Senin, 09 Juni 2008

PERNYATAAN SIKAP

PERNYATAAN SIKAP
FORUM PERIMAKNG HUTAN TANAH AE’K

Menyikapi Permasalahan kerusakan lingkungan, perampasan hak-hak masyarakat adat dan dampak sosial di wilayah Kabupaten Ketapang akibat pengembangan pembangunan perkebunan Kelapa sawit, pertambangan dan illegal logging, maka kami Masyarakat Adat Se-Kabupaten Ketapang yang tergabung dalam Forum Perimakng Hutan-Tanah-Ae’k Kabupaten Ketapang Menyatakan Sikap:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit dan segala jenis pertambangan di wilayah kelola masyarakat adat di Kabupaten Ketapang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menghentikan pemberian ijin baru dan mencabut semua ijin perkebunan dan segala jenis pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menyelesaikan semua konflik yang terjadi akibat program pengembangan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan secara adil dan bijaksana.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus menyelesaikan secara tuntas kasus illegal logging dan illegal mining di wilayah Kabupaten Ketapang.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus mencabut Perda No. 15/2006 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Ketapang.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang harus membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Masyarakat Adat.

Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan.

DITANDA-TANGANI DI : Ketapang
PADA TANGGAL : 5 Juni 2008

0 komentar: