Senin, 17 Maret 2008

Pernyataan Bersama

Pernyataan Bersama

1. Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai (AMARTA)
2. POKJA PSDA Lebong
3. AKAR Foundation

Pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-9 Aliansi Masyarakat Adat Nusantata (AMAN)

Masyarakat Adat merupakan unsur terbesar pembentuk Negara Bangsa (Nation State) yang memiliki Potensi sumber daya alam yang melimpah ini adalah warisan leluhur sebagai modal dasar bagi kehidupan masyarakat adat dalam mempertahankan kehidupannya secara berkesinambungan namun ironisnya masyarakat adat semakin terpingirkan akibat nyata dari proses implementasi berbagai kebijakan negara.

Kebijakan-kebijakan sektoral, UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa adalah awal dari proses memarjinalisasikan hak-hak masyarakat adat, UU NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang seyogjanya memberikan peluang yang lebih besar bagi komunitas lokal untuk lebih eksis dalam mempertahankan hak dasar adat, kenyataannya hanya merupakan ekspektasi kekuasaan dari Pemerintahan Pusat kepada Pemerintahan di Daerah yang secara langsung lebih membatasi ruang dan gerak bagi komunitas-komunitas adat dalam mewujudkan demokratisasi pengelolaan wilayah adanya secara berkelanjutan.

Konteroversi tata batas wilayah adat (Tenurial Geneologis) dengan wilayah konservasi, dan beberapa peruntukan lahan yang izinya di keluarkan oleh Pemerintah merupakan sebuah gambaran adanya koptasi wilayah adat oleh Negara. Kondisi ini semakin mempersempit ruang kelola Masyarakat Adat yang pada akhirnya secara paktual menghilangkan identitas dan integritas komunitas adat sebagai satu persekutuan masyarakat yang pada dasarnya telah terbukti mampu mengelola wilayahnya secara berkelanjutan.

Marjinalisasi peran dan fungsi yang di miliki oleh masyarakat adat tidak hanya di lakukan oleh Pemerintah secara fisiologis melalui kewilayahan adat, akan tetapi juga dilakukan melalui penghancuran secara terstruktur melalui sistem dan tata aturan kelembagaan adat.

Berdasarkan beberapa kondisi sebagai mana tersebut di atas maka Adat Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai (AMARTA) yang merupakan refresentatif komunitas adat Rejang, AKAR Foundation dan Kelompok Kerja Pengelolaan Sumber Daya Alam (POKJA PSDA) Lebong menyatakan sikap;

1. Harus adanya kejelasan sikap Pemerintah atas ruang kelola Masyarakat Adat Jurukalang, Bermani, Selupu Lebong, Marga Suku IX dan Marga Suku VIII yang terkoptasi dalam beberapa kawasan konservasi di Kabupaten Lebong.

2. Harus adanya kejelasan sikap Pemerintah atas ruang kelola dan ruang publik Masyarakat Adat dalam penentuan kebijakan kawasan konservasi di Kabupaten Lebong

3. Harus adanya ketegasan Pemerintah dalam menyelesaikan kontroversi tata batas wilayah Administratif Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara yang mengkoptasi wilayah adat Selupu Lebong dan Marga Suku IX

4. Harus adanya Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong bagi masyarakat adat Suku Lembak untuk terlibat secara masif dalam proses-proses pembangunan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong

5. Harus adanya ketegasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kabupaten Rejang Lebong atas persoalan di wilayah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BMS dalam menghentikan pengusuran lahan-lahan masyarakat adat Suku Tengah Kepungut atas nama Pembangunan.

6. Harus adanya pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintahan Propinsi Bengkulu atas eksistensi masyarakat Enggano dengan wilayah adatnya dalam segenap proses Pembangunan Pulau Enggano

7. Harus adanya langkah-langkah kongkrit dari Pemerintahan Kabupaten Kepahiang dalam mengatasi deforestasi di wilayah adat Bermani Ilir

Pernyataan sikap politik ini kami sampai kepada para pihak kepentingan sebagai sikap kelembagaan Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai, AKAR Foundation dan Pokja PSDA dalam memperjuangkan hak-hak komunitas adat yang menjadi anggotanya.

Tapus, 16 Maret 2008

Ketua AMARTA: Henderi SB