonomi kerakyatan agar dimasukkan dalam alokasi anggaran desa dan daerah.
7. Adanya departemen khusus di AMAN yang menangani Ekonomi Kerakyatan.
8. Penguatan peran serta perempuan di dalam sistem pemberdayaan ekonomi kemasyarakatan sesuai dengan kearifan lokal di masing masing komunitas masyarakat adat.
9. Pengembangan simpul-simpul penguatan ekonomi dan penggalangan sumberdaya AMAN

III. BERMARTABAT SECARA BUDAYA:

1. Mengembangkan ”muatan lokal” di dalam kurikulum pendidikan formal.
2. Memperjuangkan pengakuan peradilan adat oleh negara.
3. Ada wadah untuk memperjuangkan hak-hak perempuan adat.
4. Menggali, memperkuat, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan budaya masyarakat adat.
5. Menghentikan pencurian terhadap hak-hak intelektual Masyarakat Adat, dan melakukan advokasi hak-hak intelektual Masyarakat Adat
6. Mengembangkan pusat-pusat/simpul belajar budaya Masyarakat Adat dan mengembangkan sekolah-sekolah khas Masyarakat Adat.
7. Penguatan hukum adat.
8. Mendorong penghapusan sistem feodalisme dan neokolonialisme
9. Mengembangkan data base kearifan lokal masyarakat adat.
10. Menginisiasi pembuatan sekolah-sekolah khas Masyarakat Adat dan pelatihan-pelatihan untuk upaya pengakuan hak-hak adat seperti pemetaan partisipatif.
11. Pengembangan pusat-pusat/simpul belajar Masyarakat Adat.
12. Meminta sidang umum PBB untuk segera merealisasikan pengesahan Deklarasi tentang Masyarakat Adat paling lambat tahun 2007.
13. Meminta kepada Pemerintah Indonesia agar ikut menandatangani Deklarasi Sidang Umum PBB tentang masyarakat adat.
14. Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan UU dan Perda di masing-masing daerah tentang pengakuan hak-hak masyarakat adat, termasuk penghapusan kalimat-kalimat yang tertera di dalam UU dan Peraturan lainnya yang bersifat ambigu dalam hal pengakuan terhadap masyarakat Adat.
15. Pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi-konvensi Internasional yang belum disyahkan oleh pemerintah Indonesia.
16. Pemerintah Indonesia dan penegak hukum mengakui peradilan adat secara total.
17. Pemerintah Indonesia segera memberlakukan otonomi daerah sepenuhnya.
18. Pemerintah Indonesia memperhatikan dan melaksanakan Hasil Kongres AMAN III.
19. Mendesak seluruh anggota AMAN untuk melakukan Aksi Nasional untuk menuntut Hak-hak Masyarakat Adat melalui gerakan birokrasi/ loby dan demontrasi massal dan serentak kepada pemerintah Indonesia.
20. Agar Dewan AMAN melakukan konsolidasi dan pelatihan hukum adat di setiap Komunitas anggota AMAN.
21. Meminta dan mendesak Dewan AMAN melakukan sosialisasi hasil Kongres AMAN III kepada seluruh masyarakat adat di Indonesia.
22. Meminta Dewan AMAN melakukan diskusi atau hearing dengan pihak penegak hukum dalam hal batasan/ pengakuan pemberlakuan peradilan adat.

Apa yang akan/harus dilakukan AMAN 3 tahun yang akan datang, baik di tingkat komunitas/kampung, tingkat nasional dan tingkat internasional dengan mengacu kepada beberapa hal prinsip di bawah ini: [3 pilar]

1. Memperjuangkan kedaulatan masyarakat adat
2. Menjamin praktek sosial adat dengan partisipasi politik (perubahan kebijakan)
3. Mempertahankan tanah dan kekayaan alam sebagai wilayah hidup masyarakat adat
4. Memulihkan masyarakat dari berbagai kerusakan sosial dan lingkungan (ekologis)

Rancangan Program Kerja
A. DEPARTEMEN :
1. Melakukan pendidikan kritis pada tingkat kampung
2. Menyediakan program muatan lokal sesuai dengan daerah masing-masing
3. Meningkatkan kapasitas perempuan adat
4. Transformasi nilai hukum adat pada generasi muda
5. Mengupayakan ketersediaan dana abadi komunitas
6. Melakukan penyadaran pendidikan politik MA

B. Bidang Riset, Media & Advokasi Lingkungan:
1. Menghentikan terjadinya Destruktiflogging, tambang, pencemaran Lingkungan.
2. Mengkritisi kebijakan transmigrasi
3. Mendorong Pemetaan Partisipatif
4. Mengembangkan Pola Pertanian tradisional
5. Pengelolaan SDA berbasis masyarakat adat

C. Bidang Pengembangan Ekonomi Kerakyatan:
1. Menggalakkan ekonomi kerakyatan model CU di masing-masing komunitas.
2. Fasilitasi program usaha produktif dan sistem manajemennya.

D. Bidang Sosial-Budaya:
1. Dokumentasi pengetahuan asli (melalui sanggar-sanggar seni budaya).
2. Pengakuan sistem pemerintahan asli masyarakat adat.
3. Rekonsiliasi antar etnis.
4. Mengadakan festival seni budaya lokal.
5. Mengidentifikasi dan memahami bentuk, fungsi dan nilai sosial budaya MA.

E. PARTISIPASI POLITIK:
1. AMAN mempunyai perwakilan khusus di lembaga-lembaga pemerintahan.
2. Menetapkan peraturan-peraturan PSDA yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

AKTIVITAS AMAN APRIL - OKTOBER
PEMBERDAYAAN SEKRETARIAT AMAN:
1. Pembenahan administrasi:database peralatan, arsip dan dokumen-dokumen AMAN, dan sekretariat AMAN KALBAR: Pengadaan peralatan : komputer [1 bh pinjam, printer 1 bh [reparasi], camera 2 bh
2. M

PSDM
1. Pelatihan/ Kursus staf AMAN: Jalung, Paulus Unjing

AKTIVITAS
KOLABORASI
1. Roadshow Film Maju Mundur [advokasi Sawit]
2.
FASILITASI
3. Seminar Ngabayotn Dayak Salako
4. Ngubas Tonah Colap
5. Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia

DISKUSI DEWAN WILAYAH AMAN
1. Kasus-kasus di masyarakat adat yang terjadi selama ini, khususnya komunitas adat yang sudah dimasuki perusahaan yang tidak lagi berdaulat lagi terhadap tanah mereka [ bagaimana sikap AMAN] AMAN dapat masuk dengan melihat proses/ latar belakang kasus.
2. Kasus terjadi karena petani menuntut dengan tempo, tapi tidak ditanggapi dan karena tidak ada tanggapan dari perusahaan maka mereka membongkar pagar kantor perusahaan. Agar persoalan tidak berlarut maka mereka sepakat melaksanakan acara ritual/adat, tapi masyarakat yang mencari bahan untuk acara ritual tersebut ditangkap polisi dan disiksa. Keluarga yang mau menyelamatkan juga ditangkap sampai 7 orang telah dimasukkan ke sel tahanan.
3. Kasusu tersebut belum tuntas.
4. Sekitar 3 minggu yang lalu sekjen SPKS mengadakan pertemuan membahas persoalan tersebut.

Rekomendasi :
1. Bilamana dalam menangani kasus-kasus di daerah BPH diberi mandat untuk memberikan surat mandat kepada Dewan Wilayah AMAN.
2. BPH AMAN Kalbar segera mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN untuk menunjuk BADAN PENGURUS HARIAN AMAN DAERAH [SEMENTARA/ 6 bulan] yang Samapai terbentuknya pengurus definitif AMAN DAERAH pada MUSDA
1 KAPUAS HULU : Kombong Suka, Maria Ita, Tedy Widjaya, H. Ringkay, Basah, Benyamin Satar
2 SINTANG : M. Ajin/ Jay
3 MELAWI : Ardi
4 SANGGAU : ANITA, LUKAS KIBAS, Paulus Hadi
5 SEKADAU : Vermy, Anyu
6 KETAPANG : Benyamin, Vitalis Andi, Musa
7 SAMBAS : Lilis Suryani, Hendy
8 Bengakayang / Singkawang : Robiana, Nordi, Yuyut Cobas
9 LANDAK : SAIDINA, PAKAT
10 PONTIANAK : M. Manaf, Ana Rahmat, Alpian Beot,

0 komentar: