Senin, 17 Maret 2008

Bebasnya Dua Pejuang MA Nyayat

Bebasnya Dua Pejuang MA Nyayat
Damianus Siyok
Meski Dihukum Penjara, mereka mengaku tidak berhenti berjuang demi kehormatan dan martabat Masyarakat Adat


Singkawang, KR
Malam 16 Agustus 2002, Leobertus tak bisa tidur. Ia bolak-balik di balik terali besi Lembaga Permasyarakatan (LP) Tingkat II Singkawang. “Saya ingin malam segera berlalu dan berganti pagi,” katanya. Ia hanya tidur beberapa jam dan bangun pagi sekali. Ia tak sabar menanti datangnya esok hari.

Subuh masih dingin namun Leo, demikian panggilan akrabnya segera mandi. Pukul 10 esok paginya, saat langit kota Singkawang bersinar putih cerah. Dengan kemeja kuning polos dan celana panjang berwarna gelap, Leobertus melangkahkan kakinya keluar dari LP

Dengan menjinjing kantong plastik yang berisi dua botol aqua berisi anak ikan ia melangkah mantap ke luar penjara. “Semalaman saya nggak bisa tidur. Rasa-rasanya ingin memperpendek malam, agar bisa melihat pagi cepat-cepat bisa keluar. Namun saya juga sedih meninggalkan kawan-kawan di tahanan. Malamnya saya bikin acara perpisahan sama mereka. Soalnya di sana hidup kami seperti bersaudara,” paparnya kepada KR membuka cerita.

Leobertus satu diantara tiga orang penduduk Kampung Nyayat yang dipenajra karena memperjuangan hak-haknya. Dua temannya yang lain yakni Manjud dan Adul masih berada di dalam penjara. Leo dibebaskan lebih dahulu, kemudian menyusul Adul pada tanggal 1 November 2002.

Ketiganya dituduh merusak asset perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Ranawastu Kencana (RWK) yang beroperasi menggunakan warga Bekati di Dusun Nyayat, Desa Meribas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Manjut dituduh membakar lahan sawit pada tanggal 20 Mei 2000 di Kampung Nyayat.Lalu oleh tim Majelis Hakim yang diketuai Nelson Sianturi, SH dan divonis 2 tahun penjara. Sementara Leobertus Adul dituduh membakar Base Camp di Devisi III pada hari Senin (15/11/2001) sekitar jam 08.00 WIBA.

“Padahal yang melakukan itu adalah massa. Tidak semestinya dilimpahkan kepada dua orang saja,” protes Sulistiono, sesudah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Singkawang pada Hari Senin (20/5/2002) Protes yang sama juga diberikan Gusti Maulana, salah seorang pengacara mereka.

Lalu keduanya divonis penjara oleh hakim Ketua Subaryanto, SH hakim anggota, L. Barutu, SH dan Wiryati, SH masing-masing satu tahun penjara, yang dipotong masa tahanan. Leobertus Masuk ke tahan Polres 16 November 2001, dua bulan kemudian dipindahkan sebagai tahanan Lembaga Permasyarakatan. Sementara Adul masuk ke tahanan Polres setengah bulan kemudian. Di Polres Adul mendekam sekitar 1,5 bulan, dan kemudian dipindahkan Lembaga Permasyarakatan.

Berangkat dari terbakarnya Base Camp RWK itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juli Isnur, SH pada intinya ingin menjeratkan pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 180 ayat 1 KUHP. Kedua pasal ini berkaitan dengan perusakan barang milik orang lain ditempat umum.

Masuknya Leobertus ke penjara berawal dari penangkapan dirinya oleh 60-an Brimob dari Singkawang pada Hari Jum`at (16/11/2001). Waktu itu dia masih di ladang, lalu sekitar 14.00 WIBA datang 3 buah mobil he-line bak terbuka, dari sana keluar orang-orang berseragam coklat, bersenjata laras panjang dan membawa gas air mata. Setengah jam kemudian Leobertus diseret ke dalam mobil mereka lalu di bawa ke Singkawang.

“Saya dipukul berkali-kali waktu penangkapan, bahu kanan saya dipukul sama gagang senapan Brimob, dan sampai di tahanan Polres masih juga disiksa. Sampai sekarang masih terasa sakitnya, apalagi kalau batuk atau bersin,” katanya kepada KR sambil memegang ulu hatinya yang sakit.

Sewaktu di penjara, pahit dan manisnya hidup dijalananinya. Diantara 158 penghuni LP Kelas II itu Leobertus setiap hari mendapat jatah sebagai pengurus dapur tahanan. Adul menjadi penebas rumput dan Manjut sebagai penanam sayur, dan kemudian bekerja sebagai penebas rumput. “Selain itu Pak Manjud juga rajin menganyam jala. Dia punya 5 orang anak buah dari napi yang digajinya untuk membuat jala. Hasilnya mereka jual,” papar Leobertus.

“Sementara saya bersama 6 orang kawan-kawan menyiapkan makanan buat Napi. Dua kali seminggu kami makan daging sapi, dua hari yang lainnya makan telur. Hari-hari di luar itu makan sayur, misalnya kangkung,” katanya membuka cerita.

Di sana mereka makan nasi dua kali sehari. Sedangkan pagi-paginya makan nasi yang dicampur dengan ubi. Tidak jarang segelas kopi dibagi bersembilan, atau sebatang rokok dihisap berlima.

“Prilaku yang menyakitkan ketika kita dihina. Misalnya kita disebut babi oleh orang sini. Lalu untuk mencari keadilan ibaratnya mengail. Barang siapa punya banyak umpan, dialah yang akan cepat mendapat keadilan,” cerita Manjud.

Leobertus keluar sebulan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan hakim, dikarenakan pada tanggal 17 Agustus 2002 kemarin dia mendapat remisi (pemotongan masa penjara-red) dari Lembaga Permasyarakatan. Selain Leobertus Adul dan Manjut juga mendapat remisi. Adul satu bulan, sehingga dia boleh pulang pada tanggal 1 November 2002, sedangkan Manjut mendapat 2 bulan, sehingga paada 23 Mei 2002 nanti dia boleh pulang.

“Saya bangga masuk penjara, sebab saya melakukukan ini demi orang kampung dan harga diri saya. Sekarang saya senang karena sudah keluar. Pokok saya tetap berjuang demi kampung saya.” katanya bertekad.

0 komentar: